Walhi Minta Informasi Pertambangan Pasir Besi Dibuka

Reading time: 2 menit
pertambangan pasir besi
Foto: pixabay.com

Malang (Greeners) – Sengketa informasi hingga ke tingkat Mahkamah Agung antara Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Malang telah diputuskan. Mahkamah Agung telah memutuskan menolak permohonan keberatan BLH Malang untuk memberikan dokumen atau informasi seputar pertambangan pasir besi di Malang yang diminta Walhi Jatim.

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur, Rere Christanto menjelaskan, Selasa, 30 Agustus 2016, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait sengketa informasi perizinan pertambangan pasir besi di wilayah Pantai Wonogoro, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Menurut Rere, persidangan hingga tahap Kasasi ini adalah bentuk penolakan yang dilakukan oleh BLH Kabupaten Malang untuk membuka informasi pertambangan pasir besi di wilayah Pantai Wonogoro.

“Dengan putusan ini, maka Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Malang memiliki kewajiban hukum untuk segera menyerahkan informasi pertambangan pasir besi di wilayah Pantai Wonogoro, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang yang selama ini mereka tolak buka kepada publik,” kata Rere, dalam rilisnya, Selasa (30/08).

BACA JUGA: Walhi Jatim Menangkan Sengketa Informasi Tambang Pasir Besi

Menurut Rere, Walhi Jatim akan menempuh cara selanjutnya. Jika BLH Kabupaten Malang tidak segera membuka informasi publik sebagaimana diamanatkan oleh putusan Mahkamah Agung, Walhi Jatim akan mengajukan surat perintah eksekusi melalui pengadilan negeri setempat.

Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kepala BLH Malang, Tridiyah Maistuti mengaku sudah menerima salinan putusan dari MA RI terkait permohonan keberatan BLH atas permintaan Walhi Jawa Timur.

“Memang benar kita sudah menerima salinan keputusan MA terkait permohonan keberatan kami, dimana dalam amar putusan, klausulnya menolak permohonan kami,” kata Tridiyah Maistuti, Rabu (31/08/2016).

Ia menjelaskan, BLH Malang mengajukan keberatan karena ada dasar. Terkait keputusan MA yang menolak permohonan keberatannya, pihaknya akan melapor ke Bupati Malang. “Saya kira pak Bupati akan menghormati keputusan itu, kami masih menunggu petunjuknya. Kalau memang pihak Walhi masih membutuhkan informasi itu tidak ada masalah,” ujarnya.

BACA JUGA: Piutang Negara di Sektor Pertambangan Mencapai Rp 2,5 Triliun

Untuk diketahui, Pantai Wonogoro di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang menurut Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malang berada dalam zona konservasi dan kawasan lindung dalam bentuk sempadan pantai dengan kriteria perlindungan terumbu karang.

Kemunculan usaha pertambangan di wilayah yang telah dinyatakan sebagai kawasan lindung ini mendasari pertimbangan Walhi Jatim mengajukan permohonan sengketa informasi, untuk mencari tahu lebih lanjut bagaimana status perizinan pertambangan pasir besi di wilayah Pantai Wonogoro. Walhi Jatim menduga pertambangan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem pantai dan terumbu karang yang dapat memengaruhi keberlanjutan lingkungan hidup dan kehidupan sosial masyarakat di sekitarnya.

Rere menambahkan, dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012, terutama di lampiran, I bagian K, angka 7 dengan jelas menyatakan bahwa semua pertambangan yang berpotensi menimbulkan dampak pada ekosistem di pesisir dan laut merupakan jenis kegiatan yang wajib AMDAL.

“Sehingga jika merujuk pada fakta persidangan bahwa pertambangan pasir di kawasan Pantai Wonogoro tidak memiliki AMDAL melainkan hanya UKL/UPL saja, maka nampak telah terjadi pelanggaran pada kegiatan pertambangan tersebut,” kata Rere.

Lebih lanjut, Rere menambahkan, di dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Keppres No. 32 tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung, dan Perda No. 3 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Malang, maka dengan jelas dinyatakan bahwa Kawasan Pantai Wonogoro adalah kawasan lindung dan karenanya tidak diperbolehkan diperuntukkan bagi aktivitas pertambangan.

Penulis: HI/G17

Top