Restorasi Gambut, BRG Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Sumatera Selatan

Reading time: 2 menit
nota kesepahaman
Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead dan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menandatangani Nota Kesepahaman untuk mengembangkan perencanaan dan restorasi lahan gambut di lima kabupaten di provinsi Sumsel. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Jakarta (Greeners) – Badan Restorasi Gambut (BRG) menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terkait upaya percepatan restorasi gambut di Sumatera Selatan. Nota kesepahaman ini dilakukan untuk mengembangkan perencanaan dan pelaksanaan restorasi gambut di lima kabupaten di provinsi Sumatera Selatan dengan luas lahan gambut mencapai 848.325 hektare mulai tahun 2016 hingga 2020.

Kepala BRG, Nazir Foead mengatakan, ada sembilan hal utama yang akan disepahami dalam nota kesepahaman ini, antaralain memastikan upaya restorasi gambut di Sumatera Selatan terlaksana dan terkoordinasi dengan baik. Koordinasi dan perencanaan restorasi ekosistem gambut. Pemetaan kesatuan hidrologis gambut. Pelaksanaan konstruksi infrastruktur pembasahan gambut dan segala kelengkapannya.

BACA JUGA: Global Peatland Initiatives Jadi Landasan Upaya Restorasi Gambut Dunia

Selanjutnya melakukan penataan ulang pengelolaan areal gambut terbakar. Pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi gambut. Pelaksanaan supervisi dalam konstruksi, operasi, dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi. Penelitian dan pengembangan secara terus menerus untuk keperluan tata kelola kawasan hodrologis gambut guna mendukung pengendalian perubahan iklim. Serta melakukan monitoring dalam pelaksanaan restorasi gambut.

“Nota kesepahaman ini dilakukan untuk percepatan upaya restorasi gambut di 7 provinsi dengan dimulai dari Sumatera Selatan ini,” terang Nazir di Jakarta, Rabu (05/07).

BACA JUGA: Restorasi Gambut Tingkat Tapak, BRG Latih 241 Fasilitator Desa

Dalam penyusunan rencana restorasi gambut, BRG melakukan pendekatan dan perencanaan menyeluruh dalam setiap Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yang terbagi dalam satuan Lahan Restorasi Gambut. Hal ini dilakukan agar prinsip keadilan terhadap pembagian air (water balance), prinsip berbagi tanggung jawab dan berbasis ilmu pengetahuan dapat terlaksana dengan baik. Apalagi perencanaan ini juga akan memetakan semua Unit Pengelola Restorasi Gambut (UPRG) yang merupakan pengelola kawasan.

“Untuk mempercepat pelaksanaan restorasi gambut lainnya, nanti secepatnya nota kesepahaman juga akan disepakati dengan enam provinsi yang menjadi area prioritas kerja BRG,” tambahnya.

Gubernur Sumsel Alex Noerdin berharap dengan adanya nota kesepahaman ini mampu memberikan manfaat untuk mengembalikan kondisi lahan di Sumatera Selatan yang pada tahun 2015 mengalami kebakaran hingga ratusan ribu hektar. Apalagi, katanya, dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) saja tidak akan cukup untuk merestorasi lahan yang terbakar tersebut.

“Dukungan dari donor hingga investor memang sangat diperlukan. Dengan adanya nota kesepahaman ini tentu akan semakin kuat upaya restorasi yang dilakukan,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

Top