Perdagangan Ilegal, Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar Lemah

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: pixabay.com

Jakarta (Greeners) – Tidak bisa dipungkri, bisnis satwa langka ilegal di Indonesia adalah bisnis yang menjanjikan. Potensi keanekaragaman hayati yang begitu besar membuat Indonesia menjadi salah satu target utama dalam perdagangan satwa liar di dunia, baik untuk jenis mamalia, reptil, burung maupun ikan.

Akibatnya, beberapa satwa liar seperti harimau sumatera, gajah, trenggiling, burung enggang dinyatakan terancam punah. Bila tidak segera dilakukan upaya perlindungan dan penyelamatan secara serius untuk menurunkan tingkat perdagangan satwa dilindungi, bukan hal yang mustahil bila satwa dilindungi tersebut akan hilang dari Indonesia.

Direktur Konservasi WWF Indonesia, Dr Arnold Sitompul menyatakan, temuan kematian gajah sumatera di Riau dan Aceh selama ini ditengarai merupakan bagian dari perdagangan satwa liar. Dari beberapa kasus yang berhasil diungkap, vonis yang dijatuhkan kepada para pelaku kejahatan perdagangan satwa liar dirasa belum memberikan efek jera.

BACA JUGA: BKSDA Jawa Timur Tangkap Penjual Elang Ular Bido

Padahal, Presiden Joko Widodo pada 14 April lalu telah mencanangkan ‘Gerakan Nasional Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar’ sebagai upaya untuk menggalakkan upaya melindungi tumbuhan dan satwa liar juga melalui perlindungan habitat sebagai “rumah” yang aman bagi tumbuhan dan satwa dilindungi.

“Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan saat United Nations Environment Assembly (UNEA-2) di Nairobi pada 25 Mei 2016 lalu, telah mendorong upaya internasional untuk memerangi perdagangan satwa liar ilegal untuk didukung oleh semua pihak,” katanya seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Sabtu (04/06).

Direktur Jendral Penegakan Hukum Lingkungan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, beberapa faktor yang dinilai berkontribusi terhadap maraknya perdagangan satwa dilindungi adalah masih tingginya permintaan dari masyarakat yang berminat memiliki bagian tubuh satwa liar, menjadikan satwa liar sebagai hewan peliharaan di rumah, dan mengoleksi satwa liar yang sudah diawetkan sebagai bagian dari gengsi atau gaya hidup.

BACA JUGA: KLHK Sita Satwa Liar Ilegal Senilai Satu Miliar

Roy menyatakan saat ini KLHK tengah memperkuat pelacakan dan masih terus mempelajari jual beli TSL dilindungi melalui sistem daring (online). Menurut Roy, kasus perdagangan TSL dilindungi melalui daring sudah semakin marak dan sulit untuk dilacak. Ini dikarenakan para pelaku, penjual maupun pembeli, biasanya sangat tertutup dan sangat berhati-hati pada orang asing yang tidak mereka percayai.

“Masih maraknya perdagangan ilegal satwa liar termasuk di situs online membutuhkan partisipasi semua pihak untuk menghentikannya,” tutupnya.

Sebagai informasi, pada Januari lalu, KLHK melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (PHLK), berhasil menyita 30 jenis satwa liar dari pria berinisial ES yang berlokasi di kawasan Kedoya, Jakarta Barat. Barang bukti yang berhasil disita tersebut ditaksir senilai Rp 1 miliar.

Penulis: Danny Kosasih

Top