KLHK Dukung Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik Kresek Hitam

Reading time: 2 menit
plastik kresek
Ilustrasi: greeners.co

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendukung pelarangan penggunaan kantong plastik kresek daur ulang bagi kebutuhan sehari-hari masyarakat oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) karena berbahaya bagi kesehatan. Pelaksana tugas (Plt) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (Ditjen PSLB3) Karliansyah mengatakan bahwa instruksi pelarangan tersebut merupakan langkah baik yang harus didukung.

BACA JUGA: Perusahaan Penghasil Produk dengan Kemasan Mulai Lirik Konsep Circular Economy

Menurut Karliansyah, selain menjadi limbah yang sulit terurai, kantong plastik kresek juga mengandung bahan limbah yang berbahaya pada pembuatannya. Plastik kresek daur ulang terutama yang berwarna hitam sering digunakan untuk alas atau tempat makanan. Dalam proses daur ulangnya, riwayat penggunaan plastik kresek tersebut tidak pernah diketahui sebelumnya apakah bekas tempat pestisida, limbah rumah sakit, kotoran hewan atau manusia, limbah logam berat dan lain-lain.

“Dalam prosesnya juga ditambahkan bahan kimia yang berbahaya bagi kesehatan manusia. Kami mengapresiasi upaya BPPOM ini karena banyak sekali pedagang yang menggunakan kantong plastik kresek berwarna hitam yang berbahaya. Masyarakat memang harus di edukasi,” katanya kepada Greeners, Jakarta, Kamis (13/07).

plastik kresek

Sumber: BPOM

Seperti diketahui sebelumnya, BPPOM sempat mengeluarkan instruksi pelarangan penggunaan kantong plastik berwarna hitam karena amat membahayakan bagi kesehatan. Kantong plastik kresek berwarna hitam ini merupakan produk daur ulang yang membahayakan kesehatan bila dijadikan pembungkus bahan makanan siap saji. Instruksi larangan menggunakan kantong plastik kresek ini berupa peringatan publik dari BPOM nomor KH.00.02.1.55.2890 tentang kantong plastik kresek tertanggal 14 Juli 2009.

BACA JUGA: Sampah Plastik Sachet Banyak Ditemukan di Garis Pantai Indonesia

Dalam instruksinya, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih kemasan makanan karena aspek negatif plastik bisa berimigrasi ke dalam bahan makanan dari kemasan tersebut. Karena bersifat karsinogenik, sehingga makanan yang dikonsumsi tidak memenuhi kaidah keamanan pangan dari jenis plastik tertentu antar lain jenis PE, PP dan PVC yang tidak tahan panas. Dengan demikian berpotensi melepaskan migran berbahaya yang berasal dari sisa monomer polimer, sedangkan plastik merupakan bahan yang sulit terbiodegradasi sehingga dapat mencemari lingkungan.

“Kepada masyarakat penjual makanan diimbau agar tidak menggunakan kantong plastik kresek karena berasal dari bahan daur ulang membahayakan kesehatan, apalagi dibuat membungkus makanan yang panas,” tulis instruksi tersebut.

Penulis: Danny Kosasih

Top