limbah b3

Aksi
10 Sep 2022

Jakarta (Greeners) – Permasalahan limbah bahan berbahaya beracun (B3) yang perusahaan hasilkan harus ditangani dengan tepat. UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 telah mengatur standar pengelolaan limbah tersebut. Pasalnya, […]

Aksi
23 Jun 2022

Jakarta (Greeners) – Warga RW 7, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Sudin Jakarta Barat dan bank sampah setempat aktif mengumpulkan sampah bahan beracun dan berbahaya (B3) di Bank Sampah Siwali, Joglo, […]

Limbah Medis Menggunung, Pemerintah Pusat Canangkan UPTD
Berita Harian
18 Nov 2020

Pemerintah pusat meminta kepada segenap Pemerintah Daerah (Pemda), baik provinsi atau kota, untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). UPTD ini membidangi penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sesuai dengan kewenangannya untuk mengumpulkan dan memilah limbah. Selanjutnya, Pemda akan menyerahkan hasil pengumpulan kepada pemerintah pusat. Pemerintah pusat berharap pembentukan UPTD ini dapat membantu fasilitas pengelolaan limbah medis yang masih kurang di Tanah Air.

Pakar Desak Pemerintah Perketat Regulasi Zat Berbahaya Timbal
Berita Harian
30 Okt 2020

Timbal merupakan logam berat yang mengancam tumbuh kembang anak. Zat berbahaya ini bersifat persistence, artinya zat ini awet dan terus berakumulasi di lingkungan. Penasihat Senior Yayasan Nexus3, Yuyun Ismawati menekankan perlunya regulasi dari pemerintah untuk menetapkan standar pengaplikasian timbal. Salah satunya, dia mendesak pemerintah Indonesia untuk memperketat regulasi, terutama guna mencegah penggunaan timbal berlebih dalam cat.

Top