BPOM Musnahkan Pangan dan Kosmetik Tanpa Izin Edar Senilai 26 Miliar

Reading time: 2 menit
pangan dan kosmetik
Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Jakarta (Greeners) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali memusnahkan obat dan makanan ilegal hasil pengawasan Balai Besar POM (BBPOM) di Jakarta dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 26 miliar rupiah. Produk yang dimusnahkan terdiri dari 450 item pangan dan kosmetik tanpa izin edar senilai lebih dari 24 miliar rupiah.

Sementara temuan dari hasil pengawasan rutin BBPOM di Jakarta berupa obat kuat tanpa izin edar, obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), suplemen kesehatan ilegal, kosmetik ilegal, serta pangan ilegal dengan nilai keekonomian lebih dari 2 miliar rupiah. Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito mengatakan, produk yang dimusnahkan merupakan hasil operasi penertiban terhadap obat dan makanan ilegal sepanjang tahun 2014-2016 dan hasil pengawasan rutin oleh BBPOM di Jakarta selama tahun 2015-2016.

“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah mendapatkan Ketetapan Pemusnahan dari Pengadilan Negeri setempat, dan akan dimusnahkan di tempat pemusnahan akhir di wilayah Tangerang, Banten,” katanya kepada Greeners, Jakarta, Rabu (03/05).

BACA JUGA: Warga Diimbau Tidak Menggunakan Kresek untuk Membungkus Daging Kurban

Penny mengimbau kepada para pelaku usaha untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Masyarakat pun diharapkan untuk menjadi konsumen cerdas. Ia meminta semua pihak untuk melaporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran obat dan makanan.

“Ingat selalu pedoman Cek KLIK yaitu cek Kemasan selalu dalam kondisi baik, cek informasi produk pada label, pastikan memiliki Izin Edar Badan POM dan tidak melebihi masa kedaluwarsa,” ujarnya.

BACA JUGA: BPOM: Mutu Pangan Indonesia Ranking 74 dari 109 Negara

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2016 lalu, BBPOM di Jakarta telah melakukan penindakan secara pro-justitia atas 13 perkara pelanggaran di bidang obat dan makanan melalui beberapa operasi, yaitu Operasi Pangea, Operasi Storm, Operasi Terpadu, serta Operasi Gabungan Nasional (Opgabnas). Ke-13 perkara tersebut terdiri atas 6 perkara terkait pangan ilegal, 5 perkara terkait kosmetik ilegal, dan 2 perkara terkait obat tradisional ilegal.

Penulis: Danny Kosasih

Top