Perlindungan Sumber Daya Genetik Indonesia, KLHK Siapkan Peraturan Menteri

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: Ist.

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menyusun aturan berbentuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengatur mekanisme tentang sumber daya genetik dalam proses sharing benefit dan perlindungan pengamanan sumber daya genetik Indonesia.

Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati KLHK Bambang Dahono Adji menerangkan, Peraturan Menteri (Permen) tersebut nantinya akan sejalan dengan materi yang ada di dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Hanya saja, katanya, pembahasan yang ada di dalam Permen tersebut akan kearah yang lebih teknis.

“Target kami, begitu revisi UU No. 5/1990 selesai maka Permen ini akan menyusul sebagai implementasi dari UU tersebut. UU No. 5/1990 itu kan sangat luas dan mencakup semua aspek, termasuk Protokol Nagoya yang telah diratifikasi dengan UU No. 11/2013 tentang sharing benefit sumber daya genetik kita,” jelasnya, Jakarta, Kamis (18/08).

BACA JUGA: Indonesia Masih Minim Perlindungan dan Penelitian Sumber Daya Genetik

Kepala Sub Direktorat Sumber Daya Genetik pada Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Moh. Haryono mengatakan, hingga saat ini telah dilakukan beberapa kali pembahasan bersama para ahli untuk menyusun draf Permen tersebut.

“Karena pembahasan Permen ini berkaitan dengan beberapa kementerian seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Perguruan Tinggi dan Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang),” tambahnya.

BACA JUGA: Sumber Daya Genetik Akan Masuk Dalam Revisi UU Konservasi Keanekaragaman Hayati

Sebagai informasi, sumber daya genetik menjadi isu utama dalam Rancangan Undang-Undang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem yang sekarang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. RUU ini diharapkan mampu menjadi pengganti UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan draf revisi UU nomor 5 tahun 1990 perlu mencakup perlindungan terhadap sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional sebagai bagian dari keanekaragaman hayati Indonesia.

Penulis: Danny Kosasih

Top