Pemerintah Mulai Merinci Implementasi NDC Indonesia

Reading time: 2 menit
ndc
Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Jakarta (Greeners) – Pemerintah mulai merinci dan mengidentifikasi kegiatan mitigasi pencapaian target National Determined Contribution (NDC) Indonesia di lima kategori sektor. Kelima kategori sektor ini dengan proporsi emisi masing-masing adalah kehutanan 17,2%, energi 11%, pertanian 0,32%, industri 0,10% dan limbah 0,38%.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, dengan telah diratifikasinya Perjanjian Paris melalui UU Nomor 16 Tahun 2016, maka diharapkan bisa dilakukan implementasi secara konsisten untuk menjaga sumber daya alam dan mencegah kenaikan suhu 2 derajat Celcius.

BACA JUGA: Pemerintah Minta Pelaku Usaha Mendukung Target Penurunan Emisi

Indonesia, lanjut Siti, telah menentukan tujuan ambisius mengenai konsumsi dan produksi yang berkelanjutan terkait pangan, air dan energi. Hanya saja, ia mengakui kalau tujuan ini hanya dapat dicapai melalui pemberdayaan dan peningkatan kapasitas manusia, memperbaiki layanan dasar kesehatan dan pendidikan serta memiliki inovasi dan teknologi yang mumpuni.

“Jika semua itu dimiliki, maka pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan akan sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik,” katanya kepada wartawan usai menghadiri NDC Kick Off: Translating NDC into Actions di Jakarta, Kamis (27/04).

Terkait blue carbon, Siti mengakui masih banyak pekerjaan rumah yang sedang dikerjakan. Hingga saat ini, pihaknya baru bisa menggerakkan blue carbon dengan tanaman mangrove, sementara untuk padang lamun dan beberapa jenis lainnya masih belum dilakukan.

Prinsip Clarity Transparency Understanding

Mengenai adaptasi perubahan iklim, Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nur Masripatin saat ditemui di lokasi yang sama mengatakan, komitmen Indonesia sendiri meliputi peningkatan ketahanan ekonomi, ketahanan sosial dan sumber penghidupan, serta ketahanan ekosistem.

Nantinya, prinsip Clarity Transparency Understanding (CTU) yang merupakan core prinsipal dan isu strategis akan terus dirujuk untuk mengelaborasi First NDC Indonesia ke dalam rencana implementasinya di setiap kategori sektor.

CTU sendiri digunakan untuk mengukur penurunan emisi gas rumah kaca oleh setiap negara sehingga dapat dilakukan perbandingan dan agregasi upaya global dalam penurunan emisi gas rumah kacanya. Implementasi CTU dalam NDC, terusnya, akan didasarkan pada pengalaman dan kemampuan Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca di semua sektor.

“Nantinya implementasi CTU ini akan dapat diverifikasi melalui proses Measurable, Reportable, and Verifiable (MRV) atau Sistem Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi. Penjabaran NDC ke dalam aksi-aksi mitigasi dari seluruh sektor pun dapat merujuk pada proses MRV,” ujar Nur.

BACA JUGA: Blue Carbon Indonesia, Potensi Besar yang Belum Tergarap

Menurut Nur, Pemerintah Daerah juga sudah harus memasukkan elemen-elemen mitigasi adaptasi perubahan iklim dalam rencana pembangunan daerahnya. Adaptasi ini, terangnya, tidak lepas dari program pengurangan risiko bencana.

Integrasi dua hal tersebut, katanya, sangat krusial dan harus menjadi urusan bersama untuk membangun ketangguhan. Di saat yang bersamaan juga penting untuk menjaga kualitas lingkungan, serta menjaga kualitas dan kapasitas sosial ekonomi.

Perhatian yang besar terhadap program-program adaptasi, mitigasi dan dukungan pendanaan, alih teknologi serta peningkatan kapasitas ini juga harus dilakukan sama rata. “Perlakuan yang sama rata ini pun harus berlanjut pada implementasi NDC,” kata Nur.

Penulis: Danny Kosasih

Top