Illegal Logging di Jambi, KLHK Amankan 42 Meter Kubik Kayu

Reading time: 2 menit
42 meter kubik kayu
Ilustrasi. Foto: flickr.com/photos/worldresourcesinstitute

Jambi (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Harimau Seksi II Balai Gakkum Sumatera menahan tujuh truk yang mengangkut 42 meter kubik kayu yang diduga dilakukan oleh PT Putra Duta Indah Wood. Penangkapan dilakukan di Desa Sumber Jaya dan Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dan menahan enam supir truk.

Pukul 00.07 WIB, 7 April 2018, SPORC Brigade Harimau Seksi II mengamankan lima truk mengangkut kayu bulat di Desa Muaro Kampeh. Tidak lama kemudian pukul 00.42 WIB, SPORC Brigade Harimau menahan lagi dua truk di Desa Sumber Jaya dan Desa Muaro Kumpeh.

“Kami sudah lakukan pengintaian selama 1 bulan. Sejak 6 April tim intel kami sudah memantau dan tanggal 7 April tim kami mengamankan 7 truk. Penangkapan terjadi dua kali, pertama kami mengamankan 5 truk pada pukul 00.07 WIB, berselang setengah jam yaitu tepatnya 00.42 WIB kami kembali mengamankan 2 truk,” ujar Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera Edward Sembiring kepada Greeners saat dihubungi via telepon, Senin (09/04/2018).

BACA JUGA: SVLK Belum Diterapkan di Manggarai Barat

Edward melanjutkan, tujuh truk jenis Canter, Mitsubishi PS-120, dan Toyota Dyna, memuat berbagai jenis dan ukuran kayu bulat sebanyak kurang lebih 42 meter kubik. Enam supir truk ditangkap dan seorang lainnya melarikan diri. Berdasarkan keterangan supir-supir itu, kayu-kayu dimuat di logpond PT PDIW.

“Dari keterangan supir mengaku truk milik perusahaan itu dan dirancang khusus untuk mengangkut kayu gelondongan. Jadi kejadian ini bukan kebetulan tetapi sudah direncanakan sebelumnya,” ujar Edward.

Enam supir – SY (25), D (34), EP (22), S (56), SU (26) dan Z (39) – ditahan bersama barang bukti dan diamankan di Mako SPORC Brigade Harimau Jambi untuk diperiksa oleh PPNS Balai Gakkum Sumatera.

BACA JUGA: SVLK Tingkatkan Nilai Ekspor Kayu Indonesia Hingga 10,94 Miliar Dolar

Pelaku melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf b dan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Direktur Jenderal Penegakkan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, kejahatan illegal logging seperti di Jambi ini harus diberantas karena tidak hanya merusak ekosistem tapi juga menyebabkan kerugian negara.

“Pelakunya harus kita tindak tegas dan hukum seberat-beratnya karena ini merupakan kejahatan luar biasa. Kalau ekosistem kita rusak nanti rakyat yang akan menderita dan terancam oleh bencana ekologis,” tegas Rasio.

Penulis: Dewi Purningsih

Top