Komentar di: KLHK: Pendaftaran Judicial Review Perpres 18/2016 Hal yang Biasa https://www.greeners.co/berita/klhk-pendaftaran-judicial-review-perpres-182016-hal-biasa/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-pendaftaran-judicial-review-perpres-182016-hal-biasa Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Sun, 01 Jan 2017 18:53:00 +0000 hourly 1 Oleh: H.Asrul Hoesein https://www.greeners.co/berita/klhk-pendaftaran-judicial-review-perpres-182016-hal-biasa/#comment-673 Sun, 01 Jan 2017 18:53:00 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=14302#comment-673 Bukan cuma persoalan atau faktor ketakutan (memang aturannya tidak boleh bakar sampah melalui Teknologi Incenerator) dalam fakta di Jakarta PT
Jakarta Propertindo (Jakpro) menggandeng investor dari Finlandia yang akan menggunakan Incenerator di
ITF Sunter dengan kapasitas 2.000 sampai 2.200 ton per hari (MoU sudah di ttd dan rupanya pula BPPT sebagai pendamping PT. Jakpro menyetujui penggunaan incenerator tersebut.

Pesan Khusus untuk Bu Tuti (Dirjen PSLB3 KLHK) bahwa terlepas dari penggunaan incenerator tersebut, Perpres 18/2016 ini bila diaplikasi tentu akan kembali ke pengelolaan pola lama (sentralisasi di satu tempat terpusat) yang bukan lagi tersebar (desentralisasi pengelolaan di sumber timbulan sampah sesuai regulasi sampah UU.18/2008 khususnya Pasal 13. Ini yang harus difahami dan dilaksanakan dengan tegas dan bertanggungjawab)

Faktanya sampai saat ini, belum pula terlaksana Perpres tersebut. Karena kendala-kendala yang cukup berarti yang kurang kepedulian pemerintah termasuk DPR/D.
Khusus untuk Jakarta yang sudah menggandeng pengusaha Finlandia tersebut juga berbiaya tinggi dalam operasional (ini hanya akan mengeruk dana rakyat). Biaya Tipping Fee yang diminta pengusaha tersebut adalah Rp. 500.000/ton sampah sementara Tipping Fee saat ini hanya sekitar Rp. 125.00 – Rp. 200.000 per Ton Sampah. Belum lagi harga jual listriknya….? Berapa kerugian yang harus ditanggung dalam pembangunan ITF Sunter tersebut yang akan menelan biaya pembangunan (investasi) sebesar US$220 juta atau sekitar Rp. 3 triliun.

Ingat bahwa luas areal di Sunter Jakarta Utara tersebut hanya sekitar 5 Ha saja, bagaimana bisa menampung sampah 2000-2200 Ton/hari. Yuk Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta mitra2nya kembali sadar untuk melakukan pengelolaan sampah secara desentralisasi (Kelola Sampah Tanpa TPA) sesuai UU.18 Tahun 2008 dan PP. 81 Tahun 2012. Berhentilah bohongi rakyat, masalah sampah ini adalah “bom waktu” yang setiap saat bisa meledak dan mencederai orang atau oknum yang jahat dalam memanage secara curang sampah ini.

Catatan untuk BPPT: Harap Anda bekerja dengan memperhatikan regulasi sampah secara benar dan bijak. Jangan merekomendasi sesuatu sekehendak hati dan atas pesanan saja. Semua komponen dalam proyek sampah (PLTSa by Incenerator) ini terpantau dengan jelas. Janganlah kelola sampah dengan mengedepankan output (itu hanya bonus saja) tapi perhatikan substansi utama dalam pengelolaan sampah yaitu pengelolaan berbasis komunal orientasi ekonomi.

]]>