16 Jenis Industri Diwajibkan Memasang Sistem Pemantau Kualitas Air Online

Reading time: 2 menit
pemantau kualitas air online
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Pemerintah akan mewajibkan 16 jenis industri untuk memasang sistem monitoring air limbah secara online. Kewajiban ini nantinya akan diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen) yang tengah dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Karliansyah mengatakan, sensor tersebut nantinya akan diletakkan di saluran pengeluaran limbah perusahaan dan akan disegel. Selanjutnya KLHK akan menetapkan pihak yang melakukan kalibrasi dari sensor tersebut.

“16 jenis industri ini dipilih karena memiliki kompleksitas serta parameter yang dapat dipantau secara sensor maupun analisis onsite atau memiliki alat analisisnya,” terang Karli kepada Greeners, Jakarta, Rabu (05/04).

BACA JUGA: KLHK Targetkan Pasang 16 Alat Pemantau Kualitas Air Online Hingga 2017

Direktur Pengendalian Pencemaran dan Air Direktorat Jendral Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Sri Parwati Murwati Budi Susanti mengatakan, penentuan paramaternya tergantung baku mutu yang ada dalam industri tersebut. Baku mutu akan didasarkan pada Permen LHK Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah. Tetapi, tidak semua parameter tersebut dapat dipantau secara online atau dianalisis di tempat. “Karena ada parameter yang harus dianalisis di laboratorium juga,” jelasnya.

Penentuan 16 jenis industri ini sendiri didasari oleh karakteristik air limbahnya dan mayoritas parameternya dapat dipantau dengan sensor dan alat analisa. Kalau ada industri yang jenis parameter air limbahnya harus dipantau melalui laboratorium terlebih dahulu, Sri mengatakan industri tersebut masih belum diwajibkan. Pasalnya, ada beberapa jenis parameter organik yang analisisnya harus melalui laboratorium terlebih dahulu, seperti contohnya kandungan logam berat.

BACA JUGA: Adaptasi Perubahan Iklim untuk Air Bersih Harus Menyeluruh Hingga Hilir

“Terkait parameter ini kami sedang bicarakan dengan BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) potensi parameter mana saja yang sebenarnya sudah bisa digunakan dengan online monitoring ini apa saja. Kita sedang identifikasi semua kemungkinannya, misalnya saat industri ini diwajibkan, di pasar ada enggak alatnya, mudah enggak mendapatkan alatnya, penyedianya siapa. Jadi potensi kesediaan alatnya juga harus kita perhatikan,” tambahnya.

Saat ini, terusnya, telah ada satu industri yang sukarela melakukan pemasangan sistem pemantauan online ini, yaitu Agarindo (industri pengolahan hasil laut). Sedangkan dua perusahaan lagi sedang dalam proses pembahasan untuk melakukan sukarela pemasangan alat tersebut ada di industri pupuk dan tambang.

“Nantinya kewajiban ini juga akan menyasar industri petrokimia, pulp and paper dan banyak lagi,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

Top