DPR Meminta Pemerintah Segera Selesaikan Proses Ratifikasi NDC

Reading time: 2 menit
ratifikasi
Ilustrasi: pixabay.com

Jakarta (Greeners) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta kepada pemerintah untuk mempercepat proses ratifikasi Kesepakatan Paris yang merupakan hasil dari Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) PBB tentang Perubahan Iklim (Conference of Parties/COP) ke-21 menjadi undang-undang.

Anggota Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha saat ditemui di sela-sela acara PETROTECH 2016, mengatakan saat ini, posisi ratifikasi tersebut masih berada di pemerintah. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), katanya, masih melakukan sinkronisasi bersama dengan Kementerian Luar Negeri. Setelah proses sinkronisasi selesai, barulah dibawa ke DPR.

“Nah kita meminta internal pemerintah ini untuk segera menyelesaikan proses-proses yang tersisa untuk segera diratifikasi di DPR. ‘Bola’nya saat ini masih di pemerintah,” ujarnya, Jakarta, Selasa (27/09).

BACA JUGA: Indonesia Bawa Tiga Misi Penting Pada COP 22 Marakesh Mendatang

Dalam NDC sendiri, dia melanjutkan, porsi energi cukup besar berada nomor dua setelah hutan dan lahan. Oleh karena itu, pemanfaatan bauran energi terbarukan harus menjadi andalan. Namun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, penggunaan batu bara sebagai bahan baku energi utama masih sangat besar.

Sedangkan kontribusi dalam penurunan emisi dari energi sebesar 35 persen. Energi ini, terusnya, adalah bagaimana Indonesia bisa mengonversikan energi fosil menjadi energi terbarukan guna mengurangi emisi karbon. Oleh karena itu, untuk mematuhi hasil Kesepakatan Paris pada tahun 2025 hingga tahun 2030 nanti, Satya meyakini akan ada pengurangan porsi pemanfaatan energi kotor di Indonesia.

“Kita sudah punya roadmap yang dibikin oleh kebijakan energi nasional di mana energi terbarukan akan mendapatkan porsi yang cukup pada 20 tahun ke depan,” tambahnya.

BACA JUGA: Angka Kontribusi Dalam Dokumen NDC Masih Akan Berubah

Satya juga menyatakan, untuk kondisi energi terbarukan saat ini tidak akan bisa berjalan dengan baik jika pemerintah tidak campur tangan mengingat harga satuan listrik dari energi terbarukan masih di atas 13 sen/Kwh. Sementara batu bara dengan gas apalagi minyak bumi di saat sekarang ini bisa tujuh sampai delapan sen.

“Jadi ada sekitar lima sen sendiri yang pemerintah harus subsidi apabila pemerintah konsisten untuk mendorong energi terbarukan. Makanya keputusan Komisi VII kemarin meminta 48, 84 triliun sebagai subsidi listrik kita, itu subsidi energi terbarukan ada di dalamnya dan kita serahkan PLN untuk melakukan pola seleksi untuk memberikan subsidi itu kepada industri,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan bahwa KLHK telah melakukan beberapa kali pertemuan, diskusi serta lobi-lobi bersama dengan Komisi VII dan IV DPR RI untuk segera menyelesaikan ratifikasi NDC. Karena, rancangan ratifikasi tersebut nantinya akan diserahkan kepada parlemen agar menjadi produk berkekuatan hukum.

“Mudah-mudahan secepatnya selesai karena setiap Selasa ada Sidang Paripurna. Minggu ini dari Presiden mudah-mudahan bisa ke Senayan,” katanya, Jakarta, Jumat (16/09) lalu.

Penulis: Danny Kosasih

Top