Terungkap, Penyebab Terjadinya Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan

Reading time: 2 menit
tumpahan minyak
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama dengan Polda Kalimantan Timur menyatakan melakukan penyidikan pidana atas tumpahnya minyak milik Pertamina di Teluk Balikpapan pada 31 Maret 2018. Foto: KLHK

Balikpapan (Greeners) – Terhitung sejak Sabtu (31/3), hampir seminggu minyak mencemari Teluk Balikpapan. Tumpahan minyak dalam skala besar ini sempat menjadikan kota Balikpapan menjadi kota darurat bencana. Setelah sempat simpang siur, akhirnya penyebab tumpahan minyak tersebut diklarifikasi oleh pihak Kepolisian Daerah Kalimantan Timur.

Menurut Direktur Reskrimsus Kombes Pol Yustan Alpiani, menyatakan asal muasal tumpahan tersebut berasal dari pipa pengiriman bawah laut milik Pertamina dari arah Lawe-lawe, Kabupaten Penajam Paser Utara menuju Balikapapan yang terputus.Terhitung sejak Sabtu (31/3), hampir seminggu minyak mencemari Teluk Balikpapan.

“Pipa milik Pertamina dari arah Lawe Lawe (Penajam Paser Utara) menuju pabrik kilang di Balikapapan yang ternyata bekas terseret dan putus. Cairan minyak tersebut berasal dari sana. Sejauh ini, kami masih menyelidik lebih lanjut tentang apa penyebab pipa berdiameter 20 inci dengan ketebalan 12 mm di kedalam 20-25 meter itu bisa terputus ,” ungkap Kombes Pol Yustan, melalui siaran pers yang disiarkan secara langsung di media sosial Instagram.

BACA JUGA: Teluk Balikpapan Tercemar Minyak

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama dengan Polisi Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menyatakan akan melakukan penyidikan pidana atas kejadian ini. Dikutip dari siaran pers KLHK, Kamis, 5 April 2018, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Rasio Ridho Sani mengatakan, berkaitan dengan langkah hukum yang akan dilakukan, KLHK telah melakukan koordinasi dengan Direktur Reskrimsus Polda Kaltim.

“Polda Kaltim akan melakukan penyidikan pidana, dan KLHK akan mendukung proses penyidikan oleh Polda. Saat ini KLHK sedang melakukan pengumpulan data untuk penghitungan ganti rugi terhadap dampak lingkungan atas kejadian ini,” kata Roy.

Berkaitan dengan sanksi terhadap tumpahan minyak ini, pengawas KLHK sedang mendalami kepatuhan Pertamina RU V Balikpapan terhadap perizinan dan peraturan perundangan terkait. Hal itu dilakukan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali.

“Pertamina harus bertanggung jawab atas kejadian ini,” tegas Roy.

BACA JUGA: Walhi Jatim Pertanyakan Komitmen Calon Gubernur terhadap Pemulihan Kualitas Air

Sampai saat ini proses pembersihan terus dilakukan karena masih ditemukan minyak, khususnya di tiang dan kolong rumah bermodel rumah pasang surut di wilayah Kelurahan Margasari, Kelurahan Kampung Baru Hulu dan Kelurahan Kampung Baru Hilir, serta Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat. Sebagai langkah pembersihan, PT Pertamina diminta untuk membersihkan dengan mengambil minyak pada titik-titik yang masih terdapat gumpalan minyak, sehingga tidak terjadi penyebaran.

Saat ini KLHK masih terus melakukan pengambilan sampel dan data-data terkait pencemaran akibat tumpahan. Berdasarkan analisis citra satelit LAPAN dengan data Landsat 8 dan Sentinel 1A, diestimasikan tumpahan minyak mencakup area seluas 12.987,2 ha dan panjang pantai yang terdampak di sisi Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Pasir Utara mencapai lebih kurang 60 km.

“Investigasi yang dilakukan KLHK sejak tim ini dikirimkan adalah pengambilan sampel di 1 titik water control quality, 1 titik sea water control quality, dan 13 titik kualitas air laut, hingga penyelaman untuk mengambil sedimen dan sampel permukaan air laut di area sekitar TKP,” pungkas Roy.

Penulis: Dewi Purningsih

Top