KLHK Lanjutkan Penyidikan Terhadap Terduga Kasus Kebakaran Hutan Riau 2015

Reading time: 2 menit
kasus kebakaran hutan
Ilustrasi: greeners.co

Jakarta (Greeners) – Penyelidikan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tetap dilanjutkan sekalipun Polda Riau telah mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) untuk 15 perusahaan yang diduga terlibat melakukan pembakaran pada 2015.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya melalui pesan singkat menyatakan, saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tetap akan fokus pada penegakan hukum perdata dan administrasi untuk menindak perusahaan yang diduga terlibat pada kasus pembakaran hutan tahun 2015 di Riau.

“Untuk pidana itu ditangani oleh Polda setempat. Kami (Kementerian LHK) akan fokus di perdata dan administrasi. Walau begitu, KLHK pun tetap akan mendukung dan memfasilitasi penyidikan oleh polda,” katanya, Jakarta, Selasa (26/07).

BACA JUGA: Koalisi Anti Mafia Hutan Minta PT Jatim Jaya Perkasa Membayar Ganti Rugi Karhutla

Ditemui di tempat terpisah beberapa waktu lalu, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa KLHK akan tetap menekankan penyidikan untuk perdata dan administrasi yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil KLHK.

“Untuk kasus perdata ini, KLHK sedang melayangkan gugatan kepada PT JJP dan NSP yang tinggal menunggu putusan dari PN Jakarta Selatan, meskipun PN Jakarta Selatan sendiri telah menunda putusan hingga dua kali,” tambah pria yang akrab disapa Roy ini.

Sedangkan, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar saat dihubungi oleh Greeners mengakui bahwa terbitnya SP3 tersebut sudah sesuai standar operasional prosedur terhadap pengusutan kasus pembakaran di Riau pada Juli 2015 silam.

Menurutnya, SP3 dilakukan usai penyidik dan Kapolda Riau menggelar kasus ini bersama dengan Kejaksaan Tinggi Riau. Kedua instansi penegak hukum tersebut tidak melihat adanya unsur pidana berdasarkan barang bukti, keterangan saksi, dan alat petunjuk lainnya.

“Jadi ketika penyidik tidak menemukan adanya unsur pidana, tidak cukup alat bukti, dan dia bukan merupakan tindak pidana, maka bisa dikeluarkan SP3 itu,” kata Boy.

BACA JUGA: 151 Titik Api Terdeteksi, Pemda Riau Tetapkan Status Siaga Darurat

Seperti diketahui sebelumnya, Kepolisian Daerah Riau mengeluarkan SP3 terhadap 15 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan pada 2015. SP3 diterbitkan dengan alasan penyidik tidak memiliki bukti yang kuat.

Adapun 15 perusahaan tersebut adalah PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, dan PT Sumatera Riang Lestari. Lainnya adalah PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam, PT Rimba Lazuardi, PT Partawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN United, dan PT Riau Jaya Utama.

Penulis: Danny Kosasih

Top