Banjir dan Longsor di Aceh Bukti Buruknya Pengelolaan Lingkungan

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: greeners.co

Jakarta (Greeners) – Hujan deras berintensitas tinggi yang turun sejak Sabtu, 1 November 2014 lalu, menyebabkan 8.000 rumah terendam banjir di Aceh Barat Daya. Sebanyak 10.000 rumah di Aceh Besar dan 1.863 rumah di Aceh Jaya juga terendam banjir dengan ketinggian air hingga 2,5 meter.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh menyatakan bencana banjir dan longsor yang melanda Aceh membuktikan bahwa peringatan Walhi Aceh tentang ancaman bencana ekologi terbukti. Stuktur tanah yang labil, pengawasan pembangunan yang lemah, perusakan hutan yang masif dalam kawasan hutan, serta penerbitan kebijakan yang mengubah hutan Aceh jelas semakin memperparah kondisi lingkungan di Aceh.

Direktur Walhi Aceh, Muhammad Nur, mengungkapkan, bahwa kebijakan pemerintah soal pembangunan sudah diatur melalui UU nomor 22 tahun 2009, PP nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, dan UU nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH. Namun, berbagai regulasi tersebut banyak yang diabaikan karena selama ini pembangunan tidak memenuhi aspek keselamatan publik dan pelestarian lingkungan hidup.

“Walhi Aceh akan terus menentang pembangunan yang mendatangkan kerugian bagi masyarakat atau publik,” tutur Nur saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Selasa (04/11). Nur juga menambahkan bahwa kejadian longsor merupakan bencana ekologi di Aceh yang paling tinggi. Hal ini mengindentifikasi bahwa Aceh sebagai daerah rawan bencana.

Secara geografis, Aceh diimpit oleh kawasan pegunungan tinggi dan perbukitan sehingga menjadi layak mendapatkan perhatian serius dari pemerintah Aceh dalam menciptakan pembangunan yang berbasis berkelanjutan, nyaman bagi publik, dan mengacu pada aspek standar lingkungan.

“Saat ini ada 14 ruas jalan di Aceh yang berpotensi mengalami bencana ekologi yang sama pada beberapa bulan bahkan tahun-tahun berikutnya,” ungkapnya.

Menurut Nur, pemerintah Aceh tidak fokus pada pelestarian hutan sehingga memengaruhi kondisi dan status lingkungan di Aceh. Terbitnya SK Menhut nomor 941 tahun 2013 yang mengubah kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 80.256 hektar adalah salah satu contoh. Ditambah lagi illegal logging dan kebakaran hutan yang turut memperparah deforestasi hutan sehingga menyebabkan hilangnya hutan seluas 1.751 hektar di tahun 2014.

Alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit juga terjadi di 13 kabupaten dengan total luas 286.872,88 hektar dan 9 perusahaan yang berada di kawasan hutan lindung seluas 921.389 hektar, artinya hutan Aceh mengalami deforestasi dan degradasi yang tinggi setiap tahun.

Dilain pihak, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, kepada Greeners menyatakan, tercatat banjir dan longsor besar terjadi di Aceh Besar, Aceh Barat, Aceh Selatan, Aceh Barat Daya dan Aceh Jaya.

“Untuk beberapa titik yang terkena longsor masih dalam proses penanganan pembersihan,” terangnya.

(G09)

Top