Timbulkan Bau Busuk dan Mengganggu Warga, Pabrik Karet di Mojokerto Ditutup

Reading time: 2 menit
pabrik karet
Tumpukan karet mentah. Foto: greeners.co/Muhajir Arifin

Mojokerto (Greeners) – Pemerintah Kabupaten Mojokerto resmi menutup pabrik pengolahan karet PT Bumi Nusa Makmur (BNM), di Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Penutupan tersebut karena limbah berbau busuk dari pabrik sudah mengganggu warga belasan desa sekitar.

Penutupan pabrik karet tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, Nomor 188.45/792/HK/416-012/2016 tentang Pencabutan SK Bupati Nomor 188.45/1380/HK/416-012/2008 tentang Izin Gangguan Pendirian Perusahaan Industri Karet dan Plastik serta Barang-barang dari Karet dan Plastik PT BNM tertanggal 8 Desember 2016. Poin utama keputusan tersebut adalah mencabut izin gangguan (HO) perusahaan industri karet dan plastik PT BNM.

“Konsekuensinya izin PT BNM sudah tidak berlaku sehingga harus menghentikan kegiatan usahanya. Tadi kami sudah menyampaikan SK Bupati tersebut ke PT BNM,” kata Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kabupaten Mojokerto, Noerhono, dalam jumpa pers di kantor BPTPM Kabupaten Mojokerto, Jumat (9/12/2016).

BACA JUGA: KLHK Memasukkan Perusahaan Sawit Sebagai Peserta Proper 2016

Sebelum keluarnya SK Bupati Mojokerto tentang pencabutan izin pabrik tersebut, bau menyengat telah memantik reaksi keras dari warga Desa Medali dan 14 desa lainnya. Selama Oktober-November lalu, ribuan warga telah dua kali berunjuk rasa di depan PT BNM menuntut Pemkab Mojokerto menutup pabrik karet tersebut.

“Alasan penutupan pabrik karena telah mengganggu ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum sejak tahun 2010. Proses pengolahan karet mentah menimbulkan bau yang menyengat penciuman. Proses penutupan ini panjang setelah unjuk rasa warga hingga hearing dengan dewan. PT BNM telah mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum sejak tahun 2010,” terangnya.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Mojokerto Nugraha Budi Sulistya mengatakan bahwa penutupan PT BNM sudah melalui kajian teknis dan hukum. Pabrik karet di Desa Medali itu melanggar ketentuan Pasal 16 ayat (1) Permendagri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.

BACA JUGA: Akibat Pencemaran Industri, Konsentrasi Logam Berat di DAS Cikijing Meningkat

Disebutkan Nugraha, perusahaan karet tersebut bahkan sudah melakukan perluasan usaha tanpa izin dari 2,8 hektare menjadi 3,5 hektare. Atas kasus ini pemilik perusahaan sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana ringan oleh Pengadilan Negeri Mojokerto dengan hukuman 3 bulan kurungan dan 6 bulan masa percobaan.

“Kewajiban pengusaha harus melakukan perubahan izin gangguan ketika ada perubahan durasi operasi, luas lahan, kapasitas produksi, perluasan sarpras. Sehingga sesuai ayat 3 pasal tersebut, Bupati bisa mencabut izin HO apabila pelaku usaha tak memenuhi kewajiban itu,” tegasnya.

Nugraha juga menyatakan bahwa Pemkab Mojokerto siap jika pihak perusahaan mengajukan gugat SK Bupati tersebut. Menurutnya, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan-pertimbangan teknis dan hukum yang cermat. “Kami yakin tidak ada celah hukum atas SK ini,” tandasnya.

Setelah keluarnya SK ini, ia meminta Satpol PP Kabupaten Mojokerto, terus memantau aktivitas di PT BNM untuk memastikan pabrik karet tersebut benar-benar berhenti berproduksi.

Penulis: MA/G12

Top