Gakkum KLHK Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Via Sosial Media

Reading time: 2 menit
gakkum klhk
Foto: Gakkum KLHK

Jakarta (Greeners) – Operasi Tim Gabungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang terdiri dari Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Polisi hutan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat, dan Polres Cianjur kembali menangkap dua orang pelaku perdagangan ilegal satwa dilindungi melalui sosial media.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra), Benny Bastiawan saat dihubungi oleh Greeners mengatakan bahwa pelaku pertama berinisial AN (20) terbukti memiliki lima ekor satwa yang dilindungi oleh undang-undang, yaitu dua ekor kakatua kecil jambul kuning (Cacatua sulphurea), dua ekor kucing hutan (Felis bengalensis), dan satu ekor trenggiling (Manis javanicus).

“Pelaku masih berstatus mahasiswa dan berdomisili di Desa Neglasari, Kecamatan Bojong Picung, Cianjur. AN ini diduga berperan sebagai pengedar atau pedagang satwa liar yang dilindungi,” kata Benny, Jakarta, Jumat (16/06).

BACA JUGA: Perdagangan 225 Ekor Trenggiling Senilai 2,5 Milyar Berhasil Digagalkan

Pelaku kedua, DR (30 th), warga Desa Waru Doyong, Kecamatan Cikalong Kulon, Cianjur ditangkap dengan barang bukti satu ekor satwa dilindungi dan 15 ekor satwa tidak dilindungi. Satwa dilindungi tersebut yaitu satu ekor binturong (Arctictis binturong) dalam bentuk offset.

Selain itu 15 satwa lainnya yang tidak dilindungi oleh undang-undang ditemukan dalam keadaan hidup, yang terdiri dari tujuh ekor musang pandan (Paradokurus hermaphroditus), satu ekor musang akar (Artogalidia trivirgata), lima ekor bajing terbang (Petaurus breviceps), satu ekor burung hantu (Ketupa ketupu), dan satu ekor ganggarangan (Herpertes javanicus).

Benny menjelaskan proses penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat tentang dugaan perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi melalui media sosial. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar BBKSDA Jawa Barat, melalui kegiatan pengumpulan bahan keterangan selama lebih kurang dua minggu.

“Penangkapan dilakukan di Desa Waru Doyong, Kecamatan Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Saat ini kedua pelaku sedang diperiksa oleh penyidik KLHK Balai Gakkum Jabalnusra di Polres Cianjur, dalam rangka pengembangan jaringan perdagangan ilegal satwa melalui medsos (media sosial),” tambahnya.

BACA JUGA: Gakkum LHK Selesaikan 75 Kasus Hingga Mei 2017

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyayangkan perdagangan satwa liar masih terjadi di masyarakat secara terang-terangan. Menurutnya KLHK selalu mengampanyekan pentingnya pelestarian dan penyelamatan satwa liar dilindungi melalui media sosial.

Kedua pelaku ini, kata pria yang akrab disapa Roy tersebut, diduga telah melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf a dan huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 jo PP Nomor 8 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

“Kami sangat berharap masyarakat dapat terus bekerjasama dan menyampaikan informasi adanya pemeliharaan atau perdagangan satwa liar yang dilindungi secara ilegal,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

Top