Pemerintah Masih Menginventarisasi Data Pengurangan GRK Tiap Sektor

Reading time: 2 menit
pengurangan grk
Ilustrasi. Foto: pxhere.com

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjelaskan bahwa hingga saat ini, pelaksanaan pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) masih dalam tahapan pengumpulan data dari masing-masing sektor seperti tertuang dalam Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.

Direktur Jendral Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nur Masripatin mengatakan, yang masih dilakukan oleh KLHK sebagai leading sector saat ini masih mengelaborasi dan inventarisasi gas rumah kaca dari seluruh sektor.

BACA JUGA: Indonesia Dukung Adanya Panduan Pelaksanaan Paris Agreement

Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia sendiri telah disampaikan kepada UNFCCC pada bulan November 2016 sebagai bentuk kontribusi Indonesia untuk mengimplementasikan Persetujuan Paris yang diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 16 tahun 2016. Indonesia menargetkan penurunan emisi GRK sebesar 29% melalui kemampuan sendiri (unconditional) dan sampai dengan 41% dengan dukungan internasional dengan rincian pengurangan emisi dari lima sektor besar yaitu sektor kehutanan sebagai kontributor paling besar yaitu (17,2%), disusul oleh sektor energi (11%), pertanian (0,32%), industri (0,10%), dan limbah (0,38%).

“Kita belum bisa menghitung pengurangan emisi hasil NDC karena kita saja masih pada tahap mengelaborasi,” tuturnya kepada Greeners, Jakarta, Rabu (30/08).

Terkait berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan angka pengurangan emisi tersebut, ia mengakui hal tersebut tergantung dari seberapa cepat masing-masing sektor mengelaborasi dan menghitung kemajuannya. Meski demikian, Nur Masripatin mengatakan bahwa respon positif dari beberapa pemangku kepentingan sudah terlihat dan cukup membantu melaksanakan NDC Indonesia.

“Kalau cuma asal ceplak ceplok angka sih itu gampang, tapi kan tidak bisa. Jadi ya tergantung dari masing-masing sektornya,” tambahnya.

BACA JUGA: Pemerintah Mulai Merinci Implementasi NDC Indonesia

Ia menjelaskan bahwa implementasi NDC memerlukan komitmen tidak hanya pemerintah tetapi juga Non Parties Stakeholders/NPS, mencakup Provinsi, Kabupaten/Kota, dunia usaha, dan masyarakat sipil lainnya.

KLHK, lanjutnya, telah memiliki sembilan program strategi terkait implementasi NDC, seperti 1) Pengembangan rasa memiliki (ownership) dan komitmen; 2) Pengembangan kapasitas; 3) Enabling Environment (memungkinkan lingkungan); 4) Penyusunan kerangka kerja dan jaringan komunikasi; 5) Kebijakan satu data GRK; 6) Penyusunan kebijakan, rencana dan program (KRP) intervensi; 7) Penyusunan pedoman implementasi NDC; 8) Implementasi NDC; dan 9) Pemantauan dan review NDC.

Penulis: Danny Kosasih

Top