Menteri Kesehatan Beri Penghargaan untuk Penerapan Kawasan Tanpa Rokok

Reading time: 2 menit
kawasan tanpa rokok
Foto: greeners.co/Dewi Purningsih

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan penghargaan Pastika Parama, Pastika Parahita, dan Paramesti kepada beberapa pemimpin daerah di Indonesia atas upaya mereka menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di daerahnya masing-masing dengan implementasi yang berbeda-beda sesuai kategori. Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Kesehatan dan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes.

“Di berbagai daerah seperti kabupaten dan kota sudah ada yang memperhatikan KTR di sekolah, memotivasi sekolah untuk tidak merokok, saya harapkan ini menjadi satu contoh yang baik di kabupaten dan kota lain juga menirukan itu,” ujar Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek dalam gelaran puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Jakarta, Kamis (31/05/2018).

Nila mengatakan, pemerintah daerah memiliki amanah untuk menetapkan KTR di wilayahnya masing-masing melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Sampai dengan tahun ini, sudah 19 provinsi dan 309 kabupaten atau kota yang telah mempunyai peraturan daerah dan peraturan pimpinan daerah yang terkait dengan KTR.

BACA JUGA: Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Tembakau Membunuh 7 Juta Orang Setiap Tahun

Ada 10 pimpinan daerah yang menerima penghargaan “Pastika Parama”. Kesepuluh daerah tersebut adalah Provinsi Bali, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Lampung Barat, Kota Probolinggo, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan Kabupaten Bantaeng, dan Kabupaten Bintan.

Pada kesempatan yang sama, penghargaan “Paramesti” yang diberikan kepada 43 Provinsi/Kabupaten/ Kota yang telah memiliki kebijakan baik itu berupa peraturan Gubernur/Bupati/ Walikota tentang KTR. Sementara penghargaan “Pastika Parahita” diberikan kepada 62 Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah memiliki Perda tentang KTR.

Nila menegaskan bahwa dibutuhkan dukungan serta peran aktif pemerintah daerah untuk dapat mengimplementasikan KTR di wilayahnya masing-masing. Menkes mengharapkan agar semua lapisan masyarakat bersama-sama berkomitmen untuk melindungi generasi muda Indonesia dari paparan bahaya asap rokok dan menghindarkan mereka dari perilaku atau kebiasaan yang salah sehingga mengancam kesehatan mereka.

BACA JUGA: Kemenkes: Rokok Tidak Ada Hubungannya dengan Kesehatan? Nonsense!

KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau. KTR ini meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Ia juga mengatakan bahwa KTR mengatur agar perilaku merokok tidak dilakukan di sembarang tempat, sehingga paparan asap tidak berdampak terhadap kelompok rentan, yakni anak, remaja dan ibu hamil. Manfaat lainnya adalah anak-anak tidak dapat melihat (mencontoh) secara langsung, sehingga akan mereduksi potensi meniru perilaku. Diharapkan, anak-anak dan remaja akan terhindar dari panutan yang salah, sehingga lebih mampu membedakan mana perilaku yang lebih sehat dan bermanfaat, serta tidak mudah berkeinginan untuk mencoba rokok.

Menkes menyampaikan terima kasih kepada Ketua Aliansi Bupati-Walikota Peduli KTR dan Pengendalian PTM bersama jejaringnya yang telah membantu melakukan sosialisasi dan advokasi kepada Bupati dan Walikota yang belum menerbitkan aturan atau yang belum mengimplementasikan KTR.

“Harapannya ke depan akan terjadi peningkatan jumlah Kabupaten atau Kota yang telah mempunyai aturan KTR,” tandasnya.

Penulis: Dewi Purningsih

Top