IIIF 2018, Indonesia Ajak India Berinvestasi Dibidang Pembangkit Listrik

Reading time: 2 menit
iiif
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dalam Forum Infrastruktur India – Indonesia ke-1 (IIIF) di Jakarta, Senin (19/03/2018). Foto: Kemenko Maritim

Jakarta (Greeners) – Untuk pertama kalinya Kedutaan Besar India bekerjasama dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman menyelenggarakan Forum Infrastruktur India – Indonesia ke-1 (IIIF). Acara ini diresmikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Duta Besar India untuk Indonesia, H.E. Pradeep K Rawat.

Dari keterangan resmi yang diterima Greeners, Menko Kemaritiman Luhut menyatakan bahwa pemerintah tidak memfokuskan penawaran investasi hanya kepada satu negara saja. Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi India dan Indonesia, ia menilai kerjasama kedua negara harusnya dapat lebih diperluas seperti di bidang industri farmasi serta pembangkit listrik.

“Salah satu proyek yang potensial adalah PLTA (Pembangkit Listrik Tenaga Air). Tentang pembangkit listrik yang disinggung dalam paparan yang mereka punya ini harganya bisa 20 hingga 30 persen lebih murah. Nah sekarang kita pengin lihat bagaimana itu, kalau memang betul, ya, kenapa tidak,” kata Luhut, Jakarta, Senin (19/03/2018).

Hal senada juga disampaikan oleh Duta Besar India untuk Indonesia. “Saya menyerukan agar India dan Indonesia melakukan sinergi yang lebih besar di sektor perindustrian terutama pada sektor infrastruktur,” ujar Rawat.

BACA JUGA: Kemenko Maritim Minta Negara-Negara Nordik Bantu Alih Teknologi Sampah

Menanggapi hal ini, staf riset dari Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA) Sigit Karyadi Budiono kepada Greeners.co mengatakan bahwa saat ini memang pemerintah membuka investasi di sektor air secara besar-besaran. Akan tetapi, hal ini tidak memperhatikan keputusan-keputusan Mahkamah Konstitusi tentang Pengujian Undang-Undang Sumber Daya Alam Tahun 2004 dan putusan Mahkamah Agung terkait privatisasi air Jakarta.

“Sederhananya investasi harus mengacu pada hak atas air yang bisa ditelusuri dari resolusi PBB Kovenan hak ekosob (komentar umum hak atas air), konstitusi RI, putusan MK, MA, PN, PTUN, terkait persoalan sektor air. Putusan-putusan itu yang membentuk norma hak atas air. Saya berharap kedepannya kalau ada investor harus patuhi norma Putusan MK dan putusan pengadilan terkait air,” tegas Sigit.

BACA JUGA: Polemik Swastanisasi Air di Jakarta, Publik Diminta Pegang Kendali Pengelolaan

Sebagai informasi, Indonesia adalah mitra dagang terbesar India di kawasan ASEAN. IIIF 2018 merupakan acara pertama yang secara eksklusif berfokus pada peningkatan partisipasi investor India dalam pembangunan infrastruktur yang ada di Indonesia.

IIIF pertama ini mencakup presentasi sektoral oleh perusahaan India mengenai kapasitas mereka untuk melaksanakan proyek di pelabuhan, tenaga listrik, bandara, pengelolaan sumber daya air, rumah sakit dan pelayanan kesehatan, industri 4.0 dan teknologi informasi untuk proyek infrastruktur. Acara ini diharapkan bisa menjadi acara tahunan yang bekerjasama dengan instansi Pemerintah Indonesia.

Penulis: Dewi Purningsih

Top