Pembentukan Badan Nasional Karantina Terpadu Akan Masuk RUU Karantina

Reading time: < 1 menit
badan nasional karantina terpadu
Foto: CIAT/Flickr.com

Jakarta (Greeners) – Rancangan Undang-Undang (RUU) Karantina yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 akan mencakup pembentukan Badan Nasional Karantina Terpadu.

Pakar dari Departemen Proteksi Tanaman Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Munif mengatakan, RUU Karantina yang masuk Prolegnas 2016 ini akan menjadi dasar atas terbentuknya Badan Nasional Karantina Terpadu yang nantinya diharapkan untuk berdiri langsung di bawah Presiden.

Selama ini, jelasnya, proses karantina untuk melindungi tumbuhan, satwa, dan mikroorganisme yang keluar atau masuk Indonesia ditangani secara terpisah-pisah di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

BACA JUGA: Perlindungan Sumber Daya Genetik Indonesia, KLHK Siapkan Peraturan Menteri

“Karantina itu kan tidak hanya terkait hewan dan tumbuhan yang masuk maupun keluar secara fisik saja, tapi juga ancaman terhadap kesehatan endemik Indonesia dan juga keamanan negara. Terkait hewan, tumbuhan, mikroorganisme, itu kan bersifat ilmiah, maka harus ada ahli independen yang bekerja di dalamnya,” jelas Munif, Jakarta, Jumat (23/09).

Anggota Komisi IV Ichsan Firdaus saat dihubungi oleh Greeners mengaku sepakat dengan usulan para pakar untuk melibatkan para peneliti independen dalam pembentukan badan karantina nantinya.

RUU ini, katanya, menunjukan keseriusan Pemerintah dalam menjaga kekayaan alam Indonesia. Termasuk Sumber Daya Genetik (SDG) Indonesia yang selama ini sering keluar masuk dengan bebas tanpa ada manfaat yang dikembalikan pada Indonesia.

“Kita tidak bisa memberikan definisi para anggota badan sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) saja, harus ada ilmuwan di dalamnya,” terangnya.

BACA JUGA: Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 Mendekati Rampung

Perlindungan SDG pun tidak hanya terangkum dalam RUU Karantina saja, Pemerintah sendiri berupaya untuk memasukan pengaturan SDG ke dalam Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan EKosistemnya.
“Para pakar, akan mencoba memberikan masukan terkait bagaimana kita selaraskan kedua instrumen ini sebagai perlindungan SDG agar sumber daya genetik kita tidak kecolongan lagi,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

Top