Menanti Perda tentang Perlindungan Masyarakat Adat Kasepuhan Lebak

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Masyarakat Adat Kasepuhan memiliki tradisi untuk menjaga alam dan isinya. Keberadaannya harus diakui karena memiliki peranan strategis dalam menjaga alam tetap lestari.

Ketua DPRD Kabupaten Lebak Propinsi Banten, Junaedi Ibnu Jarta dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Greeners menyampaikan bahwa pembentukan Peraturan Daerah yang mengakui dan melindungi keberadaan Masyarakat Adat Kasepuhan di Kabupaten Lebak, Banten akan menguatkan keberadaan Masyarakat Adat Kasepuhan untuk sejajar dengan masyarakat yang lain.

Saat ini, lanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak dengan dukungan organisasi masyarakat sipil dan masyarakat adat telah menginisiasi pembentukan Perda yang mengakui dan melindungi keberadaan Masyarakat Kasepuhan di Kabupaten Lebak.

“Upaya pembentukan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Adat Kasepuhan ini bukan kali pertama. Di tahun 2001 Kabupaten Lebak telah menjadi pelopor pemberian pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dengan mengeluarkan Perda No. 32/2001 tentang Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Baduy,” Jakarta, Senin (03/07).

Selain itu, Yance Arizona, Manager Program Hukum dan Masyarakat Epistema Institute mengatakan bahwa di tahun 2013 Kabupaten Lebak juga telah mengakui keberadaan Masyarakat Adat Kasepuhan dalam bentuk SK Bupati Lebak No. 430/Kep.298/Disdikbud/2013 tentang Pengakuan Masyarakat Adat di Wilayah Kesatuan Adat Banten Kidul di Kabupaten Lebak.

Staf Divisi Kampanye dan Advokasi Pengelolaan Sumberdaya Alam berbasis Masyarakat dari Rimbawan Muda Indonesia (RMI), Andi Komara menuturkan bahwa ada hal yang perlu dicermati pasca lahirnya Perda Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Adat Kasepuhan ini.

Menurutnya, karena hutan merupakan komponen penting dalam kehidupan Masyarakat Kasepuhan, seperti adanya leuweung tutupan, leuweung titipan, leuweung cawisan dan leuweung paniisan, maka penetapan hutan adat menjadi penting.

“Selain itu, UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah perlu diperhatikan. UU ini mengatur perubahan kewenangan Pemerintah Daerah terkait penetapan Perhutanan Sosial, termasuk penetapan Hutan Adat,” lanjut Adi.

Oleh karena itu, terang Adi, DPRD Lebak yang menginisiasi Perda Masyarakat Kasepuhan ini perlu melihat dengan jeli perubahan yang diatur UU 23/2014, karena penetapan hutan adat akan menjadi kewenangan Gubernur, tidak lagi di tingkat kabupaten. Adi juga meminta agar perubahan ini tidak membuat perjuangan pengakuan dan perlindungan masyarakat kasepuhan berhenti hanya pada subyeknya saja, namun juga pada wilayahnya, termasuk hutan adatnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top