BRG Siapkan Masyarakat untuk Pembangunan Tabat Gambut

Reading time: 2 menit
tabat
Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Jakarta (Greeners) – Badan Restorasi Gambut (BRG) telah melakukan pembangunan sekat dan sumur bor skala kecil di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, sebanyak 33 sekat kanal (tabat) skala kecil di tahun 2016. Sementara untuk tahun depan, direncanakan pembangunan 70 sekat besar oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan 3.000 tabat oleh BRG di Kalimantan Tengah.

Kepala BRG Nazir Foead dalam kunjungannya ke lapangan sebagai rangkaian acara Simposium Lahan Gambut Internasional di Kabupaten Pulang Pisau, mengatakan, salah satu kunci dalam pembuatan sekat berada dalam penyiapan masyarakat. Oleh karena itu, salah satu perencaan yang sedang dibangun BRG adalah penguatan masyarakat.

“Kalau masyarakat tidak siap dan tidak kita beri pengertian, maka bisa dipastikan akan mereka jebol sendiri tabat itu nantinya,” jelas Nazir saat ditemui di Pulang Pisau, Selasa (20/12).

BACA JUGA: BRG Siapkan Bisnis Model Untuk Paket Kebijakan Investasi Gambut

Deputi Konstruksi, Operasi dan Pemeliharaan BRG Alue Dohong dalam kesempatan yang sama menyatakan, untuk pembangunan tabat sederhana hanya memakan biaya Rp 10 Juta dan dengan kelebihan masyarakat yang menggunakan kanal sebagai jalur transportasi tetap dapat melewatinya karena diberikan celah.

“Tapi pembangunan sekat kanal bergantung pada kondisi dari gambut setempat. Kalau gambutnya dalam, kita tidak bisa membuat sekat compact karena bisa lapuk kayunya jika terus-menerus kena air,” ucap dia.

Lebih lanjut Alue mengatakan bahwa pembangunan tabat solid dan permanen yang biasa dipraktikan di Kanada hingga Amerika Utara tidak dapat langsung diadopsi di Indonesia. Pasalnya, gambut tropis di Indonesia memiliki karakteristik berbeda dari gambut di negara lain.

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Grand Design Pencegahan Karhutlabun

Sebagai informasi, dalam kunjungan di Pulang Pisau, diperlihatkan pula bagaimana masyarakat membangun tabat menggunakan peralatan sederhana dari kayu gelam serta berkarung-karung tanah untuk menjaga muka air setinggi 40 sentimeter dari permukaan tanah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

BRG sendiri di tahun kerja pertamanya masih berfokus pada pematangan rencana dan pemetaan wilayah. Sementara untuk tahun kerja kedua, BRG berencana untuk mulai pembangunan fisik seperti sekat kanal serta sumur bor yang dapat menjadi cara mencegah gambut kering dan terbakar secara intensif.

“Idealnya, seluruh pembangunan fisik dilakukan setelah perencanaan yang matang. Kalau tidak, maka kita akan boros sumber daya dan waktu,” tutup Nazir.

Penulis: Danny Kosasih

Top