abetnego tarigan - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/abetnego-tarigan/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Thu, 03 Oct 2019 13:36:59 +0000 id hourly 1 Tata Kelola Sumber Daya Alam, Walhi Dorong Pembenahan Struktural https://www.greeners.co/berita/tata-kelola-sumber-daya-alam-walhi-dorong-pembenahan-struktural/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=tata-kelola-sumber-daya-alam-walhi-dorong-pembenahan-struktural https://www.greeners.co/berita/tata-kelola-sumber-daya-alam-walhi-dorong-pembenahan-struktural/#respond Sat, 23 Jan 2016 07:02:31 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12625 Walhi menilai merupakan tantangan bagi semua pihak untuk terus memperjuangkan perbaikan struktural untuk pembenahan tata kelola sumber daya alam di Indonesia.]]>

Jakarta (Greeners) – Kebakaran hutan dan lahan gambut yang terjadi di tahun 2015 sempat menjadi isu utama yang menarik perhatian semua pihak, mulai dari daerah, nasional dan dunia internasional. Ditambah dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menolak seluruh gugatan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) atas kasus kebakaran yang terjadi tahun 2014 pada penutup tahun 2015 lalu.

Situasi tersebut dikatakan oleh Abetnego Tarigan, Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), seperti rangkaian peristiwa yang menarik pada satu kesimpulan bahwa kebakaran hutan dan lahan gambut belum dianggap sebagai sebuah kejahatan korporasi, meski kerugian dan korban sudah tidak terhitung lagi nilainya.

Demikian juga dengan kasus lingkungan hidup yang lain seperti kasus Gemulo yang dimenangkan oleh perusahaan di tingkat Mahkamah Agung. Kejahatan korporasi yang bertemu dengan mafia peradilan dan sistem politik yang korup, membuat bencana ekologis akan semakin masif terjadi.

BACA JUGA: Restorasi Gambut, Penyelesaian Sengketa Tanah Jadi Prioritas

Walhi menilai, ini juga merupakan tantangan bagi semua pihak untuk terus memperjuangkan perbaikan struktural untuk pembenahan tata kelola sumber daya alam di Indonesia.

“Pemerintah tidak bisa menunda-nunda lagi pembenahan struktural bagi perbaikan tata kelola lingkungan hidup dan sumber daya alam, khususnya pada kawasan ekosistem penting, seperti gambut, karst, pesisir, laut dan pulau-pulau kecil. Jika tidak segera dilakukan, maka tahun 2016 ini, kita hanya akan mengulang krisis yang sama pada tahun-tahun sebelumnya,” tuturnya, Jakarta, Kamis (21/01).

Tahun 2016, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengeluarkan kebijakan Perpres No. 1/2016 tentang Badan Restorasi Gambut (BRG) sebagai bagian dari penanganan kebakaran hutan dan lahan gambut dan pemulihan, khususnya pada kawasan gambut. Belajar dari pengalaman sebelumnya, masyarakat tentu berharap agar badan ini bisa lebih progresif melakukan langkah-langkah yang bersifat struktural dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

BACA JUGA: Mantan Direktur Konservasi WWF Indonesia Kepalai Badan Restorasi Gambut

Menurut Abetnego, restorasi kawasan gambut tidak akan berjalan dengan baik, tanpa adanya upaya penegakan hukum dan perbaikan tata kelola. Penegakan hukum harus juga menjadi perhatian badan restorasi gambut ini, khususnya bagi perusahaan yang di wilayah konsesinya ditemukan titik api.

“Pembenahan struktural yang kami maksudkan bukan hanya pada tatanan pengelolaan, tapi juga masuk pada pembenahan aspek hukum yang selama ini tidak mampu menjangkau kejahatan korporasi. Jika ini dilakukan, Walhi meyakini kita akan keluar dari krisis lingkungan dan kemiskinan akibat ketimpangan penguasaan dan pengelolaan Sumber Daya Alam,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/tata-kelola-sumber-daya-alam-walhi-dorong-pembenahan-struktural/feed/ 0
Pernyataan Hakim Dinilai Bodoh, Meme “Hakim Parlas” Meluas https://www.greeners.co/berita/pernyataan-hakim-dinilai-bodoh-meme-hakim-parlas-meluas/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pernyataan-hakim-dinilai-bodoh-meme-hakim-parlas-meluas https://www.greeners.co/berita/pernyataan-hakim-dinilai-bodoh-meme-hakim-parlas-meluas/#respond Wed, 06 Jan 2016 05:51:32 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12443 Selang beberapa hari setelah Ketua Majelis Hakim PN Palembang Parlas Nababan memenangkan PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH), masyarakat bereaksi melalui gambar-gambar meme yang menyentil di sosial media.]]>

Jakarta (Greeners) – Selang beberapa hari setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Parlas Nababan memenangkan PT Bumi Mekar Hijau (PT BMH), masyarakat bereaksi melalui gambar-gambar meme yang menyentil di sosial media. Berbagai gambar meme tersebut muncul lantaran Parlas menolak gugatan perdata senilai Rp 7,9 triliun yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di lahan konsesi PT BMH pada tahun 2014 dan 2015.

Dalam meme tersebut, foto Parlas dipasang dengan disertai tulisan “Bakar Hutan Itu Tidak Merusak Lingkungan Hidup Karena Masih Bisa Ditanami Lagi”. Mengenai meme yang beredar luas tersebut, Parlas masih enggan untuk menanggapi.

Namun, menanggapi respon masyarakat ini, Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Abetnego Tarigan mengatakan bahwa kebakaran hutan yang terjadi pada pertengahan hingga akhir tahun 2015 memberikan dampak yang sangat luas sehingga menarik perhatian publik untuk aware terhadap isu ini. Maka, lanjutnya, tidaklah mengherankan jika publik bereaksi keras terhadap putusan dan pernyataan Majelis Hakim yang menolak gugatan KLHK.

“Kebakaran hutan ini berdampak besar dan sangat luas, bukan hanya pada keanekaragaman hayati kita tapi juga kesehatan masyarakat bahkan terjadi juga kematian. Ini persoalan yang serius dan pasti menarik perhatian publik,” ujarnya kepada Greeners,” Jakarta, Selasa (05/01).

Terkait “pernyataan” Parlas yang dijadikan meme tersebut, Abetnego menyatakan bahwa kesadaran dan pemahaman akan dampak besar yang terjadi akibat kebakaran hutan tidaklah dipahami secara serius dan mendalam oleh Majelis Hakim.

“Sertifikasi lingkungan (bagi hakim) itu tidak menjamin ya. Pengetahuan mereka (hakim) tidak sedalam orang-orang yang memang melakukan pelatihan untuk itu. Dia (Hakim Parlas) bilang masih bisa ditanami kembali, yah memang itulah tujuan mereka membakar untuk menanami kembali dengan pohon akasia. Tidak boleh membakar hutan itu kan sudah mutlak. Siapapun tidak boleh membuka lahan dengan cara membakar,” tegasnya lagi.

Meme "Hakim Parlas". Sumber: Ist.

Meme “Hakim Parlas”. Sumber: Ist.

Dihubungi terpisah, praktisi dan pengamat media sosial Shafiq Pontoh sangat menyesalkan pernyataan yang dikeluarkan oleh Parlas. “Kalau saja hakim itu tidak mengeluarkan pernyataan sebodoh itu, saya yakin ini tidak akan ramai,” ujarnya.

Menurut Shafiq, pernyataan tersebut adalah pernyataan yang sangat mudah dicerna oleh masyarakat sehingga tanpa harus berpikir panjang, masyarakat sudah mampu memberikan penilaian terhadap kapasitas hakim tersebut.

“Jadi intinya, munculnya banyak gambar meme itu, ya, bukan dilihat sebagai kritik, tapi kita lihat apakah kontennya mudah dicerna atau tidak. Sedangkan yang terjadi pada Hakim Parlas, orang sudah tidak perlu mencerna lama lagi untuk mengambil kesimpulan kalau pernyataan hakim itu bodoh,” tukas pria yang juga menjabat sebagai Chief Strategy Officer Provetic ini.

Sekadar informasi, Pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan perdata pemerintah yang dilakukan oleh KLHK terhadap PT BMH terkait kasus pembakaran hutan di lokasi PT BMH di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Hasil putusan tersebut tercantum dalam berkas bernomor 24/Pdt.G/2015/PN.Plg dan dibacakan pada tanggal 30 Desember 2015 lalu.

Direktur Jendral Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, saat dikonfirmasi oleh Greeners mengatakan, putusan hakim yang menolak gugatan terhadap PT BMH sebesar Rp 7,9 triliun ini menunjukkan bahwa hakim jelas tidak berpihak kepada rakyat yang terkena dampak kebakaran hutan.

“Untuk itu, demi keadilan bagi ratusan ribu rakyat yang selama ini menderita akibat kebakaran dan harga diri bangsa, maka pemerintah akan melakukan banding dan melakukan langkah hukum lainnya. Kami melihat bahwa penanggung jawab izin harus bertanggung jawab terhadap kebakaran di lokasi mereka apapun penyebabnya. Akan tetapi majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta-fakta dilapangan,” katanya kepada Greeners, Jakarta, Rabu (30/12).

Roy menerangkan, temuan lapangan yang didapat dari lokasi kebakaran milik anak perusahaan PT Sinar Mas tersebut terjadi di area 20 ribu hektar. Bencana kabut asap pun tidak terelakkan, sehingga izin PT BMH dibekukan oleh Menteri LHK.

Roy mengatakan, “Dalam pertimbangannya, seharusnya majelis hakim mempertimbangkan yurisprudensi putusan MA terhadap PT Kalista Alam di Aceh yang harus membayar ganti rugi dan biaya pemulihan sebesar Rp 366 miliar.”

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/pernyataan-hakim-dinilai-bodoh-meme-hakim-parlas-meluas/feed/ 0
Pilkada Masih Jadi Ajang Politik Penjarahan Sumber Daya Alam https://www.greeners.co/berita/12175/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=12175 https://www.greeners.co/berita/12175/#respond Wed, 09 Dec 2015 12:00:29 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12175 Jatam menyatakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), banyak kepala daerah maupun partai politik yang memanfaatkan potensi pertambangan untuk mendulang dana politik melalui transaksi perizinan.]]>

Jakarta (Greeners) – Penjarahan Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia hampir selalu berkaitan dengan proses politik yang sedang berlangsung. Tidak terkecuali dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam Pemilihan Kepala Daerah, banyak kepala daerah maupun partai politik yang memanfaatkan potensi pertambangan untuk mendulang dana politik melalui transaksi perizinan.

Manajer Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Ki Bagus Hadikusumo mengatakan, praktik politik penjarahan dalam Pilkada Langsung ini tidak lepas dari kewenangan pemberian Izin Usaha Pertambangan oleh Kepala Daerah, sebagaimana yang diatur dalam UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sejak berlakunya UU No. 4/2009, tercatat hampir 7.000 IUP baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dalam kurun waktu empat tahun hingga 2013. Semangat otonomi daerah yang kebablasan dan tak terkontrol inilah yang turut mendorong perampasan ruang hidup dan keselamatan warga akibat eksploitasi SDA.

“Tidak heran jika kita melihat dalam lima tahun terakhir, perizinan usaha pertambangan banyak dikeluarkan menjelang Pilkada dan sesaat setelah Pilkada, seperti yang terjadi di Bengkulu, Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan lain-lain,” terangnya kepada Greeners, Jakarta, Selasa (08/12).

Ki Bagus juga menyatakan ancaman politik penjarahan juga akan muncul dalam pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2015 (hari ini) yang digelar di sembilan provinsi, 219 kabupaten dan 33 kota di Indonesia. Berkaca pada proses pilkada-pilkada sebelumnya, industri ekstraktif seperti pertambangan, perkebunan dan kehutanan menjadi mesin uang paling efektif bagi para kandidat maupun partai politik untuk mengumpulkan dana politik secara instan.

Menurut Ki Bagus, banyak faktor yang menjadikan Pilkada serentak ini sebagai ajang politik penjarahan. Pertama, permasalahan pembiaran pelanggaran hukum terutama dalam sektor pertambangan kerap terjadi, bahkan sejak dalam perizinan. Misalnya, perusahaan tambang yang tidak memiliki kelengkapan izin, menyerobot kawasan hutan, bahkan tidak memiliki NPWP. Pembiaran pelanggaran hukum inilah yang berpotensi menjadi ajang tawar-menawar kesepakatan politik antara perusahaan dan Kepala Daerah incumbent ataupun yang telah terpilih.

Kedua, tidak adanya mekanisme kontrol yang kuat untuk menindak pejabat pemberi izin maupun perusahaan tambang. Hingga saat ini, pelanggaran pertambangan adalah salah satu sektor yang jarang tersentuh oleh hukum. Bahkan dalam kasus korupsi pertambangan yang sempat digaungkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Koordinasi dan Supervisi Minerba, disebutkan 4.563 IUP yang tidak berstatus Non Clear and Clean akibat tumpang tindih lahan hingga tidak mengantongi NPWP.

Namun, tambahnya, dari ribuan izin bermasalah tersebut, hanya 1.087 izin yang dicabut, itu pun hampir 95% hanya berstatus izin eksplorasi. Belum lagi dalam kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh perusahaan, penyelesaian kasusnya kerap berakhir dengan kriminalisasi bagi warga penolak tambang.

“Dengan kata lain, pelaksanaan Pilkada serentak mulai Desember 2015 ini tidak akan memberikan perubahan signifikan dalam pengelolaan SDA. Selama permasalahan pembiaran hukum masih terus terjadi serta tidak adanya mekanisme kontrol yang melibatkan warga, maka politik penjarahan masih akan terus terjadi. Dengan pelaksanaan Pilkada serentak, ditambah pelimpahan pemberian izin ke Pemerintah Provinsi, maka akan terjadi euforia pengobralan izin pertambangan oleh pemerintah provinsi, sebagaimana yang pernah terjadi pada Pemerintah Kabupaten pasca diterbitkannya UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegas Ki Bagus.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Abetnego Tarigan juga mengakui bahwa tidak ada tendensi atau arahan yang memperlihatkan kalau Pilkada serentak akan memberikan perubahan yang signifikan dalam pengelolaan SDA di Indonesia. Bahkan, dari beberapa diskusi yang dilakukan oleh Walhi di beberapa daerah, Abet menegaskan bahwa belum ada calon kepala daerah yang benar-benar mengerti dan peduli terhadap lingkungan.

“Akan menjadi hal yang penting bagi masyarakat untuk mengetahui dan mengenal track record para calon pemimpin daerahnya. Kami mendorong tagline ‘Jangan Pilih Pemimpin yang Merusak Lingkungan’. Itu terus kami lakukan karena saat melakukan kampanye itu, kami menemukan bahwa banyak calon kepala daerah yang masih dalam tahap ‘aware’ saja,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/12175/feed/ 0
Hari Noken untuk Perlindungan Hak Hidup dan Tanah Masyarakat Papua https://www.greeners.co/berita/12145/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=12145 https://www.greeners.co/berita/12145/#respond Sun, 06 Dec 2015 07:44:27 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12145 Noken, tas tradisional masyarakat Papua menyimpan filosofi yang mendalam tentang nilai-nilai peradaban Papua. Namun, naiknya pamor noken tidak diiringi dengan peningkatan perlindungan hak hidup manusia dan Tanah Papua. ]]>

Jakarta (Greeners) – Noken, tas tradisional masyarakat Papua yang dibawa dengan menggunakan kepala dan terbuat dari serat kulit kayu telah ditetapkan sebagai warisan budaya dunia sejak empat Desember 2012 silam dalam Sidang Badan Pendidikan dan Kebudayaan PBB (UNESCO) di Paris, Perancis. Pengakuan ini menempatkan noken Papua ke pentas kebudayaan dunia. Selain sebagai karya seni dan artefak budaya, noken Papua juga telah merajut nilai-nilai kehidupan masyarakat Papua.

Zelly Ariane, Koordinator Gerakan Papua Itu Kita mengatakan bahwa filosofi noken mulai dari pengadaan bahan baku, kerja tangan pembuatannya, fungsi dan peruntukannya, semua itu mewakili nilai-nilai asli peradaban Papua yang sangat penting bagi kelangsungan hidup kemanusiaan di tengah arus komersialisasi kehidupan di Tanah Papua.

“Ada empat nilai filosofis tercermin dalam noken Papua. Pertama, peran perempuan sebagai pembuat dan pengguna noken jaring yang dipergunakan untuk mengasuh anak dan menangani beban rumah tangga. Kedua, unsur kerja mengolah tanah, mengambil hasil hutan dan laut yang diperankan oleh kaum laki-laki. Ketiga, penanda kekerabatan dimana noken menjadi simbol persahabatan antarwarga.

“Keempat, noken menjadi penanda perubahan sosial dimana fungsi dan peran awal noken digerus oleh komersialisasi noken dan juga Tanah Papua sendiri,” jelasnya saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Jumat (04/12).

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nasional, Abetnego Tarigan, menyayangkan naiknya noken Papua ke pentas dunia ternyata tidak diiringi oleh peningkatan perlindungan hak hidup manusia dan Tanah Papua. Menurutnya ada tiga hal yang mendasari hal ini. Pertama, industrialisasi dan komersialisasi Tanah Papua yang dimotori oleh korporasi-korporasi nasional dan multinasional telah menjadi ancaman serius. Proyek agribisnis MIFEE di Tanah Marind dan Freeport di Tanah Amungsa hanyalah pucuk-pucuk gunung es yang meminggirkan Papua.

Noken. Foto: Ist.

Noken. Foto: Ist.

Kedua, sejarah panjang dominasi militer dan sekuritisasi Papua tetap menjadikan Papua wilayah dengan tingkat kekerasan struktural yang tinggi. Berdirinya Kodam baru di Manokwari dan Operasi Satgas Damai Papua bentukan Badan Intelijen Nasional akan berpotensi mempertinggi iklim kontrol dan surveilans atas ruang kebebasan warga.

Sejarah kekerasan ini telah merembes ke ranah kekerasan antarwarga yang terdokumentasi dalam insiden-insiden kekerasan dalam 2 tahun terakhir. Berkas-berkas kasus pelanggaran HAM di Komnas HAM dan Kejagung tak kunjung mendapatkan keadilan.

“Ketiga, tingkat hidup orang Papua terus terekam dalam tingginya kematian ibu dan anak. Kasus-kasus kematian anak telah terekam di sejumlah tempat seperti yang tengah terjadi di Kabupaten Nduga. Belum lagi ancaman HIV dan AIDS yang telah mengancam masyarakat umum dan tidak lagi terbatas pada kalangan berisiko,” katanya.

Selanjutnya, degradasi lingkungan yang terjadi akibat pembangunan kota dan desa tanpa rencana tata ruang yang berpihak pada kepentingan warga juga telah menggerus daya dukung lingkungan. Akibatnya kota dan desa di Tanah Papua menjadi makin tidak layak huni karena tidak mampu menampung dinamika sosial antarwarga.

Akhirnya, perlindungan hak hidup manusia dan Tanah Papua tak bisa dilepaskan dari tumpang tindih kebijakan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Anehnya, selagi Pemerintah Jokowi mengedepankan pendekatan kesejahteraan, kendali kebijakan justru tidak diletakkan di bawah Kemenko Perekonomian tetapi justru di bawah Kemenko Polhukam,” katanya lagi.

Hal ini menandaskan bahwa sebenarnya Papua tetap ditangani dari perspektif keamanan. Kewenangan yang dimandatkan oleh UU Otonomi Khusus ke Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat juga tidak mampu diterjemahkan ke dalam kebijakan-kebijakan yang meningkatkan kesejahteraan dan rasa keadilan di Tanah Papua.

“Dengan merayakan noken Papua setiap tanggal empat Desember, kita ditantang untuk menjahit kembali jaring-jaring kehidupan Manusia dan Tanah Papua yang terkoyak. Kepedulian dan solidaritas dibutuhkan agar kemanusiaan kita terselamatkan,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/12145/feed/ 0
Walhi: Jangan Beri Ruang Terhadap Upaya “Green Wash” https://www.greeners.co/berita/walhi-jangan-beri-ruang-terhadap-upaya-green-wash/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=walhi-jangan-beri-ruang-terhadap-upaya-green-wash https://www.greeners.co/berita/walhi-jangan-beri-ruang-terhadap-upaya-green-wash/#respond Wed, 02 Dec 2015 11:35:52 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12101 Walhi menilai bahwa Protokol Kyoto terus diperlemah dengan tekanan dari sistem ekonomi politik kapitalistik yang menjadikan isu perubahan iklim sebagai peluang baru bagi korporasi dan negara industri untuk semakin mengakumulasi modal.]]>

Jakarta (Greeners) – Sebagai sebuah momentum yang menentukan pasca selesainya Protokol Kyoto, pelaksanaan Konferensi para Pihak atau Conference of Parties (COP) 21 Paris diharapkan dapat merumuskan langkah-langkah yang mendesak dan konkrit oleh para pihak khususnya kepala negara, demi keselamatan seluruh makhluk bumi.

Desakan kuat dari organisasi masyarakat sipil pun masih sama, yaitu agar COP 21 Paris ini mampu menghasilkan kesepakatan yang kuat untuk menurunkan emisi secara signifikan agar suhu bumi dapat turun 1,5 derajat Celcius seperti sebelum masa industri. Target ini kurang ambisius dibanding dari target sebelumnya yaitu dua derajat Celcius, tapi justru inilah kesempatan terbaik bagi pemimpin dunia jika ingin memberi terobosan yang signifikan.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional, Abetnego Tarigan, menyatakan, selama ini Walhi menilai bahwa Protokol Kyoto terus diperlemah dengan tekanan dari sistem ekonomi politik kapitalistik yang menjadikan isu perubahan iklim sebagai peluang baru bagi korporasi dan negara industri untuk semakin mengakumulasi modal.

“Korporasi yang sesungguhnya sebagai pencemar justru dijadikan seperti malaikat. Faktanya, krisis dunia terus terjadi. Penanganan perubahan iklim jalan di tempat, tidak ada kemajuan yang signifikan. Karenanya, paradigma ekonomi dan pembangunan dunia juga harusnya berubah. Berkeadilan dan Berkelanjutan,” tegasnya seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners,” Jakarta, Selasa (01/12).

Terkait pelaksanaan COP 21 Paris, Walhi meyakini bahwa mata dunia akan tertuju kepada Indonesia karena pemerintah Indonesia mengikuti dan mengambil pilihan mekanisme pasar dalam penanganan perubahan iklim, proyek-proyek REDD dijadikan isu utama dalam mitigasi perubahan iklim. Jika sumber emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Indonesia terbesar dari Land Use, Land Use Change and Deforestation (LULUCF), maka peristiwa kebakaran hutan dan lahan justru menjadi tamparan keras bagi pemerintah Indonesia.

Menurut Walhi, selama ini nyaris tidak ada pembenahan tata kelola hutan dan gambut, bahkan dibalik kemasan REDD sekalipun atau dengan kemasan restorasi ekosistem. Kalimantan Tengah yang dijadikan sebagai provinsi proyek REDD, tingkat kebakaran hutan dan lahannya justru parah.

Walhi, lanjut Abet, berharap kehadiran Presiden Jokowi ke COP 21 dan pidatonya di UNFCCC untuk menyampaikan komitmen menurunkan emisi GRK dengan baseline jelas dan menghitung dari kebakaran hutan dan lahan serta emisi dari sektor energi kotor seperti batubara.

Walhi juga berharap, pemerintah tidak lagi memberi ruang bagi upaya green wash korporasi yang terlibat dalam kasus asap, baik yang melakukan pembakaran maupun yang di wilayah konsesinya ditemukan titik api, termasuk dengan atas nama restorasi ekosistem.

“Jika pemerintah berkomitmen membangun ekonomi yang berkelanjutan, maka kami mendesak tidak lagi menyerahkan kepada pasar dan korporasi yang akan semakin melanggengkan komodifikasi dan finansialisasi sumber daya alam. Kami berharap dalam pidatonya, Jokowi mengakui dan menjadikan model kelola rakyat yang berbasiskan pada kearifan lokal sebagai upaya mitigasi perubahan iklim, bukan kepada korporasi, termasuk dalam restorasi ekosistem,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/walhi-jangan-beri-ruang-terhadap-upaya-green-wash/feed/ 0
Walhi: JK Telah Berjanji untuk Perbaiki Tata Kelola Hutan https://www.greeners.co/berita/walhi-jk-telah-berjanji-untuk-perbaiki-tata-kelola-hutan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=walhi-jk-telah-berjanji-untuk-perbaiki-tata-kelola-hutan https://www.greeners.co/berita/walhi-jk-telah-berjanji-untuk-perbaiki-tata-kelola-hutan/#respond Mon, 28 Sep 2015 10:12:14 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11260 Jakarta (Greeners) – Pada tanggal 25 September 2015 lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bertemu dengan sepuluh wakil organisasi masyarakat sipil di Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI), New York. Dalam […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pada tanggal 25 September 2015 lalu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) bertemu dengan sepuluh wakil organisasi masyarakat sipil di Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI), New York. Dalam pertemuan yang dilakukan disela-sela Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), JK menyatakan akan memperbaiki tata kelola hutan dan lahan dengan menghentikan izin pembukaan hutan alam menjadi hutan industri.

Langkah ini, kata JK, perlu dilakukan melihat dampak kerusakan hutan saat ini yang semakin meluas. Ia bahkan menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan satu kebijakan untuk menghentikan pembukaan lahan.

“Tidak ada lagi lahan baru untuk meningkatkan produksi. Tidak boleh ada lagi eksploitasi terhadap kawasan gambut,” katanya.

Menanggapi pernyataannya tersebut, Direktur Eksekutif Nasional, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Abetnego Tarigan, menyatakan, gagasan JK untuk meninggalkan ekonomi berbasis lahan dalam skala luas adalah pilihan yang tepat karena dampak kerusakan lingkungan ke depan akan membuat pertumbuhan ekonomi tidak berkualitas.

Tidak hanya itu, penerimaan negara dari sektor ekonomi berbasis lahan, terus tergerus karena penanganan kerusakan lingkungan yang terjadi. Belum lagi beban pemulihan lingkungan seperti masalah kabut asap yang terjadi sejak 15 tahun terakhir telah menghabiskan biaya negara yang cukup besar.

Untuk itu, dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan yang telah menjadi komitmen Indonesia, pemerintah diminta agar mengelola hutan secara berkelanjutan, memerangi desertifikasi, menghambat dan memulihkan degradasi lahan, serta menghentikan hilangnya keanekaragaman hayati.

“Data terbaru laju deforestasi hutan di Indonesia saat ini mencapai 1,1 juta hektar per tahun,” kata Abetnego, Jakarta, Senin (28/09).

Selain itu, Abetnego juga mengingatkan pada JK terkait potensi dampak negatif intensifikasi lahan yang disarankan kepada pengusaha. Jika tidak dikaji dan dilakukan dengan tepat, intensifikasi juga akan berdampak pada kerusakan lahan.

Tidak hanya tata kelola hutan, Abetnego juga meminta wakil presiden melindungi ekosistem pesisir dari kerusakan yang lebih parah akibat proyek-proyek reklamasi di pesisir Indonesia, seperti yang terjadi di Bali, Makassar dan Jakarta. Menurut Abetnego, proyek-proyek reklamasi itu berpotensi menghambat salah satu tujuan pembangunan yang menjadi komitmen Indonesia, yaitu target pembangunan yang berkelanjutan atau sustainable development goals (SDG).

“Tanpa kebijakan revolusioner, persoalan lingkungan malah akan menyebabkan jumlah rakyat miskin terus bertambah,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/walhi-jk-telah-berjanji-untuk-perbaiki-tata-kelola-hutan/feed/ 0
Antisipasi Lobi Industri, KLHK Diminta Lebih Pro Konservasi https://www.greeners.co/berita/antisipasi-lobi-industri-klhk-diminta-lebih-pro-konservasi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=antisipasi-lobi-industri-klhk-diminta-lebih-pro-konservasi https://www.greeners.co/berita/antisipasi-lobi-industri-klhk-diminta-lebih-pro-konservasi/#respond Wed, 12 Aug 2015 10:37:29 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=10757 Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa tidak ada yang bisa menjamin kalau isu pelegalan hutan konservasi sebagai lokasi tambang yang sedang dibahas untuk dimasukkan ke […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan bahwa tidak ada yang bisa menjamin kalau isu pelegalan hutan konservasi sebagai lokasi tambang yang sedang dibahas untuk dimasukkan ke dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Direktur Jendral Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK, Tachrir Fathoni, mengatakan, pembahasan isu tersebut masih merupakan usulan yang datang dari komunitas industri yang meminta agar posisi minyak dan gas bumi bisa sama dengan panas bumi atau geotermal yang diperbolehkan diambil dari kawasan konservasi.

“Itu masih permintaan dan masukan informal dari komunitas mereka (industri) supaya mereka bisa seperti panas bumi dan sekarang baru jadi bahan perdebatan di internal penyusun draf ini. Jadi enggak ada yang bisa jamin masuk atau tidak masuk,” jelasnya saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta Selasa (11/08).

Saat ini, kata Tachrir, Menteri LHK, Siti Nurbaya telah membentuk tim ahli untuk menyiapkan rancangan akademis (academic draft) yang persiapannya masih berjalan. Target perampungannya sendiri diharapkan akan selesai dan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada bulan Desember tahun 2015.

“Sekali lagi kita menunggu hasil perdebatan ahli dan internal KLHK yang sedang dipersiapkan untuk disampaikan kepada Bu Menteri. Dan, apapun keputusan yang diambi oleh tim penyusun revisi UU ini, kami berharap draf yang telah diserahkan agar segera disetujui oleh DPR,” jelasnya.

Di lain pihak, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Abetnego Tarigan mengungkapkan bahwa praktek-praktek lobi seperti yang dilakukan oleh pihak industri tersebut justru mengancam keberlanjutan hutan. Apalagi saat ini harga minyak dunia tengah turun. Banyak perusahaan minyak yang saat ini malah memberhentikan para pekerjanya.

“Jika usulan tersebut diterima, maka akan membuat kondisi wilayah-wilayah konservasi menjadi semakin beresiko. Tidak dibolehkannya wilayah konservasi untuk dimasuki sebagai lahan eksploitasi ini kan ada banyak alasanya. Sebaiknya KLHK menolak usulan tersebut,” katanya.

Senada dengan Abetnego, Pakar Konservasi yang juga Ketua Pusat Riset untuk Perubahan Iklim Universitas Indonesia, Jatna Supriatna menyatakan mendukung bila revisi UU tersebut dilakukan untuk geotermal dengan alasan geotermal hanya memiliki sedikit jejak pencemaran.

“Namun kalau buat minyak itu pasti harus butuh teknologi yang sangat besar. Lihat di Amerika Selatan, itu kan dibornya di luar kawasan konservasi dan jauhnya bisa puluhan kilometer. Konsekuensinya ada banyak yang harus dibayar dari rusaknya kawasan konservasi, apalagi batubara yang jelas-jelas merusak. Jadi, jangan semuanya dikorbankan,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/antisipasi-lobi-industri-klhk-diminta-lebih-pro-konservasi/feed/ 0
LSM Kritik Wacana Penyederhanaan Izin Lingkungan https://www.greeners.co/berita/lsm-kritik-wacana-penyederhanaan-izin-lingkungan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=lsm-kritik-wacana-penyederhanaan-izin-lingkungan https://www.greeners.co/berita/lsm-kritik-wacana-penyederhanaan-izin-lingkungan/#respond Wed, 05 Aug 2015 08:27:36 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=10631 Jakarta (Greeners) – Usulan penyederhanaan izin lingkungan saat ini ramai diperbincangkan dan mendapat perhatian serius dari banyak pihak. Beberapa pihak yang mendukung usulan ini berpendapat penyederhanaan izin diperlukan untuk menciptakan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Usulan penyederhanaan izin lingkungan saat ini ramai diperbincangkan dan mendapat perhatian serius dari banyak pihak. Beberapa pihak yang mendukung usulan ini berpendapat penyederhanaan izin diperlukan untuk menciptakan kemudahan berinvestasi. Sementara pihak yang menolak menyatakan penyederhanaan izin lingkungan berpotensi mengurangi bobot pertimbangan lingkungan bagi kegiatan pemanfaatan sumber daya alam.

Menyikapi polemik ini, kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Sumber Daya Alam secara terpisah menyampaikan pendapat kritis atas wacana penyederhanaan izin lingkungan.

Henri Subagiyo selaku Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengusulkan agar penyederhanaan perizinan lingkungan sebaiknya dimaknai untuk melebur izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (Izin PPLH) ke dalam izin lingkungan sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Rumitnya proses mendapatkan izin lingkungan disebabkan karena PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan menambahkan nomenklatur izin baru, yaitu izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH). Padahal, izin PPLH tidak dikenal dalam UU No. 32/2009. Jadi pangkal masalahnya ada di izin PPLH, sehingga izin PPLH lah yang harus dicabut oleh Pemerintah,” jelas Henri melalui keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Senin (03/07).

Henri menyatakan bahwa penyederhanaan izin tidak bisa dilakukan tanpa didahului evaluasi terhadap pelaksanaan prosedur perizinan yang berjalan selama ini serta efektivitas mekanisme pengawasan terhadap izin-izin tersebut.

Oleh karena itu, terangnya, penyederhanaan izin lingkungan tidak boleh dilakukan secara gegabah melainkan harus juga mampu meningkatkan efektifitas pengawasan bagi penaatan lingkungan, baik oleh aparat maupun masyarakat terdampak, tambahnya.

Abetnego Tarigan, Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) juga menyampaikan dalam catatan advokasi lingkungan Walhi bahwa kasus-kasus lingkungan terjadi karena pelaku usaha dan pemerintah menyepelekan proses dan ketaatan dokumen Amdal atau UKL/UPL.

Selama ini, lanjutnya, fungsi kontrol dalam dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL/UPL) tidak pernah ada karena banyak persoalan yang menghantui proses pembuatannya dokumen lingkungan Amdal dan UKL/UPL dianggap sebagai proses administrasi sehingga fungsi pengawasan publiknya hilang.

“Banyak kasus Amdal dan UKL/UPL bodong, dibuat dengan data yang tidak benar, mendapat penolakan masyarakat tetapi nyatanya Amdal atau UKL/UPL tetap berlaku. Selain itu, upaya penegakan dari pemerintah juga masih sangat lemah,” jelas Abet.

Prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, lanjut Abet, seharusnya didasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik karena dalam setiap proses perumusan dan penerapan instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup serta penanggulangan dan penegakan hukum mewajibkan pengintegrasian aspek transparansi, partisipasi, akuntabilitas dan keadilan.

“Jika BKPM dan Kementrian PU mengerdilan aspek lingkungan, maka ini wujud nyata intervensi buruk ke kementrian LHK. BKPM dan Kementrian PU tidak memahami postur kebijakan lingkungan yang tercantum dalam UU PPLH sebagai instrumen yang mewajibkan negara untuk menjamin kelestarian lingkungan hidup. Karena konstitusi kita sudah jelas mengamanatkan bahwa hak atas lingkungan hidup yang sehat dan bersih adalah bagian dari Hak Asasi Manusia,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/lsm-kritik-wacana-penyederhanaan-izin-lingkungan/feed/ 0
Walhi: Pemerintah Tidak Siap Atasi Kekeringan https://www.greeners.co/berita/walhi-pemerintah-tidak-siap-atasi-kekeringan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=walhi-pemerintah-tidak-siap-atasi-kekeringan https://www.greeners.co/berita/walhi-pemerintah-tidak-siap-atasi-kekeringan/#respond Mon, 03 Aug 2015 04:50:01 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=10582 Jakarta (Greeners) – Musim kemarau tahun 2015 ini berlangsung cukup panjang. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bahkan memperkirakan bahwa berdasarkan data dari proyeksi neraca air per pulau di Indonesia tahun […]]]>

Jakarta (Greeners) – Musim kemarau tahun 2015 ini berlangsung cukup panjang. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bahkan memperkirakan bahwa berdasarkan data dari proyeksi neraca air per pulau di Indonesia tahun 2020, pulau Jawa dan Bali akan mengalami defisit air pada musim kemarau mencapai 44 miliar meter per kubik.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional, Abetnego Tarigan sangat menyayangkan kalau masalah ini tidak siap untuk diatasi oleh pemerintah. Menurutnya, hal ini terjadi karena yang dilakukan oleh pemerintah selama ini hanyalah pendekatan “emergency” dan bukan menggunakan pendekatan yang sistematis dan struktural.

Kan kita sudah bilang kawasan-kawasan yang rusak harus segera direhabilitasi. Ruang-ruang yang seharusnya digunakan sebagai fungsi ekologis harus segera dipulihkan. Alih fungsi hutan juga harus dihentikan,” jelasnya saat disambangi oleh Greeners di kantor Walhi, Jakarta, Kamis (30/07) lalu.

Memang, lanjutnya, Indonesia memiliki dua musim dan Indonesia sendiri tidak akan terlepas dari musim kemarau. Namun, yang terjadi saat ini adalah dampak perubahan iklim yang menyebabkan musim kemarau menjadi lebih panjang dan dampak kerusakan lingkungan di lapangan sehingga menyebabkan banyak terjadi kekeringan.

Berdasarkan data Walhi, pada tahun 2013 lahan kritis memiliki luas 22 juta hektar, sedangkan pada tahun 2014 bertambah menjadi 27 juta hektar. “Naiknya jumlah lahan kritis ini membuat daerah resapan air juga berkurang, padahal itu menjadi cadangan ketika musim kemarau tiba,” tambahnya.

Disamping itu, sumber cadangan air Indonesia juga bisa didapatkan dari daerah aliran sungai (DAS). Namun dari 5.162 DAS yang berada di wilayah Indonesia, terdapat 62 DAS besar yang kondisinya sangatlah kritis. Hal tersebut disebabkan pembuangan limbah yang mencemari air.

“Pemerintah juga kurang bisa dalam memfasilitasi layanan air bersih. Sehingga, terutama diperkotaan, banyak perumahan, apartemen dan hotel menggunakan air tanah untuk konsumsi sehari-hari,” terangnya lagi.

Sementara itu, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho memastikan penyaluran air bersih telah dilakukan oleh pemerintah daerah sehingga pasokan air bersih masih dalam kondisi aman.

“Kekeringan tahun ini memang lebih buruk dari tahun lalu, namun belum sampai seperti kekeringan hebat pada tahun 1997. Ini juga tidak membahayakan dan tidak berdampak hingga kematian seperti yang terjadi di India beberapa waktu lalu,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/walhi-pemerintah-tidak-siap-atasi-kekeringan/feed/ 0
Masyarakat Minta Rencana Pengairan Waduk Jatigede Ditunda https://www.greeners.co/berita/masyarakat-minta-rencana-pengairan-waduk-jatigede-ditunda/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=masyarakat-minta-rencana-pengairan-waduk-jatigede-ditunda https://www.greeners.co/berita/masyarakat-minta-rencana-pengairan-waduk-jatigede-ditunda/#respond Sat, 01 Aug 2015 14:04:10 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=10575 Jakarta (Greeners) – Rencana pengairan Waduk Jatigede yang ditargetkan akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Agustus 2015 mendatang kembali mendapat kecaman. Kali, ini, permintaan penundaan pengairan tersebut datang […]]]>

Jakarta (Greeners) – Rencana pengairan Waduk Jatigede yang ditargetkan akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Agustus 2015 mendatang kembali mendapat kecaman. Kali, ini, permintaan penundaan pengairan tersebut datang dari warga yang mayoritas sebagai pemilih Presiden Joko Widodo pada saat Pemilihan Umum 2014 lalu.

Salah satunya seperti yang disampaikan oleh Nata Hendra Suryana, perwakilan warga Desa Cipaku di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Ia meminta agar pemerintah menyelesaikan terlebih dahulu persoalan-persoalan warga dan memberikan jaminan perlindungan terhadap mereka, sebelum Waduk Jatigede digenangi air.

Permasalahan yang masih harus diselesaikan tersebut, menurut Hendra, seperti pembayaran uang relokasi yang dinilai rendah, salah orang dalam pembayaran atau ganti rugi, salah ukur dalam pembayaran atau ganti rugi lahan, serta masih adanya lahan dan bangunan milik warga yang terlewat dan belum mendapat ganti rugi.

“Pemerintah selalu mengatakan pembangunan dilakukan untuk kesejahteraan rakyat tapi dalam pembangunan Waduk Jatigede ini justru rakyat yang disengsarakan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (30/07).

Nata Hendra Suryana, perwakilan warga Desa Cipaku di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Foto: greeners.co/danny Kosasih

Nata Hendra Suryana, perwakilan warga Desa Cipaku di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Foto: greeners.co/danny Kosasih

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Abetnego Tarigan menegaskan jika pemerintah tetap bersikukuh menggenangi Waduk Jatigede pada 1 Agustus nanti, maka pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla telah mencatatkan satu prasasti pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam pemerintahan mereka.

Menurutnya, pemerintah harus mengingat bahwa di dalam konteks HAM yang paling umum, memang bukan sebuah masalah untuk memindahkan penduduk dari satu lokasi ke lokasi lain yang lebih baik. Akan tetapi, lanjutnya, pemindahan tersebut seharusnya tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mengembangkan hidupnya.

“Dalam konteks ini kan tidak ada jaminan bahwa masyarakat yang sekarang berada di kawasan Waduk Jatigede ini dijamin masa depan, keberlanjutan hidup dan hak mereka untuk tumbuh kembang dengan baik oleh pemerintah,” tambahnya.

Waduk Jatigede berlokasi di Kabupaten Sumedang dan meliputi lima kecamatan dan 28 desa, termasuk lebih dari 11.000 kepala keluarga (KK) atau 40.000 jiwa. Daerah ini terkenal dengan hasil padinya yang besar dan bisa mencapai lebih dari 50.000 ton per tahun.

Saat ini struktur waduk telah selesai 99 persen dan akan segera berfungsi. Apabila Waduk Jatigede diairi, maka fasilitas umum yang akan ikut tergenang di dalamnya adalah 16 Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), 7 Taman Kanak-kanak (TK), 22 SD, 3 SLTP, 40 masjid, 45 musala, 33 posyandu dan 12 pondok bersalin desa.

Sebagai informasi, sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono kepada media mengatakan bahwa rencana pengairan Waduk Jatigede, Jawa Barat harus ditunda karena belum semua data warga yang digusur telah selesai divalidasi. Ia menyatakan belum bisa memberikan jadwal pengganti pengairan waduk dari yang sebelumnya tanggal 1 Agustus 2015 mendatang.

Basuki memaparkan baru sekitar 2 ribu warga yang sudah melewati proses validasi dan siap diganti rugi yang telah dilaksanakan pada 26 Juni lalu. Hingga saat ini, masih ada 9 ribu warga yang sedang diproses. Menurutnya, masalah pendanaan ganti rugi tidak ada masalah sama sekali.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/masyarakat-minta-rencana-pengairan-waduk-jatigede-ditunda/feed/ 0
Gabungan LSM Kecam Tindakan Represif Aparat dan PT MHP https://www.greeners.co/berita/gabungan-lsm-kecam-tindakan-represif-aparat-dan-pt-mhp/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=gabungan-lsm-kecam-tindakan-represif-aparat-dan-pt-mhp https://www.greeners.co/berita/gabungan-lsm-kecam-tindakan-represif-aparat-dan-pt-mhp/#respond Thu, 16 Jul 2015 09:05:05 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=10350 Jakarta (Greeners) – Gabungan dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh aparat Kepolisian, TNI, Polisi hutan dan Satuan Pengaman (Satpam) milik PT. Musi Hutan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Gabungan dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali mengecam tindakan represif yang dilakukan oleh aparat Kepolisian, TNI, Polisi hutan dan Satuan Pengaman (Satpam) milik PT. Musi Hutan Persada (PT. MHP) terhadap aktivis lingkungan dan staf Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta warga Desa Bumi Makmur, Sumatera Selatan yang digusur secara paksa untuk meninggalkan tanah dan tempat tinggal mereka.

Direktur Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Abetnego Tarigan menyatakan dengan tegas bahwa tindakan represif yang dilakukan oleh aparat tersebut merupakan bentuk ketidaktaatan PT. MHP atas upaya-upaya penyelesaian konflik yang dilakukan oleh KLHK.

Petani yang bertahan diatas lahan pertaniannya selama bertahun-tahun, jelas Abet, tentu harus mendapat perlindungan dan diberikan rasa aman oleh Negara. Menurut Abetnego, tidak salah jika petani menolak untuk di gusur dari lahan mereka sendiri karena lahan pertanian adalah nyawa bagi petani dan sumber penghidupan bagi keluarga petani untuk membangun kemandirian.

“Yang sangat disayangkan adalah aparat Kepolisian, TNI dan Polhut justru berada dipihak perusahaan dan melakukan back-up keamanan agar upaya Kementerian LHK tidak jadi dilakukan dan upaya penggusuran paksa bisa terus dilanjutkan,” jelas Abet, Jakarta, Selasa (14/07).

Sementara itu, Direktur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Alvon Kurnia Palma juga mendesak Kapolri dan Panglima TNI untuk segera menangkap dan menindak pelaku kekerasan tersebut. Alvon juga meminta pelaku kekerasan tersebut diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku termasuk memberikan sanksi pidana serta sanksi disiplin bagi anggotanya yang terlibat.

Tindakan sewenang-wenang aparat tersebut, lanjutnya, memperlihatkan secara nyata bahwa aparat penegak hukum telah menghamba terhadap kekuasaan modal demi menghancurkan setiap upaya perlawanan masyarakat melalui berbagai cara, termasuk penggusuran atas tanah masyarakat. Aksi kekerasan oknum Polisi, TNI dan Polisi Kehutanan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Kepolisian seharusnya mengedepankan asas legalitas, asas nesesitas, dan asas proporsionalitas dalam melayani warga masyarakat. Upaya penggusuran paksa terhadap penduduk Desa Bumi Makmur merupakan bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan Negara bersama korporasi,” tambahnya.

Haris Azhar sebagai Koordinator dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS) juga menyatakan bahwa penggusuran ini akan menjadikan masyarakat Desa Bumi Makmur tidak berumah dan rentan mengalami pelanggaran HAM lainnya.

“Upaya-upaya penggusuran paksa terhadap masyarakat menunjukan bahwa korporasi PT. MHP tidak menjalankan kaidah budaya korporasi yang baik dan bertanggung jawab. Penggusuran paksa terhadap masyarakat merupakan tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan, lingkungan dan hak asasi manusia,” katanya.

Sebagai informasi, pada Selasa 7 Juli 2015 sekitar jam 3 sore waktu setempat, pihak keamanan perusahaan milik perusahaan asal Jepang, PT. MHP melakukan kekerasan terhadap staff Pemerintah RI dan tim yang ditugaskan oleh menteri KLHK untuk melakukan pendataan terkait konflik yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat Dusun Cawang Gumilir, Desa Bumi Makmur, Kabupaten Musi Rawa, Sumatera Selatan. Beberapa aparat militer dan polisi yang melakukan kekerasan terlihat memakai seragam tetapi menutupi mukanya dengan kain.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/gabungan-lsm-kecam-tindakan-represif-aparat-dan-pt-mhp/feed/ 0
Warga Bangka Menangkan Gugatan Atas Izin PT MMP https://www.greeners.co/berita/warga-bangka-menangkan-gugatan-atas-izin-pt-mmp/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=warga-bangka-menangkan-gugatan-atas-izin-pt-mmp https://www.greeners.co/berita/warga-bangka-menangkan-gugatan-atas-izin-pt-mmp/#respond Thu, 16 Jul 2015 05:36:37 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=10344 Jakarta (Greeners) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta Timur akhirnya memenangkan gugatan Warga Pulau Bangka, Sulawesi Utara yang menggugat SK Menteri ESDM No. 3109/K/MEM/2014 tentang pemberian Ijin Usaha […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta Timur akhirnya memenangkan gugatan Warga Pulau Bangka, Sulawesi Utara yang menggugat SK Menteri ESDM No. 3109/K/MEM/2014 tentang pemberian Ijin Usaha Produksi (IUP) Operasi Produksi tambang bijih besi PT. Mikgro Metal Perdana (MMP) di Pulau Bangka, Sulawesi Utara pada Selasa, 14 juli 2015 lusa kemarin.

Manajer Kampanye Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Edo Rakhman menjelaskan, setelah delapan bulan lamanya proses sidang gugatan digelar di PTUN Jakarta Timur, akhirnya majelis hakim mengabulkan penuh permohonan gugatan warga.

Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Timur, Tri Cahya Indra Permana menyatakan bahwa pengadilan memutuskan untuk menolak eksepsi seluruh tergugat satu dan dua lalu menerima seluruh gugatan pemohon dan menyatakan Surat Keputusan Menteri ESDM tertanggal 17 Juli 2014 soal izin produksi pertambangan batal.

“Kalau berdasarkan pengamatan saya secara langsung dari persidangan, majelis hakim cukup cerdas mengeluarkan pertimbangan-pertimbangan hukum dan sangat substantif. Seluruh pembelaan para tergugat di tolak. Putusan ini juga bukan hanya kemenangan warga Pulau Bangka tapi ini kemenangan rakyat Indonesia yang sepaham untuk menyelamatkan pulau-pulau kecil di Indonesia dari intervensi industri ekstraktif,” jelasnya saat dihubungi oleh greeners, Jakarta, Rabu (15/07).

Dengan adanya putusan ini, lanjut Edo, sudah seharusnya Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah, lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan dan menentukan kebijakan. Berbagai ketetapan hukum yang dilanggar oleh Kementerian ESDM, secara gamblang menunjukkan abainya pemerintah serta keberpihakannya terhadap korporasi.

Kemenangan warga Pulau Bangka, lanjut Edo, adalah suatu preseden baik bagi upaya warga di wilayah krisis lain untuk memperjuangkan hak atas ruang hidup dan keselamatannya. Kemenangan warga Pulau Bangka ini ia harapkan dapat menginspirasi warga di wilayah krisis lainnya untuk terus berjuang dengan harapan kemenangan yang lebih besar.

Lebih jauh, Direktur Eksekutif Walhi Nasional, Abetnego Tarigan menyatakan akan menunggu selama 14 hari pasca putusan pengadilan apakah para tergugat akan melakukan banding atau tidak. Karena, jika sudah menjadi yurisprudensi, tentu akan sangat bermanfaat untuk kasus-kasus serupa kedepannya dan tentu akan membela kepentingan masyarakat.

“Benar bahwa warga mencari kebenaran, tetapi mereka juga butuh keadilan untuk menjamin keberlanjutan hidup mereka,” tutup Abet.

Sebagai informasi, perjuangan panjang warga Pulau Bangka dalam menolak keberadaan tambang di pulau mereka bukanlah tanpa alasan. Pulau kecil dengan luas 3.319 Ha tersebut seharusnya terlarang untuk kegiatan tambang. Pertambangan di pulau kecil tersebut dipastikan akan merusak ekosistem yang ada di Pulau Bangka dan perairan sekitarnya. Apa lagi PT. MMP telah mengantongi izin untuk mengkapling 2.000 Ha, lebih dari setengah luas Pulau Bangka.

Sementara, jelas diatur dalam UU No. 1 tahun 2014 (perubahan UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil)), bahwa pulau kecil diprioritaskan untuk kegiatan konservasi; pendidikan dan pelatihan; budidaya laut; pariwisata; usaha perikanan dan kelautan secara lestari; peternakan; dan pertahanan dan keamanan Negara.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/warga-bangka-menangkan-gugatan-atas-izin-pt-mmp/feed/ 0
370 Unit Rumah Pengungsi Sinabung Dibangun di Kawasan Hutan Lindung https://www.greeners.co/berita/370-unit-rumah-pengungsi-sinabung-dibangun-di-kawasan-hutan-lindung/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=370-unit-rumah-pengungsi-sinabung-dibangun-di-kawasan-hutan-lindung https://www.greeners.co/berita/370-unit-rumah-pengungsi-sinabung-dibangun-di-kawasan-hutan-lindung/#respond Wed, 24 Jun 2015 08:54:57 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=9934 Jakarta (Greeners) -Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan akan mempercepat proses relokasi korban erupsi Gunung Sinabung. Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, mengatakan, saat ini sudah […]]]>

Jakarta (Greeners) -Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan akan mempercepat proses relokasi korban erupsi Gunung Sinabung. Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, mengatakan, saat ini sudah terbangun 112 unit rumah dan pada akhir Agustus 2015 akan diselesaikan sisanya. Total akan ada 370 unit rumah pengungsi yang dibangun di Desa Siosar, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang juga berstatus sebagai kawasan hutan lindung.

Untuk saat ini, kata Sutopo, jumlah pengungsi erupsi Sinabung berjumlah 10.184 jiwa atau 3.030 Kepala Keluarga. Para pengungsi ini tersebar di 10 pos pengungsian. Namun ada juga yang sebagian menginap di kediaman sanak saudara atau warga yang berada di dekat pos pengungsian.

“Jumlah pengungsi ini masih dinamis, bisa berubah-ubah karena sebagian pengungsi, khususnya laki-laki dewasa, sering kembali ke rumahnya untuk memelihara kebun atau tanaman pertanian,” jelasnya saat dihubungi oleh Greeners melalui sambungan telepon, Jakarta, Rabu (24/06).

Untuk aktivitas erupsi Gunung Sinabung sendiri hingga saat ini masih tinggi dengan status Awas. Namun meski begitu, status erupsi Gunung Sinabung belum perlu dijadikan bencana nasional sebab Pemda Kabupaten Karo dan Pemda Provinsi Sumut masih bisa beraktivitas dengan normal. “Kecuali jika seperti tsunami Aceh 2004 silam yang kondisi pemda dan masyarakat sudah lumpuh total,” tambahnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Abetnego Tarigan membenarkan bahwa mayoritas wilayah kabupaten karo adalah kawasan hutan. Jadi, relokasi para pengungsi pasti akan masuk ke kawasan hutan. Meski demikian, menurutnya, pemerintah harus memperhatikan tentang wilayah-wilayah yang akan dijadikan tempat relokasi tersebut dan tentunya tidak mempengaruhi kemampuan kawasan hutan tersebut dalam memberikan layanan alam.

“Itu sangat penting agar bisa dipastikan tidak menciptakan bencana lingkungan di jangka menengah dan panjang,” tuturnya.

Selain itu, Abetnego menambahkan, relokasi yang dilakukan harus jelas ketentuan-ketentuannya, termasuk status hak dan kewajiban, luasan dan jangka waktu. Apabila tidak jelas maka akan berpotensi menimbulkan konflik di masa depan.

Sebagai informasi, jumlah pengungsi korban erupsi Sinabung yang akan direlokasi sebanyak 370 Kepala Keluarga. Terdiri dari 103 KK warga Desa Bekerah, 136 KK warga Desa Sukameriah, dan 131 KK warga Desa Simacem yang selama ini tinggal di posko pengungsian atau rumah yang uang sewanya mendapat bantuan dari pemerintah.

Pemerintah akan membangun rumah relokasi untuk pengungsi Sinabung yang asing-masing rumah sederhana itu dibangun di lahan seluas 100 meter persegi dengan fasilitas satu ruang tidur, satu ruang utama, dan kamar mandi. Akses listrik, air, dan jalan sudah tersedia.

Kompleks relokasi sendiri menempati lahan seluas 458 hektar. Pemerintah menganggarkan dana pembangunan tiap rumah sebesar Rp 59,4 juta. Total biaya pembangunan jalan dan rumah tersebut sebesar Rp 44,98 miliar, belum termasuk pembangunan fasilitas umum dan lahan pertanian. Selain itu, rumah itu juga disediakan untuk warga yang tinggal di luar radius tiga kilometer dari kawah gunung dan berada di depan bukaan kawah yang terancam guguran lava dan luncuran awan panas.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/370-unit-rumah-pengungsi-sinabung-dibangun-di-kawasan-hutan-lindung/feed/ 0
Abetnego Tarigan, Penyendiri yang Berjuang untuk Lingkungan https://www.greeners.co/sosok-komunitas/abetnego-tarigan-penyendiri-yang-berjuang-untuk-lingkungan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=abetnego-tarigan-penyendiri-yang-berjuang-untuk-lingkungan https://www.greeners.co/sosok-komunitas/abetnego-tarigan-penyendiri-yang-berjuang-untuk-lingkungan/#respond Wed, 10 Jun 2015 08:09:27 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_sosok_komunitas&p=9561 Jakarta (Greeners) – Bicaranya tegas, penampilannya necis dan selalu rapih. Begitulah sosok yang selalu ditampilkan oleh tokoh Lingkungan yang satu ini. Nama lengkapnya adalah Abetnego Tarigan, Lahir di Pematang Siantar, […]]]>

Jakarta (Greeners) – Bicaranya tegas, penampilannya necis dan selalu rapih. Begitulah sosok yang selalu ditampilkan oleh tokoh Lingkungan yang satu ini. Nama lengkapnya adalah Abetnego Tarigan, Lahir di Pematang Siantar, Sumatera Utara pada tanggal 1 Juni, 39 tahun yang lalu.

Figur yang ramah dan murah senyum ini mulai merasa jatuh cinta pada isu lingkungan saat mulai bekerja sebagai staf research pada organisasi Sawit Watch. Disatu kesempatan, Abet bercerita bahwa kala itu, tepatnya tahun 2001, Sawit Watch masih dalam keadaan gamang mengingat isu sawit masih dipandang sebelah mata ditambah organisasi Sawit Watch masih sangat baru berdiri.

“Sampai tahun 2003 saya sempat goyang. Kita enggak dibayar dan cuma dapat ongkos doang. Tapi ya begitu, saya jatuh cinta sama isunya. Saat saya pelajari lebih banyak, ada persoalan masyarakat, lingkungan dan ketidak adilan global dalam sektor ini,” tuturnya saat berbincang dengan Greeners di Jakarta beberapa waktu lalu.

Tahun 2003, Abet mulai merasa bahwa bidangnya tidak cocok di bagian research. Lalu, ia pun dipindah ke bagian kampanye. Di sanalah nama Abet mulai dikenal oleh banyak orang. Hingga akhirnya ia berhasil terpilih menjadi Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia pada Pertemuan Nasional Lingkungan Hidup XI tahun 2012. Abet berhasil mengumpulkan 261 suara mengalahkan Riza Damanik yang mendapat 164 suara, sedangkan Ali Akbar mendapat 15 suara.

Ibu Menjadi Panutan

Pria yang pernah menjadi Ketua Senat di Institut Bisnis Nusantara ini tumbuh dalam lingkungan keluarga yang memegang prinsip demokrasi. Sang Ibu yang membesarkannya seorang diri menjadi panutan bagi Abet dan turut membentuk karakter tegas dan cara berpikir yang berbeda terhadap perempuan.

“Ibu saya itu memerankan peran ganda dalam membesarkan saya. Oleh karena itu, saya tidak pernah merasakan apa yang namanya bapak. Hal itulah yang akhirnya mempengaruhi kami dalam melihat laki-laki dan perempuan,” terangnya melanjutkan.

]]>
https://www.greeners.co/sosok-komunitas/abetnego-tarigan-penyendiri-yang-berjuang-untuk-lingkungan/feed/ 0
Walhi Luncurkan Ulang Album “Jazz Hijau” https://www.greeners.co/aksi/walhi-luncurkan-ulang-album-jazz-hijau/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=walhi-luncurkan-ulang-album-jazz-hijau https://www.greeners.co/aksi/walhi-luncurkan-ulang-album-jazz-hijau/#respond Sun, 07 Jun 2015 07:27:53 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_aksi&p=9503 Jakarta (Greeners) – Menyampaikan sebuah pesan melalui musik menjadi salah satu cara yang cukup efektif untuk diterima hampir di seluruh kalangan. Tidak terkecuali untuk menyampaikan isu lingkungan yang ternyata tidak […]]]>

Jakarta (Greeners) – Menyampaikan sebuah pesan melalui musik menjadi salah satu cara yang cukup efektif untuk diterima hampir di seluruh kalangan. Tidak terkecuali untuk menyampaikan isu lingkungan yang ternyata tidak banyak diketahui masyarakat.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) pun akhirnya memproduksi sebuah album bertajuk “Jazz Hijau” sebagai satu bentuk strategi untuk mengampanyekan pesan-pesan lingkungan hidup di Indonesia. Album ini mengangkat konten atau muatan yang terkait dengan kondisi dan situasi lingkungan hidup untuk masa depan.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Abetnego Tarigan mengatakan bahwa saat ini semua orang harus mengambil peran dalam menyelamatkan lingkungan hidup. Karena, sampai dengan saat ini upaya pemerintah dalam menjalankan program kerjanya masih mengandalkan usaha ekstraktif yang memiliki resiko cukup tinggi terhadap kondisi alam Indonesia.

“Saat itu isu lingkungan sudah tidak bisa lagi dilakukan dengan cara eksklusif. Sekarang semua orang harus terlibat dengan cara dan kreatifitasnya,” jelasnya, Jakarta, Jumat (05/06).

Selain diisi oleh musisi lokal, album “Jazz Hijau” juga berkolaborasi dengan penyanyi jazz asal Belanda, Heleen Van den Hombergh. Musisi yang juga aktivis lingkungan itu menganggap bahwa proyek “Jazz Hijau” adalah kombinasi sempurna untuk dua hal yang dicintainya, yaitu jazz dan lingkungan.

“Album Jazz Hijau ini bisa menginspirasi masyarakat dari berbagai latar belakang dalam mengapresiasi lingkungan dan diharapkan dapat menggerakkan hati pendengar untuk lebih menghargai alam,” tuturnya.

Peluncuran ulang album Jazz Hijau kali ini juga memamerkan pameran visualisasi Jazz Hijau oleh mahasiswa Desain Komunikasi Visual Universitas Taruma Negara. Album yang mengusung tema “Masih Ada Cinta Untuk Lingkungan” ini berisi 12 lagu yang melibatkan Bintang Indrianto sebagai music director. Para musisi yang berpartisipasi dalam album “Jazz Hijau” meliputi Denny Chasmala, Iqbal, Oele Pattiselanno, Bonita and the Hus Band, Margie Segers, Iwa K dan band punk Marjinal.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/aksi/walhi-luncurkan-ulang-album-jazz-hijau/feed/ 0
Permasalahan Hutan dan Lahan Belum Kunjung Usai https://www.greeners.co/berita/permasalahan-hutan-dan-lahan-belum-kunjung-usai/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=permasalahan-hutan-dan-lahan-belum-kunjung-usai https://www.greeners.co/berita/permasalahan-hutan-dan-lahan-belum-kunjung-usai/#comments Sat, 06 Jun 2015 03:09:01 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=9475 Jakarta (Greeners) – Perayaan Hari Lingkungan Hidup sedunia ke 43 tahun 2015 ini dirayakan dengan mengangkat tema “Seven Billion Dreams. One Planet. Consume with Care.” Di Indonesia sendiri, Menteri Lingkungan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Perayaan Hari Lingkungan Hidup sedunia ke 43 tahun 2015 ini dirayakan dengan mengangkat tema “Seven Billion Dreams. One Planet. Consume with Care.” Di Indonesia sendiri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya Bakar mengatakan tema khusus yang diusung Indonesia tahun ini adalah “Mimpi dan Aksi Bersama untuk Keberlanjutan Bumi”.

Melalui tema tersebut juga, Siti berterimakasih kepada semua pihak yang menaruh perhatian cukup besar terhadap isu-isu lingkungan yang hingga saat ini masih terus berusaha diselesaikan. Seperti diketahui, masih banyak permasalahan terkait hutan maupun konflik tenurial yang membutuhkan perhatian pemerintah.

“Saya pribadi berterimakasih kepada semua pihak yang peduli pada lingkungan hidup. Khususnya pada organisasi masyarakat dan media yang tidak henti-hentinya memberikan saran, kritik dan masukan yang membangun,” ujar Siti saat disambangi pada acara Midsummer Day di Jakarta, Kamis (04/06).

Selain itu, Siti juga mengatakan bahwa Peringatan Hari Lingkungan Hidup bertujuan untuk menumbuhkan sensitivitas dalam menjaga sumber kekayaan alam kita yang merupakan salah satu unsur penting untuk membangun dan menjaga ketahanan nasional bangsa.

Ia menjelaskan bahwa ada tiga peran strategis pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di Indonesia. Pertama, menjaga kualitas lingkungan hidup dengan pengelolaan, pengendalian serta daya dukung. Kedua, menjaga jumlah dan fungsi hutan serta isinya, dan yang ketiga, yaitu menjaga keseimbangan ekosistem dan keberadaan sumber daya alam untuk kelangsungan kehidupan.

“Saya menilai bahwa isu lingkungan hidup dan sumber daya alam adalah setara dengan isu pertumbuhan ekonomi dan hak asasi manusia. Sebab, Undang-Undang Dasar tahun 1945 memasukan mandat pembangunan berwawasan lingkungan dalam pasal 33 ayat 4 dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam pasal 28(H) ayat 1,” jelasnya.

Ditemui di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Abetnego Tarigan memberikan tanggapan yang berbeda terkait hari lingkungan hidup sedunia. Ia mengaku bahwa Walhi saat ini justru mulai mengkhawatirkan dinamika yang berkembang dalam agenda pengelolaan sumber daya alam pada era kepemimpinan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Abetnego Tarigan. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Abetnego Tarigan. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Abet menganggap saat ini, isu lingkungan hidup sudah mulai digeser ke arah menguatnya komodifikasi dan finansialisasi sumber daya alam dengan tetap mengatasnamakan krisis pangan, krisis lingkungan hidup, krisis energi dan krisis yang diakibatkan oleh dampak perubahan iklim.

“Kita lihat contohnya seperti melanjutkan proyek pembukaan lahan dengan skala besar untuk pertanian melalui proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) dengan taget 1,2 juta hektar dalam waktu tiga tahun,” katanya.

Walhi menilai bahwa proyek tersebut justru membuat rakyat semakin tidak berdaulat memenuhi pangan. Selain tidak menjawab masalah pangan di Indonesia, lanjut Abet, proyek pangan dan energi besar-besaran di Merauke akan semakin menghancurkan hutan di Papua.

“Dalam analisis kami, perubahan luasan area moratorium di Papua terus terjadi, hingga mencapai 101.478 hektar dan penurunan terbesar terjadi pada wilayah hutan primer, seluas 407.426 hektar. Walhi berpandangan, bahwa proyek ini tidak lebih hanya akal-akalan bagi korporasi untuk mendapatkan tanah secara murah atau modus Land Banking,” tegasnya lagi.

Seharusnya, lanjut Abet, Hari Lingkungan Hidup bisa menjadi momentum bagi perubahan secara struktural untuk perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/permasalahan-hutan-dan-lahan-belum-kunjung-usai/feed/ 2
KLHK Tanggapi Polemik Penguatan Moratorium Hutan https://www.greeners.co/berita/klhk-tanggapi-polemik-penguatan-moratorium-hutan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-tanggapi-polemik-penguatan-moratorium-hutan https://www.greeners.co/berita/klhk-tanggapi-polemik-penguatan-moratorium-hutan/#respond Wed, 20 May 2015 00:30:49 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=9149 Jakarta (Greeners) – Semakin kuatnya desakan untuk dilakukannya penguatan penundaan pemberian izin baru (moratorium) di hutan alam primer dan gambut akhirnya mendapat respon dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). […]]]>

Jakarta (Greeners) – Semakin kuatnya desakan untuk dilakukannya penguatan penundaan pemberian izin baru (moratorium) di hutan alam primer dan gambut akhirnya mendapat respon dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Menteri KLHK, Siti Nurbaya Bakar mengatakan kalau penguatan yang disiapkan, akan dilakukan pada tingkat regulasi teknis dan penerapan agar bisa langsung dikerjakan dan dilaksanakan.

“Kami sudah memiliki beberapa catatan dan masukan dari berbagai organisasi non-sipil dan akademisi dan pemerintah sepakat untuk memperkuat moratorium dengan peningkatan pengawasan dan melakukan perizinan yang lebih ketat,” ujar Siti di Gedung Manggala Wanabakti, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Senin (18/05).

Namun, dihubungi secara terpisah, Deputi Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, Arief Yuwono mengaku bahwa penguatan yang akan dilakukan bukanlah mengganti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut sesuai dengan masukan yang diinginkan oleh LSM dan Organisasi non-sipil lainnya.

“Ini tetap Inpres tetapi muatannya akan ditambah dengan mendukung implemetasinya,” tutur Arief kepada Greners.

Saat ini, lanjutnya, KLHK tengah menyiapkan dan menyusun detail dari materi-materi penguatan tersebut. Pekan depan, katanya lagi, KLHK akan mengumpulkan beberapa pihak untuk menyusun aturan di tingkat implementasi, seperti keputusan menteri. Nantinya akan ada pelibatan tim independen untuk pengawasan, evaluasi, dan verifikasi pengubahan peta moratorium (peta indikatif penundaan pemberian izin baru). “Semoga tiga bulan sudah selesai ya,” tukasnya.

Direktur Eksekutif Walhi Nasional, Abetnego Tarigan mengungkapkan hal senada. Ia mengatakan, saat ini sangat diperlukan penguatan berbasis hukum terhadap kebijakan moratorium, setidaknya dalam bentuk Perpres, agar mampu mengikat para aparatur pemerintahan di bawahnya. Ia juga meminta agar pemerintah memperpanjang periode moratorium lebih dari dua tahun dan harus berbasis capaian, dan menggunakan indikator perbaikan tata kelola hutan yang lebih terukur.

“Diperlukan sanksi hukum yang jelas agar dapat mengurangi penerbitan izin-izin pemanfaatan hutan, pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan dalam skala luas serta pinjam pakai kawasan untuk pertambangan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, penundaan izin baru (moratorium) dimulai lewat Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut. Sepekan sebelum masa berlaku Inpres itu habis, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Inpres No. 6/2013 yang memperpanjang moratorium selama dua tahun, hingga 13 Mei 2015.

Melihat banyaknya kasus deforestasi yang terjadi di hutan Indonesia pula, beberapa LSM merekomendasikan adanya penguatan terhadap moratorium dengan melakukan perubahan dari Inpres menjadi Perpres.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-tanggapi-polemik-penguatan-moratorium-hutan/feed/ 0
Aturan Moratorium Hutan Perlu Dikuatkan Dengan Perpres https://www.greeners.co/berita/aturan-moratorium-hutan-perlu-dikuatkan-dengan-perpres/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=aturan-moratorium-hutan-perlu-dikuatkan-dengan-perpres https://www.greeners.co/berita/aturan-moratorium-hutan-perlu-dikuatkan-dengan-perpres/#respond Tue, 05 May 2015 09:38:46 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8865 Jakarta (Greeners) – Kemitraan dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah agar melanjutkan kebijakan moratorium pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut. Kebijakan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kemitraan dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah agar melanjutkan kebijakan moratorium pemberian izin baru dan penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut. Kebijakan penangguhan izin baru yang berlandaskan pada Inpres Nomor 10/2011 serta Inpres Nomor 6/2013 tersebut akan segera berakhir pada 31 Mei 2015 mendatang dan akan menggunakan Peraturan Presiden (Perpres).

Direktur Eksekutif Walhi Nasional, Abetnego Tarigan, mengatakan, saat ini sangat diperlukan penguatan berbasis hukum terhadap kebijakan moratorium, setidaknya dalam bentuk Perpres, agar mampu mengikat para aparatur pemerintahan di bawahnya. Ia juga meminta agar pemerintah memperpanjang periode moratorium lebih dari dua tahun dan harus berbasis capaian, dan menggunakan indikator perbaikan tata kelola hutan yang lebih terukur.

“Diperlukan sanksi hukum yang jelas agar dapat mengurangi penerbitan izin-izin pemanfaatan hutan, pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan dalam skala luas serta pinjam pakai kawasan untuk pertambangan,” ungkapnya, Jakarta, Selasa (05/04).

Selain itu, lanjut Abet, Kemitraan dan Walhi juga telah melakukan studi terhadap moratorium yang difokuskan di wilayah Riau, Jambi, Sumatera Selatan dan Kalimantan Tengah. Salah satu isu penting yang diperhatikan adalah keberadaan hutan alam primer serta keberadaan lahan gambut dari ancaman konversi dan perusakan alam.

Sita Supomo, Direktur Program Tata Kepemerintahan Pembangunan Berkelanjutan dari Kemitraan pun menerangkan kalau aturan moratorium harus diperluas lagi dengan memasukkan hutan alam primer dan lahan gambut yang tersisa serta kawasan yang terancam, seperti karts, mangrove, dan pulau-pulau kecil ke dalam area moratorium.

“Saat ini, sebagian besar area moratorium justru banyak berada pada kawasan yang sudah dilindungi. Sedangkan hutan alam primer dan lahan gambut yang masuk area moratorium masih sangat kecil,” tambahnya.

Di sisi lain, Penanggung Jawab Program Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Arief Yuwono menyatakan bahwa pemerintah akan tetap mempelajari masukan dari berbagai pihak dan tetap berkomitmen untuk melanjutkan masa moratorium perizinan baru. Sedangkan untuk bentuk aturannya, ia mengatakan masih harus mempelajari secara cermat di mana titik persoalan utama masalah moratorium tersebut.

“Komitmen kita tetap pada penurunan emisi 26 persen sampai tahun 2020, maka tata kelola hutan yang baik juga akan menjadi prioritas,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/aturan-moratorium-hutan-perlu-dikuatkan-dengan-perpres/feed/ 0
Demi Sumber Air, Walhi dan Warga Rembang Ajukan Banding https://www.greeners.co/berita/demi-sumber-air-walhi-dan-warga-rembang-ajukan-banding/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=demi-sumber-air-walhi-dan-warga-rembang-ajukan-banding https://www.greeners.co/berita/demi-sumber-air-walhi-dan-warga-rembang-ajukan-banding/#respond Fri, 01 May 2015 10:14:02 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8791 Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan kelompok warga yang menolak pendirian pabrik semen oleh PT Semen Indonesia di Rembang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara […]]]>

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dan kelompok warga yang menolak pendirian pabrik semen oleh PT Semen Indonesia di Rembang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Mereka menolak gugatan izin lingkungan Nomor 660.1/17 Tahun 2012 untuk kegiatan pertambangan PT Semen Indonesia.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Abetnego Tarigan, mengatakan, proses banding yang diajukan tersebut dilakukan sebagai sikap dari warga yang tidak menerima putusan PTUN di Semarang. Abet menilai putusan tersebut belum menyentuh pokok perkara yang disengketakan, yakni pertambangan akan merusak pegunungan kars cekungan watu putih di Rembang.

“Kami khawatir kalau putusan ini hanya akal-akalan untuk meloloskan industri ekstraktif yang merusak pegunungan Kendeng. Hakim PTUN Semarang belum memeriksa pokok perkara, yaitu apakah pertambangan di kawasan kars merusak lingkungan atau tidak”, jelas Abet, Jakarta, Jumat (01/05).

Warga Rembang selaku penggugat, Joko Prianto juga menyatakan kalau warga masih sepakat menolak pertambangan PT Semen Indonesia. Malahan, lanjutnya, warga semakin semangat untuk menolak tambang semen tersebut. Hal ini dikarenakan pertambangan tersebut jelas akan mengancam kehidupan kebanyakan petani, peternak dan pekebun dimana mereka sangat membutuhkan air dari sumber pegunungan Kendeng.

“Warga masih semangat untuk terus berjuang menolak tambang semen di wilayah kami karena kalau ditambang kami akan kehilangan jati diri sebagai petani” ujarnya.

Sebagai informasi, pada 16 April lalu, PTUN Semarang menolak gugatan pemohon yang terdiri dari Walhi dan masyarakat Rembang. Alasannya, gugatan telah melampaui syarat waktu, yaitu 90 hari. Hakim menyatakan penggugat telah mengikuti sosialisasi sejak tahun 2013, sedangkan gugatan baru diajukan September 2014. Sementara itu, penggugat meminta agar Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik sebagai landasan pembangunan pabrik semen dibatalkan.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/demi-sumber-air-walhi-dan-warga-rembang-ajukan-banding/feed/ 0
Kematian Aktivis Agraria di Jambi Diduga Pembunuhan Berencana https://www.greeners.co/berita/kematian-aktivis-agraria-di-jambi-diduga-pembunuhan-berencana/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kematian-aktivis-agraria-di-jambi-diduga-pembunuhan-berencana https://www.greeners.co/berita/kematian-aktivis-agraria-di-jambi-diduga-pembunuhan-berencana/#respond Thu, 05 Mar 2015 11:29:11 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8054 Jakarta (Greeners) – Penyebab kematian salah satu anggota Serikat Petani Tebu (SPT), Indra Pelani, 21 tahun, masih mengundang tanya. Indra tewas dikeroyok oleh tujuh orang tim Unit Reaksi Cepat (URC),security […]]]>

Jakarta (Greeners) – Penyebab kematian salah satu anggota Serikat Petani Tebu (SPT), Indra Pelani, 21 tahun, masih mengundang tanya. Indra tewas dikeroyok oleh tujuh orang tim Unit Reaksi Cepat (URC),security PT Wira Karya Sakti (WKS), anak usaha dari Asia Pulp and Paper (APP) pada Jumat (27/02/2015) lalu. Namun, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menduga kematian Indra bukan sekadar pengeroyokan, melainkan tindak penculikan dan pembunuhan berencana.

Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Musri Nauli saat ditemui oleh Greeners di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, dilihat dari rangkaian kejadian antara korban dan pelaku, bisa diketahui bahwa sang pelaku memang telah mengincar korban mengingat saat itu korban sedang tidak sendirian. Namun, yang mengalami pengeroyokan hanya korban seorang sedangkan seorang teman yang bersamanya didiamkan dan berhasil melarikan diri.

“Melihat bekas luka pada korban yang mengenaskan, kemudian korban yang disekap dan dibawa ke distrik delapan, lalu dibunuh dan mayatnya dibuang hingga butuh waktu hampir 17 jam untuk menemukan jenazahnya, jelas ini bukan pengeroyokan biasa,” katanya menggebu saat jumpa pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (05/03).

Direktur Eksekutif Nasional Walhi, Abetnego Tarigan menyatakan bahwa Walhi telah melakukan berbagai langkah terhadap kasus ini, antara lain dengan mendampingi keluarga korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta meminta kepada Komans HAM untuk membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus pembunuhan ini.

“Dengan dibentuknya tim investigasi oleh Komnas HAM ini, maka paling tidak akan memberikan rasa nyaman bagi keluarga korban dan masyarakat karena mereka jadi tahu kalau kasus tersebut mendapat perhatian dari lembaga nasional,” jelasnya.

Lebih jauh, Abet menerangkan kalau tindak kekerasan yang dilakukan oleh PT. WKS bukan pertamakalinya terjadi. Menurut catatannya, khusus untuk wilayah Jambi pada perusahaan yang sama, kasus serupa pernah menimpa Ahmad Adam (45 tahun), warga Tanjung Jabung Barat, Jambi yang tewas dibunuh oleh aparat Brimob POLRI pada tanggal 11 Agustus 2010 lalu.

Selain itu, Abet menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai pihak yang mewakili negara yang memberikan izin kepada perusahaan juga harus bertanggungjawab atas kasus ini. Ia mengatakan, selama ini konflik masyarakat dan korporasi terus berlanjut dan tidak bisa diselesaikan secara berkeadilan karena negara abai dan melepas tanggungjawabnya atas kuasa kelola wilayah dan sumber daya alam ke perusahaan.

“Luas kawasan hutan Jambi berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan (No.421/kpts-II/1999 tanggal 15 Juni 1999) itu 2.179.440 hektar. PT. Wira Karya Sari (anak perusahaan APP) telah menguasai 293.812 Ha kawasan hutan Jambi dengan komposisi untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat seluas 138.669 Ha, Kabupaten Tanjung Jabung Timur 48.507 Ha, Kabupaten Batanghari 76.691 Ha, Kabupaten Muaro Jambi 13.029 Ha dan Kabupaten sisanya 16.916 Ha,” tandasnya.

Menanggapi hal ini, komisioner Komnas HAM, Dianto Bachriadi menegaskan akan segera membentuk tim investigasi dalam satu minggu kedepan terkait kasus pembunuhan Indra Pelani. Sedangkan, untuk beberapa kasus kekerasan dan pembunuhan lain menyangkut konflik tenurial antara masyarakat dan PT. WKS, ia menyatakan akan melakukan gelar perkara dan melakukan penyelidikan terhadap korporasi di Jambi.

Komnas HAM sendiri, terangnya, akan mendukung polisi untuk mengusut kasus ini jika pihak kepolisian mau berkomitmen untuk memeriksa korporasi melalui delik pidana dan tidak memisahkannya hanya pada kasus kriminal biasa yang dilakukan oleh anggota PT. Manggala Cipta Persada sebagai pihak outsourcing.

Sebagai informasi, Indra Pelani yang juga anggota Serikat Petani Jambi, meninggal dalam keadaan mengenaskan setelah dikeroyok tim keamanan URC PT WKS pada Jumat, 28 Februari 2015, pekan lalu.

Setelah dikeroyok, Indra dibuang ke rawa-rawa dengan jarak sekitar tujuh kilometer dari tempat kejadian. Saat ditemukan, korban dalam kondisi tangan dan kaki terikat tali, serta mulut tertutup baju korban. Di tubuh korban juga ditemukan empat tusukan di bagian kepala dan sekujur badan penuh luka lebam dan bekas sayatan benda tajam.

Tujuh tersangka pelaku kasus pembunuhan tersebut telah menyerahkan diri ke Markas Kepolisian Daerah Jambi pada pukul 21.30 WIB Senin malam, 2 Maret 2015. Ketujuh orang tersebut merupakan petugas keamanan Unit Reaksi Cepat (URC) PT Wirakarya Sakti (WKS). Mereka adalah Jemi Hutabarat (28), Zaidan (18), M. Ridho (24), Febrian (19), Deispa (28), Asmadi (33), dan Yatolah Khomaini (25).

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/kematian-aktivis-agraria-di-jambi-diduga-pembunuhan-berencana/feed/ 0