Tiga Bulan Lagi, Balikpapan Akan Berlakukan Perwali tentang Pengurangan Kantong Plastik

Reading time: 2 menit
pengurangan kantong plastik
Ilustrasi. Foto: pixabay

Balikpapan (Greeners) – Kota Balikpapan akan memberlakukan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Hal itu dilakukan Pemerintah kota Balikpapan sebagai upaya pengurangan kantong plastik yang saat ini menjadi masalah yang serius di Indonesia dan juga di kota Balikpapan yang sampah plastiknya mencapai 60 ton per hari.

“Peraturan wilayah baru saja dikeluarkan dan kami memberikan waktu 3 bulan untuk para ritel menyesuaikan dengan peraturan yang akan ditetapkan nantinya. Tanggal 1 Juli 2018 akan mulai diberlakukan Perwali tersebut,” ujar Suryanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan, saat dihubungi Greeners, Rabu (04/04/2018).

BACA JUGA: KLHK Dorong Pemerintah Daerah Membuat Jakstrada Pengelolaan Sampah

Suryanto menjelaskan, ritel-ritel modern yang menggunakan kantong plastik sebagai wadah diberikan waktu tiga bulan untuk menghabiskan stok dan menyiapkan kantong alternatif ramah lingkungan. Jika ritel tersebut tetap menyediakan kantong plastik akan diberikan teguran satu sampai dua kali. Namun, jika tetap menyediakan kantong plastik, akan dicabut izinnya dan usahanya dihentikan karena Perwali ini bisa mencabut izin usaha.

“Untuk masalah sampah plastik ini kami tidak akan kompromi kepada ritel yang saat ini jumlahnya mencapai 80-an atau siapa pun kalau tidak mau mematuhi peraturan akan kami tindak. Mereka tidak bisa memutuskan setuju atau tidak setuju dengan Perwali ini karena kita berbicara tentang bahayanya sampah plastik. Saya rasa setiap orang yang mengetahui bahayanya sampah plastik harus bertindak tegas,” kata Suryanto.

Menurut Suryanto, Dinas Lingkungan Hidup Balikpapan akan mengundang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk membuat kantong yang bisa dipakai terus-menerus. Ritel diharapkan akan membantu UMKM untuk menerima kantong ramah lingkungan ini sehingga ritel dan UMKM akan sama-sama untung.

“Bagi UMKM keuntungannya adalah mendapat modal dari pemasukan penjualan kantong alternatif yang nantinya akan dibeli oleh para ritel modern tersebut. Kantongnya pun nanti desain-nya satu sisi berlogokan toko ritel, satu sisi lagi imbauan bahaya kantong plastik,” ujar Suryanto.

Selain itu, kota Balikpapan sendiri menyatakan siap mengerjakan dokumen Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada) yang dicanangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai upaya pengurangan sampah dan merupakan terobosan baru dalam pengelolaan sampah.

“Kami siap karena bahan bakunya sudah lengkap dan juga pengurangan sampah kami sudah 2 persen. Kalau mengikuti target nasional 8 persen lagi saya rasa Balikpapan bisa, bahkan mungkin lebih pencapaiannya,” kata Suryanto optimis.

BACA JUGA: Penerapan Circular Economy dalam Pengelolaan Sampah Belum Maksimal

Sebagai informasi, volume sampah kota Balikpapan mencapai 534 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sampah terolah sebesar 20,22 persen, masih ada 400 ton yang belum terolah atau masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dari keselurahan jumlah tersebut, sampah plastik menyumbang 7,3 persen atau 60 ton per hari di kota Balikpapan.

Penulis: Dewi Purningsih

Top