Indonesia Tindak Lanjuti Ratifikasi Konvensi Minamata ke PBB

Reading time: 2 menit
ratifikasi konvensi minamata
Kegiatan pertambangan emas skala kecil. Foto: pinterest

Jakarta (Greeners) – Sebagai bentuk tindak lanjut ratifikasi konvensi minamata, pemerintah Indonesia akhirnya secara resmi melakukan Depository International of Regulation (IoR) kepada Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York, Amerika Serikat. Sebelumnya pada tanggal 20 September 2017 lalu, Presiden Republik Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri).

Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Siti Nurbaya mengatakan bahwa pengesahan konvensi ini memberikan ruang kepada Indonesia agar mampu berperan lebih aktif dan memiliki hak suara penuh dalam proses pengambilan keputusan pada forum regional dan global yang terkait dengan berbagai pengaturan pelaksanaan Konvensi Minamata termasuk dalam pengembangan prosedur, pedoman dan modalitas lainnya.

Di sisi lain, pengesahan ini juga akan memberikan peluang besar bagi Indonesia untuk memperoleh manfaat dalam mengakses sumber pendanaan, teknologi transfer, peningkatan kapasitas dan kerjasama internasional untuk mendukung Rencana Aksi Nasional penanganan merkuri.

“Dokumen IoR Konvensi Minamata ini diserahkan langsung oleh Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno Marsudi kepada Under Secretary General for Legal Affairs / UN Legal Counsel, Miguel de Serpa Soares,” jelasnya, Jakarta, Senin (25/09).

BACA JUGA: Setelah Ratifikasi, Pemerintah Siapkan Rencana Aksi Nasional Atasi Merkuri

Pengesahan Konvensi Minamata, lanjut Siti, sejalan dengan amanat Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yang berbunyi, “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Pengesahan Konvensi Minamata mempertegas arahan Presiden RI pada Rapat Kabinet Terbatas 9 Maret 2017 terkait penanganan merkuri pada pertambangan emas skala kecil (PESK) dalam hal kebijakan dan peraturan perundang-undangan; tata kelola PESK diluar maupun di dalam kawasan hutan; tata niaga pengadaan dan distribusi Merkuri; pengembangan alternatif mata pencaharian bagi para penambang; serta bantuan medis atau kesehatan kepada masyarakat terpapar merkuri dan untuk secara lebih luas sosialisasi dari aspek kesehatan.

“Jaminan untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat ini kan juga diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD Tahun 1945. Nah, salah satu upaya untuk mewujudkannya adalah melalui pengaturan, pengendalian, dan pengawasan bahan berbahaya dan beracun termasuk merkuri,” ungkapnya.

BACA JUGA: Menteri LHK Minta Masukan DPR Terkait Ratifikasi Konvensi Minamata

Sebagai informasi, merkuri atau raksa adalah unsur kimia berupa logam berat yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan lingkungan hidup karena bersifat toksik, persisten, bioakumulasi dan dapat berpindah antar wilayah, antar negara. Di Indonesia, merkuri sebagian besar digunakan pada PESK untuk proses amalgamasi emas. Selain itu merkuri juga digunakan di sektor industri klor-alkali dan sektor kesehatan (alat kesehatan).

Dampak pencemaran merkuri terhadap kesehatan yang ditimbulkan meliputi tremor, gangguan motorik, gangguan syaraf, pencernaan, kekebalan tubuh, ginjal dan paru-paru, serta iritasi kulit, mata dan saluran pencernaan. Ibu hamil yang terpapar merkuri akan melahirkan anak dengan IQ rendah. Hal ini bila dibiarkan berpotensi menimbulkan penurunan kualitas lingkungan hidup dan kesehatan, bahkan dapat mengakibatkan kematian dan hilangnya generasi penerus bangsa ini.

Disamping itu, dampak lanjut pencemaran merkuri secara sosial-ekonomi meliputi beralihnya mata pencaharian utama, konflik horizontal masyarakat pendatang dengan masyarakat setempat, meningkatnya kriminalitas serta mobilisasi tenaga kerja wanita dan anak di bawah umur.

Penulis: Danny Kosasih

Top