alih fungsi hutan - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/alih-fungsi-hutan/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Fri, 25 Aug 2023 08:24:33 +0000 id hourly 1 Habitat Gajah Makin Berkurang Akibat Alih Fungsi Lahan https://www.greeners.co/berita/habitat-gajah-makin-berkurang-akibat-alih-fungsi-lahan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=habitat-gajah-makin-berkurang-akibat-alih-fungsi-lahan https://www.greeners.co/berita/habitat-gajah-makin-berkurang-akibat-alih-fungsi-lahan/#respond Fri, 25 Aug 2023 08:24:33 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=41304 Jakarta (Greeners) – Habitat alami gajah kini terus berkurang akibat alih fungsi hutan. Sebagian besar areal telah berubah menjadi perkebunan, permukiman, jalan, dan areal tambang. Gajah merupakan satwa yang perlu […]]]>

Jakarta (Greeners) – Habitat alami gajah kini terus berkurang akibat alih fungsi hutan. Sebagian besar areal telah berubah menjadi perkebunan, permukiman, jalan, dan areal tambang.

Gajah merupakan satwa yang perlu dilindungi kelestariannya. Hewan ini merupakan penjaga keseimbangan ekosistem di hutan kawasan. Gajah juga berperan sebagai penyebar benih tumbuh tanaman atau pepohonan di dalam hutan.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI), kini estimasi jumlah gajah sumatra tercatat 928 dan gajah kalimantan 1.379 individu. Sayangnya, selama tahun 2023 terdapat 13 ekor gajah sumatera telah mati, baik liar maupun jinak.

Ketua FKGI, Donny Gunaryadi mengatakan ada hal yang kini mengancam gajah di Indonesia. Di antaranya alih fungsi habitat, perburuan dengan motif perdagangan gading, konflik manusia, penyakit, dan fragmentasi habitat.

“Ada dua subspesies gajah asia yang hidup di Indonesia, yakni gajah sumatera dan gajah kalimantan. Keduanya dalam status kritis, terancam punah dan dinyatakan sebagai satwa dilindungi oleh negara,” kata Donny kepada Greeners baru-baru ini.

BACA JUGA: Cyanobacteria Sebabkan Kematian Ratusan Gajah di Botswana

Sementara itu, beberapa wilayah dilewati gajah yang akan terkena skema pembangunan juga perlu dicek kembali untuk risiko potensi konflik gajah dan manusia. Pendekatan Smart Green Infrastructure bisa menjadi pedoman.

Di sisi lain, pemerintah juga sudah memiliki pedoman untuk pembangunan jalan dan infrastruktur di wilayah kawasan konservasi. Oleh karena itu, perlu kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah (NGO) untuk melestarikan populasi gajah dan lingkungan mereka.

Dalam analisis Sistem Informasi Geografi, 85% populasi gajah berada di luar areal konservasi juga rentan dialihfungsikan menjadi areal produksi untuk kepentingan ekonomi.

“Perencanaan tata ruang yang memperhatikan keberadaan dan kebutuhan dasar gajah seperti akses untuk ke sumber pakan, air, garam, serta menjelajah untuk bertemu kelompok lain menjadi hal terpenting,” lanjut Donny.

Perlu Upaya untuk Jaga Habitat Gajah

Menurut Donny, perlu kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan NGO untuk menjaga habitat gajah. Pertama, terkait perlindungan habitat. Pemerintah harus mengidentifikasi, mendefinisikan, melindungi habitat gajah melalui pembuatan, dan penegakan hukum lingkungan yang kuat.

Kemudian, lanjutnya, masyarakat dan NGO dapat berperan dalam memantau dan melaporkan aktivitas ilegal seperti pembalakan liar, perambahan hutan, dan pembangunan infrastruktur yang merusak habitat gajah.

Habitat alami gajah terus berkurang akibat alih fungsi hutan. Foto:  Forum Konservasi Gajah Indonesia

Habitat alami gajah terus berkurang akibat alih fungsi hutan. Foto: Forum Konservasi Gajah Indonesia

“Pemerintah bersama dengan NGO juga dapat mengembangkan strategi untuk mengurangi konflik antara manusia dan gajah. Terutama di daerah habitat gajah berbatasan dengan pemukiman manusia,” ujar Donny.

Donny mengatakan, upaya pelestarian harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat lokal yang tinggal di sekitar habitat gajah. Sebab, pendekatan berkelanjutan yang mengintegrasikan kesejahteraan masyarakat dengan pelestarian lingkungan perlu diutamakan.

BACA JUGA: Dongeng Rajut Keharmonisan Hidup Manusia dan Gajah

Perhatikan Kesejahteraan Gajah dalam Aktivitas Wisata

Donny mengatakan, manusia kerap memanfaatkan aktivitas gajah sebagai objek wisata. Oleh sebab itu, pemenuhan kebutuhan dasar (makan, minum, istirahat, waktu sosialisasi dengan gajah lain) juga perlu mendapatkan perhatian.

Donny juga menyoroti kegiatan menunggang gajah yang berpotensi menimbulkan penangkapan gajah liar baru. Apalagi kalau proses penjinakannya tidak berperikebinatangan. Oleh sebab itu, tidak perlu kegiatan wisata menunggangi gajah apabila hanya menimbulkan dampak negatif.

“Saat ini cukup banyak gajah captive kita. Dari sekitar 500-an ekor gajah captive, sekitar 100 ekor ada di beberapa tempat wisata,” lanjut Donny.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/habitat-gajah-makin-berkurang-akibat-alih-fungsi-lahan/feed/ 0
Hutan Berkurang Ancam Keberlanjutan Hidup Manusia https://www.greeners.co/berita/hutan-berkurang-ancam-keberlanjutan-hidup-manusia/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=hutan-berkurang-ancam-keberlanjutan-hidup-manusia https://www.greeners.co/berita/hutan-berkurang-ancam-keberlanjutan-hidup-manusia/#respond Fri, 24 Mar 2023 05:00:25 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=39439 Jakarta (Greeners) – Hari Hutan Internasional 2023 pada 21 Maret lalu mengingatkan kembali berkurangnya luasan hutan mengancam keberadaan ekosistem dan keberlanjutan kehidupan manusia. Mengusung tema “Forest and Health”, peringatan Hari […]]]>

Jakarta (Greeners) – Hari Hutan Internasional 2023 pada 21 Maret lalu mengingatkan kembali berkurangnya luasan hutan mengancam keberadaan ekosistem dan keberlanjutan kehidupan manusia.

Mengusung tema “Forest and Health”, peringatan Hari Hutan Internasional menyorot peranan hutan terhadap kebutuhan vital manusia. Mulai dari membersihkan udara, memurnikan air, dan menangkap karbon. Demikian pula peran besarnya melawan perubahan iklim, menyediakan makanan dan obat-obatan hingga meningkatkan kesejahteraan.

Keberadaan hutan mampu menutupi sekitar 30 % permukaan bumi. Sementara sekitar 1,6 miliar penduduk dunia bergantung pada produk-produk hutan untuk memenuhi kebutuhan mereka.

Sayangnya, potensi ancaman hutan tropis di Indonesia sangat besar. Padahal Indonesia merupakan negara dengan hutan tropis terbesar ketiga dunia setelah Brazil dan Kongo. Sekitar 59 % daratan di Indonesia merupakan hutan tropis setara dengan 10 % total luas hutan di dunia.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut, keberadaan hutan Indonesia memberikan kontribusi sumber pangan untuk 48, 8 juta orang di dalam maupun sekitar hutan. Adapun 30 % di antaranya sangat bergantung pada hasil hutan.

Dalam masyarakat perkotaan, keberadaan hutan juga berdampak signifikan. Ruang Terbuka Hijau (RTH) memberikan kenyamanan fisik dan mental. Hutan membantu mengurangi stres akibat tekanan dan gaya hidup modern di perkotaan.

Manfaat Kesehatan dan Sumber Obat

Jurnal yang JECH terbitkan tahun 2006 menunjukkan, persentase ruang hijau di lingkungan tempat tinggal masyarakat memiliki hubungan positif dengan persepsi kesehatan umum penduduk.

Masyarakat telah memanfaatkan hutan berabad-abad untuk pengobatan tradisional. Hutan menyediakan cadangan senyawa yang kaya dan dapat dimanfaatkan sebagai obat-obatan dan nutraceuticals hingga dikomersialkan.

Berkurangnya luasan hutan di masa depan turut mengancam penyimpan sumber terbesar senyawa bioaktif baru ini. Para peneliti dari Center for International Forestry Research (CIFOR) menyebut banyak tanaman obat terancam karena hilangnya habitat, perubahan iklim, dan deforestasi.

Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo berpandangan senada. Berkurangnya luasan hutan membuat ekosistem di dalamnya terganggu dan berubah.

“Tidak hanya vegetasinya, tapi makhluk hidup di dalamnya serta peruntukan vegetasi yang belum diketahui potensinya juga hilang,” kata Bambang kepada Greeners, Kamis (23/3).

Deforestasi

Deforestasi masih menjadi ancaman serius. Foto: Shutterstock

Deforestasi dan Emisi GRK 

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka deforestasi di Indonesia pada tahun 2019-2020 yakni sebesar 115.459 hektare. Sementara pada tahun sebelumnya 462.458 hektare.

Bambang menyebut emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor Land Use Change and Forestry cukup besar yakni 50,13 % yang sumber utamanya dari deforestasi dan kebakaran hutan, khususnya gambut.

Sementara skenario bussiness as usual (BAU) 2021 hingga 2030 diasumsikan sebesar 0,820 juta hektare per tahun. “Angka 50,13 % ini sangat besar. Itulah kenapa pengurangan luasan hutan ini harus menjadi perhatian serius,” imbuhnya.

Picu Penularan Penyakit

Epidemiolog dari Universitas Griffith, Australia, Dicky Budiman juga menyebut, deforestasi turut memicu berbagai penyakit menular karena hilangnya keanekaragaman hayati, perubahan habitat dan migrasi manusia.

“Modifikasi ekosistem hutan melalui deforestasi, fragmentasi hutan dan degradasi keanekaragaman hayati yang melebihi batas meningkatkan risiko penularan penyakit,” kata Dicky.

Dalam hal ini, Indonesia, sambung dia berpotensi besar sebagai hotspot wabah penyakit zoonosis. Deforestasi memicu migrasi satwa liar dan berpotensi kontak erat dengan manusia.

Ia mengingatkan, peringatan Hari Hutan Internasional harus menjadi momentum agar manusia menata ulang kesehatan lingkungan, hewan dan manusia. “Karena ini sangat terhubung, itulah kenapa pendekatan one health itu penting,” tandasnya.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/hutan-berkurang-ancam-keberlanjutan-hidup-manusia/feed/ 0
Penataan Kawasan Hutan Indonesia Rampung 100 % di 2023 https://www.greeners.co/berita/penataan-kawasan-hutan-indonesia-rampung-100-di-2023/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=penataan-kawasan-hutan-indonesia-rampung-100-di-2023 https://www.greeners.co/berita/penataan-kawasan-hutan-indonesia-rampung-100-di-2023/#respond Tue, 31 Jan 2023 06:42:06 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=38821 Jakarta (Greeners) – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen menyelesaikan proses penataan kawasan hutan Indonesia hingga 100 % pada tahun 2023. Guru Besar Perlindungan Hutan IPB Bambang […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen menyelesaikan proses penataan kawasan hutan Indonesia hingga 100 % pada tahun 2023.

Guru Besar Perlindungan Hutan IPB Bambang Hero Saharjo menyebut, pentingnya penetapan batas hutan. Hal ini mengacu pada putusan MK Nomor 45/ PUU-IX/2011.

Bila tidak ada penetapan maka beberapa masalah besar akan muncul. Salah satunya hak kebendaan dan masyarakat adat serta bangunan berpotensi dirampas negara.

“Penetapan batas ini benar-benar memberikan ketegasan dan kepastian hukum,” kata dia kepada Greeners, Selasa (31/1).

Sementara itu jika tidak adanya jaminan kepastian hukum, maka tidak dapat mengimplementasikan Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK).

“Karena seluruh wilayahnya masuk sebagai kawasan hutan. Jika tak ada pengukuhan maka akan kena pidana karena memasuki kawasan hutan tanpa izin,” ungkapnya.

Cegah Korupsi Sumber Daya Alam

Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyatakan langkah ini sekaligus menjadi salah satu fokus dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sektor sumber daya alam.

“Sebab banyak permasalahan di lapangan terutama dari pihak-pihak avonturir dan oportunis mengambil persoalan tata batas sebagai alasan kejahatan kehutanan seperti perambahan, pembalakan liar dan penguasaan kawasan secara ilegal,” katanya saat launching Penyelesaian Tata Batas Menuju Penetapan Kawasan Hutan 100 % di Jakarta, Senin (30/1).

Kawasan hutan Indonesia seluas 125.795.306 hektare (ha) dengan panjang batas 373.828,44 km yang terdiri dari 284.032,3 km batas luar dan 89.796,1 km batas fungsi kawasan hutan.

Sampai dengan Desember 2022 telah ada penataan batas kawasan hutan sepanjang 332.184,0 km (88,88 %). Terdiri dari penataan batas luar kawasan hutan 242.387,8 km (65 %) dan penataan batas fungsi kawasan hutan sepanjang 89.796,1 km (24 %).

Adapun, realisasi penetapan kawasan hutan hingga Desember 2022 adalah seluas 99.659.996 ha yang terdiri dari 2.328 unit SK Penetapan Kawasan Hutan.

Kehidupan masyarakata adat sangat dekat dengan alam. Foto: Freepik

Pengukuhan Kawasan Hutan Indonesia Bentuk Keseriusan Pemerintah

Khusus untuk tahun 2022, sebagai bentuk keseriusan penyelesaian percepatan pengukuhan kawasan hutan, pencapaian penetapan kawasan hutan 10.006.045 ha yang terdiri dari 179 SK.

Terjadi lonjakan luas penetapan kawasan hutan dalam periode 10 tahun terakhir secara signifikan menjadi total sebesar 79,2 % dari total luas kawasan hutan Indonesia.

“Tersisa seluas 26.137.830 ha yang akan ditetapkan pada tahun 2023,” ungkap Siti.

UU Cipta Kerja telah memberikan jalan keluar dari kombinasi kerja antara UU 41 Tahun 1999 dan UU 18 Tahun 2013. Tujuannya untuk mengatasi masalah yang telah puluhan tahun berlangsung dan tidak terselesaikan oleh pemerintah.

“UUCK menegaskan norma-norma untuk penyelesaian masalah-masalah penggunaan dan pemanfaatan hutan secara ilegal. Penetapan secara teknis dengan PP 24 Tahun 2021 yang jelas sudah dapat memberikan langkah penyelesaian. Maka sesuai UUCK pada November 2023 proyeksinya sudah ada penyelesaian yang konkret dan menyeluruh,” paparnya.

Penulis: Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/penataan-kawasan-hutan-indonesia-rampung-100-di-2023/feed/ 0
Proyek Food Estate Gagal dan Hanya Untungkan Korporasi https://www.greeners.co/berita/proyek-food-estate-gagal-dan-hanya-untungkan-korporasi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=proyek-food-estate-gagal-dan-hanya-untungkan-korporasi https://www.greeners.co/berita/proyek-food-estate-gagal-dan-hanya-untungkan-korporasi/#respond Wed, 30 Nov 2022 07:52:11 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=38127 Jakarta (Greeners) – Respon pemerintah mengatasi ancaman krisis pangan dengan membangun food estate dinilai keputusan tergesa-gesa dan agresif. Kehadiran proyek food estate hanya mengancam keberlanjutan lingkungan, sosial dan ekonomi masyarakat […]]]>

Jakarta (Greeners) – Respon pemerintah mengatasi ancaman krisis pangan dengan membangun food estate dinilai keputusan tergesa-gesa dan agresif. Kehadiran proyek food estate hanya mengancam keberlanjutan lingkungan, sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.

Food estate bukanlah hal baru di Indonesia. Sebelum tahun 2019, ada beberapa kali percobaan pembangunan proyek yang tersebar di berbagai daerah luar Pulau Jawa. Dua yang paling mencolok, yakni PLG di masa Presiden Soeharto di Kalimantan Tengah dan MIFEE di Papua.

Mengacu dari pengalaman tersebut, proyek-proyek food estate dinilai gagal untuk menjawab permasalahan ketahanan pangan.

Senior campaigner Kaoem Telapak Andre Barahamin menilai, pemerintah tak belajar dari pengalaman kegagalan proyek food estate.

“Atas nama ancaman ketahanan pangan yang FAO keluarkan jadi alasan seolah ini merupakan satu-satunya solusi yang tepat merespon ancaman pangan. Narasi ini terus diulang, padahal gagal dan tak ada dampak positifnya,” katanya dalam media briefing Kaoem Telapak di Jakarta, Rabu (30/11).

Untuk mendukung suksesnya pembangunan food estate, pemerintah memasukkannya ke dalam daftar proyek strategis nasional (PSN). Imbasnya, ada percepatan perizinan dan kemudahan regulasi untuk menyelesaikan pembangunannya.

Selain itu, UU Cipta Kerja memberi peluang konversi lahan secara masif untuk mempercepat PSN. Ironisnya, hak ekslusif pengelolaan hutan masyarakat dan komunitas adat dicabut pascaregulasi ini terbit.

Food Estate Beri Dampak Negatif

Andre menyebut, pembangunan food estate memberi berbagai dampak negatif. Seperti ancaman pembukaan lahan skala masif di kawasan hutan di wilayah Humbang Hasundutan, Sumatera Utara hingga 2.711 hektare (ha). Adapun di dalamnya termasuk hutan kemenyan yang komunitas masyarakat adat miliki.

Untuk mendukung suksesnya pembangunan food estate di kawasan yang berstatus areal penggunaan lain (APL), pemerintah juga menggandeng perusahaan-perusahaan swasta dengan total proyek seluas 785 ha.

Sementara di Pakpak Bharat, luasannya akan mencapai 8.000 ha. Andre menyebut ancaman deforestasi tak sekadar alih fungsi lahan. Sebab ada praktik politis pembukaan lahan, pengambilan kayu untuk mendukung investasi lain.

Selain itu, food estate bentuk pemborosan anggaran. Berdasarkan pemeriksaan struktur anggaran Kabupaten Ketapang pada periode 2020-2022, Kaoem Telapak menemukan penggunaan anggaran publik agar wilayah ini menjadi lokasi food estate.

“Misalnya rehabilitasi irigasi permukaan di Teluk Keluarga memakan biaya hingga Rp 2,5 miliar rentang tahun anggaran 2020-2021. Lalu pembangunan infrastruktur jalan yang akan menghubungkan bakal lokasi proyek dengan ibu kota kabupaten hingga Rp 7,8 miliar dari APBD Ketapang,” paparnya.

Selain itu di Pakpak Bharat, untuk tahun anggaran 2022, Dinas Pertanian Daerah berencana membeli alat berat pendukung kegiatan food estate sebesar Rp 10 miliar.

Media brifieng Kaoem Telapak terkait food estate. Foto: Greeners/Ramadani Wahyu

Rentan Picu Konflik Sosial

Pembangunan food estate juga rentan memicu memicu konflik sosial. “Ketika ada pembukaan lahan secara masif maka mendorong konflik sosial berkepanjangan, baik antar kelompok maupun dengan pemerintah,” ungkapnya.

Sejatinya, pembangunan proyek food estate mengacu pada PSN berfokus pada wilayah Kalimantan Tengah dan Sumatera Utara. Namun, berdasarkan temuan Kaoem Telapak, terdapat beberapa daerah yang gencar ingin membangun proyek food estate. Padahal wilayah ini tak masuk dalam PSN.

“Seperti halnya Ketapang, Kalimantan Barat. Padahal proyek food estate di sini pernah gagal. Menteri BUMN, Dahlan Iskan tahun 2012-2012 menargetkan luas lahan hingga 100.000 ha dan terealisasi hanya 0,1 persen,” ucapnya.

Direktur Eksekutif Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat Sumatera Utara Delima Silalahi juga berpendapat senada.

Menurutnya, pembangunan food estate hanya berpihak pada koorporasi dan merampas tanah rakyat. Di wilayah Batak yang mempunyai wilayah adat bahkan terimbas. Pemerintah menerapkan sistem sewa ke masyarakat di tanah APL.

Artinya, ini merupakan bentuk perampasan tanah-tanah adat untuk lokasi food estate. “Selain itu pemerintah juga mendorong OPD pemerintah untuk menyewa tanah masyarakat,” imbuhnya.

Ia juga menyorot perubahan petani yang awalnya polikultur menjadi petani monokultur. Komoditasnya pun hanya bawang merah, bawang putih, hingga kentang.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/proyek-food-estate-gagal-dan-hanya-untungkan-korporasi/feed/ 0
Alih Fungsi Hutan Picu Konflik Satwa Liar dan Manusia https://www.greeners.co/berita/alih-fungsi-hutan-picu-konflik-satwa-liar-dan-manusia/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=alih-fungsi-hutan-picu-konflik-satwa-liar-dan-manusia https://www.greeners.co/berita/alih-fungsi-hutan-picu-konflik-satwa-liar-dan-manusia/#respond Sat, 12 Nov 2022 04:32:10 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=37954 Jakarta (Greeners) – Konflik manusia dan satwa liar saat ini marak terjadi. Alih fungsi dan konversi lahan yang tidak terkendali membuat satwa kehilangan habitatnya di alam. Satwa kemudian masuk ke […]]]>

Jakarta (Greeners) – Konflik manusia dan satwa liar saat ini marak terjadi. Alih fungsi dan konversi lahan yang tidak terkendali membuat satwa kehilangan habitatnya di alam. Satwa kemudian masuk ke permukiman warga.

Praktisi Konservasi Wawan Ridwan mengatakan, pada dasarnya satwa berada di habitat alamnya maka perilakunya tak berubah. Namun, ketika pohon ditebang dan habitat mereka dirusak maka terjadilah perubahan perilaku.

“Itulah kenapa banyak gajah hingga harimau keluar ke kebun masyarakat, memangsa kambing, babi hingga manusia. Habitat mereka sudah tak ada, mangsa mereka tak ada lagi,” katanya di sela-sela acara Biodiversity Warriors (BW) in Training “Lika Liku Menjadi Kepala Taman Nasional”, Jumat (11/11).

Acara ini KEHATI gelar dalam rangka memperingati Hari Cinta Satwa dan Puspa (HCPSN) 2022.

Alih fungsi hutan kerap memicu konflik manusia dan satwa liar. Pembukaan lahan ini untuk perkebunan, pertanian, permukiman serta pembangunan infrastruktur. Imbasnya, tak hanya berdampak pada hilangnya habitat satwa, tapi pemecahan habitat hingga penurunan kualitas habitat.

“Akhirnya akan mengancam keberlanjutan satwa dan ekosistem di dalamnya,” ucapnya.

Hutan yang rusak menyebabkan satwa liar kehilangan habitatnya. Rusaknya hutan juga memicu munculnya penyakit menular baru dari satwa. Foto: Shutterstock

Konflik Satwa Liar Sudah Berlangsung Lama

Konflik satwa liar bukanlah hal baru. Jauh saat Wawan menjadi Kepala Taman Nasional Komodo tahun 80-an, konflik satwa kerap kali terjadi. Gajah dan harimau merupakan satwa dengan wilayah jelajah yang sangat luas.

Wilayah jelajah kedua satwa ini bahkan hingga lintas provinsi. “Karena mereka tak mengenal batas wilayah administratif seperti manusia. Jadi mereka bisa masuk ke perkampungan penduduk,” ungkapnya.

Dalam hal ini peran taman nasional sangat penting untuk menjaga kawasan. Utamanya, memastikan tak ada konversi lahan ilegal sehingga mengancam ruang hidup satwa.

Penting, sambung dia bagi kepala taman nasional dan timnya melakukan patroli rutin, minimal seminggu sekali untuk mengantisipasi konflik satwa hingga perambahan kawasan hutan.

“Jadi kalau tiba-tiba sudah terbuka satu hektare lahan bisa disimpulkan bahwa tak ada petugas yang patroli. Secara logika konversi satu hektare lahan bisa dua hingga tiga bulanan dikerjakan dua petani,” paparnya.

Ia juga mengungkap, konflik manusia dan satwa liar turut menyebabkan kerugian, baik bagi masyarakat maupun satwa liar itu sendiri sehingga menurunkan populasi. Gajah banyak yang mati karena terpaksa dibunuh. “Manusia dan satwa liar harus hidup berdampingan karena semakin terbatasnya ruang habitat satwa itu sendiri,” kata dia.

tn komodo

Taman Nasional Komodo. Foto: wikimedia commons

Peran Penting Taman Nasional

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan angka deforestasi bersih pada tahun 2019-2020 seluas 115.459 hektare (ha). Sementara, luas kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2020 mencapai 296.000 ha juga menyebabkan deforestasi 1.100 ha.

Selain ancaman ruang habitat yang terdegradasi, sambung dia ancaman lain yakni populasi mangsa hingga sumber air yang menurun. Oleh sebab itu butuh kolaborasi berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat untuk menjaga habitat satwa liar.

Tak sekadar konservasi, taman nasional memiliki fungsi untuk memastikan keberlanjutan peluang ekonomi masyarakat di sekitarnya. Namun, alih-alih mendapat keuntungan dari kunjungan wisatawan, penguasaan kawasan oleh investor mengancam keberlanjutan kehidupan biodiversitas dan masyarakat sekitar.

“Hati-hati membangun infrastruktur di dalam kawasan taman nasional. Seperti Pulau Komodo itu kan pulau kecil dengan keterbatasan air. Jika pembangunannya tak hati-hati maka berpengaruh ke biodiversitasnya,” kata dia.

Selain itu, pembangunan infrastruktur di dalam kawasan taman nasional ini sangat merugikan masyarakat setempat. Wawan menyayangkan, saat ini, banyak tempat penginapan dan restoran di sekitar taman nasional bukan milik warga lokal.

“Tak ada kesempatan bagi masyarakat lokal. Karena biasanya pemilik hotel sekaligus turut memiliki akses kendaraan. Ini menyulitkan masyarakat setempat,” kata dia.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/alih-fungsi-hutan-picu-konflik-satwa-liar-dan-manusia/feed/ 0
Food Estate Gagal Atasi Krisis Pangan Perburuk Krisis Iklim https://www.greeners.co/berita/food-estate-gagal-atasi-krisis-pangan-perburuk-krisis-iklim/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=food-estate-gagal-atasi-krisis-pangan-perburuk-krisis-iklim https://www.greeners.co/berita/food-estate-gagal-atasi-krisis-pangan-perburuk-krisis-iklim/#respond Fri, 11 Nov 2022 06:00:33 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=37945 Jakarta (Greeners) – Proyek strategis nasional food estate di Gunung Mas, Kalimantan Tengah gagal atasi krisis pangan dan justru bisa memperparah krisis iklim. Proyek ini telah mengeksploitasi hutan dan lahan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Proyek strategis nasional food estate di Gunung Mas, Kalimantan Tengah gagal atasi krisis pangan dan justru bisa memperparah krisis iklim. Proyek ini telah mengeksploitasi hutan dan lahan gambut sehingga mengancam wilayah adat dan keanekaragaman hayati penting di dalamnya.

“Perkebunan singkong di Gunung Mas ini hanya salah satu dari sejumlah wilayah yang dikonversi menjadi area pertanian skala besar oleh pemerintah melalui program food estate,” kata Juru Kampanye Hutan Senior Greenpeace Indonesia Syahrul Fitra dalam keterangannya.

Ia menyebut, sistem monokultur ini tak hanya gagal menghasilkan singkong yang dijanjikan. Akan tetapi juga meminggirkan kearifan dan pengetahuan masyarakat lokal. Sementara ada solusi yang lebih baik dengan pertanian ekologis dan agroforestri tradisional, sehingga mencakup solusi krisis pangan sekaligus krisis iklim.

Lokasi food estate di Gunung Mas, Kalimantan Tengah ini garapan Kementerian Pertahanan. Aksi kritis sejumlah organisasi penggiat lingkungan ini bertepatan dengan pertemuan COP27 di Sharm el-Sheikh, Mesir. Mereka ingin mengirim pesan proyek food estate hanya memperburuk krisis iklim.

Walhi: Permen Pembangunan Food Estate Perdalam Masalah Lingkungan

Walhi: Permen Pembangunan Food Estate Perdalam Masalah Lingkungan. Foto: Shutterstock.

Tiga Juta Hektare Hutan Berpotensi Hilang

Laporan terbaru Greenpeace berjudul Food Estate: Menanam Kehancuran Menuai Krisis Iklim menyebut, jika proyek ini dilanjutkan di seluruh wilayah, sekitar tiga juta hektare hutan berpotensi hilang.

Selain itu, proyek ini menjadi ladang bagi oligarki untuk melegitimasi kepentingan elite penguasa dalam mempertahankan kontrol negara secara tidak resmi.

Direktur LBH Palangkaraya, Aryo Nugroho menekankan, proyek food estate ini mengabaikan hak atas lingkungan hidup dan tidak sejalan dengan upaya pemenuhan hak atas pangan.

Ia menyebut terjadi perluasan wilayah banjir di Kalimantan Tengah dalam beberapa tahun terakhir. Pembukaan hutan untuk proyek food estate berpotensi memperluas risiko tersebut.

“Pemerintah harus menghentikan proyek lumbung pangan di Kalimantan Tengah, dan memulihkan kerusakan lingkungan akibat pembukaan hutan untuk garapan tersebut,” imbuhnya.

Direktur Walhi Kalimantan Tengah, Bayu Herinata mengatakan, proyek food estate harus dihentikan. Terlebih sejarah proyek serupa yang gagal. Misalnya proyek lahan gambut sejuta hektare di era Orde Baru.

“Hampir semua proyek food estate di Indonesia yang bertumpu pada pembangunan skala luas dan modal besar terus mengalami kegagalan,” katanya.

Kerusakan hutan dan lahan gambut akan memicu kerugian sosial ekonomi yang bukan hanya cuma memiskinkan rakyat, tapi juga menguras keuangan negara.

Selain di bidang pertanian, kearifan lokal masyarakat adat juga tercermin dari pangan yang mereka konsumsi. Foto: Kaoem Telapak

Diversifikasi untuk Atasi Krisis Pangan

Sementara itu, pengamat lingkungan hidup dari Universitas Indonesia Mahawan Karuniasa menilai, peningkatan jumlah populasi penduduk Indonesia berdampak signifikan terhadap kebutuhan pangan.

Jumlah penduduk Indonesia sekitar 270-an juta orang, dan setiap 10 tahun mengalami peningkatan sebanyak 32 juta orang.

Indonesia tak mungkin menyediakan food estate dengan produktif skala besar jika populasinya terus bertambah.

“Memenuhi pangan ini tidak mungkin kembali hanya ke pertanian tradisional. Kalau memang food estate terpaksa dibuat maka harus di lahan tidak produktif sehingga akan produktif,” katanya.

Hal penting lainnya diversifikasi jenis pangan dengan kondisi ekosistem di daerah sangat perlu. Sumber pangan terbaik yakni jenis tanaman lokal yang biasa digunakan sebagai sumber pangan masyarakat setempat.

Mahawan juga menekankan pentingnya food estate berlandaskan nature based solution, dengan mengkombinasikan antara tanaman monokultur dengan semacam agroforestry.

“Sehingga dapat menyeimbangkan antara ekosistem asli dengan tanaman pangan yang sifatnya monokultur itu,” ujarnya.

Direktur Pangan dan Pertanian Badan Pembangunan Nasional (Bappenas) Anang Nugroho menyebut, tujuan pembangunan food estate tak lain untuk ketahanan pangan bangsa Indonesia. “Tapi menggunakan lahan yang ada, bukan alih fungsi. Prinsip berkelanjutan penting,” kata dia.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/food-estate-gagal-atasi-krisis-pangan-perburuk-krisis-iklim/feed/ 0
Deforestasi Tahun 2013-2018 Setara Luas DKI Jakarta https://www.greeners.co/berita/deforestasi-tahun-2013-2018-setara-luas-dki-jakarta/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=deforestasi-tahun-2013-2018-setara-luas-dki-jakarta https://www.greeners.co/berita/deforestasi-tahun-2013-2018-setara-luas-dki-jakarta/#respond Wed, 19 Oct 2022 05:55:30 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=37709 Jakarta (Greeners) – Sebanyak 20 perusahaan melakukan deforestasi besar-besaran di seluruh areal korporasi yang terlibat dalam korupsi perizinan kehutanan di Riau. Sehingga apabila diakumulasi deforestasi yang terjadi sepanjang tahun 2013-2018 […]]]>

Jakarta (Greeners) – Sebanyak 20 perusahaan melakukan deforestasi besar-besaran di seluruh areal korporasi yang terlibat dalam korupsi perizinan kehutanan di Riau. Sehingga apabila diakumulasi deforestasi yang terjadi sepanjang tahun 2013-2018 lebih dari 60.000 hektare (ha) atau setara dengan luas DKI Jakarta.

Direktur Eksekutif Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia Edi Sutrisno mengungkapkan, hingga September 2022 Indonesia, China, Malaysia merupakan kreditor terbesar di Asia Tenggara. Mereka menyalurkan utang dan penjaminan kepada perusahaan dengan komoditas yang merisikokan hutan.

Tiga bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan kreditor teratas yang masih menyalurkan pembiayaan kepada perusahaan-perusahan tersebut.

“Ini agak kontradiktif. Pemerintah berusaha mencapai Sustainable Development Goals (SDGs). Tetapi pembiayaan bank BUMN bagi perusahaan-perusahaan yang disinyalir kuat berkontribusi pada deforestasi dan pelanggaran lainnya,” kata Edi di Jakarta dalam Konferensi Pers bersama Walhi, Selasa (18/10).

Adapun sebanyak 71 % kreditor tersebut berasal dari negara-negara G20. Edi juga menyebut beberapa grup perusahaan teratas mendapat pembiayaan yang merisikokan hutan.

Hutan yang rusak menyebabkan satwa liar kehilangan habitatnya. Rusaknya hutan juga memicu munculnya penyakit menular baru dari satwa. Foto: Shutterstock

Deforestasi Capai 60.000 Ha

Tak hanya itu, Eyes on the Forest (EoF) dan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) melakukan investigasi sepanjang tahun 2008 – 2019 di areal 20 korporasi terlibat korupsi kehutanan.

Hasilnya ada tiga perusahaan melakukan pembukaan atau penebangan hutan alam. Perusahaan itu yaitu PT Triomas FDI, PT Satria Perkasa Agung, dan PT Rimba Mandau Lestari.

Kemudian 4 perusahaan yang areal konsesinya terbakar pada tahun 2014-2016 yaitu PT Triomas FDI, PT Seraya Sumber Lestari, PT Satria Perkasa Agung, dan CV Putri Lindung Bulan.

“Inilah perusahaan-perusahaan di Riau deforestasinya di tahun ini (2013-2018). Luasnya sama dengan luas provinsi DKI Jakarta,” kata Koordinator Jikalahari Made Ali.

Hindari konflik dengan memadukan metodologi dan data mengukur angka deforestasi. Foto: Shutterstock

Desak Pemerintah Tindak Tegas

Sementara itu Manager Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional Walhi Uli Arta Siagian mengungkapkan, temuan anak perusahaan Astra Agro Lestari dicurigai telah melakukan pelanggaran HAM dan deforestasi.

“Kami berhasil mendesak 6 brand internasional mencurigai minyak sawit dari anak perusahaan Astra Agro Lestari Group. Ada Danone, Nestle, PnG, Colgate, Hershey, dan Loreal,” ungkapnya.

Uli menjelaskan keenam brand ini secara tidak langsung telah mengakui bahwa memang ada praktik pelanggaran HAM dan lingkungan yang anak perusahaan Astra Agro Lestari lakukan.

Brand-brand ini mengakui adanya praktik-praktik buruk dari bisnis sawit terkhususnya di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat,” terangnya.

Walhi pun mendesak pemerintah untuk segera menindak perusahaan ini. Mereka telah melakukan praktik bisnis tanpa izin dan menanam sawit di luar dari Hak Guna Usaha (HGU) miliknya.

“Pemerintah harus menindak tegas perusahaan ini karena terbukti melalukan praktik bisnis tanpa izin dan mereka juga menanam sawit di luar dari HGU mereka.” tegasnya.

Penulis : Fitri Annisa

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/deforestasi-tahun-2013-2018-setara-luas-dki-jakarta/feed/ 0
Indonesia Harus Hentikan Deforestasi untuk Capai FoLU Net Sink 2030 https://www.greeners.co/aksi/indonesia-harus-hentikan-deforestasi-untuk-capai-folu-net-sink-2030/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=indonesia-harus-hentikan-deforestasi-untuk-capai-folu-net-sink-2030 https://www.greeners.co/aksi/indonesia-harus-hentikan-deforestasi-untuk-capai-folu-net-sink-2030/#respond Wed, 05 Oct 2022 03:52:11 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_aksi&p=37547 Jakarta (Greeners) – Emisi dari sektor hutan dan lahan masih menjadi tantangan mencapai Forestry and Other Land Uses (FoLU) Net Sink pada 2030 nanti. Apalagi 40 % dari total emisi […]]]>

Jakarta (Greeners) – Emisi dari sektor hutan dan lahan masih menjadi tantangan mencapai Forestry and Other Land Uses (FoLU) Net Sink pada 2030 nanti. Apalagi 40 % dari total emisi gas rumah kaca (GRK) Indonesia berasal dari sektor tersebut.

Masyarakat luas termasuk juga sekitar hutan harus terlibat mengurangi emisi dari dari sektor dan lahan. FoLU Net Sink 2030 adalah kondisi penyerapan karbon sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya sudah berimbang atau lebih tinggi dari tingkat emisi yang sektor tersebut hasilkan.

Direktur Eksekutif Madani Berkelanjutan Nadia Hadad menyatakan, pemerintah berkomitmen mengurangi emisi dengan skenario kemampuan sendiri sebesar 31,8 %. Lalu dengan bantuan internasional sebesar 43,2 % pada tahun 2030. Sebelumnya, sebesar 29 % dengan usaha sendiri dan 41 % dengan bantuan internasional.

Sektor kehutanan dan lahan merupakan sektor paling strategis untuk mencapai FoLU Net Sink. Sementara itu, deforestasi masih menjadi tantangan Indonesia.

“Berdasarkan data, deforestasi hutan hingga tahun 2019 sekitar 4,8 juta hektare. Indonesia memang harus menghentikan deforestasi untuk mencapai FoLU Net Sink pada 2030 nanti,” katanya dalam acara Chain to Change: Role of Community Development to Achive FoLU Net Sink, baru-baru ini.

Lahan Gambut Komponen Penting FoLU Net Sink

Sementara itu, lahan gambut di Indonesia juga menjadi penyimpan karbon terbesar dan menjadi salah satu komponen strategis untuk mencapai target tersebut.

“Lahan gambut Indonesia dapat menyimpan 50-60 juta metrik ton karbon. Jika terdegradasi, 1/3 stok karbon dunia akan terlepas ke atmosfer kita,” ucapnya.

Guna mencapai target itu, perlu restorasi 2,7 juta ha. Angka ini lebih besar dari target NDC 864.000 ha hingga tahun 2030.

Selain itu, Nadia menyebut, sektor kehutanan tidak lepas dari peran berbagai pemangku kepentingan, salah satunya adalah masyarakat sekitar hutan. Kelompok masyarakat ini memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap sumber daya hutan. Demikian pula kontribusi mereka untuk keberlanjutan lingkungan.

“Melalui perhutanan sosial dan pengakuan hutan adat, Indigenous Peoples and Local Communities (IPLCs) dapat berkontribusi untuk mengelola setidaknya 2,1 juta ha,” imbuhnya.

Masyarakat adat selalu punya cara hidup yang penuh dengan kearifan lokal. Foto: Kaoem Telapak

Pengelolaan Hutan Lestari

Selain itu, ia menekankan pentingnya pembekalan dan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari melalui community development.

Sementara itu Direktur The Regional Community Forestry Training Center for Asia and the Pacific (RECOFTC) Indonesia Gamma Galudra mengatakan, melalui pembinaan dan pendampingan secara rutin, masyarakat adat atau sekitar akan mampu mengelola lahan hutan secara lestari.

“Saat ini banyak lembaga yang berusaha meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pengelolaan hutan sebagai salah satu sarana untuk mencapai FoLU Net Sink,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya generasi muda penerus bangsa berkontribusi langsung pada aksi-aksi yang berkaitan dengan isu lingkungan.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/aksi/indonesia-harus-hentikan-deforestasi-untuk-capai-folu-net-sink-2030/feed/ 0
Orang Utan di Alam Indikator Bioprospeksi Pangan dan Obat Masa Depan https://www.greeners.co/berita/orang-utan-di-alam-indikator-bioprospeksi-pangan-dan-obat-masa-depan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=orang-utan-di-alam-indikator-bioprospeksi-pangan-dan-obat-masa-depan https://www.greeners.co/berita/orang-utan-di-alam-indikator-bioprospeksi-pangan-dan-obat-masa-depan/#respond Fri, 19 Aug 2022 06:15:31 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=37079 Jakarta (Greeners) – Orang utan tak sekadar berperan penting terhadap keberlanjutan ekosistem di wilayahnya. Akan tetapi, berpotensi sebagai indikator bioprospeksi pangan hingga obat sehingga bisa dimanfaatkan oleh manusia di masa […]]]>

Jakarta (Greeners) – Orang utan tak sekadar berperan penting terhadap keberlanjutan ekosistem di wilayahnya. Akan tetapi, berpotensi sebagai indikator bioprospeksi pangan hingga obat sehingga bisa dimanfaatkan oleh manusia di masa depan. Terlebih, orang utan memiliki kemiripan DNA hingga 97 % dengan manusia.

Pakar orang utan dari Universitas Nasional Sri Suci Utami Atmoko menyatakan, terdapat kaitan antara keanekaragaman hayati wilayah dengan daya jelajah orang utan. Pasalnya, orang utan merupakan primata frugivora pemakan buah-buahan yang memiliki daya jelajah yang cukup jauh. Saat orang utan menjelajah, ia menyebarkan benih melalui kotoran.

“Dia agen pemencar biji terbaik. Karena daya jelajahnya luas, berbadan besar dan makannya banyak. Itulah kenapa dia termasuk penjaga ekosistem di sekitarnya,” katanya kepada Greeners, baru-baru ini.

Tepat hari ini 19 Agustus menjadi peringatan hari orang utan sedunia. Perayaan ini hendaknya mengingatkan manusia untuk menjaga habitat dan keberadaan orang utan di alam.

Perempuan yang akrab disapa Suci ini melanjutkan orang utan tak sekadar berdampak pada ekosistem di sekitar. Mengingat kedekatannya dengan manusia, sambungnya berbagai kebutuhan, baik itu pangan hingga penyembuhan dapat manusia manfaatkan dan aplikasikan.

“Orang utan bisa mempunyai penyakit yang sama seperti manusia, seperti luka, malaria, liver hingga typus,” ucap Suci.

Suci menyebut, berdasarkan penelitian di lapangan, ia melihat masyarakat lokal kerap kali memanfaatkan spesies tumbuh-tumbuhan yang orang utan gunakan. Misalnya pemanfaatan akar kuning untuk mengobati demam.

“Masyarakat tempo dulu mempelajari dari perilaku langsung orang utan. Dan itu yang kembali kita pelajari dan buktikan secara ilmiah apakah betul beberapa spesies memiliki kandungan yang kita butuhkan, misal untuk penyembuhan,” tuturnya.

Potensi Obat dan Pangan dari Orang Utan

Selain itu, berdasarkan pengalaman di pedalaman Kalimantan Tengah, Suci kerap mendapati banyaknya ibu-ibu yang memanfaatkan tumbuhan Suli sebagai pelancar air susu. Ternyata, hal itu berasal dari pengamatan perilaku ibu orang utan menyusui yang kerap kali memakan tumbuhan Suli.

“Padahal orang utan kan arboreal. Kalau makan Suli maka otomatis harus turun ke tanah,” imbuhnya.

Ia menegaskan dalam peringatan hari orang utan, hendaknya menjadikan semua pihak menjaga satwa endemik ini. Sebagaimana peran besarnya untuk keberlanjutan hutan.

“Orang utan rumahnya di hutan dan dia berfungsi di sana. Kalau dia rumahnya tidak ada di hutan maka tidak ada fungsinya,” ucapnya.

Saat ini Unas bersama beberapa universitas luar negeri lainnya tengah berfous pada pemanfaatan spesies-spesies berpotensi yang bisa dijadikan sebagai obat. Salah satunya termasuk melalui orang utan sebagai indikator bioprospeksi.

Ia menyebut, tantangan sejatinya yaitu semakin banyaknya kerusakan alam sementara masih banyak potensi keanekaragaman hayati yang akhirnya hilang begitu saja. “Ini menjadi core permasalahan kita selama ini,” ujarnya.

Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya

Sebanyak empat individu orangutan dilepasliarkan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, di wilayah Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, pada 21-22 November 2017. Foto: Yayasan Kehati

Populasi Orang Utan

Indonesia mempunyai tiga spesies orang utan, yaitu orang utan Sumatera (Pongo abelii), orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) dan orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis).

Menurut The International Union for Conservation of Nature (IUCN), dalam kurun waktu 75 tahun terakhir, populasi orang utan Sumatera telah mengalami penurunan sebanyak 80%. Lalu masuk dalam kategori kritis (critically endangered). Hal itu disebabkan oleh hilangnya hutan yang menjadi habitat primata ini.

Menurut data World Wide Fund for Nature (WWF), satu abad yang lalu, populasi orang utan perkiraannya mencapai 230.000 ekor. Namun saat ini menyusut hingga kira-kira 50 % populasinya.

Orang utan merupakan satwa yang Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya lindungi. Selain itu juga melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/orang-utan-di-alam-indikator-bioprospeksi-pangan-dan-obat-masa-depan/feed/ 0
‘Hutan Kita Sultan’ Pesan Pelestarian di Perayaan Hari Hutan Indonesia https://www.greeners.co/aksi/hutan-kita-sultan-pesan-pelestarian-di-perayaan-hari-hutan-indonesia/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=hutan-kita-sultan-pesan-pelestarian-di-perayaan-hari-hutan-indonesia https://www.greeners.co/aksi/hutan-kita-sultan-pesan-pelestarian-di-perayaan-hari-hutan-indonesia/#respond Mon, 08 Aug 2022 04:53:24 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_aksi&p=36962 Jakarta (Greeners) – Tahun ini Konsorsium Hari Hutan Indonesia menggaungkan tema ‘Hutan Kita Sultan’ dalam peringatan hari hutan Indonesia setiap 7 Agustus. Tema ini mendorong peningkatan kepedulian dan kesadaran masyarakat […]]]>

Jakarta (Greeners) – Tahun ini Konsorsium Hari Hutan Indonesia menggaungkan tema ‘Hutan Kita Sultan’ dalam peringatan hari hutan Indonesia setiap 7 Agustus. Tema ini mendorong peningkatan kepedulian dan kesadaran masyarakat terhadap pelestarian hutan Indonesia.

Mereka pun berharap peringatan ini bisa Pemerintah Indonesia resmikan. Apalagi Indonesia adalah negara yang memiliki luas hutan hujan tropis peringkat ketiga di dunia. Yang sebarannya ada di Sumatra hingga Papua.

Koordinator Konsorsium Hari Hutan Indonesia 2022 Miftachur Ben Robani mengatakan, hutan Indonesia kaya dan menjadi tempat beragam flora dan fauna. Selain itu Indonesia berada di daerah tropis dengan curah hujan yang tinggi dan memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi.

“Selain itu, hutan kita juga menjadi sumber pangan dan obat-obatan, sumber air, sumber udara bersih. Serta menjadi tempat tinggal dan akar budaya berbagai suku bangsa dan masyarakat adat di Indonesia, hingga menjadi penyerap karbon,” katanya baru-baru ini.

Dalam keterangannya, ia menyebut, pelestarian hutan wajib semua elemen masyarakat lakukan karena perannya memberikan banyak manfaat. Baik bagi masyarakat sekitar hutan maupun yang letaknya jauh dari hutan.

“Hari Hutan Indonesia juga merupakan momen refleksi tentang sejauh mana kita sudah berhasil melindungi hutan-hutan kita,” imbuhnya.

Kawal Pelestarian Hutan di Indonesia

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang Yayasan Madani Berkelanjutan olah, hutan alam Indonesia menyusut 4 juta hektare (ha) dari tahun 2011 sampai 2019.

Namun, pembukaan hutan dari tahun ke tahun tampak terus menurun. Hal ini perlu masyarakat rayakan dan awasi agar tren penurunan perubahan tutupan hutan terus berlanjut.

“Harapannya bisa mencapai target iklim Indonesia dalam Nationally Determined Contribution (NDC) dan kebijakan FoLU Net Sink 2030 bisa tercapai,” ungkap Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, Nadia Hadad.

Direktur Komunikasi PT Rimba Makmur Utama Maria Dwianto berpandangan senada. Pihaknya mendukung perayaan hari hutan Indonesia untuk membangun kecintaan anak muda khususnya kaum urban terhadap hutan.

“Karena merekalah yang kelak akan menjadi pengambil keputusan di negara kita. Restorasi dan konservasi hutan Indonesia merupakan agenda penting untuk memerangi perubahan iklim,” ucapnya.

Masyarakat Papua menyebut hutan sebagai “mama”. Mereka menjaga dan melindungi hutan tempatnya menggantungkan kehidupan. Foto: Shutterstock

Dukungan Berbagai Lintas Organisasi untuk Hutan Indonesia

Dukungan perayaan hari hutan Indonesia juga datang dari kelompok urban, terutama dari para penggemar K-Pop di Indonesia.

Juru kampanye KPOP4PLANET Nurul Sarifah menyebut, penggemar K-Pop datang dari generasi Z dan milenial. Penggemar K-Pop sendiri telah melakukan berbagai upaya dalam pelestarian hutan seperti adopsi hewan terlindungi, penanaman pohon, adopsi pohon, hingga penandatanganan petisi perlindungan hutan di Papua.

“Solidaritas penggemar K-Pop dalam perlindungan dan pelestarian hutan merupakan bentuk aksi iklim kami dalam mencegah krisis iklim semakin memburuk,” imbuhnya.

Dukungan serupa juga datang dari Bentara Papua. Direktur Bentara Papua Yanuarius Anouw mengungkapkan, komitmen pemerintah untuk menjaga hutan dan biodiversitas tanah Papua akan membantu menyelamatkan flora dan fauna endemik.

Selain itu juga menghormati hak-hak masyarakat hukum adat. Bagi masyarakat hukum adat di tanah Papua, hutan ibarat ‘Mama’. Semua sumber penghidupan ada di dalam ekosistem hutan, mulai dari kebutuhan obat-obatan tradisional, flora dan fauna dan ritual adat.

Hari hutan Indonesia merupakan inisiatif Konsorsium Hari Hutan Indonesia. Sebuah forum kolaborasi yang terdiri dari 27 anggota dari lintas organisasi dengan visi dan misi yang sama.

Penulis : Ari Rikin

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/aksi/hutan-kita-sultan-pesan-pelestarian-di-perayaan-hari-hutan-indonesia/feed/ 0
Jangan Hanya Tajam di “Meja Hijau”, Paksa Restorasi Gambut dan Hutan https://www.greeners.co/berita/jangan-hanya-tajam-di-meja-hijau-paksa-restorasi-gambut-dan-hutan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=jangan-hanya-tajam-di-meja-hijau-paksa-restorasi-gambut-dan-hutan https://www.greeners.co/berita/jangan-hanya-tajam-di-meja-hijau-paksa-restorasi-gambut-dan-hutan/#respond Fri, 21 Jan 2022 07:21:06 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=35065 Jakarta (Greeners) – Sejumlah gugatan pemerintah terhadap perusahaan yang terbukti lalai dan menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hendaknya tidak sebatas tajam di “meja hijau” (pengadilan). Namun gugatan dan tuntutan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Sejumlah gugatan pemerintah terhadap perusahaan yang terbukti lalai dan menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hendaknya tidak sebatas tajam di “meja hijau” (pengadilan). Namun gugatan dan tuntutan hukum itu juga harus dibarengi desakan dan paksaan pemulihan (restorasi) hutan dan gambut yang rusak.

Oleh sebab itu, penegakan hukum karhutla dari hulu ke hilir harus memiliki konsistensi eksekusinya di lapangan. Apalagi karhutla di tahun 2021 meningkat dari pada tahun 2020.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat, terjadi kenaikan kejadian karhutla pada tahun 2021. Kenaikannya sebanyak 15 % atau 56.280 hektare (ha) dari pada tahun 2020. Adapun jumlah karhutla tahun 2021 mencapai 353.222 ha. Sedangkan tahun 2020 mencapai 296.942 ha.

Kenaikan karhutla tertinggi berada di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Dengan rincian, karhutla di NTT 137.297 ha dan NTB 100.908 ha.

Pakar karhutla dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo mengungkapkan, berbagai faktor bisa menjadi penyebab karhutla. Misalnya faktor alam berupa kekeringan hingga kesengajaan pembukaan lahan dengan pengabaian kelestarian lingkungan dan hukum yang ada. Oleh sebab itu, penegakan hukum menjadi kunci untuk mengatasi bencana karhutla.

Lebih jauh Bambang menyebut, permasalahan penegakan hukum karhutla bersifat tumpul saat eksekusi. Hal ini terlihat dari tak adanya upaya memerhatikan nasib hutan atau lahan pascakebakaran. Setelah eksekusi, gambut misalnya butuh restorasi cepat karena telah rusak oleh karhutla.

“Kalau tidak, gambut yang rusak itu akan berkelanjutan. Artinya ketika ada putusan bersalah dan mengganti sekian pada tuntutan PN itu kan putusannya beberapa tahun kemudian. Jeda waktu ini menyebabkan ketebalannya gambut akan makin rusak,” papar Bambang Hero kepada Greeners, di Jakarta, Jumat (21/1).

Tak Segera Restorasi, Kerusakan Akibat Karhutla akan Terus Berlanjut

Pembiaran lahan gambut pasca karhutla sangat rawan terjadi kerusakan lebih lanjut. Misalnya, jeda kasus yang Pengadilan Negeri (PN) proses dengan keputusan kasasi bisa memakan waktu bahkan lima tahun.

Padahal, lahan gambut yang rata-rata kebakarannya 10 centimeter (cm) bisa turun hingga 50 cm. Ironisnya, restorasi lahan bekas karhutla jarang perusahaan penuhi dalam putusan. “Artinya kerugian yang ada lebih besar jika putusan yang dijatuhkan pada saat pengadilan pertama dan dibayar lima tahun berikutnya, maka bisa jadi budget tak cukup,” paparnya.

Penegakan hukum karhutla mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebelumnya, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ditjen Gakkum KLHK Jasmin Ragil Utomo, menyampaikan informasi saat ini terdapat 22 perusahaan terkait kasus kebakaran lahan dan hutan yang KLHK gugat.

“Sudah 12 perkara berkekuatan hukum tetap. Saat ini KLHK tengah mempersiapkan proses eksekusi atas perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Ragil.

Pemulihan gambut yang rusak perlu cepat untuk menghindari kondisi yang semakin parah. Foto: Shutterstock

Karhutla Kejahatan Luar Biasa

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan, kejahatan karhutla merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam kesehatan dan kehidupan masyarakat serta merusak ekosistem dan merugikan negara.

“Kami akan menggunakan semua instrumen hukum, baik sanksi dan denda administratif, mencabut izin, ganti rugi, maupun pidana penjara, agar pelaku jera. Sudah banyak perusahaan yang tidak patuh kami berikan sanksi termasuk pembekuan dan pencabutan izin. Tidak hanya itu banyak juga yang sudah kami gugat ganti rugi secara perdata dan dihukum pidana baik penjara maupun denda,” tegas Rasio.

Baru-baru ini KLHK mengugat PT Rafi Kamajaya Abadi (PT RKA) di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar) dan PT Agri Bumi Sentosa (PT ABS), di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Gugatan KLHK layangkan karena keduanya telah menyebabkan kebakaran lahan di konsesi dua perusahaan tersebut.

KLHK mengajukan gugatan ganti rugi secara perdata terhadap PT RKA sebesar Rp 1 triliun atas karhutla seluas 2.560 ha ke PN Sintang Kalbar. Kemudian kepada PT ABS senilai Rp 752,2 miliar atas karhutla 1.500 ha ke PN Jakarta Pusat.

Penulis : Ramadani Wahyu

]]>
https://www.greeners.co/berita/jangan-hanya-tajam-di-meja-hijau-paksa-restorasi-gambut-dan-hutan/feed/ 0
KLHK : Angka Deforestasi Turun 75 % Sepanjang Tahun 2019-2020 https://www.greeners.co/berita/klhk-angka-deforestasi-turun-75-sepanjang-tahun-2019-2020/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-angka-deforestasi-turun-75-sepanjang-tahun-2019-2020 https://www.greeners.co/berita/klhk-angka-deforestasi-turun-75-sepanjang-tahun-2019-2020/#respond Fri, 17 Dec 2021 07:29:43 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=34727 Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut, sepanjang tahun 2019-2020 angka deforestasi di Indonesia turun hingga 75 % dibanding tahun 2018-2019. Hal ini tercapai berkat aturan pelarangan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut, sepanjang tahun 2019-2020 angka deforestasi di Indonesia turun hingga 75 % dibanding tahun 2018-2019. Hal ini tercapai berkat aturan pelarangan penerbitan izin baru, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pengendalian iklim serta kebijakan perhutanan lainnya.

Untuk mengetahui keberadaan dan luas tutupan lahan di dalam maupun di luar kawasan hutan, KLHK memantau deforestasi setiap tahunnya. Pemantauan terhadap seluruh daratan Indonesia seluas 187 juta hektare (ha) terlaksana dengan menggunakan citra satelit dan identifikasi lapangan.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Ruwandha Agung Sugardiman mengatakan, luas kawasan hutan di Indonesia mencapai 125,7 juta ha. Dari jumlah itu, dari hasil pemantauan hutan tahun 2020, luas lahan berhutan seluruh daratan Indonesia adalah 95,6 juta ha atau 50,9 % dari total daratan. 

“Sebanyak 92,5 % dari total luas berhutan atau 88,4 juta ha berada di dalam kawasan hutan,” katanya dalam refleksi akhir tahun KLHK, di Jakarta, Kamis (16/12).

KLHK lanjutnya juga mencatat, deforestasi netto tahun 2019-2020 baik di dalam maupun di luar kawasan hutan Indonesia adalah sebesar 115.500 ha. Sebagai pembanding, hasil pemantauan hutan Indonesia tahun 2019 menunjukkan bahwa deforestasi netto tahun 2018-2019 baik di dalam dan di luar kawasan hutan Indonesia adalah sebesar 462.400 ha.

“Dengan memperhatikan hasil permantauan tahun 2020 dan 2019 secara netto deforestasi Indonesia tahun 2019-2020 terjadi penurunan 75 %,” ucapnya.

Perhutanan Sosial Bantu Tekan Deforestasi

Program perhutanan sosial yang KLHK lakukan turut mendorong upaya menekan angka deforestasi. Hingga 13 Desember 2021, capaian perhutanan sosial mencapai 4,8 juta ha. Hak kelola hutan ini meliputi 7.296 SK untuk 1.048.771 kepala keluarga.

Selain itu, Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Bambang Supriyanto menargetkan penetapan hutan adat tahun 2021 sebanyak 14 unit.

Berdasarkan catatan tahun 2015, pemanfaatan hutan produksi yang luas totalnya mencapai 43 juta ha masih dominan korporasi kuasai. Rinciannya, 400.000 ha penguasaan komunal dan 42,6 juta oleh koorporasi. Sementara masyarakat di 25.853 desa yang di tinggal di kawasan hutan malah dalam kondisi miskin.

“Ini ironi. Sumber daya berlimpah, tetapi masyarakat di desa yang tinggal di dalam kawasan hutan, itu miskin. Dan faktor yang menjadi penting adalah faktor keadilan akses,” kata Bambang.

Dari kondisi itulah, Presiden Joko Widodo memerintahkan adanya keadilan bagi masyarakat hutan. Paling tidak 30 % pemanfaatan hutan oleh masyarakat. Nilai targetnya mencapai 12,7 juta ha.

Pemerintah menargetkan perhutanan sosial menjadi salah satu cara menekan deforestasi dan laju perubahan iklim. Foto: Shutterstock

TORA Coba Selesaikan Batas Kawasan Hutan

Sementara itu, selain perhutanan sosial, pemerintah juga mendorong percepatan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan. TORA juga menjadi bagian dari upaya menekan deforestasi. Hingga Desember 2021 realisasi TORA mencapai 2,7 juta ha.

“Upaya untuk mewujudkan kawasan hutan yang mantap dilakukan melalui inventarisasi sumber daya hutan, penyelesaian batas kawasan hutan, percepatan penyelesaian pemetaan dan penetapan seluruh kawasan hutan,” paparnya.

Selain itu, meningkatkan keterbukaan data dan informasi sumber daya hutan, integrasi perencanaan kawasan hutan, penyiapan prakondisi untuk meningkatkan kualitas tata kelola di tingkat tapak serta pelaksanaan perizinan yang jelas, cepat dan terukur.

Menurut Ruandha, penataan batas dan penetapan kawasan hutan selain sebagai upaya memberikan kejelasan batas dan status hukum atas kawasan hutan. Di samping itu juga agar ada pengakuan atau legitimasi publik serta kepastian hak atas tanah bagi masyarakat yang berbatasan atau di sekitar kawasan hutan.

Penulis : Sol

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-angka-deforestasi-turun-75-sepanjang-tahun-2019-2020/feed/ 0
Setiap Dua Detik Deforestasi Dunia Seluas Lapangan Sepak Bola https://www.greeners.co/berita/setiap-dua-detik-deforestasi-dunia-seluas-lapangan-sepak-bola/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=setiap-dua-detik-deforestasi-dunia-seluas-lapangan-sepak-bola https://www.greeners.co/berita/setiap-dua-detik-deforestasi-dunia-seluas-lapangan-sepak-bola/#respond Sun, 12 Dec 2021 05:44:11 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=34674 Jakarta (Greeners) – Dunia termasuk juga Indonesia berupaya serius menekan angka pembalakan hutan (deforestasi). Masifnya deforestasi membuat dunia kehilangan paru-paru penyerap karbon yang memicu peningkatan emisi gas rumah kaca penyebab […]]]>

Jakarta (Greeners) – Dunia termasuk juga Indonesia berupaya serius menekan angka pembalakan hutan (deforestasi). Masifnya deforestasi membuat dunia kehilangan paru-paru penyerap karbon yang memicu peningkatan emisi gas rumah kaca penyebab pemanasan global. Ironisnya, Food and Agriculture Organization (FAO) menyebut, setiap dua detik dunia kehilangan lahan seluas lapangan sepak bola.

Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Asia Tenggara Kiki Taufik mengungkapkan, dari data FAO jumlah deforestasi di dunia pada tahun 2020 telah mencapai 10,2 juta ha. Dari jumlah tersebut, perkiraannya dalam 2 detik dunia telah kehilangan lahan seluas satu lapangan sepak bola akibat deforestasi.

“Menurut laporan FAO tahun 2020 rata-rata deforestasi di dunia mencapai 10,2 juta ha. Data ini sebenarnya cukup baik karena pada periode 2015-2020 sebelumnya adalah berkisar 11,8 juta ha per tahun. Jadi kira-kira dalam periode 2020 di seluruh dunia dalam 2 detik kita kehilangan satu lapangan sepak bola,” katanya dalam webinar terkait deforestasi di Jakarta, baru-baru ini.

Konflik Data Deforestasi Masih Terjadi

Sementara itu di Indonesia, perdebatan mengenai besaran deforestasi bukan baru-baru ini saja terjadi. Setiap tahun ketika pemerintah mengeluarkan angka penurunan angka deforestasi, komunitas lingkungan juga mengantongi angka pembalakan hutan. Sayangnya angka keduanya tidak pernah sinkron. Oleh sebab itu, perlu metode pengukuran dan acuan baku agar data deforestasi tidak menjadi konflik yang berujung pada tuntutan hukum.

Kiki mengatakan, berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) deforestasi yang terjadi sepanjang tahun 2020 di Indonesia mencapai 116.900 hektare (ha).

Namun data KLHK ini berbeda dengan data dari lembaga lainnya. Seperti data University of Maryland (UMD) yang melaporkan bahwa deforestasi yang terjadi di Indonesia pada tahun 2020 yaitu 270.462 ha. Sedangkan Atlas Nusantara (Tree Map) menyatakan pada periode yang sama deforestasi yang terjadi ada sebanyak 222.453 ha.

“Ini yang ingin saya sampaikan bahwa seharusnya dari data ini pemerintah bisa berdiskusi. Karena ternyata banyak sumber yang lain. Menggunakan citra satelit yang sama namun metodologinya berbeda,” ungkap Kiki.

Data total deforestasinya pun dilaporkan juga berbeda. KLHK menyatakan bahwa dari 2001-2020 ada 14,1 juta ha. Sementara UMD mencatat ada sebanyak 9,8 juta ha dan Atlas Nusantara menyatakan ada 10 juta ha.

“Apa yang dilakukan oleh Maryland dan Atlas Nusantara adalah untuk mencoba mengkonfirmasi ulang. Karena data pemerintah yaitu KLHK dibuat dengan rata-rata per 3 tahun atau per 2 tahun. Dengan banyaknya sumber lain, KLHK bisa menghitung ulang atau bahkan bisa bekerja sama,” paparnya.

Hindari konflik dengan memadukan metodologi dan data mengukur angka deforestasi. Foto: Shutterstock

Akurasi Data Masih Belum 100 %

Ilmuwan Remote Sensing TreeMap David Gaveau menjelaskan, perbedaan jumlah data deforetasi tersebut akibat penggunaan alat yang berbeda seperti data citra satelit Sentinel 2 dan Landsat 8. Penggunaan alat yang berbeda dapat memberikan hasil yang berbeda.

David juga mengungkapkan temuan lainnya dari TreeMap adalah adanya perbedaan akurasi data antara user accuracy dan producer accuracy. User accuracy mengakses data bisa mencapai 90 %. Sedangkan jika sebagai producer, maka akurasi data hanya antara 49 % hingga 75 %.

“Ini gap yang sangat tinggi yang bisa menyebabkan misinterpretasi data yang sebelumnya menjadi polemik,” imbuh David.

Untuk mendapatkan data yang valid, David mengatakan, butuh penggunaan satelit yang mumpuni untuk membaca data deforestasi secara tepat. Di samping itu pembaruan data secara reguler juga sangat perlu.

“Seperti menggunakan Sentinel 2 dan Landset 8 update datanya per 5 hari, sedangkan KLHK per 16 hari. Ini yang membuat perbedaan cukup besar. Update data itu perlu secara reguler,” jelasnya.

David juga menuturkan, learning machine sangat penting untuk investasi data mengenai deforestasi. Mengingat hutan indonesia yang sangat luas sehingga infrastruktur yang ada juga harus memiliki teknologi yang mumpuni.

Penulis : Fitri Annisa

]]>
https://www.greeners.co/berita/setiap-dua-detik-deforestasi-dunia-seluas-lapangan-sepak-bola/feed/ 0
Food Estate Solusi Ketahanan Pangan Atau Justru Merusak Lingkungan? https://www.greeners.co/berita/food-estate-solusi-ketahanan-pangan-atau-justu-merusak-lingkungan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=food-estate-solusi-ketahanan-pangan-atau-justu-merusak-lingkungan https://www.greeners.co/berita/food-estate-solusi-ketahanan-pangan-atau-justu-merusak-lingkungan/#respond Tue, 23 Nov 2021 05:30:12 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=34491 Jakarta (Greeners) – Pemerintah berupaya membangun kembali food estate untuk meningkatkan ketahanan pangan. Namun dari aspek lingkungan, food estate yang sebelumnya terbangun menyisakan banyak catatan kritis organisasi penggiat lingkungan. Salah […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pemerintah berupaya membangun kembali food estate untuk meningkatkan ketahanan pangan. Namun dari aspek lingkungan, food estate yang sebelumnya terbangun menyisakan banyak catatan kritis organisasi penggiat lingkungan. Salah satunya, rusaknya ekologi karena alih fungsi hutan menjadi lokasi tanam skala besar.

Direktur Pangan dan Pertanian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Anang Noegroho mengatakan, dalam pengembangan food estate perlu mencermati daya dukung lingkungan dan jangan sampai mengabaikan keseimbangan ekosistem.

“Di dalam semua kegiatan pengembangan kawasan sentra produksi pangan atau food estate yang perlu kita cermati itu adalah daya dukung lingkungan hidup untuk kegiatan pangan itu. Apakah terlampaui atau tidak, itu yang harus betul-betul kita cermati. Jangan sampai nanti hal-hal yang mengganggu keseimbangan ekosistem atau ketahanan ekologi itu menjadi hal yang terabaikan,” kata Anang dalam webinar Mengulik Logika Food Estate, di Jakarta, Senin (22/11).

Sementara itu, klaim pemerintah terkait keterbatasan pangan perlu peninjauan ulang, apakah Indonesia benar-benar mengalaminya.

Koordinator Nasional Pantau Gambut Lola Abas menilai, klaim krisis pangan dari pemerintah perlu peninjauan kembali. Menurutnya, tidak ada masalah pada stok komoditas pangan Indonesia tahun 2020-2021.

“Sebetulnya krisis pangan yang pemerintah narasikan saat ini perlu kita tilik kembali. Kalau melihat data-data yang ada sebenarnya dalam stok komoditas pangan kita tidak ada masalah di 2020 dan 2021. Bahkan kita masih sempat ekspor di tahun ini. Dan ekspor kita melejit kencang juga di delapan bulan pertama di tahun 2021,” papar Lola.

Mengancam Keberadaan Alam

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Syahrul Fitra mempertanyakan tawaran solusi food estate dari pemerintah. Padahal empat proyek food estate terdahulu yaitu di Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Papua dan Ketapang nyaris mengalami kegagalan. Proyek tersebut menyebabkan jutaan hektare hutan alam hilang.

“Tidak tahu mengapa pasca memasuki Covid, pemerintah menyajikan solusi untuk masalah menghadapi Covid itu dengan food estate. Kita tahu empat proyek food estate sebelumnya itu nyaris mengalami kegagalan, menimbulkan konflik dan kemudian menyebabkan kehilangan jutaan hektare hutan alam,” ungkapnya.

Keberadaan food estate ini lanjutnya, mengancam keberadaan hutan alam seperti di Sumatra Utara ada 42.000 hektare (ha), Jambi sekitar 32.000 ha dan Kalimantan Tengah sekitar 156.000 ha hutan alam yang berada di lokasi yang menjadi target sebagai food estate.

Di Gunung Mas, Kalimantan Tengah saat ini sudah ada hampir 700 ha pembukaan hutan untuk kepentingan food estate. Dari pembukaan ini, yang terjadi adalah penghancuran hutan yang sudah melepaskan sekitar 61.000 karbon.

“Masalahnya di Gunung Mas ini, selain mengancam hutan alam ternyata dari sisi perizinan, bisa kita lihat di laporan Tempo edisi awal Oktober, tidak ada izin yang menyertai keberadaan food estate ini. Hal ini justru dilakukan oleh pihak yang dalam kewenangannya tidak ada urusan pangan. Ini pengrusakan hutan alam kemudian tidak mengikuti prosedur administratif yang ada,” paparnya.

Daya dukung lingkungan harus menjadi hal utama dalam mewujudkan ketahanan pangan. Foto: Shutterstock

Food Estate Berdampak Buruk bagi Lahan Gambut

Selanjutnya, Lola kembali mengungkap, perubahan lahan gambut menjadi food estate ini juga membawa dampak buruk bagi lingkungan. Pertama, produktivitas tani dan sawah akan terganggu dan menjadi tidak optimal.

“Kalau di atas lahan gambutnya itu sendiri, pertama produktivitas tani dan sawah terutama tidak akan maksimal. Itu sudah ada beberapa kajian dan perbandingan. Lahan gambut itu kurang lebih sepertiga dari lahan sawah mineral yang dipakai untuk lahan pertanian. Jadi produksinya tidak maksimal, effortnya lebih besar dan dampak kerusakan lingkungan prediksinya akan besar juga,” kata Lola.

Dampak lanjutan terhadap lingkungan adalah pencemaran tanah dan sumber air di sekitarnya. Akibatnya akan muncul zat beracun ketika pengolahan lahan gambut berlangsung.

“Kalau pada lahan gambut ada yang namanya sedimen berpirit, ada di bawah tanah gambut. Kalau misalnya terekspos pada saat diolah lahannya lalu bersentuhan dengan oksigen, dia akan menjadi zat beracun yang justru akan mencemari tanahnya dan mencemari sumber-sumber air di sekitarnya,” jelasnya.

Kepala Divisi Kehutanan dan Lahan, Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) Adrianus Eryan menegaskan, program food estate ini harus tetap memegang prinsip melindungi lingkungan. Selain itu tidak boleh melanggar peraturan yang bertujuan melindungi lingkungan.

“Bahwa dalam prinsip perlindungan lingkungan ada safeguard yang harus ditaati, ada peraturan-peraturan yang memang tujuannya untuk melindungi dan seharusnya tidak boleh ada pelanggaran,” tandas Adrianus.

Penulis : Fitri Annisa

]]>
https://www.greeners.co/berita/food-estate-solusi-ketahanan-pangan-atau-justu-merusak-lingkungan/feed/ 0
3,12 Juta Hektare Sawit Ilegal Ancam Kepunahan Satwa Endemik https://www.greeners.co/berita/312-juta-hektare-sawit-ilegal-ancam-kepunahan-satwa-endemik/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=312-juta-hektare-sawit-ilegal-ancam-kepunahan-satwa-endemik https://www.greeners.co/berita/312-juta-hektare-sawit-ilegal-ancam-kepunahan-satwa-endemik/#respond Thu, 21 Oct 2021 08:17:30 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=34153 Jakarta (Greeners) – Greenpeace Indonesia dan The Tree Map menemukan 3,12 juta hektare (ha) perkebunan sawit ilegal berada dalam kawasan hutan hingga akhir tahun 2019. Dalam laporan terbarunya itu, terdapat […]]]>

Jakarta (Greeners) – Greenpeace Indonesia dan The Tree Map menemukan 3,12 juta hektare (ha) perkebunan sawit ilegal berada dalam kawasan hutan hingga akhir tahun 2019.

Dalam laporan terbarunya itu, terdapat 600 perusahan perkebunan di dalam kawasan hutan. Sekitar 90.200 ha perkebunan kelapa sawit berada di kawasan hutan konservasi.

Letak perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan paling luas berada di pulau Sumatera (61,5%) dan Kalimantan (35,7%). Dari kedua pulau tersebut, terdapat dua provinsi ekspansi besar yaitu provinsi Riau 1.231.614 ha dan Kalimantan Tengah 821.862 ha. Kedua provinsi ini menyumbang dua pertiga dari total nasional.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas mengatakan, temuan ini membuktikan bahwa perkebunan kelapa sawit beroperasi di hampir semua kategori kawasan hutan. Kawasan itu mulai dari taman nasional, suaka margasatwa, bahkan di situs UNESCO.

Ia menambahkan, kawasan itu tersebar di Sumatra, Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Sekitar 186.687 ha kebun sawit dalam kawasan hutan, teridentifikasi sebagai habitat orangutan. Lalu di 148.839 ha lainnya sebagai habitat harimau Sumatra. Hal ini jelas mendorong kepunahan jenis satwa endemik milik Indonesia.

“Kawasan konservasi ditetapkan karena mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, artinya haram hukumnya untuk ditanami sawit,” tegas Arie Rompas, dalam diskusi virtual Sawit Ilegal Dalam Kawasan Hutan: Karpet Merah Oligarki, di Jakarta, Kamis (21/10).

Tata Kelola Hutan Indonesia

Ia prihatin, berbagai kawasan yang seharusnya dapat perlindungan justru habis dibabat untuk perkebunan kelapa sawit.

“Sebut saja kasus Gunung Melintang di Kalimantan Barat dan kasus Suaka Margasatwa Bakiriang, Sulawesi Tengah, ratusan hektare digunduli demi menguntungkan segelintir kelompok,” ungkapnya.

Rusaknya hutan Indonesia tidak terlepas dari buruknya tata kelola kehutanan, tidak adanya transparansi, lemahnya pengawasan dan tumpulnya penegakan hukum.

Persoalan ini lanjutnya menyebabkan perkebunan sawit illegal menjamur di berbagai wilayah. Perusahaan dan elit kata Arie, terus mengeruk keuntungan karena mudah lolos dari jeratan hukum tanpa perlu membayar pajak.

Bahkan kini melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan serangkaian pemutihan bagi perusahaan-perusahaan untuk ‘melegalisasi’ perkebunan ilegal dan menghindari jerat hukum.

Berdasarkan kajian Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2018, kerugian negara akibat penebangan ilegal mencapai Rp 35 triliun per tahun. Sementara itu potensi pajak di sektor sawit mencapai Rp 40 triliun. Namun pemerintah hanya mampu memungut pajak sebesar Rp 21,87 triliun dari sektor tersebut.

“Potensi hilangnya penerimaan negara dari pajak kebun sawit tersebut tentunya tak sebanding dengan dampak sosial dan lingkungan yang masyarakat sekitar alami,” ucapnya.

Masyarakat adat dan warga yang tinggal di sekitar hutan kehilangan sumber pendapatan. Masyarakat kerap menjadi korban bencana asap akibat kebakaran lahan, serta berisiko menghadapi amukan satwa liar akibat meningkatnya konflik manusia dan satwa liar.

Deforestasi sawit

Lahan sawit ilegal sumbang kenaikan emisi karbon. Foto: Shutterstock

Perusahaan Bersertifikat di Sawit Ilegal

Di antara perusahaan-perusahaan tersebut, Greenpeace Indonesia juga mengidentifikasi hampir 100 perusahaan anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Masing-masing memiliki lebih dari 100 ha yang konsesinya di dalam kawasan hutan. Sementara terdapat delapan perusahaan dengan masing-masing memiliki lebih dari 10.000 ha.

Kendati Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) merupakan inisiatif lebih baru, perusahaan bersertifikasi ISPO secara total memiliki 252.000 ha berkonsesi di dalam kawasan hutan. Padahal kedua mekanisme sertifikasi ini secara jelas harus mematuhi hukum yang berlaku.

Keberadaan signifikan dari perkebunan-perkebunan bersertifikasi RSPO dan ISPO di dalam kawasan hutan membahayakan komitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

Dalam Laporan Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC) tahun 2021, “code red for humanity,” menyatakan bahwa setelah penggunaan energi fosil, perubahan fungsi lahan, termasuk kegiatan seperti konversi kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit, merupakan penyumbang kedua terbesar terhadap perubahan iklim yang dipicu oleh manusia.

Emisi Karbon dari Sawit Ilegal

Sepanjang tahun 2001-2019, Greenpeace Indonesia menemukan 870.995 Ha hutan primer dalam kawasan hutan telah berubah menjadi kebun sawit. Aktivitas ini telah melepas sekitar 104 juta metrik ton karbon.

Jumlah ini setara dengan 33 kali emisi karbon tahunan konsumsi listrik oleh semua rumah di Jakarta, atau 60% dari emisi tahunan penerbangan internasional.

Oleh sebab itu, Greenpeace mendorong pemerintah Indonesia untuk menegakkan transparansi dan keadilan untuk melindungi hutan dan hak-hak masyarakat adat.

“Perusahaan yang secara ilegal mengoperasikan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan harus mendapat sanksi yang tegas, tidak hanya administratif tetapi juga sanksi pidana, alih-alih menikmati pemutihan,” tegas Arie.

Menurut Arie sanksi tegas ini patut terimplementasi, sebab upaya memulai pembenahan sawit dalam kawasan hutan sudah hampir satu dekade lalu. Selain itu, pertimbangan dampak ekologi perlu masuk ke dalam rencana tata ruang.

Sementara itu pekebun swadaya perlu penguatan, sehingga Indonesia bisa memastikan ekonomi yang berkelanjutan. Hal itu juga harus berjalan seirama dengan perlindungan keanekaragaman hayati dan mempertahankan kenaikan suhu bumi di bawah 1,5 derajat Celcius untuk mengurangi dampak krisis iklim.

Dalam ikut serta melindungi hutan dari kerusakan, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) bersama dengan High Carbon Stock Approach (HCSA) melakukan sebuah pendekatan bagi pekebun sawit swadaya dalam perencanaan pengelolaan perlindungan hutan.

Sekretaris Jenderal Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Mansuetus Darto mengatakan, para petani sawit juga mencoba melakukan konservasi hutan yang ada. Ia menegaskan tidak semua petani maupun pelaku usaha sawit melakukan praktek ilegal karena masih ada petani sawit kecil yang melakukan praktek terbaiknya di lapangan.

“Tidak semua para petani sawit itu melakukan praktek yang ilegal. Lalu tidak semua Indonesia itu berpraktek melakukan deforestasi atau unsustainable,” tegasnya.

Penulis : Fitri Annisa

]]>
https://www.greeners.co/berita/312-juta-hektare-sawit-ilegal-ancam-kepunahan-satwa-endemik/feed/ 0
Potensi Pangan dan Obat dari Keanekaragaman Hayati Belum Terungkap https://www.greeners.co/berita/potensi-pangan-dan-obat-dari-keanekaragaman-hayati-belum-terungkap/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=potensi-pangan-dan-obat-dari-keanekaragaman-hayati-belum-terungkap https://www.greeners.co/berita/potensi-pangan-dan-obat-dari-keanekaragaman-hayati-belum-terungkap/#respond Wed, 20 Oct 2021 11:53:03 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=34143 Jakarta (Greeners) – Potensi kemanfaatan keanekaragaman hayati Indonesia di masa depan atau bioprospeksi belum seluruhnya tersentuh penelitian. Sayangnya, laju kerusakan dan ancaman terhadap kehati bergerak cepat. Padahal satu tumbuhan atau […]]]>

Jakarta (Greeners) – Potensi kemanfaatan keanekaragaman hayati Indonesia di masa depan atau bioprospeksi belum seluruhnya tersentuh penelitian. Sayangnya, laju kerusakan dan ancaman terhadap kehati bergerak cepat. Padahal satu tumbuhan atau spesies tertentu di alam bisa berkhasiat menjadi sumber pangan dan obat di masa depan.

Pakar keanekaragaman hayati Universitas Nasional Prof Endang Sukara mengatakan, setiap apapun yang berada di alam pasti punya peran penting untuk masa depan kehidupan bumi. Sayangnya pengetahuan terkait hal ini masih minim.

“Di dunia termasuk juga di Indonesia pengetahuan terkait arti penting keanekaragaman hayati masih sangat rendah dan terbatas. Hanya pengetahuan manfaat keanekaragaman hayati untuk obat tradisional dan makanan saja,” katanya kepada Greeners, di Jakarta, Rabu (20/10).

Sebutan Indonesia negara terkaya kehati kedua di dunia juga bisa berubah lebih teratas jika potensi di laut terungkap. Saat ini baru kehati terestrial saja yang diketahui. Itu pun belum masuk pengetahuan mendalam terkait bioprospeksinya.

Wakil Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia tahun 2010-2012 ini mencontohkan, ada satu tumbuhan Tapak Liman yang ternyata sudah banyak termuat di jurnal internasional. Bahkan Tiongkok sudah mengembangkan ekstraksinya. Tumbuhan ini punya senyawa aktif untuk obat hipertensi. Bahkan dalam kajian lebih lanjut, tumbuhan yang hidup di tegalan (pinggir parit) ini juga punya potensi senyawa aktif yang bisa menghambat pertumbuhan sel kanker.

“Tumbuhan ini hidup di tegalan dan tidak banyak perhatian di alam dan kerap terabaikan di alam. Banyak kita jumpai di tegalan,” imbuhnya.

orangutan

Orangutan jadi indikator biopropeksi pangan dan obat. Foto: Shutterstock

Orangutan Beri Petunjuk Bioprospeksi

Begitu pula dengan keberadaan orangutan di hutan. Satwa bernaluri ini bisa menjadi rujukan dari berbagai aktivitas dan pola makanannya di alam. Endang menjelaskan, apapun yang orangutan makan bisa ada kajian untuk mengetahui seberapa potensial menjadi sumber pangan, protein, vitamin dan obat masa depan.

“Kita belum belajar dari orangutan sebagai indikator atau petunjuk bagi umat manusia. Jangan sampai ketika padi tidak bisa ditanam karena perubahan iklim, kita belum tahu alternatifnya dari apa yang orangutan konsumsi sebagai karbohidrat,” paparnya.

Namun sayangnya, habitat orangutan terancam dan ada prediksi, satwa ini punah di tahun 2030 jika habitatnya terus terganggu.

Sementara itu lanjutnya, komitmen Indonesia dalam perlindungan keanekaragaman hayati harus meningkat. Apalagi saat ini Indonesia telah memiliki 19 cagar biosfer dari awalnya hanya 6 cagar biosfer. Perlindungan kehati di dalam zona inti cagar biosfer harga mati.

Potensi kehati dari satwa, tumbuhan hingga mikroba di dalamnya bisa sangat potensial menjadi keuntungan buat bangsa Indonesia. Dalam Protokol Nagoya di dalam konferensi biodiversity dunia ada peluang benefit sharing dari potensi keanekaragaman hayati tersebut.

Endang juga mengingatkan, kesadaran perlindungan keanekaragaman hayati jangan sampai tersandera kepentingan yang mengancam keberadaannya. Bahkan rusaknya habitat keanekaragaman bisa memicu meningkatnya penyakit dari satwa liar (zoonosis).

“Kelelawar yang habitatnya rusak bisa berpindah dekat permukiman manusia dan sangat potensi menyebarkan penyakit ke manusia,” ucapnya.

Selain itu, jika habitat rusak, serangga penyerbuk tidak akan optimal membantu proses penyerbukan di alam. Ini menjadi ancaman bagi ketersediaan pangan.

Status Keanekaragaman Hayati Indonesia

Mengutip situs Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia yang saat ini melebur ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional, Indonesia menjadi salah satu pusat agro biodiversitas dunia. Indonesia memiliki hampir 10% spesies dari total spesies tumbuhan dunia.

Flora dan fauna di tujuh pulau utama Indonesia, yaitu Sumtera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, Lesser Sunda, Mollucas dan Papua sangat mendominasi. 

Keanekaragaman fauna Indonesia sekitar 12% mamalia dunia (773 spesies) ada di Indonesia. Spesies terbanyak terdapat di Kalimantan dan jenis spesies endemik tertinggi terdapat di Papua dan Sulawesi. Namun status dan tren keberagaman fauna terus berpacu dengan laju kepunahan.

Saat ini terdapat 191 spesies mamalia, 33 spesies burung, 33 spesies amphibi, 30 spesies reptil, 231 spesies ikan, 63 spesies moluska dan 26 spesies kupu-kupu yang terancam keberadaannya. Termasuk tujuh spesies lebah madu dunia yang ditemukan Indonesia, dua jenis di antaranya endemik dan saat berstatus akan punah dan terancam.

Selanjutnya, berdasarkan data kehati Indonesia 2019, terdapat 2.273 spesies fungi yang telah teridentifikasi di Indonesia. Jumlah ini terhitung masih sangat sedikit. Sekitar 1,9% dari fungi yang ada di dunia. Perkiraanya, Indonesia memiliki 86.000 spesies fungi dari 1,5 juta-3 juta fungi dunia. Saat ini baru 120.000 spesies teridentifikasi.

Riset terpadu untuk mengungkap keanekaragaman hayati yang belum teridentifikasi sangat perlu. Kehilangan terus terjadi karena dampak aktivitas manusia dan bencana alam seperti kebakaran hutan, penebangan liar serta eksploitasi hutan.

Harmoni dengan Alam di Tahun 2050

Baru-baru ini dalam pertemuan dunia biodiversity (COP-15) di Kunming, China, Indonesia dan dunia berkomitmen hidup harmoni dengan alam di tahun 2050. Bahkan Indonesia punya target lebih cepat yakni di tahun 2030.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, Pemerintah Indonesia berkomitmen dan telah memiliki kebijakan pemulihan ekosistem hingga 2030. Selain itu juga memperkuat kawasan hutan bernilai konservasi tinggi di wilayah konsesi.

“Indonesia juga menekankan pentingnya industri pesisir, kelautan berkelanjutan, pengendalian spesies asing dan invasif serta mendorong partisipasi aktif para pemangku kepentingan dalam pengelolaan keanekaragaman hayati melalui skema perhutanan sosial dan kemitraan konservasi,” kata Siti dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (19/10) malam.

Sidang negara-negara anggota Konvensi Keanekaragaman Hayati atau COP 15 Convention on Biological Diversity (CBD) di Kunming, China pelaksanaannya dalam 2 tahap yaitu tahap pertama 11 – 15 Oktober 2021 secara daring dan luring dan tahap kedua 25 April – 8 Mei 2022.

COP-15 yang dihadiri para menteri dari negara anggota CBD ini, juga mengadopsi Deklarasi Kunming yang memuat komitmen para pihak konvensi untuk mengembangkan, mengadopsi dan menerapkan Post-2020 Global Biodiversity Framework. Protokol ini secara efektif akan menempatkan keanekaragaman hayati pada jalur menuju pemulihan pada tahun 2030, serta menuju visi 2050 “Living in Harmony with Nature”.

Penulis : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/potensi-pangan-dan-obat-dari-keanekaragaman-hayati-belum-terungkap/feed/ 0
Pelemahan Moratorium Sawit dan ISPO Ancam Tutupan Hutan Indonesia https://www.greeners.co/berita/pelemahan-moratorium-sawit-dan-ispo-ancam-tutupan-hutan-indonesia/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pelemahan-moratorium-sawit-dan-ispo-ancam-tutupan-hutan-indonesia https://www.greeners.co/berita/pelemahan-moratorium-sawit-dan-ispo-ancam-tutupan-hutan-indonesia/#respond Tue, 12 Oct 2021 08:57:26 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=34051 Jakarta (Greeners) – Moratorium sawit atau langkah pemerintah melarang penerbitan izin baru sawit di sekitar kawasan hutan sejak tahun 2018 perlu penguatan. Bersamaan dengan itu, Indonesian Sustainable Palm Oil System […]]]>

Jakarta (Greeners) – Moratorium sawit atau langkah pemerintah melarang penerbitan izin baru sawit di sekitar kawasan hutan sejak tahun 2018 perlu penguatan. Bersamaan dengan itu, Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) jangan sampai lemah terderegulasi undang-undang baru. Lemahnya moratorium dan ISPO hanya akan mengancam tutupan hutan serta memperburuk citra sawit berkelanjutan di Indonesia.

Organisasi lingkungan nonpemerintah Kaoem Telapak mendorong pemerintah Indonesia memperpanjang moratorium terhadap konversi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit (moratorium sawit) yang sudah tiga tahun berjalan.

Desakan ini mengemuka karena dari riset lapangan Kaoem Telapak pada sejumlah kabupaten di Kalimantan Barat menemukan masih adanya praktik dan pelanggaran yang berpotensi mengancam keberadaan hutan yang tersisa.

Kepala juru kampanye Kaoem Telapak Abu Meridian menegaskan, perlu perbaikan tata kelola sawit di Indonesia. Perbaikan itu meliputi penguatan moratorium sawit dan sertifikasi sawit berkelanjutan Indonesia (ISPO) yang transparan dalam proses monitoringnya.

ISPO adalah kebijakan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar dunia. Sertifikasi ini juga bertujuan mengurangi gas rumah kaca dan kelestarian lingkungan dari penanaman sawit.

Senada dengan itu, Juru kampanye sawit Kaoem Telapak Rahmadha Syah mengungkapkan, kehadiran Omnibus Law (UU Cipta Kerja) memberi konsekuensi pada ISPO. Oleh sebab itu dia mengingatkan jangan sampai ISPO semakin lemah atas terbitnya UU itu.

“Dalam ISPO baru hasil revisi, ada pemantauan independen. Masyarakat bisa memberi masukan dari proses sertifikasi. Namun tidak ada aturan rinci untuk pemantauan independen tersebut,” katanya dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (12/10).

Perkebunan sawit 2

Sawit tanpa ISPO cederai komitmen sawit berkelanjutan Indonesia. Foto: Kaoem Telapak

Praktik Moratorium Sawit di Lapangan

Dari riset data dan lapangan di dua lokasi yakni Kabupaten Sintang dan Kubu Raya Kalimantan Barat terhadap dua perusahaan bersertifikasi ISPO dan nonISPO periode Januari 2020-Februari 2021, Kaoem Telapak dengan mitranya Environmental Investigation Agency (EIA) menemukan penyimpangan.

Rahmadha menjelaskan, temuan itu berupa adanya perpanjangan izin lokasi yang cacat hukum, konflik sosial dengan masyarakat desa sekitar konsesi, pengesahan perizinan tidak sesuai aturan perundangan. Selain itu juga terjadi pembukaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit. Adapula temuan penanaman sawit di luar dari area yang perizinan tetapkan.

“Kami apresiasi di tingkat nasional peta tutupan kelapa sawit mencapai 16,38 juta hektare (ha). Namun moratorium sawit berjalan kurang transparan. Moratorium masih jauh dari harapan,” ucapnya.

Juru kampanye EIA Siobhan Pearce mengungkap, pada tahun 2020, Indonesia melaporkan turunnya laju deforestasi seluas 115.459 ha. “Walaupun demikian, kami sangat khawatir langkah ini dapat terkendala akibat Omnibus Law (UU Cipta Kerja). UU ini berpotensi mengancam kebijakan sosial dan lingkungan karena mendorong investasi dan pembangunan,” kata Pearce dalam keterangannya.

Dalam laporan baru berjudul Deforestation and Deregulation dari Kaoem Telapak dan EIA yang berbasis di London ini memperlihatkan bahwa pembukaan hutan, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan korupsi masih terjadi di sektor sawit Indonesia.

Kaoem Telapak memperkirakan masih ada sekitar 3,37 juta ha konsesi sawit terdapat di dalam kawasan hutan, dengan sebagian besar lahan masih berhutan. Menurut Pearce, moratorium ini merupakan alat untuk mengendalikan dampak terburuk akibat perluasan sawit.

“Kami sangat mengimbau Pemerintah Indonesia agar memberlakukan kembali larangan penerbitan izin sawit baru sebagaimana telah diberlakukan selama tiga tahun terakhir,” tegasnya.

Sementara itu pada tahun 2019, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan 81 % dari semua perkebunan sawit melakukan pelanggaran hukum. Walaupun 38% dari semua konsesi industri yang ada saat ini telah bersertifikasi ISPO.

Terkendala Pemadanan Data

Dari temuan Kaoem Telapak, organisasi ini menemukan kesulitan memadankan data ke pemerintah. “Saat kami konfirmasi temuan kami ke ATR/BPN, mereka tidak memberi data yang kami maksud,” kata Juru kampanye sawit Kaoem Telapak Denny Bhatara dalam kesempatan yang sama.

Menurutnya, jika moratorium bergandengan dengan penegakan hukum (law enforcement) serta ada transparansi ISPO sangat berkontribusi dalam menjaga hutan dari kerusakan.

Kekhawatiran deregulasi dengan adanya UU CK terhadap moratorium dan ISPO juga harus terjawab dengan penguatan kedua aspek ini. “Kalau ada law enforcement, Indonesia boleh berbangga kalau sawit kita benar-benar berkelanjutan,” tandasnya.

Catatan Kaoem Telapak mengungkap, Indonesia menjadi negara bertutupan hutan tropis terbesar ketiga di dunia. Sayangnya Indonesia pun kehilangan tutupan hutan yang signifikan karena penebangan, perambahan, kebakaran hutan dan konversi hutan.

Konversi hutan menjadi perkebunan khususnya kelapa sawit menjadi salah satu penyebab utama tinggi deforestasi di Indonesia. Saat kebakaran hutan tahun 2019, hampir 80 % lahan yang terbakar selanjutnya menjadi areal perkebunan termasuk kelapa sawit.

Sejak tahun 1910, areal perkebunan kelapa sawit terus berkembang. Tahun 1967 totalnya mencapai 105.808 ha. Namunn semakin meluas dan pada tahun 2019 menjadi 16,38 juta ha, terluas di dunia. Produksi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) Indonesia mencapai 40 juta ton pada tahun 2020. Lalu target tersebut naik menjadi 52,3 juta ton di tahun 2021.

Penulis : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/pelemahan-moratorium-sawit-dan-ispo-ancam-tutupan-hutan-indonesia/feed/ 0
PT RAPP Menghentikan Seluruh Kegiatan Operasional https://www.greeners.co/berita/pt-rapp-menghentikan-seluruh-kegiatan-operasional/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pt-rapp-menghentikan-seluruh-kegiatan-operasional https://www.greeners.co/berita/pt-rapp-menghentikan-seluruh-kegiatan-operasional/#respond Mon, 23 Oct 2017 08:56:50 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=19061 Menyusul diterbitkannya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men LHK) tentang pembatalan keputusan Menteri Kehutanan No. SK.93/VI BHUT/2013, maka seluruh kegiatan operasional HTI PT RAPP harus berhenti.]]>

Jakarta (Greeners) – Menyusul diterbitkannya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men LHK) tentang pembatalan keputusan Menteri Kehutanan No. SK.93/VI BHUT/2013 tentang persetujuan revisi Rencana Kerja Usaha – Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKU – PHHK HTI) untuk jangka waktu 10 tahun periode 2010 -2019, maka seluruh kegiatan operasional HTI PT RAPP harus berhenti.

Direktur Operasional PT RAPP Ali Sabri dalam keterangan persnya mengatakan bahwa terhitung tanggal 18 Oktober 2017, pukul 00.00 WIB, seluruh operasi HTI PT RAPP berhenti. Operasional perusahaan yang dihentikan meliputi kegiatan pembibitan, penanaman, pemanenan, dan pengangkutan di seluruh areal operasional PT RAPP yang terdapat di 5 kabupaten di Provinsi Riau, yakni Pelalawan, Kuantan Singingi, Siak, Kampar, dan Meranti.

“Secara efektif RKU tidak berlaku lagi begitu SK pembatalan kami terima. Itu artinya operasional PT RAPP harus berhenti,” katanya, Jakarta, Kamis (19/10).

BACA JUGA: KLHK Terbitkan Peraturan Menteri Terkait Mekanisme Penggantian Lahan Usaha

Ia menuturkan bahwa sebelumnya, PT RAPP telah menerima Surat Peringatan Pertama pada 28 September 2017, lalu pada 6 Oktober PT RAPP kembali mendapat Surat Peringatan Kedua, dan pada 17 Oktober KLHK memberikan Surat Pembatalan RKU. Padahal, katanya, terdapat ribuan tenaga kerja langsung dan puluhan ribu tenaga kerja tidak langsung serta para kreditur, pemasok, kontraktor, hingga pelanggan yang hidupnya tergantung pada beroperasinya PT RAPP.

“Ini dampaknya kami terpaksa merumahkan 4.600 karyawan kehutanan HTI dan transportasi secara bertahap. Selain itu 1.300 karyawan pabrik berpotensi di rumahkan dan juga kami harus memutus kontrak kerja dengan pemasok bahan baku pabrik yang secara total memiliki 10.200 karyawan,” ujarnya.

Di sisi lain, Wakil Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Made Ali kepada Greeners mengatakan bahwa operasional kerja PT RAPP berhenti karena RAPP tidak memenuhi ketentuan untuk merevisi rencana kerja umum (RKU) dan rencana kerja tahunan (RKT) pemanfaatan hasil hutan kayu–hutan tanaman industri. Surat dari KLHK, terusnya, adalah tindak lanjut dari evaluasi pemerintah dalam kasus kebakaran hutan hebat yang terjadi tahun 2015 yang juga ditemukan di konsesi-konsesi gambut milik RAPP.

“Pemerintah seharusnya meninjau ulang izin RAPP bukan hanya memberikan peringatan. Kalau saja RAPP langsung merevisi RKU dan RKT-nya, maka operasional pasti juga segera aktif kembali,” jelas Made.

BACA JUGA: KLHK Cabut Tanaman Akasia di Lahan Gambut Miliki PT BAP

Lebih jauh, ia pun mengamini bahwa selama ini RAPP telah berbohong dengan mengatakan telah merevisi RKU saat turun surat peringatan ke dua dari KLHK. Selain itu, Jikalahari juga menganggap kebohongan RAPP pun terlihat dari pernyataan RAPP yang mengatakan mendapat surat peringatan dari KLHK hanya dalam hitungan hari. Padahal semua proses komunikasi perihal RKU antara perusahaan dan KLHK sudah dimulai sejak 19 Mei 2017. Selama proses tersebut, pihak RAPP nyaris menutup diri dari proses transparansi penyusunan RKU sesuai Peraturan Pemerintah tentang gambut.

“Mereka memanipulasi seolah-olah sudah mengikuti amanat PP gambut, namun masih tetap mau menanam di kawasan lindung ekosistem gambut. Kan ini yang akhirnya membuat KLHK bersikap tegas dengan mengeluarkan surat peringatan ke dua,” katanya.

Sebagai informasi, PT RAPP diminta memperbaiki rencana kerja 10 tahun yang sejalan dengan rencana kerja tahunan pada 2017 karena RKU-nya dianggap tidak sesuai dengan aturan tata kelola gambut yang baru. Pada Maret 2017, KLHK memberikan sanksi administratif kepada PT RAPP Estate Pelalawan agar perusahaan itu mencabut akasia yang telah ditanami. Selain itu, perusahaan juga diminta untuk membersihkan biomassa bekas pencabutan tanaman akasia serta melakukan penutupan kanal baru yang dibuka.

Larangan pembukaan lahan baru dan pembangunan kanal tercantum dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang dilarang membuka lahan dan kanal baru di ekosistem gambut dengan fungsi lindung dengan membakar, dan melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan kerusakan ekosistem gambut.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/pt-rapp-menghentikan-seluruh-kegiatan-operasional/feed/ 0
Nina Tamam Kagum Hutan https://www.greeners.co/gaya-hidup/nina-tamam-kagum-hutan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=nina-tamam-kagum-hutan https://www.greeners.co/gaya-hidup/nina-tamam-kagum-hutan/#respond Thu, 22 Jun 2017 10:09:31 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_gaya_hidup&p=17441 Penyanyi Nina Tamam ternyata rindu dengan suasana hutan yang asri. Ia pun bertekad untuk melakukan aksi nyata bagi kelestarian hutan.]]>

(Greeners) – Meski tinggal di perkotaan dengan teknologi yang memudahkan aktivitasnya yang padat, penyanyi Nina Tamam ternyata rindu dengan suasana hutan yang asri. Ketika usianya masih lima tahun, Nina pernah sampai enggan mencemari aliran air sungai lantaran air tersebut sangat jernih.

“Ibu saya orang Barabai, Kalimantan Selatan. Itu sekitar 3-4 jam dari Kota Banjarmasin. Ketika saya ke sana dulu waktu saya masih kecil, hutannya enggak terlalu rapat, masih asri banget. Sungainya bersih sampai saya enggak berani buang air besar karena saya bisa lihat ikan dan kepiting jalan-jalan di dasar sungai,” ujarnya saat ditemui di sebuah konser musik bertema hutan dan lingkungan di Jakarta beberapa waktu lalu.

Suasana lingkungan yang indah itu, menurut Nina kini sudah sangat berubah. Sungai yang tadinya sebening kaca telah keruh dan kotor. “Saya dikasih tahu ibu saya kalau pulang ke Banjarmasin jangan ke Barabai. Sungainya sudah coklat dan hutannya sudah banyak (dibangun) rumah. Aku kan jadi sedih,” kata ibu satu anak ini.

nina tamam

Nina Tamam saat membacakan puisi dalam konser Musika Foresta di Balai Sarbini, Jakarta pertengahan Mei lalu. Puisi tersebut mengajak setiap orang untuk peduli terhadap kelestarian hutan-hutan di Indonesia. Foto: greeners.co

Nina yang juga aktif menyuarakan kesejahteraan hewan ini pun menuturkan kalau dirinya ingin ambil bagian dalam upaya pelestarian hutan. “Saat ini hutan Indonesia sudah banyak banget yang ditebang untuk sawit. Aku concern banget, sedih. Aku bingung tapi bagaimana caranya (melestarikan hutan)? Karena enggak mungkin aku ujug-ujug nanem pohon,” katanya.

Akhirnya keinginannya untuk terlibat dalam konservasi hutan terwujud dengan adanya ajakan untuk mengadopsi pohon dari salah seorang temannya. Ia pun melakukan upaya lebih dengan mengurangi penggunaan sawit dalam kebutuhannya sehari-hari.

“Aku berusaha untuk tidak memakai (produk) apapun dari sawit kecuali make-up. Itu susah mencari yang bahan dasarnya enggak dari sawit. Mulai dari minyak goreng, sabun, pembersih peralatan rumah tangga. Jadi di rumah aku lakukan itu, yang ada bahan dasarnya sawit sebisa mungkin aku ganti,” ujar Nina.

Alasan Nina untuk tidak lagi menggunakan produk rumah tangga yang mengandung kelapa sawit pun makin kuat dengan pengalamannya berjalan diantara lebatnya hutan Kakaban di Kalimantan Timur. “Di Kakaban, hutannya rapat banget, enggak bisa tertembus matahari. Kalau itu habis buat (perkebunan) sawit, enggak bisa ditanami lagi, anak kita mau bagaimana nantinya?”

Penulis: Renty Hutahaean

]]>
https://www.greeners.co/gaya-hidup/nina-tamam-kagum-hutan/feed/ 0
Elemen Masyarakat Sipil Desak Gubernur Aceh Evaluasi Moratorium Logging https://www.greeners.co/berita/elemen-masyarakat-sipil-desak-gubernur-aceh-evaluasi-moratorium-logging/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=elemen-masyarakat-sipil-desak-gubernur-aceh-evaluasi-moratorium-logging https://www.greeners.co/berita/elemen-masyarakat-sipil-desak-gubernur-aceh-evaluasi-moratorium-logging/#respond Sat, 20 Feb 2016 10:00:48 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12905 Elemen masyarakat sipil Aceh menyerahkan position paper kepada Gubernur Aceh Zaini Abdullah untuk mendesak Pemerintah Aceh agar melakukan evaluasi terhadap Moratorium Logging (Penghentian Sementara Penebangan Hutan di Nanggroe Aceh Darussalam).]]>

Jakarta (Greeners) – Elemen masyarakat sipil Aceh menyerahkan position paper kepada Gubernur Aceh Zaini Abdullah untuk mendesak Pemerintah Aceh agar melakukan evaluasi terhadap Instruksi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor: 05/INSTR/2007 tentang Moratorium Logging (Penghentian Sementara Penebangan Hutan di Nanggroe Aceh Darussalam), yang ditetapkan pada tanggal 6 Juni 2007.

Position paper yang diserahkan oleh Muhammad Nur, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh ini menerangkan tiga alasan mengapa Ingub tentang Moratorium Logging tersebut harus dievaluasi oleh Gubernur Aceh. Nur mengatakan, pertama, sepanjang tahun 2006-2009, laju deforestasi hutan mencapai pada angka 23.124,41 hektare per tahunnya.

“Walhi mencatat, per Maret 2014, terdapat 159 perusahaan yang beroperasi di Aceh. Sebanyak 76 perusahaan tersebut beroperasi di dalam kawasan hutan dan tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), 26 perusahaan tidak memiliki izin usaha produksi (IUP). Sementara 7 perusahaan lainnya yang beroperasi dalam kawasan hutan dan 19 perusahaan beroperasi di luar kawasan hutan masih dalam proses IUP. Bahkan pemerintah ditengarai juga turut andil mendorong kerusakan hutan Aceh dengan mengeluarkan kebijakan membangun 42 ruas jalan yang membelah hutan lindung,” tegasnya seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Jumat (19/02).

Selain itu, aktivitas penebangan pohon untuk membuka ruas jalan juga dilakukan oleh perusahaan sebelum mengantongi izin pakai hutan. Menurut catatan Walhi, 60 persen lebih pembangunan jalan ini membelah hutan lindung dan hutan konservasi di 14 kabupaten/kota meliputi Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Subulussalam, Aceh Singkil, Aceh Selatan, Abdya, Aceh Barat, Aceh Utara dan Bener Meriah.

Pada 2013, pemerintah melalui SK Menhut 941/2013 kembali menyetujui 80 ribu hektare hutan Aceh dialihfungsikan menjadi kawasan bukan hutan dari luas 3,5 juta hektare hutan lindung Aceh. Sementara itu, 643 ribu hektare lainnya beralih fungsi untuk pembangunan ruas jalan dan perkebunan, 259 ribu hektare beralih fungsi menjadi area pertambangan, dan 1.741 hektare dirambah penduduk dalam aktivitas illegal logging.

“Dengan demikian, setidaknya kini seluas 983.1751 hektare hutan lindung Aceh sudah beralih fungsi menjadi kawasan bukan hutan,” tambahnya.

Kedua, lanjut Nur, konflik satwa liar dengan manusia terus meningkat. Tahun 2015, terjadi 23 kasus konflik satwa liar dengan manusia di delapan kabupaten di Aceh. Akibat dari konflik satwa liar dengan manusia tidak hanya terjadi kerugian harta benda, rumah, lahan pertanian/perkebunan, dan bahkan berdampak pada hilangnya nyawa manusia dan punahnya satwa dilindungi tersebut.

“Padahal gangguan satwa liar juga menjadi dasar pikir dikeluarkannya moratorium logging. Seharusnya angka konflik satwa dengan manusia juga dapat diminimalisir,” katanya lagi.

Terakhir, bencana alam yang terus meningkat. Terjadinya bencana banjir, longsor, dan abrasi banyak disebabkan oleh degradasi lingkungan di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS). Secara umum, kawasan resapan air terus berkurang di kawasan hulu DAS diseluruh Aceh.

Seperti tahun 2009 bencana banjir sebanyak 213 kasus, abrasi 72 kasus, dan longsor 56 kasus. Tahun 2010 bencana banjir 250 kasus, abrasi 97 kasus, dan longsor 47 kasus. Tahun 2011 bencana banjir 159 kasus, abrasi 50 kasus, dan longsor 36 kasus. Tahun 2014 bencana banjir 31 kasus, longsor 15 kasus, abrasi 9 kasus, erosi 7 kasus, dan kekeringan sebanyak 20 kasus.

Sedangkan sepanjang tahun 2015, Walhi Aceh mencatat telah terjadi bencana banjir sebanyak 39 kali di 16 kabupaten/kota di Aceh, longsor 14 kali di delapan kabupaten, abrasi 11 kasus di sembilan kabupaten, dan kekeringan satu kasus.

“Terjadi peningkatan bencana banjir di Aceh dilihat dari data dua tahun terakhir, dan diawal tahun 2016 hampir semua kabupaten/kota di Aceh mengalami bencana banjir,” ujar Nur melanjutkan.

Di sisi lain, Gubernur Aceh Zaini Abdullah berjanji akan berkomitmen untuk mempertahankan moratorium logging di Aceh dengan mempelajari berbagai kekurangan, hambatan dan tantangan yang dihadapi terkait moratorium tersebut.

Menurut Zaini, hutan merupakan modal utama bagi Aceh untuk bisa terus bertahan di tengah perubahan iklim dan ancaman bencana. Ia juga meminta kepada pihak elemen sipil di Aceh yang peduli terhadap kelestarian lingkungan hidup, untuk terus memberikan masukan kepada Pemerintah Aceh.

“Kita komitmen untuk mempertahankan moratorum logging di Aceh. Untuk itu elemen sipil juga harus terus memberikan masukan kepada pemerintah,” tukasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/elemen-masyarakat-sipil-desak-gubernur-aceh-evaluasi-moratorium-logging/feed/ 0