SVLK Akan Jadi Syarat Pengadaan Barang dan Jasa Lembaga Pemerintah

Reading time: 2 menit
Ilustrasi: peychinovltd.com

Jakarta (Greeners) – Upaya pengelolaan kelestarian hutan di Indonesia memasuki babak baru. LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) akan memasukkan SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) sebagai salah satu kriteria dalam pengadaan barang berbahan dasar kayu yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pemerintahan.

Kepala LKPP, Dr. Agus Prabowo menyatakan bahwa selama ini perusahaan yang memiliki SVLK mengeluh kurang mendapatkan pasar. Untuk itu LKPP menyatakan akan menyediakan pasar bagi perusahaan yang memiliki SVLK. Selain itu, Agus juga menjelaskan bahwa perusahaan yang akan mengikuti proses pengadaan barang berbahan dasar kayu, berkewajiban untuk menunjukkan referensi sertifikat SVLK sebagai salah satu kriteria yang harus dipenuhi agar produknya masuk di dalam e-catalogue (katalog elektronik) pengadaan barang LKPP.

“Pada pertengahan atau sekitar akhir tahun lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan surat edaran No. S553/UM-4/2015 yang mewajibkan sertifikat SVLK sebagai salah satu persyaratan dalam pengadaan berbasis kayu di lingkungan KLHK. Nah, ketersediaan produk bersertifikat SVLK untuk pasar domestik sangat memadai, padahal sampai saat ini lebih dari 1.300 perusahaan telah memiliki sertifikat SVLK,” ujarnya, Jakarta, Rabu (27/01).

Dr. Rufi’ie, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK, menyatakan, konsumsi pemerintah akan produk berbahan dasar kayu tergolong tinggi, untuk konstruksi bangunan, kertas dan mebel, dan ini akan terus meningkat sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Sedangkan illegal logging telah membawa kehancuran lingkungan di banyak tempat di Indonesia.

Illegal logging ini juga turut menjadi penyebab bencana banjir, longsor dan kebakaran yang menimpa Indonesia“ tambahnya.

Sementara itu, Budi S Wardhana, Direktur Policy Sustainability and Transformation WWF-Indonesia, menyambut baik dan siap mendukung pemerintah bersama para pihak yang lain dalam penyiapan penerapan SVLK sebagai salah satu kriteria pengadaan barang berbasis kayu. Melalui hal ini, ia berharap permintaan terhadap produk yang terjamin legalitasnya dari Indonesia tidak hanya menjadi konsumsi masyarakat luar negeri, namun juga di dalam negeri sebagai wujud komitmen beli yang baik.

“Hal ini tentunya akan memicu kegairahan pelaku usaha untuk menggunakan kayu yang legal, serta meningkatkan motivasi IKM mebel yang ada di Indonesia untuk terus membuat produk bersertifikat SVLK dengan adanya kejelasan pasar yang datang dari pemerintah dan masyarakat Indonesia secara luas,” tandasnya.

Penulis: Danny Kosasih

Top