konservasi satwa
Indonesia terpaksa menerima keputusan proposal pelarangan perdagangan trenggiling di Asia yang dibahas dalam CITES.
Pada tanggal 22 Agustus 2016, teramati satu individu buaya muara (Crocodylus porosus) di Hutan Lindung Angke Kapuk, Jakarta Utara. Jenis buaya terbesar di dunia ini diperkirakan masih remaja.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah akhirnya menyita beberapa satwa liar dilindungi dari Taman Wisata Kumkum di Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Kondisi kandang bagi berbagai satwa di Taman Wisata Kumkum Palangkaraya yang kurang memadai membuat upaya konservasi satwa di tempat tersebut meragukan. Namun, hutan Kalimantan sebagai rumah bagi satwa sendiri mulai habis tergerus lahan perkebunan.
Seekor elang bondol disita petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Malang dari Taman Rekreasi Kota (Tarekot) Kota Malang karena tidak memiliki izin konservasi.
Dalam rangka Hari Migrasi Burung Sedunia, beberapa kelompok pemerhati burung di Jakarta menyelenggarakan seminar bertajuk “Stop The Illegal Killing Taking and Trade of Migration Birds”.
Burung rangkong badak (Buceros rhinoceros) adalah salah satu jenis burung yang menjadi kekayaan fauna di negeri kita. Bahkan bagi suku Dayak, rangkong badak adalah lambang kesucian, kekuatan dan kekuasaan.
Centre for Orangutan Protection (COP) menggelar aksi di depan gedung Permata Kuningan, Jakarta Pusat pada Kamis (10/03). Mereka mendesak PT Anugrah Energitama (PT AE) untuk berhenti membahayakan nyawa orangutan.
Dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 dibahas tentang perlindungan terhadap satwa liar dilindungi dari luar Indonesia yang masuk dalam kategori CITES. Artinya, hewan-hewan yang dilindungi di dunia juga akan mendapat perlindungan di Indonesia.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa permasalahan terkait satwa liar atau wildlife merupakan salah satu masalah yang paling berat dari akumulasi berbagai permasalahan lingkungan hidup yang terjadi di Indonesia.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan bahwa kasus kematian dan perdagangan satwa liar dilindungi di Indonesia tidak lepas dari sistem dan proses pengawasan yang lemah.
Selain Balai Konservasi ataupun Suaka Marga Satwa, ternyata masyarakat umum dapat membantu pemerintah menjaga dan melestarikan keberadaan tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi.