BBKSDA Jawa Barat Amankan 12 Ekor Satwa Liar Dilindungi

Reading time: 2 menit
bbksda jawa barat
Ilustrasi. Foto: wikimedia.org

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat berhasil mengamankan 12 ekor satwa liar dilindungi dari tangan masyarakat.

Plt. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Bambang Hendroyono, menyampaikan bahwa warga masyarakat berinisial AKA yang berdomisili di Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, telah terbukti memiliki 11 ekor satwa dilindungi. Satwa tersebut terdiri dari tujuh ekor Merak Hijau (Pavo muticus), satu ekor Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis), satu ekor Kakatua Kecil Jambul Kuning (Cacatua sulphurea), dan sepasang Kakatua Putih Besar Jambul Kuning (Cacatua galerita).

“Selain itu, juga berhasil diamankan seekor satwa liar Harimau Benggala yang tidak dilengkapi dokumen asal-usulnya,” terang Bambang di Jakarta, Kamis (04/05).

BACA JUGA: Pemelihara Satwa Liar Dilindungi Secara Ilegal Belum Ditindak Tegas

Saat ini, lanjutnya, sebanyak sembilan satwa telah dievakuasi sementara di Kantor BBKSDA Jawa Barat, yaitu Merak Hijau, Kakatua Maluku, dan Kakatua Kecil Jambul Kuning. Adapun Kakatua Putih Besar Jambul Kuning dan Harimau Benggala masih dititiprawatkan kepada pemiliknya, dengan pertimbangan etika konservasi dan kesejahteraan satwa karena burung tersebut sedang mengerami telur dan umur satwa harimau yang masih bayi.

“Meskipun satwa-satwa tersebut telah diserahterimakan, namun tetap akan dilakukan penyelidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen KSDAE, bersama-sama dengan PPNS Ditjen Penegakan Hukum LHK,” tegas Bambang.

Kepala BBKSDA Jawa Barat Sustyo Iriyono mengatakan kalau informasi keberadaan satwa-satwa tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang menonton salah satu tayangan pada stasiun TV swasta, pada tanggal 30 April 2017. Dalam tayangan tersebut terdapat beberapa satwa liar yang dipamerkan antara lain, Merak Hijau, Kakatua Jambul Kuning, dan seekor bayi Harimau Benggala.

BACA JUGA: Pelaku Perdagangan Satwa Liar Dilindungi Akan Dijerat UU Pencucian Uang

Berdasarkan pengaduan tersebut, terusnya, Tim Gugus Tugas segera melakukan pemeriksaan di lokasi pada tanggal (01/05/2017). Setelah ditemukannya 12 ekor satwa tersebut, Tim Gugus Tugas secara persuasif menjelaskan tentang konsekuensi hukum dari memelihara/memperagakan satwa dilindungi tanpa izin, sehingga pemilik satwa tersebut bertindak kooperatif dan menyerahkan seluruh satwa dilindungi yang dipeliharanya.

“Kami menyayangkan kejadian penayangan satwa liar dilindungi ini, karena di tengah gencarnya kampanye pelestarian dan penyelamatan satwa liar dilindungi, tayangan tersebut berpotensi menginspirasi masyarakat untuk memiliki atau memelihara satwa liar dilindungi,” ujar Sustyo.

Terkait kondisi kesehatan satwa-satwa tersebut, Sustyo mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengamatan secara empiris menunjukkan kalau seluruh satwa tersebut berada dalam keadaan sehat dan tidak memerlukan tindakan medis apapun, namun tetap perlu dilakukan pemeriksaan secara klinis.

Penulis: Danny Kosasih

Top