Atasi Masalah Sampah, Pemerintah Daerah Diminta Kreatif dan Inovatif

Reading time: 2 menit
masalah sampah
Ilustrasi. Foto: wikemedia commons

Jakarta (Greeners) – Pemerintah Daerah diminta untuk lebih kreatif dalam menangani permasalahan sampah di wilayah kerjanya, khususnya bagi dinas-dinas yang memiliki anggaran minim. Kepala Sub Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah I Direktorat Jendral Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negri, Ala Bastar mengatakan bahwa dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sudah mengatur tentang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan aturan tersebut, menurut Ala Bastar, ada 11 kewenangan Dinas Lingkungan Hidup yang beberapa diantaranya mengatur soal sampah, limbah beracun berbahaya (B3), perubahan iklim, keanekaragaman hayati hingga Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Untuk bisa mengurusi semua kewenangan tersebut tentunya diperlukan anggaran, sedangkan bagi daerah yang anggarannya minim, seharusnya bisa berinovasi dan lebih kreatif dalam menangani khususnya permasalahan sampah di daerahnya.

“Kalau anggaran terbatas, maka ya dinasnya harus kreatif dan inovatif. Bisa kerjasama dengan pihak manapun bermitra dengan siapapun seperti Lembaga Swadaya Masyarakat, swasta, perusahaan ataupun komunitas,” katanya kepada Greeners,” Jakarta, Selasa (01/07).

BACA JUGA: Penanganan Sampah Perlu Dilihat Secara Menyeluruh

Terkait adanya anggapan tentang karut marutnya penanganan permasalahan sampah di daerah, ia mengatakan bahwa hal tersebut lebih karena banyak Kepala Dinas yang masih belum paham tentang kewenangannya.

Ia menyatakan bahwa Kemendagri saat ini sedang menyusun Peraturan Pemerintah yang lebih spesifik mengatur tentang kewenangan-kewenangan masing-masing dinas. Di dalamnya juga, akan diatur soal pengelolaan sampah. Diharapkan melalui Peraturan Pemerintah ini, para Kepala Dinas sudah tidak lagi kebingungan dan meningkatkan kualitas kinerja mereka dalam menangani permasalahan persampahan di daerah.

“Sebenarnya dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, daerah sudah diberi kewenangan, semua urusan sudah dibagi termasuk pengelolaan sampah. Terkait mereka menangani sampahnya beres atau tidak beres, itu menjadi kinerja daerah. Seharusnya undang-undang itu menjadi acuan para Kepala Daerah, Bupati, Walikota, Gubernur untuk menilai kinerja Kepala Dinasnya. Jadi sebelum Peraturan Pemerintah ini terbit, daerah bisa mengacu pada UU 23,” katanya.

BACA JUGA: Ecoton Longmarch Peringati Tragedi Limbah B3 Romokalisari

Undang-Undang tersebut juga menjelaskan bahwa pengelolaan sampah nasional, khusus pengelolaan sampah di pantai dan laut, harus dilaksanakan dengan bergotong royong antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan melibatkan dunia usaha, dunia pendidikan dan masyarakat. Kampanye, diseminasi informasi, serta penyampaian edukasi kepada masyarakat juga harus terus dilakukan dalam rangka untuk meningkatkan kepedulian masyarakat dalam mengelola sampah mulai dari sumbernya.

“Jadi memang perlu peningkatan komitmen yang kuat, baik dari pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Pemerintah Nasional harus siap bekerjasama dengan para pelaku usaha dan masyarakat untuk membangun komitmen bersama dalam mengurangi sampah plastik yang terbukti sudah mencemari dan merusak lingkungan,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top