Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 18.228 Benih Baby Lobster

Reading time: 2 menit
bea cukai
Foto: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tipe C Soekarno Hatta

Jakarta (Greeners) – Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor 18.228 benih baby lobster oleh penumpang tujuan luar negeri yang dibungkus dalam 33 kemasan di terminal Keberangkatan 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (10/06/2018).

Dalam keterangan resminya, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta melalui Kepala Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi, Dadan Farid, menyatakan kronologi pencegahan diawali pada pukul 13.06 WIB ketika petugas melakukan pemindaian sinar X atas bagasi tujuan Singapura dengan nomor penerbangan JT 162.

“Dari pemeriksaan awal tersebut, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta mencurigai satu bagasi dengan nomor bagasi JT 677726 dan perlu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Dadan.

BACA JUGA: KKP Selamatkan Benih Lobster Senilai Rp150 Miliar

Dadan melanjutkan, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi dengan pihak groundhandling maskapai Lion Air untuk menjemput pemilik bagasi dengan inisial nama J di Gate E3. Setelah bertemu dengan penumpang, ketiga pihak kemudian ke ruangan Bea Cukai untuk bersama-sama membuka dan melakukan pemeriksaan bagasi yang dicurigai tersebut.

“Setelah dibuka ditemukan isi koper adalah benih baby lobster yang dikemas ke dalam kantong plastik sebanyak 33 kemasan dengan isi kurang lebih 18.228 ekor,” jelas Dadan.

Benih baby lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.) dan rajungan (Portinus Pelagicus spp.) dari wilayah Republik Indonesia.

BACA JUGA: Susi Pudjiastuti Dorong Sertifikasi untuk Naikkan Daya Jual Tuna

Pelaku terancam hukuman sesuai pasal 102A huruf (a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Kepabeanan bahwa “setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan Pabean, dipidanan karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)”.

Dari hasil penangkapan tersebut, Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta dan Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti guna penanganan lebih lanjut.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerjasama dengan Kepolisian Republik Indonesia juga berhasil mengungkap upaya penyelundupan benih baby lobster yang diperkirakan merugikan uang negara sebesar Rp150 Miliar.

“Devisa kita akan hilang jika penyelamatan benih lobster ini tidak dilakukan. Bulan Mei sampai Juli itu musim lahiran untuk baby lobster, kalau benihnya diambil ya hilang semua. Dulu Indonesia pengekspor ribuan ton lobster terbesar, sekarang ekspor kita hanya seribu per tahun,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada 23 Mei lalu di Jakarta.

Penulis: Dewi Purningsih

Top