416 Kasus Kejahatan Lingkungan Berhasil Ditindak KLHK Sepanjang 2016

Reading time: 2 menit
kejahatan lingkungan
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Sepanjang 2016, Direktorat Jendral Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerima 632 pengaduan kejahatan lingkungan dengan jumlah penindakan sebanyak 416 kasus. Sisanya, sebanyak 216 laporan sedang dalam proses penyelesaian, 196 dalam proses kajian serta 20 kasus sedang dalam tahap penyususnan rekomendasi.

Direktur Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Rasio Ridho Sani menyatakan, saat ini Direktorat Jendral Penegakan Hukum KLHK tengah memberikan pengawasan perizinan kepada 213 perusahaan yang terdiri dari 597 perizinan. Pengawasan langsung juga diberikan kepada 101 perusahaan dengan jumlah izin sebanyak 401 izin. Dari hasil pengawasan itu, sembilan perusahaan taat terhadap perizinan dan 92 tidak taat perizinan sekaligus kena sanksi administrasi.

“Tingkat kepatuhan perusahaan ini cukup rendah karena memang sebelum-sebelumnya tak pernah diawasi. Padahal sudah ada program PROPER tapi tetap saja masih banyak yang belum terawasi,” katanya, Jakarta, Kamis (29/12).

BACA JUGA: Penegakan Hukum Lingkungan, Pemahaman Aparat Penegak Hukum Masih Rendah

Ia melanjutkan, kepada 112 perusahaan dengan jumlah izin sebanyak 196 izin, telah dilakukan pengawasan tidak langsung melalui dokumen-dokumen. Hasil penilaian dokumen disampaikan kepada perusahaan terkait untuk perbaikan. Hasilnya, 51 perusahaan sudah memenuhi kewajiban dan 61 perusahaan sudah menerima peringatan tertulis.

Terkait sanksi administrasi, pria yang akrab disapa Roy ini mengatakan, ada 145 perusahaan yang telah diberikan sanksi administrasi dengan rincian 136 perusahaan diberikan sanksi administrasi dan 9 perusahaan dalam proses penyusunan sanksi.

Sebagai tindak lanjutnya, terdapat 49 perusahaan yang taat sanksi, tiga perusahaan dicabut izinnya, satu perusahaan masuk tahap pidana, dan 83 perusahaan masih belum taat terhadap sanksi yang diberikan.

Menurut Roy, pada tahun 2016 ini, Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan KLHK telah mengeluarkan 115 surat peringatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Hasilnya, 38 perusahaan dinyatakan memenuhi peringatan. Terkait operasi pengamanan kawasan hutan, sepanjang tahun 2016 telah dilakukan setidaknya 106 operasi pengamanan yang terdiri dari operasi peredaran tumbuhan dan satwa liar sebanyak 59 kali, pembalakan liar sebanyak 29 kali, dan pemulihan fungsi kawasan hutan sebanyak 18 kali operasi.

“Pada tahun 2016, patroli pengamanan dilakukan di kawasan hutan di 77 lokasi taman nasional dan Lembaga Konservasi Sumber Daya alam. Sedangkan dari sisi penegakan hukum dari perdagangan satwa liar, operasi yang dilakukan telah mengamankan 6.106 satwa sitaan, 4.577 lembar kulit satwa dan 711 bagian satwa,” tambahnya.

BACA JUGA: KLHK Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla Awal 2017

Pada kasus pembalakan liar, terdapat 4.688 batang kayu (1.126,79 kubik) yang berhasil diamankan Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan KLHK dan 34.700 batang kayu (1.664 kubik) berhasil diamankan bekerjasama dengan instansi lain. Selain itu, Ditjen Penegakan Hukum juga berhasil melakukan pemulihan fungsi hutan seluas 986.259,57 hektare.

Sepanjang tahun ini pula, lanjut Roy, penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang berada di luar pengadilan sebanyak 30 kasus. Jumlah tersebut turun dibandingkan tahun lalu yaitu sebanyak 50 kasus. Nilai pengganti kerugian dan pemulihan di luar pengadilan yang masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak Rp10,03 miliar. Sebanyak 12 kasus diselesaikan di pengadilan, jumlah tersebut naik dari tahun 2015 sebanyak tujuh kasus.

“Beberapa sengketa lingkungan hidup ini selesai melalui jalur pengadilan lewat gugatan perdata. Menurut hitungan kami, total putusan pengadilan sudah incracht untuk ganti kerugian dan pemulihan Rp16,67 triliun. Jumlah itu hasil dari putusan PT Selatnasik Indokwarsa dan PT Simpang Pesak Indokwarsa Rp32,2 miliar, PT Kallista Alam Rp366 miliar dan PT Merbau Pelalawan Lestari Rp16,2 triliun,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top