PT RAPP akan Patuhi Perintah KLHK untuk Merevisi RKU

Reading time: 2 menit
pt rapp
Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Jakarta (Greeners) – Setelah mendapatkan pengarahan dan penegasan langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, akhirnya manajemen PT Riau Andalan Pulp and Paper/RAPP (APRIL Group) berjanji untuk patuh melakukan revisi Rencana Kerja Usaha (RKU) sesuai Peraturan Pemerintah 57/2016 tentang perubahan PP 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Kepatuhan ini dalam bentuk RKU yang memuat rencana perlindungan dan pemulihan gambut.

Dalam keterangannya, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dr Bambang Hendroyono, mengatakan bahwa karena yang bermasalah selama ini hanya RKU. Maka dari itu, PT RAPP dapat melaksanakan kegiatan operasional usaha secara normal dan dapat melanjutkan aktivitas produksinya, kecuali melakukan penanaman kembali akasia/eucalyptus di areal Fungsi Lindung Ekosistem Gambut di dalam areal konsesinya. Hal ini sekaligus menegaskan kembali bahwa pergeseran isu perihal pencabutan izin PT RAPP yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat terbukti tidak benar.

“Intinya pemerintah menjamin keberlangsungan usaha industri di seluruh Indonesia sepanjang industri-industri tersebut berjalan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan di Indonesia. PT RAPP telah berjanji akan merevisi RKU mereka sesuai aturan pemerintah tentang pemulihan kawasan fungsi ekosistem gambut. Kami pun memberi waktu penyelesaian RKU tersebut yang wajib diserahkan selambat-lambatnya tanggal 30 Oktober 2017,” jelas Bambang, Jakarta, Rabu (25/10).

BACA JUGA: KLHK: Penolakan RKU PT RAPP untuk Melindungi Ekosistem Gambut

Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Ida Bagus Putera Prathama yang turut hadir pada pertemuan tersebut mengungkapkan bahwa sebenarnya banyak solusi yang ditawarkan oleh KLHK kepada PT RAPP. Namun ruang itu tidak dimanfaatkan perusahaan, malah justru berkembang isu karyawan yang dirumahkan (PHK).

Dalam RKU, katanya, akan tergambar berapa luas kemungkinan lahan yang akan diberikan sebagai areal lahan usaha pengganti (land swap) berdasarkan perhitungan luasan areal konsesi yang masuk ke dalam kawasan fungsi lindung ekosistem gambut, dan berapa luas areal tanaman pokok yang juga berada dalam kawasan fungsi lindung ekosistem gambut tersebut. Sementara untuk pemulihan kawasan fungsi lindung ekosistem gambut, akan ditanami dengan jenis tanaman adaptif untuk menjaga tetap terlindunginya kubah gambut.

“Terlalu jauh sekali berbicara PHK. Pabrik tidak perlu terganggu sampai 5 tahun yang akan datang. Sementara itu, kita bisa menempuh langkah-langkah untuk pengamanan bahan baku sebagaimana diatur Permenhut No P.9 Menhut II/2012,” ungkap Putera.

BACA JUGA: PT RAPP Menghentikan Seluruh Kegiatan Operasional

Di sisi lain, Director Corporate Affairs APRIL, Agung Laksamana, menjelaskan, pihaknya berterimakasih kepada Sekjen KLHK karena perusahaan telah memperoleh kepastian untuk dapat kembali beroperasi kembali kecuali di kawasan lindung gambut. “Kami akan segera menginformasikan berita positif ini kepada teman-teman di lapangan,” ujarnya.

Sementara pihak manajemen PT RAPP yang diwakili Irsan Syarief mengaku telah paham dengan aturan pemerintah. Ia menyatakan bahwa PT RAPP akan terus berkonsultasi terkait penyempurnaan RKU dengan KLHK hingga batas waktu yang telah ditentukan. “Operasional kami tetap bisa berjalan sambil kami melakukan revisi RKU,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

Top