Presiden Perpanjang Moratorium Hutan

Reading time: 2 menit
Foto: greeners.co

Jakarta (Greeners) – Presiden Joko Widodo telah menyetujui untuk memperpanjang Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut yang berakhir pada Rabu, 13 Mei 2015.

Melalui keterangan tertulis yang diterima oleh Greeners, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar menyatakan bahwa Presiden telah setuju Inpres tersebut diberlakukan kembali setelah melalui pembahasan di tingkat teknis KLHK dan Sekretaris Kabinet. Ia juga menyatakan bahwa Inpres tersebut diperpanjang dua tahun hingga 2017 dan tidak diubah.

“Adapun materi perubahan dengan penguatan yang diusulkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Forest Watch, Sawit Watch, Greenpeace dan Kemitraan akan dibahas dan desain implementasinya akan dibicarakan lintas kementerian,” jelasnya, Jakarta, Rabu (13/05).

Dihubungi terpisah, Pengkampanye Politik Hutan Greenpeace Indonesia, Muhammad Teguh Surya kepada Greeners menyatakan bahwa jika melihat konteks percepatan penyelamatan hutan, perpanjangan moratorium tanpa adanya penguatan seperti yang telah direkomendasikan oleh banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) adalah langkah mundur terhadap penyelamatan hutan Indonesia.

Menurutnya, alasan harus dilakukannya rapat-rapat terlebih dahulu untuk melakukan perubahan dengan penguatan tersebut merupakan bukti bahwa penyelamatan hutan Indonesia tidak menjadi agenda prioritas dalam pemerintahan Joko Widodo.

“Apalagi latar belakang presiden kita itu Sarjana Kehutanan, ya harusnya dia mengerti dan tidak hanya mengcopy-paste dari pemerintahan yang sebelumnya. Kita harus ingat, tanpa penguatan, moratorium ini tidak dapat melindungi 5,7 juta hektar hutan alam dalam peta moratorium yang tumpang tindih dengan sejumlah konsesi,” tukasnya.

Sebagai informasi, penundaan izin baru (moratorium) dimulai lewat Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Sepekan sebelum masa berlaku Inpres itu habis, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Inpres No. 6/2013 yang memperpanjang moratorium selama dua tahun, hingga 13 Mei 2015. Melihat banyaknya kasus deforestasi yang terjadi di hutan Indonesia pula, beberapa LSM merekomendasikan adanya penguatan terhadap moratorium dengan melakukan perubahan dari Inpres menjadi Perpres. Namun hari ini, Presiden Jokowi hanya memperpanjang kembali Inpres tersebut.

Penulis: Danny Kosasih

Top