alih fungsi lahan - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/alih-fungsi-lahan/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Thu, 20 Mar 2025 04:48:10 +0000 id hourly 1 Bantaran Kali Surabaya Dipenuhi 2.325 Bangunan Liar, Ekosistem Terancam https://www.greeners.co/berita/bantaran-kali-surabaya-dipenuhi-2-325-bangunan-liar-ekosistem-terancam/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=bantaran-kali-surabaya-dipenuhi-2-325-bangunan-liar-ekosistem-terancam https://www.greeners.co/berita/bantaran-kali-surabaya-dipenuhi-2-325-bangunan-liar-ekosistem-terancam/#respond Thu, 20 Mar 2025 04:48:10 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=46187 Jakarta (Greeners) – Aliansi Komunitas Penyelamat Bantaran Sungai (AKAMSI) menemukan sebanyak 2.325 bangunan liar di sepanjang bantaran Kali Surabaya dari hasil investigasi gabungannya. Temuan ini kemudian mereka laporkan melalui surat […]]]>

Jakarta (Greeners) – Aliansi Komunitas Penyelamat Bantaran Sungai (AKAMSI) menemukan sebanyak 2.325 bangunan liar di sepanjang bantaran Kali Surabaya dari hasil investigasi gabungannya. Temuan ini kemudian mereka laporkan melalui surat pengaduan resmi yang disampaikan kepada gubernur Jawa Timur dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas.

Pelaporan ini terkait dugaan pelanggaran dalam pemanfaatan bantaran Kali Surabaya. Berdasarkan temuan tersebut, terdapat sejumlah aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem dan melanggar regulasi pemanfaatan ruang sempadan sungai.

BACA JUGA: Sungai Brantas Makin Panas, Plankton Punah

Selain itu, lebih dari 30 sertifikat tanah juga diterbitkan di lahan bantaran, meskipun Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 134 Tahun 1997 telah mengatur larangan mendirikan bangunan permanen, baik untuk hunian maupun tempat usaha di area bantaran sungai. Bahkan, hal ini dapat dikenakan ancaman pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

“Kami menemukan indikasi pembiaran terhadap pelanggaran pendirian bangunan permanen dan tempat usaha yang berada di bantaran sungai. Padahal, ini mengganggu keseimbangan ekosistem Kali Surabaya. Seharusnya bantaran sungai berfungsi sebagai ruang terbuka hijau dan daerah resapan air,” ujar Koordinator Tim Investigasi Penyalahgunaan Bantaran Kali Surabaya, Alaika Rahmatullah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/3).

Alaika menekankan bahwa tujuan pengiriman aduan ini adalah untuk mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera bertindak. Ia mencontohkan tindakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang gencar menertibkan bangunan di bantaran sungai akibat alih fungsi lahan.

“Bahkan tidak segan untuk menyegel tempat usaha dan menertibkan rumah-rumah yang mengurangi catchment area untuk resapan air. Hal ini menyebabkan banjir besar di Bekasi pada awal Maret lalu,” tambah Alaika.

Ancam Spesies Sungai

Koordinator Komunitas Aksi Biroe, Manuel Togi Marsahata Sidabutar, mengungkapkan sudah ada papan-papan larangan untuk mendirikan atau memanfaatkan lahan bantaran sungai. Namun, pemerintah belum melakukan sosialisasi yang cukup untuk mencegah masyarakat mendirikan bangunan di atas tanah bantaran sungai.

“BBWS Brantas harus bergerak cepat, kami ingin mereka berkoordinasi dengan ATR/BPN ada sekitar 30-an rumah yang justru secara status bersertifikat, padahal di atas tanah bantaran. Minimal harus konfirmasi ke lapangan lalu menindak tegas, bahkan jangan segan untuk mencabut sertifikat jika terbukti melanggar,” ujarnya.

Menurut Manuel, pengelolaan sungai sebagai upaya mitigasi banjir harus dimulai. Misalnya dengan memperbaiki daerah tangkapan atau resapan air, terutama di bantaran sungai.

Selain itu, aktivitas pembangunan di atas sempadan sungai juga telah menyebabkan hilangnya banyak habitat ikan dan spesies lain. Mereka adalah spesies yang bergantung pada ekosistem sungai.

BACA JUGA: Ecoton Ajak Pelajar SMA di Sidoarjo Mengenal Ekosistem Sungai

“Salah satu yang terdampak adalah blus di Sungai Brantas,” kata Manuel.

Blus merupakan hewan langka yang kini semakin terancam akibat degradasi habitatnya. Dengan demikian, keberadaan bangunan di sempadan sungai bisa mempercepat hilangnya biodiversitas yang seharusnya terlindungi.

Melalui surat yang telah AKAMSI kirimkan, mereka meminta pemerintah untuk memoratorium bantaran sungai di Kali Surabaya. Hal ini guna mencegah maraknya pembangunan liar.

Mereka juga minta pemerintah membatalkan sertifikat rumah atau usaha yang berdiri di atas tanah bantaran sungai. Selain itu, mereka meminta pembongkaran rumah yang terbukti melanggar hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain itu, mereka juga meminta agar lahan bantaran sungai disertifikatkan untuk dijadikan tanah negara. Mereka berharap pemerintah dapat memaksimalkan fungsi pengawasan dan penegakan hukum. Hal itu terhadap oknum-oknum yang melanggar ketentuan dalam regulasi terkait pelanggaran alih fungsi lahan bantaran Kali Surabaya.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/bantaran-kali-surabaya-dipenuhi-2-325-bangunan-liar-ekosistem-terancam/feed/ 0
Banjir di Jabodetabek Potret Kesalahan dalam Menata Ruang Kota https://www.greeners.co/berita/banjir-di-jabodetabek-potret-kesalahan-dalam-menata-ruang-kota/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=banjir-di-jabodetabek-potret-kesalahan-dalam-menata-ruang-kota https://www.greeners.co/berita/banjir-di-jabodetabek-potret-kesalahan-dalam-menata-ruang-kota/#respond Wed, 12 Mar 2025 05:00:39 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=46124 Jakarta (Greeners) – Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) mengalami bencana banjir yang cukup parah pada pekan lalu. Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), buruknya kondisi banjir di Jabodetabek […]]]>

Jakarta (Greeners) – Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) mengalami bencana banjir yang cukup parah pada pekan lalu. Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), buruknya kondisi banjir di Jabodetabek bukan hanya disebabkan oleh intensitas hujan yang tinggi, tetapi juga perubahan tata ruang dan alih fungsi lahan yang terus berlangsung.

Degradasi lingkungan yang terjadi di wilayah hulu, terutama Kabupaten Bogor menjadi salah satu penyebabnya. Masifnya pembangunan di kawasan hulu yang tidak mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan (wilayah serap air), menyebabkan banjir berkepanjangan di wilayah hilir yang kedap air.

Hal tersebut membuat air hujan sulit terserap, sehingga banjir di kawasan hilir, seperti Bekasi, semakin parah. Pembangunan yang tidak terkendali ini terlihat dengan jelas dalam pembukaan lahan di wilayah hulu untuk kepentingan perumahan, industri, dan investasi skala besar.

Manajer Kampanye Infrastruktur dan Tata Ruang Walhi Nasional, Dwi Sawung mengatakan bahwa banjir besar yang terjadi di Jabodetabek bukan hanya karena krisis iklim. Banjir terjadi karena perubahan tata ruang, baik hulu maupun di hilir DAS oleh kepentingan-kepentingan komersial jangka pendek. Perubahan ini tidak mempertimbangkan keselamatan dan lingkungan dalam jangka panjang.

“Alih fungsi ruang tersebut harus segera dihentikan, bahkan harus dikembalikan ke kondisi semula apabila kita tidak ingin mendapatkan bencana yang sama. Bahkan lebih parah di masa depan,” ujar Dwi dalam keterangan tertulisnya.

Berdasarkan analisis citra satelit Landsat 8 oleh Walhi yang membandingkan data tahun 2020 dengan 2025, terlihat jelas bagaimana dalam lima tahun terakhir pembangunan masif dan amburadul di wilayah hulu semakin mengurangi daerah resapan air. Peta klasifikasi daerah resapan air di Kabupaten Bogor (hulu) menunjukkan dampak buruknya terhadap wilayah hilir, seperti Bekasi, yang semakin rentan terhadap bencana banjir.

Banjir di Jabodetabek potret kesalahan dalam menata ruang kota. Foto: Walhi

Banjir di Jabodetabek potret kesalahan dalam menata ruang kota. Foto: Walhi

Kerusakan Lingkungan Meningkat

Dalam lima tahun terakhir, Walhi Jawa Barat mencatat peningkatan kerusakan lingkungan di kawasan ini, yang meningkat dari 45 persen menjadi 65 persen. Alih fungsi lahan yang terus terjadi sering kali mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta tanpa memperhatikan analisis dampak lingkungan (AMDAL), terutama di kawasan rawan bencana.

Walhi Jawa Barat juga menyoroti kurangnya pengawasan terhadap izin usaha properti dan wisata. Aktivitas pertambangan pasir dan batu ilegal semakin memperburuk kondisi tanah, menjadikannya lebih rentan terhadap erosi dan longsor. Kawasan-kawasan seperti Puncak, Jonggol, Cikeas, Sentul, dan Hambalang yang seharusnya menjadi daerah resapan air, kini telah beralih fungsi. Akibatnya, limpahan air banjir terus mengalir dan berdampak hingga ke Bekasi dan Jakarta.

Meski curah hujan pada tahun 2025 belum sebesar banjir besar tahun 2020, namun dampaknya tetap parah. Citra satelit menunjukkan adanya pertambangan batuan karst yang cukup luas di Kabupaten Bogor. Kemudian, aliran sungainya mengarah ke DAS Kali Bekasi. Pembukaan lahan untuk pertambangan ini semakin memperburuk kondisi, seperti yang terlihat dalam citra satelit berkala.

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwang, mengungkapkan bahwa dua tahun lalu, Walhi Jawa Barat telah mengkritik pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten Bogor, Cianjur, dan Sukabumi.

Walhi meminta agar pemerintah di wilayah tersebut segera menertibkan bangunan liar dan menghentikan penerbitan izin untuk tambang serta properti. Menurutnya, banjir yang melanda DKI Jakarta merupakan akibat dari ketidakpatuhan pemerintah terhadap kebijakan Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kawasan Puncak hingga Gunung Mas seharusnya menjadi kawasan resapan air yang membutuhkan perlindungan.  Namun, faktanya izin-izin tambang, pembangunan vila, hotel, dan pengembangan wisata semakin tidak terkendali,” ucapnya.

Walhi Jawa Barat mendesak pemerintah untuk membentuk tim investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak patuh terhadap kebijakan lingkungan. Pemerintah juga harus menegakkan keadilan dan memberikan sanksi tegas, termasuk penjara, bagi pelaku yang merusak alam.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/banjir-di-jabodetabek-potret-kesalahan-dalam-menata-ruang-kota/feed/ 0
Rencana Alih Fungsi 20 Juta Hektare Lahan untuk Energi, Solusi atau Ancaman? https://www.greeners.co/berita/rencana-alih-fungsi-20-juta-hektare-lahan-untuk-energi-solusi-atau-ancaman/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=rencana-alih-fungsi-20-juta-hektare-lahan-untuk-energi-solusi-atau-ancaman https://www.greeners.co/berita/rencana-alih-fungsi-20-juta-hektare-lahan-untuk-energi-solusi-atau-ancaman/#respond Wed, 22 Jan 2025 07:14:05 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=45744 Jakarta (Greeners) – Belum genap satu tahun menjabat, Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan ambisinya untuk melakukan alih fungsi lahan hutan seluas 20 juta hektare (ha). Hal itu guna memenuhi kebutuhan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Belum genap satu tahun menjabat, Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan ambisinya untuk melakukan alih fungsi lahan hutan seluas 20 juta hektare (ha). Hal itu guna memenuhi kebutuhan energi dan pangan. Rencana tersebut mendapat protes keras oleh aliansi masyarakat sipil karena tidak logis dari segi ekonomi dan ekologi.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan tertanggal 5 Desember 2024, peruntukan 20 juta ha salah satunya untuk mencapai swasembada energi. Pemerintah berusaha memangkas ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM) dengan pengembangan bioenergi atau energi hasil dari bahan-bahan organik.

Terkait bioenergi, kebijakan biodiesel sedang didorong untuk pengembangan B40 (campuran 40% biodiesel dengan 60% bahan bakar diesel). Pengembangan biodiesel sendiri sudah menciptakan dinamika ketika minyak sawit harus berbagi peran antara pemenuhan kebutuhan pangan dengan energi (food vs fuel).

BACA JUGA: Alih Fungsi Lahan Perparah Banjir di Jawa Tengah

Menurut Direktur Eksekutif Satya Bumi Andi Muttaqien, produksi bahan bakar nabati, seperti sawit, jelas perlu memperhatikan daya dukung lingkungan. Riset Satya Bumi dengan lembaga lainnya (2024) menunjukkan nilai batas atas ‘cap’ sawit Indonesia berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH) hanya sampai pada angka 18,15 juta ha. Sementara, berdasarkan data MapBiomas 2022, luas perkebunan sawit existing sudah mencapai 17,77 juta ha.

“Rencana perluasan 20 juta hektare lahan ini berpotensi menambah luas perkebunan sawit existing hingga lebih dari dua kali lipat dari kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan,” kata Andi lewat keterangan tertulisnya, Senin (20/1).

Ia mengatakan bahwa beban lingkungan ini tentunya akan mengakibatkan kerusakan lingkungan semakin parah. Bahkan, menimbulkan ancaman terhadap keberlangsungan hidup manusia dan biodiversitas.

Alih fungsi lahan tidak logis dari segi ekonomi dan ekologi. Foto: Istimewa

Alih fungsi lahan tidak logis dari segi ekonomi dan ekologi. Foto: Istimewa

Lahan Sawit Meluas

Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo pun menyebutkan, pembukaan 20 juta ha berpeluang sangat besar terhadap penambahan luasan sawit. Menurutnya, tren alih fungsi lahan pangan semakin mengkhawatirkan, terutama dalam konteks perubahan fungsi lahan dari pertanian menjadi perkebunan sawit.

“Kami menemukan fakta pencetakan sawah baru berakhir menjadi perkebunan sawit. Berdasarkan hitungan kami menemukan bahwa alih fungsi lahan pangan menjadi perkebunan sawit di era pemerintahan Jokowi (2015-2024) seluas 698.566 ha atau 69.856,6 ha/tahun. Sumber-sumber lahan pangan tersedia saat ini jelas-jelas terancam eksistensinya dan jika terus terjadi akan mengganggu sistem pangan Indonesia,” kata Surambo.

Ia menjelaskan, kebijakan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) merupakan kebijakan pemerintah untuk melindungi lahan pertanian dari konversi. Namun, efektivitas dan implementasi kebijakan ini masih perlu dipertanyakan mengingat masih ditemukannya alih fungsi lahan pangan yang terjadi.

Selain biodiesel, biomassa juga menjadi sumber energi yang paling didorong dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional terbaru, terutama biomassa kayu.

Namun, dorongan paling besar dalam produksi biomassa kayu adalah untuk pasar ekspor. Surambo menyatakan bahwa perluasan izin Hutan Tanaman Energi (HTE) untuk ekspor biomassa berbentuk pelet kayu telah mengakibatkan deforestasi hutan alam. Selain itu, hal ini juga menyebabkan penyingkiran masyarakat adat dari wilayah mereka.

Besarnya Potensi Deforestasi

Riset Trend Asia juga menunjukkan bahwa Indonesia mendorong program biomassa dengan mencampurnya di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) melalui metode co-firing. Selain itu, Indonesia juga mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm) di tiap provinsi. Dari program co-firing saja, Indonesia membutuhkan HTE seluas 2,3 juta ha.

Manajer Kampanye Bioenergi Trend Asia, Amalya Reza Oktaviani menjelaskan, saat ini beberapa izin seperti Malinau Hijau Lestari di Kaltara dan Biomassa Jaya Abadi di Gorontalo terbukti melakukan deforestasi untuk memproduksi pelet kayu dengan menyasar pasar Korea Selatan dan Jepang.

“Jadi, kalau rezim ini mau mengalokasikan hutan 20 juta ha untuk kebutuhan pangan dan energi serta mengklaim bahwa tidak akan mengakibatkan deforestasi, itu adalah klaim yang keliru,” terang Amalya.

BACA JUGA: Habitat Gajah Makin Berkurang Akibat Alih Fungsi Lahan

Riset Trend Asia juga menunjukkan bahwa kebutuhan HTE untuk memenuhi kebutuhan nasional 10 juta ton pelet kayu, akan mendorong deforestasi hingga 1 juta ha. Apalagi, permintaan pasar ekspor yang bertambah akan berpotensi membuat deforestasi jauh lebih besar.

Data Kementerian Kehutanan tertanggal 5 Desember 2024 menjelaskan dari mana 20 juta ha akan didapatkan. Sebanyak 15,53 juta ha dari lahan belum berizin dan 5,07 juta ha yang sudah berizin. Lahan yang sudah berizin di dalamnya termasuk perhutanan sosial sekitar 1,9 juta ha. Sementara itu, yang belum berizin mencakup total 15,53 juta ha. Rinciannya adalah 2,29 juta ha hutan lindung dan 13,24 juta ha hutan produksi.

“Apabila Raja Juli mengalokasikan 15,53 juta hektare kawasan hutan belum berizin sebagai cadangan untuk pangan dan energi, ini sama dengan rencana untuk mengeluarkan izin-izin baru. Sebelum mencadangkan program-program sebagai kamuflase untuk izin baru, seharusnya Kementerian Kehutanan berbenah, terutama terkait tata batas,” ujar Amalya.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/rencana-alih-fungsi-20-juta-hektare-lahan-untuk-energi-solusi-atau-ancaman/feed/ 0
Walhi: Proyek Besar Bayangi Kerusakan Lingkungan Jawa Barat https://www.greeners.co/berita/walhi-proyek-besar-bayangi-kerusakan-lingkungan-jawa-barat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=walhi-proyek-besar-bayangi-kerusakan-lingkungan-jawa-barat https://www.greeners.co/berita/walhi-proyek-besar-bayangi-kerusakan-lingkungan-jawa-barat/#respond Thu, 26 Dec 2024 03:00:34 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=45548 Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat mengungkap berbagai kondisi ekologis yang semakin mengkhawatirkan di penghujung tahun ini. Salah satu isu utama adalah kerusakan lingkungan di Jawa […]]]>

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat mengungkap berbagai kondisi ekologis yang semakin mengkhawatirkan di penghujung tahun ini. Salah satu isu utama adalah kerusakan lingkungan di Jawa Barat. Hal itu imbas maraknya investasi dan pembangunan yang berujung merusak lingkungan.

Direktur Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwang mengungkapkan salah satu faktor utama yang mempercepat kerusakan lingkungan di Jawa Barat adalah pembangunan proyek-proyek besar yang mengedepankan kepentingan investasi.

“Pembangunan pembangkit listrik berbahan bakar batu bara, pabrik, dan pertambangan yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Barat memperburuk kualitas lingkungan dan mempercepat perubahan iklim,” ungkap Wahyudin di Bandung, Senin (23/12).

Menurutnya, proyek strategis nasional (PSN) semakin memperburuk daya dukung lingkungan hidup di Jawa Barat. Proyek-proyek ini telah menyebabkan degradasi kawasan hutan dan kawasan urban hingga mencapai 1 juta hektare.

Perubahan bentang alam ini didominasi oleh pembangunan kereta cepat, jalan tol, Bandara Kertajati, PLTU batu bara, PLTGU, Pelabuhan Patimban, waduk, industri, serta maraknya izin wisata di kawasan hutan.

Penyusutan kawasan hutan juga tidak luput dari intervensi kegiatan pembangunan geothermal. Hampir semua gunung di Jawa Barat diproyeksikan untuk dieksploitasi demi kepentingan panas bumi.

“Selain itu, pembukaan lahan untuk kegiatan Hutan Tanaman Energi (HTE) turut berkontribusi terhadap penyusutan kawasan hutan. Belum lagi, penurunan status hutan terjadi hanya untuk kepentingan penambang, salah satunya melalui SK 25 yang memproyeksikan kepentingan panas bumi di Kamojang,” tambahnya.

BACA JUGA: Terumbu Karang yang Rusak di Raja Ampat Mencapai 18.882 Meter Persegi

Berdasarkan data dari Atlas Nusantara, pada tahun 2023, luas hutan yang tersisa di Jawa Barat hanya sekitar 259.576 hektare. Menurut Walhi, angka ini menunjukkan pesatnya alih fungsi lahan yang terjadi di wilayah ini.

Selain itu, lahan kritis di Jawa Barat terus bertambah. Pada tahun 2021, provinsi ini menduduki peringkat ketiga secara nasional dengan luas lahan kritis mencapai 907.979,09 hektare. Kehilangan tutupan hutan dan ekspansi lahan kritis ini semakin memperburuk kondisi lingkungan di Jawa Barat.

Walhi Jawa Barat mengungkap berbagai kondisi ekologis dan kerusakan lingkungan di penghujung tahun ini. Foto: Walhi Jawa Barat

Walhi Jawa Barat mengungkap berbagai kondisi ekologis dan kerusakan lingkungan di penghujung tahun ini. Foto: Walhi Jawa Barat

Bencana Alam Tertinggi

Jawa Barat merupakan salah satu provinsi dengan frekuensi bencana alam tertinggi di Indonesia. Berdasarkan catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), provinsi ini tercatat mengalami berbagai jenis bencana setiap tahunnya, mulai dari kekeringan hingga gempa bumi.

Pada tahun 2023, tercatat 2.050 kejadian bencana alam di Jawa Barat. Jenis bencana alam yang paling banyak terjadi adalah kebakaran hutan dan lahan, dengan 710 kejadian yang melanda hampir seluruh kabupaten/kota, kecuali Kota Banjar. Bencana cuaca ekstrem tercatat sebanyak 624 kejadian, sementara bencana longsor terjadi sebanyak 465 kejadian.

Tahun 2024 kembali menjadi tahun bencana bagi Provinsi Jawa Barat, dengan tercatat 1.690 kejadian bencana. Lebih dari 18.000 rumah mengalami kerusakan, 58 jiwa menjadi korban, dan 547.966 jiwa terdampak akibat bencana yang terjadi sepanjang tahun ini.

Ancaman di Bandung Selatan

Kawasan Bandung Selatan (KBS) yang menjadi benteng terakhir untuk keberlangsungan kehidupan masyarakat di Jawa Barat, kini juga terancam. Banyak lahan perusahaan besar kelola, seperti PT Perkebunan Nusantara VIII, yang masa izinnya telah habis dan berpotensi beralih fungsi untuk kepentingan bisnis.

Proyek-proyek yang melibatkan sektor pariwisata dan infrastruktur semakin meningkat di kawasan ini. Sementara daerah tersebut tetap rawan bencana ekologis seperti pergeseran tanah, banjir, dan letusan gunung berapi.

“Pemerintah dan institusi penegak hukum, yang seharusnya melindungi lingkungan, terkadang justru terlibat dalam praktik yang memperburuk kerusakan ini. Oleh karena itu, penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan menjadi sangat mendesak,” tegas Wahyudin.

Tantangan Visi Dedi Mulyadi

Walhi juga menyoroti program Gubernur Jawa Barat yang baru terpilih, Dedi Mulyadi, bersama Wakil Gubernur, yang memiliki visi “Jabar Istimewa.” Visi ini berfokus pada pengembangan kualitas sumber daya manusia, ekonomi kerakyatan berbasis sumber daya lokal, serta pemerataan pembangunan.

BACA JUGA: Walhi Aceh Desak Pemerintah Tuntaskan Permasalahan Lingkungan

Namun, Walhi Jawa Barat mengkhawatirkan bahwa pembangunan yang berorientasi pada laju investasi tinggi tanpa memperhatikan keberlanjutan lingkungan. Menurut mereka, hal ini justru akan memperburuk kondisi ekologis di provinsi ini.

Wahyudin mengatakan, berdasarkan pengalaman dari pemerintahan sebelumnya, investasi yang tidak berlandaskan pada prinsip keberlanjutan menyebabkan kerusakan lingkungan yang semakin meluas.

Pulihkan Lingkungan 

Kendati demikian, untuk mengatasi dampak kerusakan lingkungan yang semakin parah, Walhi Jawa Barat menekankan pentingnya rehabilitasi hutan sebagai solusi strategis. Pembangunan yang lebih memperhatikan aspek keberlanjutan dan kelestarian alam sangat perlu untuk menjaga ekosistem dan kehidupan masyarakat.

Wahyudin menekankan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku perusak lingkungan. Hal itu baik pengusaha maupun aparat pemerintah, juga harus menjadi prioritas.

Dengan pendekatan pembangunan yang berorientasi pada keberlanjutan, Jawa Barat dapat menjaga kekayaan alamnya dan memperbaiki kualitas hidup warganya. Jika tidak, ancaman bencana ekologis yang lebih besar akan terus menghantui provinsi ini di masa depan.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/walhi-proyek-besar-bayangi-kerusakan-lingkungan-jawa-barat/feed/ 0
BRUIN Laporkan Bangunan Ilegal di Bantaran Kali Surabaya https://www.greeners.co/berita/bruin-laporkan-bangunan-ilegal-di-bantaran-kali-surabaya/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=bruin-laporkan-bangunan-ilegal-di-bantaran-kali-surabaya https://www.greeners.co/berita/bruin-laporkan-bangunan-ilegal-di-bantaran-kali-surabaya/#respond Sat, 01 Jun 2024 03:10:31 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=43915 Jakarta (Greeners) – Permukiman dan kawasan usaha komersil ilegal semakin menjamur di Bantaran Kali Surabaya. Tim Badan Riset Urusan Sungai (BRUIN) Nusantara melaporkan bangunan ilegal tersebut ke Balai Besar Wilayah […]]]>

Jakarta (Greeners) – Permukiman dan kawasan usaha komersil ilegal semakin menjamur di Bantaran Kali Surabaya. Tim Badan Riset Urusan Sungai (BRUIN) Nusantara melaporkan bangunan ilegal tersebut ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas di Wiyung, Surabaya.

Bangunan liar yang berada di Bantaran Kali Surabaya tersebut bukan hanya sekadar melanggar peraturan, melainkan bisa menghilangkan fungsi bantaran sebagai daerah resapan dan kontrol terhadap debit air. Bahkan, bisa menimbulkan penyempitan dan pendangkalan sungai, ancaman banjir, dan berpotensi menurunkan kualitas air.

Apabila BBWS Brantas dan pemerintah terus membiarkan pelanggaran alih fungsi bantaran kali Surabaya, dampak lainnya juga akan terus terjadi. Kedua pihak tersebut perlu menindak secara serius.

BACA JUGA: Survei BRUIN: Gurbernur Jatim Gagal Kelola Brantas

Koordinator Program BRUIN Muhammad Kholid Basyaiban menyerahkan satu buah bundel berkas yang berisi surat aduan dan beberapa dokumen pelanggaran alih fungsi bantaran kali Surabaya.

“Surat aduan yang kami kirimkan hari ini berdasarkan temuan tim BRUIN atas pelanggaran alih fungsi bantaran kali Surabaya. Sekitar 1.000 lebih bangunan berupa warung, toko, pergudangan, dan permukiman permanen maupun semi permanen berhasil kami inventarisasi dalam giat susur sungai,” ungkap Kholid lewat keterangan tertulisnya, Kamis (29/5).

Bangunan Liar Langgar Regulasi

Apabila dikorelasikan dengan regulasi yang ada, alih fungsi lahan ini telah melanggar regulasi Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Pemanfaatan bantaran sungai untuk permukiman dan bangunan usaha (gudang, warung, toko, dan lainnya) melanggar aturan dalam pasal 22 pada permen tersebut.

“Artinya, itu sudah menjadi kewajiban dan tugas BBWS Brantas serta pemerintah terkait untuk menertibkan dan membongkar bangunan tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, pada aturan tersebut juga sudah tertera jelas bahwa Kali Surabaya merupakan sungai yang berada di tengah kawasan perkotaan. Sungai tersebut memiliki kriteria kedalaman 3-20 meter. Sehingga, ketentuan garis sempadannya adalah paling sedkit 15 meter dari tepi kanan kiri palung sungai.

“Namun, nyatanya bangunan yang kami temukan berada di atasnya yang jelas-jelas itu melanggar regulasi,” imbuh Kholid.

BRUIN melaporkan adanya bangunan ilegal di bantaran kali Surabaya. Foto: BRUIN

BRUIN melaporkan adanya bangunan ilegal di Bantaran Kali Surabaya. Foto: BRUIN

Lemahnya Kinerja BBWS Brantas

Kholid menegaskan pemanfaatan bantaran sungai yang tidak sesuai dengan fungsinya merupakan pelanggaran pidana. Pasal 7 di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menyatakan bahwa sumber daya air termasuk (bantaran sungai) dikuasai negara. Dengan demikian, perseorangan, kelompok masyarakat, dan badan usaha tidak bisa memiliki hingga menguasai sumber daya air.

“Jika perseorangan, kelompok masyarakat, maupun badan usaha hanya ingin memanfaatkan bantaran sungai harus mempunyai izin pemanfaatan. Izin itu diberikan oleh Kementerian PUPR setelah mendapat rekomendasi teknis dari BBWS Brantas,” tambahnya.

BACA JUGA: Jaga Sungai Brantas, Jangan Biarkan Jadi Lautan Sampah

Melihat permasalahan ini, tim BRUIN menilai kinerja BBWS Brantas masih sangat lemah. Khususnya, bagi Bidang Operasi dan Pemeliharaan yang berfungsi mengendalikan dan mengawasi sumber daya Sungai Brantas.

“Kami menduga ada permainan oknum BBWS Brantas dengan mafia tanah bantaran dalam memberikan izin dan rekomendasi teknis. Terutama, kepada perseorangan atau pelaku usaha dalam pemanfaatan tanah bantaran di Kali Surabaya yang marak mereka gunakan untuk permukiman dan kawasan usaha komersil,” ungkap kholid.

Pentingnya Pengawasan dan Penegakan Hukum

Pengawasan dan penegakan hukum perlu pemerintah lakukan. Mereka harus melakukan penyidikan tindak pidana bidang sumber daya air dalam pelanggaran bantaran sungai di kawasan Kali Surabaya. Pengawasan itu juga penting BBWS Brantas lakukan secara rutin dan masif.

Tim BRUIN berharap pemerintah melakukan penyidikan menyeluruh dan detail atas pelanggaran yang telah terjadi. Mereka meminta pemerintah untuk segera memetakan kerusakan bantaran sungai maupun tanggul sungai terdampak dari aktivitas yang disebabkan dan bersumber dari bangunan liar.

“Pemerintah perlu ikut andil dalam mengupayakan kawasan lindung di sepanjang Bantaran Kali Surabaya. Harapannya agar tidak ada lagi tindakan alih fungsi bantaran sungai oleh oknum. Nantinya juga akan dikuatkan oleh payung hukum melalui SK Gubernur,” ujar Kholid.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/bruin-laporkan-bangunan-ilegal-di-bantaran-kali-surabaya/feed/ 0
Alih Fungsi Lahan Perparah Banjir di Jawa Tengah https://www.greeners.co/berita/alih-fungsi-lahan-perparah-banjir-di-jawa-tengah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=alih-fungsi-lahan-perparah-banjir-di-jawa-tengah https://www.greeners.co/berita/alih-fungsi-lahan-perparah-banjir-di-jawa-tengah/#respond Sat, 23 Mar 2024 05:30:43 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=43367 Jakarta (Greeners) – Sejak awal tahun 2024, bencana banjir hampir menerjang seluruh wilayah di Jawa Tengah. Berdasarkan kajian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah, alih fungsi lahan menjadi salah […]]]>

Jakarta (Greeners) – Sejak awal tahun 2024, bencana banjir hampir menerjang seluruh wilayah di Jawa Tengah. Berdasarkan kajian Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah, alih fungsi lahan menjadi salah satu faktor utama yang memperparah banjir di Jawa Tengah.

Menurut Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Jawa Tengah, Iqbal Alma, berdasarkan pendekatan ekologi politik, penyebab banjir bukan hanya curah hujan yang tinggi saja. Ada beberapa asumsi dasar yang menyebabkan banjir, salah satunya masifnya alih fungsi lahan berubah menjadi infrastruktur, bangunan, dan pemukiman.

BACA JUGA: Alih Fungsi Lahan Ancam Ketahanan Pangan Sektor Perikanan dan Pertanian

“Tidak lain aktornya adalah pemerintah dan manusia- manusia yang memiliki modal atau kita sebut korporat. Pemerintah mengizinkan proyek pembangunan, infrastruktur yang dilakukan oleh korporat di wilayah yang secara fungsi sebagai resapan air. Hal ini salah satu kesalahpahaman besar dalam mengelola tata ruang dan pembangunan,” tegas Iqbal lewat keterangan tertulisnya, Kamis (21/3).

Dari pandangan tersebut, Walhi Jawa Tengah pun merekomendasikan pemerintah untuk mengembalikan fungsi kawasan hulu sebagai daerah resapan air dan daerah yang memiliki fungsi lindung. Kemudian, pemerintah perlu menyusun struktur ruang dan penataan ruang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai fungsi ruang lingkungan hidup yang berkeadilan.

Ilustrasi perubahan lanskap imbas alih fungsi lahan. Foto: Freepik

Ilustrasi perubahan lanskap imbas alih fungsi lahan. Foto: Freepik

Perubahan Lanskap Kian Mengerikan

Berdasarkan kajian Walhi Jawa Tengah sepanjang tahun 2023, perubahan lanskap daerah hulu yang menjadi penopang resapan air untuk daerah bawah (hilir) kian mengerikan. Setelah pesisir habis dan rusak karena industrialisasi yang masif, bagian tengah yang merupakan bentang pegunungan.

“Mulai dari Tegal hingga Karanganyar dan Rembang juga mulai dibabat untuk pembangunan. Baik untuk proyek strategis nasional (PSN), industri, pertambangan, maupun proyek skala besar industri energi,” tambah Iqbal.

Sebagai satu kesatuan ruang wilayah, bencana banjir yang hampir mendominasi kawasan pantai utara (PANTURA) tidak bisa hanya dilihat sebatas persoalan teknis macam tanggul jebol. Seperti yang terjadi Februari lalu, banjir di Grobogan dan Demak yang menenggelamkan ribuan hektar sawah–yang kemudian terancam gagal panen.

Pemerintah harus melihat bahwa ada proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Jragung di Kabupaten Semarang.  Pembangunan itu berbatasan langsung dengan Demak dan Grobogan telah membabat habis ratusan hektar kawasan hutan.

Banjir Jawa Tengah Terjang Banyak Wilayah

Bencana banjir telah menerjang banyak wilayah di Jawa Tengah. Mulai dari Brebes, Tegal, Pemalang, Pekalongan, dan Kendal. Selanjutnya, Kota dan Kabupaten Semarang, Demak, Kudus, Jepara, Pati, Blora, Salatiga, Grobogan, hingga Solo juga terdampak banjir.

Laporan investigasi oleh Koalisi Maleh Dadi Segoro (MDS) tahun 2023 menunjukkan 70% wilayah pantura Jawa Tengah kebanjiran. Bukan hanya meluas, volume atau ketinggian banjir juga meningkat, seperti yang terjadi di Grobogan dan Demak bulan lalu.

Sementara itu, banjir juga terjadi di Jepara, Pati, dan Blora yang sangat dekat dengan kawasan pegunungan Karst Kendeng. Bencana itu imbas dari alih fungsi lahan Karst Kendeng menjadi daerah pertambangan dan pabrik semen.

BACA JUGA: Masyarakat Pesisir Belum Rasakan Akses Air Bersih

Selanjutnya, lanjut Iqbal, di daerah paling barat juga terdapat perubahan hulu di Gunung Slamet yang menjadi industri pariwisata dan uji coba proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Pembangunan itu juga menyebabkan banjir di daerah Brebes, Tegal, Pemalang dan Pekalongan.

Sama halnya dengan Semarang yang kini menjadi langganan bencana banjir. Bahkan, banjir pada 13–14 Maret 2024 juga imbas perubahan daerah hulu. Perubahan lanskap kawasan resapan air telah berubah menjadi perumahan, tambang-tambang untuk menyuplai kebutuhan reklamasi pantai, PSN bendungan, dan jalan tol. Kemudian, industri juga menjadi satu penyebab yang sangat krusial.

“Berbagai bencana banjir besar yang terjadi tiap tahunnya, tidak membuat pemerintah di Jawa Tengah segera mengambil langkah serius agar bencana yang meluas dan semakin tinggi ini tidak berulang,” kata Iqbal.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/alih-fungsi-lahan-perparah-banjir-di-jawa-tengah/feed/ 0
Habitat Gajah Makin Berkurang Akibat Alih Fungsi Lahan https://www.greeners.co/berita/habitat-gajah-makin-berkurang-akibat-alih-fungsi-lahan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=habitat-gajah-makin-berkurang-akibat-alih-fungsi-lahan https://www.greeners.co/berita/habitat-gajah-makin-berkurang-akibat-alih-fungsi-lahan/#respond Fri, 25 Aug 2023 08:24:33 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=41304 Jakarta (Greeners) – Habitat alami gajah kini terus berkurang akibat alih fungsi hutan. Sebagian besar areal telah berubah menjadi perkebunan, permukiman, jalan, dan areal tambang. Gajah merupakan satwa yang perlu […]]]>

Jakarta (Greeners) – Habitat alami gajah kini terus berkurang akibat alih fungsi hutan. Sebagian besar areal telah berubah menjadi perkebunan, permukiman, jalan, dan areal tambang.

Gajah merupakan satwa yang perlu dilindungi kelestariannya. Hewan ini merupakan penjaga keseimbangan ekosistem di hutan kawasan. Gajah juga berperan sebagai penyebar benih tumbuh tanaman atau pepohonan di dalam hutan.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI), kini estimasi jumlah gajah sumatra tercatat 928 dan gajah kalimantan 1.379 individu. Sayangnya, selama tahun 2023 terdapat 13 ekor gajah sumatera telah mati, baik liar maupun jinak.

Ketua FKGI, Donny Gunaryadi mengatakan ada hal yang kini mengancam gajah di Indonesia. Di antaranya alih fungsi habitat, perburuan dengan motif perdagangan gading, konflik manusia, penyakit, dan fragmentasi habitat.

“Ada dua subspesies gajah asia yang hidup di Indonesia, yakni gajah sumatera dan gajah kalimantan. Keduanya dalam status kritis, terancam punah dan dinyatakan sebagai satwa dilindungi oleh negara,” kata Donny kepada Greeners baru-baru ini.

BACA JUGA: Cyanobacteria Sebabkan Kematian Ratusan Gajah di Botswana

Sementara itu, beberapa wilayah dilewati gajah yang akan terkena skema pembangunan juga perlu dicek kembali untuk risiko potensi konflik gajah dan manusia. Pendekatan Smart Green Infrastructure bisa menjadi pedoman.

Di sisi lain, pemerintah juga sudah memiliki pedoman untuk pembangunan jalan dan infrastruktur di wilayah kawasan konservasi. Oleh karena itu, perlu kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi non-pemerintah (NGO) untuk melestarikan populasi gajah dan lingkungan mereka.

Dalam analisis Sistem Informasi Geografi, 85% populasi gajah berada di luar areal konservasi juga rentan dialihfungsikan menjadi areal produksi untuk kepentingan ekonomi.

“Perencanaan tata ruang yang memperhatikan keberadaan dan kebutuhan dasar gajah seperti akses untuk ke sumber pakan, air, garam, serta menjelajah untuk bertemu kelompok lain menjadi hal terpenting,” lanjut Donny.

Perlu Upaya untuk Jaga Habitat Gajah

Menurut Donny, perlu kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan NGO untuk menjaga habitat gajah. Pertama, terkait perlindungan habitat. Pemerintah harus mengidentifikasi, mendefinisikan, melindungi habitat gajah melalui pembuatan, dan penegakan hukum lingkungan yang kuat.

Kemudian, lanjutnya, masyarakat dan NGO dapat berperan dalam memantau dan melaporkan aktivitas ilegal seperti pembalakan liar, perambahan hutan, dan pembangunan infrastruktur yang merusak habitat gajah.

Habitat alami gajah terus berkurang akibat alih fungsi hutan. Foto:  Forum Konservasi Gajah Indonesia

Habitat alami gajah terus berkurang akibat alih fungsi hutan. Foto: Forum Konservasi Gajah Indonesia

“Pemerintah bersama dengan NGO juga dapat mengembangkan strategi untuk mengurangi konflik antara manusia dan gajah. Terutama di daerah habitat gajah berbatasan dengan pemukiman manusia,” ujar Donny.

Donny mengatakan, upaya pelestarian harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat lokal yang tinggal di sekitar habitat gajah. Sebab, pendekatan berkelanjutan yang mengintegrasikan kesejahteraan masyarakat dengan pelestarian lingkungan perlu diutamakan.

BACA JUGA: Dongeng Rajut Keharmonisan Hidup Manusia dan Gajah

Perhatikan Kesejahteraan Gajah dalam Aktivitas Wisata

Donny mengatakan, manusia kerap memanfaatkan aktivitas gajah sebagai objek wisata. Oleh sebab itu, pemenuhan kebutuhan dasar (makan, minum, istirahat, waktu sosialisasi dengan gajah lain) juga perlu mendapatkan perhatian.

Donny juga menyoroti kegiatan menunggang gajah yang berpotensi menimbulkan penangkapan gajah liar baru. Apalagi kalau proses penjinakannya tidak berperikebinatangan. Oleh sebab itu, tidak perlu kegiatan wisata menunggangi gajah apabila hanya menimbulkan dampak negatif.

“Saat ini cukup banyak gajah captive kita. Dari sekitar 500-an ekor gajah captive, sekitar 100 ekor ada di beberapa tempat wisata,” lanjut Donny.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/habitat-gajah-makin-berkurang-akibat-alih-fungsi-lahan/feed/ 0
72 % Lahan Pertanian di Indonesia Kekurangan Unsur Organik https://www.greeners.co/berita/72-lahan-pertanian-di-indonesia-kekurangan-unsur-organik/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=72-lahan-pertanian-di-indonesia-kekurangan-unsur-organik https://www.greeners.co/berita/72-lahan-pertanian-di-indonesia-kekurangan-unsur-organik/#respond Sat, 19 Nov 2022 06:08:40 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=38021 Jakarta (Greeners) – Kondisi lahan pertanian yang sehat sangat menentukan peningkatan produktivitas hasil panen. Namun pemakaian pupuk kimia berlebih atau berbagai aktivitas alih fungsi bisa merusak tanah. Bahkan 72 % […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kondisi lahan pertanian yang sehat sangat menentukan peningkatan produktivitas hasil panen. Namun pemakaian pupuk kimia berlebih atau berbagai aktivitas alih fungsi bisa merusak tanah. Bahkan 72 % tanah pertanian di Indonesia kondisinya kekurangan unsur organik.

Pengamat pertanian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa mengatakan, degradasi tanah, terutama di tengah perubahan iklim akan berdampak signifikan pada kepunahan tanaman.

Imbasnya, akan memicu ancaman ketahanan pangan. “Ini yang dikhawatirkan bila degradasi tanah dibiarkan terus menerus maka tinggal menunggu bom waktu akan berimbas ke rantai pangan kita,” katanya kepada Greeners, Sabtu (19/11).

Menurut Organisasi Pangan dan Pertanian PBB (FAO), saat ini tanah yang telah terdegradasi yakni sebesar 52 %. Sementara, lanjutnya makanan yang manusia butuhkan paling banyak berasal dari tanah.

“Jadi 95 % dari tanah karena tanah merupakan dasar dari ekosistem darat,” ucapnya.

Tak hanya perubahan iklim, ancaman lain yang tak boleh dibaikan yakni pemakaian pupuk kimia yang masih tinggi. “Bahkan 72 % tanah pertanian di Indonesia saat ini kondisinya tak baik karena kekurangan bahan organik,” imbuhnya.

Perlindungan Kehati di G20

Sebelumnya Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 Bali yang melahirkan Leaders Declaration. Salah satu poinnya menyepakati perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya. Komitmen ini menargetkan mencegah kehilangan kehati dan mengurangi degradasi lahan sebesar 50 % pada tahun 2040.

Negara-negara G20 juga sepakat mendorong agar semua negara memfinalisasi dan mengadopsi Global Biodiversity Framework (GBF) sesuai visi pada 2050, yaitu Living Harmony with Nature.

Tujuannya, menghentikan dan mengembalikan keanekaragaman hayati pada tahun 2030. Caranya, dengan memerangi hilangnya keanekaragaman hayati (kehati), penggundulan hutan, penggurunan, degradasi lahan dan kekeringan. Memulihkan lahan terdegradasi untuk mencapai netralitas degradasi pada tahun 2030.

Sejumlah negara di dunia yang telah meratifikasi Konvensi Keanekaragaman Hayati akan mempersiapkan Post-2020 GBF dalam Konferensi Para Pihak (COP15) di Montreal, Kanada pada Desember 2022 nanti. Salah satu aspek krusial yakni mencapai target penyelamatan keanekaragaman hayati global pasca-2020 yakni masalah keuangan dan keanekaragaman hayati.

Tak hanya itu, komitmen perlindungan ekosistem juga terwujud dalam kesepakatan mengurangi dampak lingkungan melalui perubahan pola produksi dan konsumsi yang tidak berkelanjutan.

Krisis iklim menyebabkan turunnya produktivitas pertanian. Foto: Shutterstock

Pertimbangkan Aspek Ekologis Lahan Pertanian

Senada dengan Dwi, peneliti dari Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati (OR IPH) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Amir Hamidy menyatakan, adanya keterkaitan antara degradasi tanah dengan keberlanjutan keanekaragaman hayati di dalamnya.

Ia juga menyorot soal masifnya perubahan atau alih fungsi hutan misalnya lahan pertanian dan lahan tambang hingga menyebabkan keanekaragaman hayati semakin cepat lenyap.

“Ini harus menjadi perhatian. Jangan sampai hilangnya hutan mengakibatkan kita kehilangan spesies-spesies yang belum kita ketahui, belum kita kenal,” kata dia.

Penambahan jenis spesies baru terus menerus terjadi di alam sehingga butuh kecepatan dalam mengidentifikasi. “Selain itu tentu pembangunan yang manusia lakukan harus mempertimbangkan aspek ekologis dan keberlanjutan,” pungkas dia.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/berita/72-lahan-pertanian-di-indonesia-kekurangan-unsur-organik/feed/ 0
Walhi : Banjir Papua, Bencana Ekologi Karena Ulah Manusia https://www.greeners.co/berita/walhi-banjir-papua-bencana-ekologi-karena-ulah-manusia/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=walhi-banjir-papua-bencana-ekologi-karena-ulah-manusia https://www.greeners.co/berita/walhi-banjir-papua-bencana-ekologi-karena-ulah-manusia/#respond Tue, 11 Jan 2022 07:53:30 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=34963 Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Papua menyebut banjir besar yang menerjang Kota Jayapura, Papua adalah bencana ekologi karena ulah manusia. Banjir tersebut terbesar selama 8 tahun terakhir. […]]]>

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Papua menyebut banjir besar yang menerjang Kota Jayapura, Papua adalah bencana ekologi karena ulah manusia. Banjir tersebut terbesar selama 8 tahun terakhir. Jika perilaku buruk masyarakat membuang sampah dan alih fungsi lahan serta tata ruang masih terjadi, banjir yang lebih besar akan kembali terjadi.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Papua Aiesh Rumbekwan mengatakan, banjir besar dalam kurun waktu delapan tahun terakhir ini menjadi warning bagi pemerintah dan masyarakat untuk mengubah perilaku.

Menurutnya, perlindungan terhadap lingkungan hidup butuh aksi dan perubahan perilaku. Banyaknya peraturan yang sudah pemerintah daerah buat tidak menjamin bencana tidak terjadi. Pasalnya masyarakatnya tidak memiliki kesadaran perlindungan yang baik.

“Ada dua perbaikan dari bencana banjir yang terjadi. Pertama perbaikan tata kelola dan tata ruang. Lalu pengawasan dan kontrol terhadap perilaku masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan. Apa yang kamu tabur itu yang kamu tuai,” katanya kepada Greeners, Selasa (11/1).

Aiesh pun mengingatkan pentingnya fungsi hutan lindung dan hutan sagu. Ia menyebut, hutan sagu memiliki fungsi ekologis sebagai penetralisir iklim. Kemampuan hutan ini menyerap curah hujan pun besar.

“Jadi jangan hanya menyalahkan curah hujan. Masyarakat pun tidak bisa hanya menyalahkan pemerintah atas bencana yang terjadi. Setiap orang di kota harus punya tanggung jawab dan kepedulian terhadap lingkungan,” tegasnya.

Pemerintah maupun masyarakat punya tanggung jawab perlindungan lingkungan. Sinergi dari hulu hingga hilir harus nyata dalam aksi. Dari sini pemerintah pun harus menarasikan dampak perubahan iklim agar masyarakat lebih paham. Dengan begitu aksi adaptasi dan mitigasinya bisa tepat.

Banjir Papua, Bencana Hidrometeorologi Awal Tahun 2022

Banjir yang menghantam di beberapa kota Jayapura, Papua, Kamis (6/1) akibat hujan menjadi penanda bencana hidrometeorologi telah terjadi di awal tahun 2022. Bencana banjir ini melanda sejumlah distrik di Kota Jayapura seperti Distrik Jayapura Utara, Jayapura Selatan, Abepura, Heram dan Muara Tami.

Data terakhir dari Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Selasa (11/1) mencatat, ada 8 orang meninggal, 8 orang luka berat dan 2 orang luka ringan. Sebanyak 2.416 kepala keluarga (KK) atau 9.280 jiwa terdampak. Selain itu 102 KK atau 416 jiwa terpaksa mengungsi.

Wilayah genangan air atau banjir terparah berada pada distrik Abepura yakni Perumahan Organda, Kali Acai dan Kompleks Pasar Youtefa. Sementara, Distrik Jayapura selatan yaitu wilayah pemukiman kompleks SMAN 4, PTC Entrop serta Hamadi. Sementara wilayah Kabupaten Jayapura yaitu di Perumahan BTN Gajah Mada Yahim Sentani serta areal Stadion Lukas Enembe.

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebut, intensitas curah hujan yang tinggi memicu terjadinya banjir. Tercatat, curah hujan Kamis (6/1) hingga Jumat (7/1) WIT yaitu 335 mm selama 24 jam di Jayapura. Angka tersebut masuk dalam kriteria intensitas hujan ekstrem (150 mm/ 24 jam).

Perubahan perilaku dan perbaikan tata kelola ruang harus menjadi prioritas agar bencana banjir tidak berulang. Foto: BNPB

Curah Tinggi yang Relatif Basah

Kepala Pusat Meteorologi Publik BMKG Fachri Radhab menyatakan, selain intensitasnya yang tinggi, curah hujan juga menyebar ke beberapa titik. Beberapa pengaruh yang menyebabkan curah hujan tinggi di Kota Jayapura yaitu faktor dinamika atmosfer.

“Seperti daerah pertemuan angin, suplai uap air yang cukup banyak dan proses konvektif lokal yang intensif,” kata Fachri kepada Greeners, Selasa (11/1).

Selain itu, sambung Fachri yaitu kelembapan udara yang relatif sangat basah. “Berdasarkan analisis citra satelit, awan-awan yang tumbuh didominasi oleh awan-awan konvektif seperti cumulus dan cumulonimbus,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada Senin (10/1), banjir susulan kembali terjadi karena adanya intensitas curah hujan yang tinggi. Banjir susulan terjadi di daerah Perumahan Organda dan Pasar Yotefa. Menurut Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan, BNPB Abdul Muhari, banjir terpantau surut sebelumnya memiliki ketinggian muka air bekisar 30-50 centimeter.

Waspadai Curah Hujan Lebat

Menurut perkiraan BMKG, masyarakat di Jayapura harus tetap waspada menyusul hujan dengan intensitas sedang hingga lebat masih terjadi beberapa hari ke depan.

Bencana banjir ini bukan kali pertama terjadi di Papua. Sebelumnya pada Oktober 2010 di daerah Wasior, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat juga terjadi banjir. Bencana ini Imbas meluapnya Sungai Batang Sala dan intensitas curah hujan yang tinggi, banjir bandang melanda selama dua hari. BNPB mencatat 150 orang meninggal, 145 orang hilang dan ribuan rumah warga dan fasilitas umum rusak.

Meski begitu Fachri menyatakan, intensitas curah musim hujan yang tinggi bukan semata-mata menjadi penyebab banjir. Tanda tanya besar muncul dari banjir yang terjadi di Papua.

Direktur Pengawasan, Evaluasi dan Pengendalian Daerah Aliran Sungai (DAS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Totok Saparis menyatakan, kondisi banjir dari tahun ke tahun sangat dinamis baik dari aspek spasial maupun temporal.

Khusus untuk banjir yang terjadi di Cycloops, pada 2019 pemerintah telah mengupayakan dengan memastikan daerah aliran sungai (DAS). “Kami tahun 2019 telah mengalokasikan 151 hektare rehabilitasi lahan kritis,” imbuhnya.

Penulis : Ari Rikin & Ramadani Wahyu

]]>
https://www.greeners.co/berita/walhi-banjir-papua-bencana-ekologi-karena-ulah-manusia/feed/ 0
Davina: Kejahatan terhadap Satwa Liar Terjadi Akibat Keserakahan Manusia https://www.greeners.co/gaya-hidup/davina-kejahatan-terhadap-satwa-liar-terjadi-akibat-keserakahan-manusia/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=davina-kejahatan-terhadap-satwa-liar-terjadi-akibat-keserakahan-manusia https://www.greeners.co/gaya-hidup/davina-kejahatan-terhadap-satwa-liar-terjadi-akibat-keserakahan-manusia/#respond Mon, 01 Apr 2019 10:43:55 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_gaya_hidup&p=22961 Bagi model, aktris dan pendiri Garda Satwa Indonesia, Davina Veronica Hariadi, keserakahan manusia menyebabkan semakin tingginya kasus kejahatan terhadap satwa liar.]]>

Jakarta (Greeners) – Bagi Davina Veronica Hariadi, keserakahan manusia menyebabkan semakin tingginya kasus kejahatan terhadap satwa liar. Alih fungsi lahan untuk perkebunan kelapa sawit, perusahaan kertas, dan tambang untuk memenuhi kebutuhan manusia mengakibatkan satwa liar kehilangan habitatnya. Selain itu, masih ada kekuatan uang dan korupsi yang membelenggu pemerintahan Indonesia.

“Kita tidak bisa menyalahkan satwa liar yang menganggu kita karena sebenarnya yang menganggu itu kita karena manusia semakin bertambah populasinya dan akhirnya mengambil lahan dan habitat satwa. Kita terlalu serakah dan kita semuanya paham bahwa keberadaan satwa liar itu ada dan kita harus bisa menerima hal itu, bukan malah dibunuh atau diperdagangkan,” ujar perempuan yang akrab disapa Davina ini kepada Greeners di kawasan Jakarta.

BACA JUGA: Analisis DNA Jadi Upaya Baru Penegakan Hukum dan Perlindungan Satwa Liar 

Aktris dan juga model ini beranggapan bahwa masalah terbesar mengenai kejahatan satwa liar adalah melawan kekuatan uang yang bergulir dari kalangan bawah hingga atas. Regulasi atau undang-undang mengenai satwa liar pun sudah ada namun perlu direvisi karena sudah tidak relevan dengan keadaan saat ini. Menurut Davina, meski aturan sudah ada, penerapan aturan sulit dilakukan. Hal ini terlihat dari masih banyaknya kasus kejahatan terkait satwa liar yang tidak diusut tuntas.

“Jika pemerintah dan aparat hukum diajak bicara mengenai ketentraman satwa liar pasti akan setuju. Tapi begitu perusahaan masuk lalu memainkan uangnya dan korupsi terjadi, semuanya menjadi buyar. Jadi sebenarnya akar dari permasalahan kejahatan satwa liar ada disitu. Seharusnya pemerintah “sehat” dulu (bebas korupsi, Red.) dan kedua, tindak tegas penjahat-penjahat agar ada efek jera. Jadi orang berpikir seribu kali untuk menyakiti satwa liar atau hewan,” ujar pendiri Garda Satwa Indonesia ini.

BACA JUGA: Bisnis “Hijau” Model Kembar Asia’s Next Top Model 5 Vali – Vera 

Atas pernyataan Menteri Koordinator Bidang Maritim Luhut Binsar Pandjaitan kepada Uni Eropa yang berniat berhenti memakai kelapa sawit untuk biofuel dengan mengatakan “Kalian hanya memikirkan orangutan, rakyat kami juga membutuhkan kehidupan layak,” Davina mengatakan seharusnya seorang pemimpin bisa bijaksana.

Menurut Davina, mengeksploitasi alam adalah hal yang salah. Pemangku kepentingan atau orang-orang yang memiliki kuasa seringkali melanggar batasan lahan yang telah ditetapkan sebagai hutan produksi dan hutan konservasi sehingga habitat satwa liar terus terdesak.

“Kelapa sawit itu tidak salah. Jangan lupa bahwa kelapa sawit itu ada di kehidupan kita, ada di pasta gigi, sabun, mentega, bahkan make up. Tapi karena terlalu serakah dan mempunyai kekuasaan untuk menguasai hutan yang tadinya untuk konservasi dijadikan hutan produksi, kan ini salah. Jadi yang salah, ya, manusianya karena alam menyediakan apa yang kita butuhkan tapi alam tidak bisa menyokong keserakahan manusia ada, batasnya juga. Seperti kutipan dari Mahatma Gandhi “The world has enough for everyone’s needs, but not everyone’s greed”,” katanya.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/gaya-hidup/davina-kejahatan-terhadap-satwa-liar-terjadi-akibat-keserakahan-manusia/feed/ 0
Hari Lahan Basah Sedunia 2018, Alih Fungsi Lahan Menggerus Lahan Basah https://www.greeners.co/berita/hari-lahan-basah-sedunia-2018-alih-fungsi-lahan-menggerus-lahan-basah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=hari-lahan-basah-sedunia-2018-alih-fungsi-lahan-menggerus-lahan-basah https://www.greeners.co/berita/hari-lahan-basah-sedunia-2018-alih-fungsi-lahan-menggerus-lahan-basah/#respond Fri, 02 Feb 2018 11:20:58 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=19933 Alih fungsi lahan basah berdampak pada berkurangnya luasan lahan basah. Padahal, lahan basah mempunyai keanekaragaman hayati yang sangat tinggi dan penting untuk berbagai macam kebutuhan hidup manusia.]]>

Jakarta (Greeners) – Setiap tahun tanggal 2 Februari diperingati sebagai Hari Lahan Basah Sedunia. Tanggal ini merupakan hari ditandatanganinya Konvensi Lahan Basah atau Konvensi Ramsar di kota Ramsar, Iran, tahun 1971. Indonesia sebagai penyedia lahan basah terbesar di dunia masuk menjadi anggota Konvensi Ramsar pada tahun 1991 dan telah meratifikasi konvensi ini dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 1991.

Masalahnya, keberadaan lahan basah belum dianggap penting. Alih fungsi lahan basah untuk perkebunan, pertambangan, permukiman dan pembangunan infrastruktur berdampak pada berkurangnya luasan lahan basah. Padahal, lahan basah mempunyai keanekaragaman hayati yang sangat tinggi dan penting untuk berbagai macam kebutuhan hidup manusia termasuk sumber air dan sumber plasma nutfah.

“Lahan basah merupakan salah satu ekosistem yang harus diselamatkan karena lahan tersebut menyimpan air dan merupakan habitat dari berbagai jenis keanekaragaman hayati yang penting dalam siklus ekosistem,” ujar Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wiratno, Jakarta, Kamis (01/02/2018).

BACA JUGA: Setiap Tahun Indonesia Kehilangan 52 Ribu Hektar Ekosistem Mangrove

Terkait hal ini, Wiratno menyatakan bahwa pemerintah terus mengupayakan untuk mengembalikan fungsi lahan basah, seperti membentuk Badan Restorasi Gambut (BRG) dan membuat berbagai kebijakan.

“Penyelamatan lahan basah melalui prinsip-prinsip dasar pengelolaan hulu-hilir. Kalau hulunya rusak tapi hilirnya bagus tidak bisa juga. Masih kita upayakan sampai sekarang ini untuk memperbaiki fungsi lahan tersebut,” katanya.

Saat ini telah diterbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor P. 40/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 tentang Fasilitasi Pemerintah pada Usaha Hutan Tanaman Industri (HTI) dalam rangka Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Dengan adanya peraturan ini, perusahaan-perusahaan yang berada di kawasan gambut harus mengeluarkan lahan yang telah ditetapkan sebagai lahan Fungsi Lindung Ekosistem Gambut (FLEG) dari lahan usahanya.

“Perusahaan itu harus ada pengawasan dari pemerintah di lapangan. Saat ini kelemahannya karena pemerintah tidak turun langsung di lapangan dan harus diperbaiki. Pemerintah harus bisa long investment dan konsistensi dalam pengawasan yang berkelanjutan di lapangan, bukan berdasarkan laporan saja. Tidak cukup duduk di balik meja,” tegas Wiratno.

BACA JUGA: KLHK Terbitkan Peraturan Menteri Terkait Mekanisme Penggantian Lahan Usaha

Direktur Program Tropical Forest Conservation Action for Sumatera (TFCA Sumatera) Yayasan KEHATI, Samedi, mengingatkan bahwa berkurang atau hilangnya lahan basah akan berdampak pada hilangnya kesempatan yang tidak bisa didapatkan lagi ke depannya dalam hal ekonomi, kesehatan, dan sosial.

“Kita lihat saja, di sekitar Jakarta tadinya banyak mangrove dan sekarang Pantai Indah Kapuk menjadi pemukiman. Hanya sedikit yang masih tersisa, salah satunya di Muara Gembong Bekasi, itu juga tinggal sedikit. Padahal lahan basah itu sebenarnya mempunyai fungsi yang sangat penting untuk menahan abrasi dan sumber keanekaragaman hayati yang sangat tinggi untuk generasi masa depan. Manusia pasti bergantung pada keanekaragaman hayati, tidak mungkin tidak,” kata Samedi.

Samedi memaparkan, luas lahan basah di daerah DKI Jakarta saat ini tidak lebih dari 200 hektar dari total ribuan hektar lahan basah. “Saat ini hanya ada suaka margasatwa seluas 25 hektar, hutan lindung 40-50 hektar, dan muara angke 100-an hektar. Masih ada juga di daerah Indramayu dan Brebes tapi itu juga sedikit dan sudah jauh berkurang,” katanya.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/hari-lahan-basah-sedunia-2018-alih-fungsi-lahan-menggerus-lahan-basah/feed/ 0
KLHK: Penolakan RKU PT RAPP untuk Melindungi Ekosistem Gambut https://www.greeners.co/berita/klhk-penolakan-rku-pt-rapp-melindungi-ekosistem-gambut/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-penolakan-rku-pt-rapp-melindungi-ekosistem-gambut https://www.greeners.co/berita/klhk-penolakan-rku-pt-rapp-melindungi-ekosistem-gambut/#respond Mon, 23 Oct 2017 10:47:56 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=19076 Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan bahwa sikap tegas pemerintah menolak rencana kerja usaha (RKU) PT RAPP merupakan bagian dari upaya paksa pemerintah untuk melindungi ekosistem gambut Indonesia.]]>

Jakarta (Greeners) – Setelah isu penolakan Rencana Kerja Usaha (RKU) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkembang secara liar di masyarakat, akhirnya KLHK angkat bicara untuk meluruskan isu tersebut. Melalui keterangan resminya, Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan bahwa sikap tegas pemerintah dengan menolak rencana kerja usaha (RKU) PT RAPP, merupakan bagian dari upaya paksa pemerintah untuk melindungi ekosistem gambut Indonesia.

Hal ini sesuai dengan amanat dasar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, dimana seluruh perusahaan HTI berbasis lahan gambut harus menyesuaikan rencana kerja usaha mereka dengan aturan pemerintah. Namun hingga batas waktu yang diberikan, PT RAPP justru tetap memaksa ingin menjalankan rencana kerja sesuai dengan aturan mereka sendiri, dan tidak mau mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.

“Saya mengajak RAPP menjadi perusahaan yang patuh, taat pada aturan di negara ini sebagaimana perusahaan hutan tanaman industri lainnya, yang RKU mereka telah lebih dulu disahkan dan tidak ada masalah,” jelas Siti, Senin (23/10).

BACA JUGA: PT RAPP Menghentikan Seluruh Kegiatan Operasional

Siti mengatakan bahwa hanya PT RAPP (April Group) satu-satunya perusahaan HTI yang tidak mau menuruti aturan pemerintah. Sementara, 12 perusahaan HTI lainnya saat ini sudah mendapatkan pengesahan RKU mereka dan tidak ada mengeluhkan masalah. Kepatuhan perusahaan-perusahaan HTI berbasis gambut sangat penting, karena selama ini ekosistem gambut mudah terbakar, dan menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama lebih dari 20 tahun di Indonesia.

Melindungi gambut, lanjutnya, tidak bisa hanya dengan pemadaman rutin saja, namun harus dicegah secara dini dengan melakukan perlindungan gambut secara utuh dan menyeluruh. Ia menegaskan, meski RKU RAPP ditolak, bukan berarti izin dicabut secara keseluruhan. Namun sayangnya, isu yang berkembang di lapangan justru perihal pencabutan izin operasional, dan RAPP dinilai semakin membiarkan isu bergulir liar dengan mengancam akan mem-PHK karyawannya.

“Yang sebenarnya terjadi adalah KLHK memberi perintah dan sanksi agar RAPP tidak melakukan penanaman di areal lindung ekosistem gambut. Namun mereka tetap bisa menanam di areal budidaya gambut. Jadi tidak ada masalah harusnya,” katanya lagi.

Siti pun mendorong PT RAPP untuk segera merevisi RKU mereka sesuai PP gambut, sebagaimana perusahaan HTI lainnya. Sehingga kelak dengan keseriusan perusahaan melindungi gambut, bencana Karhutla yang biasanya rutin terjadi tidak perlu terulang lagi. Generasi saat ini juga bisa mewariskan lingkungan hidup yang lebih sehat bagi generasi yang akan datang.

BACA JUGA: KLHK Terbitkan Peraturan Menteri Terkait Mekanisme Penggantian Lahan Usaha

KLHK, kata Siti, akan memanggil manajemen PT RAPP pada Selasa mendatang. Selain pembahasan revisi RKU, pemanggilan ini sekaligus untuk mengklarifikasi manuver-manuver perusahaan yang dinilai sudah jauh melenceng dari substansi persoalan sesungguhnya.

“RAPP harusnya patuh, ikut menentramkan suasana, dan bukan justru melakukan manuver-manuver memprovokasi rakyat. Karena ini hanya soal kepatuhan dan ketaatan, sehingga tidak seharusnya mengganggu apapun dari operasional perusahaan. Sekjen KLHK juga sudah saya tugaskan memantau situasi di lapangan untuk memastikan semuanya berjalan dengan baik,” tegasnya.

Tidak taat aturan

Sementara itu, Sekretaris Jendral (Sekjen) KLHK Bambang Hendroyono menjelaskan, proses penolakan RKU PT RAPP oleh KLHK, tidak dilakukan hanya dalam hitungan hari, namun dimulai sejak bulan Mei 2017, dan terus berjalan secara marathon. Prosesnya diawali dengan asistensi, sosialisasi dan meminta seluruh perusahaan untuk taat pada regulasi PP gambut. Berikutnya perusahaan-perusahaan mulai mengajukan RKU, dan saat inilah KLHK melakukan pengarahan.

Memasuki fase ini saja, diungkapkan Bambang, PT RAPP sudah memperlihatkan ketidaktaatan. Setiap arahan dari pemerintah selalu dijawab dengan bentuk penyusunan RKU yang tidak sesuai aturan. Sekjen KLHK lantas memanggil Direktur PT RAPP Rudi Fajar, dan memberinya petunjuk agar RKU benar-benar mengikuti aturan. Namun tahap selanjutnya, tetap saja pengajuan RKU RAPP tidak mau mengacu pada PP Gambut. Bahkan pihak perusahaan terang-terangan mengatakan menolak arahan yang disampaikan pemerintah.

“Diantara rentang waktu itu, KLHK sangat aktif mengirimkan surat kepada pimpinan RAPP. Namun saudara Rudi Fajar saat dipanggil mengaku sakit, lalu pada panggilan berikutnya mengaku tengah cuti. Karena tidak ada respon atas surat teguran yang dikirimkan, barulah turun Surat Peringatan II lalu SK pembatalan RKU dan meminta mereka segera memperbaiki RKU sesuai aturan,” jelas Bambang.

Karena yang bermasalah hanya RKU, operasional PT RAPP diakuinya seharusnya tidak bermasalah sehingga tidak benar bahwa operasi harus terhenti sehingga perlu PHK. Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai solusi yang terus dikomunikasikan dengan perusahaan.

BACA JUGA: KLHK-BRG Jalin Kerjasama untuk Dukung Restorasi Lahan Gambut

Dalam catatan KLHK, berlakunya PP Gambut tidak akan mengganggu pasokan perusahaan. Bahkan alasan PT RAPP bahwa mereka hanya menerima pasokan dari areal berjarak 100 Km dari lahan perusahaan saat ini, jelas sebuah kebohongan. Karena selama ini PT RAPP tidak hanya menerima pasokan akasia dari konsesi-konsesi HTI di Riau saja. Industri PT RAPP terus menerima pasokan akasia dari Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Per data tanggal 30 September 2017, sudah masuk panen akasia ke pabrik PT RAPP sebesar 8,77 juta m3, berasal dari panen konsesi PT RAPP di Riau dan konsesi suppliers di Riau, Sumut, Sumbar, Kaltara Kaltim dan Kalteng. PT RAPP masih punya sisa stok panen sebesar 5 juta m3 di unit-unit PT. RAPP terutama di estate Pelalawan sebesar 3,4 juta m3; yang seharusnya sudah dipanen.

“Jadi PP tidak melarang untuk panen tapi menanam di kubah gambut itu dilarang. Larangan menanam di kubah gambut bukan larangan Menteri LHK, melainkan amanat dari PP Nomor 57 Tahun 2016. Oleh karena itulah RKU RAPP ditolak, karena mereka tetap ingin melawan aturan dan jelas itu tidak bisa dibenarkan,” tutup Bambang.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-penolakan-rku-pt-rapp-melindungi-ekosistem-gambut/feed/ 0
Alih Fungsi Lahan Ancam Ketahanan Pangan Sektor Perikanan dan Pertanian https://www.greeners.co/berita/alih-fungsi-lahan-ancam-ketahanan-pangan-sektor-perikanan-dan-pertanian/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=alih-fungsi-lahan-ancam-ketahanan-pangan-sektor-perikanan-dan-pertanian https://www.greeners.co/berita/alih-fungsi-lahan-ancam-ketahanan-pangan-sektor-perikanan-dan-pertanian/#respond Thu, 19 Oct 2017 08:16:06 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=19048 Solidaritas Perempuan dan KIARA merasa bahwa dalam gaungan poros maritim dan negara agraris yang sering dilekatkan pada Indonesia, pemenuhan hak petani dan nelayan sebagai produsen pangan justru diabaikan.]]>

Jakarta (Greeners) – Selama 3 tahun pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla, berbagai kebijakan maupun proyek infrastruktur yang menjadi andalan dianggap justru mengancam petani dan nelayan sebagai produsen pangan. Solidaritas Perempuan dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) merasa bahwa dalam gaungan poros maritim dan negara agraris yang sering dilekatkan pada Indonesia, pemenuhan hak petani dan nelayan sebagai produsen pangan justru diabaikan.

Bicara pangan bukan hanya soal ketahanan atau terpenuhinya target produksi, tetapi juga kesejahteraan para produsen pangan. Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Jendral Kiara, Susan Herawati, tercermin dengan jelas dalam berbagai permasalahan terkait dengan kegiatan pertanian dan perikanan yang dibiarkan dan tidak ada upaya serius pemerintah untuk menyelesaikannya.

Di sektor perikanan, kondisi pangan protein dari sektor perikanan terancam dengan praktik-praktik perusakan lingkungan di wilayah pesisir yang dilegitimasi oleh negara dan notabene menjadi wilayah tangkapan nelayan tradisional. Menurut Susan, hal ini dimulai dari praktik reklamasi membabi buta di seluruh Indonesia. Hingga Oktober 2017, telah terjadi praktik reklamasi pesisir pantai seluas 24.134,66 Ha (KIARA, 2017).

BACA JUGA: Peran Perempuan Nelayan Masih Belum Diakui

Praktik penambangan pasir yang merusak wilayah tangkap nelayan tradisional juga dibiarkan. Nelayan tradisional di Pulau Romang, Maluku, misalnya, telah menolak penambangan pasir karena merusak lingkungan pesisir tempat menangkap ikan. Anehnya, penolakan tersebut dijawab dengan intimidasi terhadap nelayan tradisional karena berusaha mengusir perusahaan tambang.

Pada saat bersamaan, hingga hari ini, diakuinya bahwa laut masih juga diperlakukan sebagai tempat sampah besar yang menampung limbah rumah tangga hingga perusahaan. Pada tanggal 29 September 2017, tumpahan minyak sawit mentah sebanyak 50 ton milik PT Wira Inno Mas mencemari perairan Teluk Bayur yang terletak di Kota Padang, Sumatera Barat. Tumpahan minyak sawit akan berdampak terhadap hancurnya biota laut yang berada di perairan dangkal wilayah ini.

“Empat proyek besar – reklamasi, pertambangan, pembangunan pariwisata, dan konservasi- yang selama ini dijalankan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terbukti berdampak buruk terhadap regenerasi nelayan di Indonesia,” jelas Susan, Jakarta, Kamis (19/10).

BACA JUGA: Negara Diminta Perhatikan Hak Anak di Wilayah Pesisir

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penurunan rumah tangga nelayan sejak satu dekade terakhir sebanyak 46 persen. Jika tahun 2003 jumlah rumah tangga nelayan tercatat sebanyak 1,6 juta, maka pada tahun saat ini tercatat hanya 864,000 rumah tangga nelayan. Artinya, ada 736,000 rumah tangga nelayan yang hilang dalam 10 tahun terakhir akibat dari kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat.

Nelayan sebagai produsen pangan memang telah diakui dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 (UU Pangan), tetapi UU tersebut tidak secara spesifik mengatur dan memberikan perlindungan terhadap nelayan sebagai pelaku pangan. Identifikasi nelayan yang diatur dalam UU Pangan tidak sesuai dengan konteks situasi nelayan nasional yang mayoritas adalah nelayan kecil dan tradisional.

Lahirnya UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam yang diharapkan dapat menjadi jawaban atas kebutuhan aturan hukum untuk melindungi masyarakat pesisir, nyatanya masih belum memberikan perlindungan kepada masyarakat pesisir (nelayan dan perempuan nelayan) atas wilayah tangkap yang bebas dari ancaman pencemaran, perusakan alam dan alat tangkap yang merusak, dan perlindungan kesejahteraan nelayan dari masalah ekonomi dan dampak perubahan iklim.

BACA JUGA: 63 Persen Anak Petani Tidak Ingin Menjadi Petani

Di sektor pertanian, alih fungsi lahan pertanian menjadi perkebunan monokultur seperti kebun kelapa sawit, tebu dan jagung terjadi di berbagai wilayah seperti Ogan Ilir di Sumatera Selatan, Poso di Sulawesi Tengah, Mantangai di Kalimantan Tengah dan sebagainya. Hal ini terjadi melalui pola pembebasan lahan secara paksa yang mengatasnamakan pembangunan. “Konflik antara perusahaan dan masyarakat berdampak negatif terhadap masyarakat terutama perempuan seperti kerusakan lingkungan, hilangnya mata pencaharian dan kesehatan reproduksi terganggu karena limbah,” tambahnya.

Terkait keterbatasan lahan, Diah S. Saminarsih, pendiri Center for Indonesia’s Development Initiatives (CISDI) yang juga Staf Khusus Menteri Kesehatan Republik Indonesia Bidang Peningkatan Kemitraan dan SDGs, pada satu kesempatan mengatakan bahwa tingginya populasi penduduk Indonesia memaksa pemerintah dan pemangku kepentingan untuk berinovasi dalam menyelesaikan masalah pangan dan keterbatasan lahan pertanian.

“Dengan keterbatasan lahan yang ada dan populasi penduduk yang terus tumbuh, bagaimana pemerintah mampu memanfaatkan lahan yang terbatas itu. Produksi dan konsumsi harus benar-benar diperhatikan,” kata Diah.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/alih-fungsi-lahan-ancam-ketahanan-pangan-sektor-perikanan-dan-pertanian/feed/ 0
Walhi Anggap Pemerintah Memberi Banyak Kemewahan pada Korporasi https://www.greeners.co/berita/walhi-anggap-pemerintah-memberi-banyak-kemewahan-korporasi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=walhi-anggap-pemerintah-memberi-banyak-kemewahan-korporasi https://www.greeners.co/berita/walhi-anggap-pemerintah-memberi-banyak-kemewahan-korporasi/#respond Thu, 02 Mar 2017 06:39:57 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=16079 KLHK mengeluarkan kebijakan yang mendorong revisi Rencana Kerja Usaha (RKU) bagi industri, khususnya 101 pemegang izin hutan tanaman industri yang berada di rawa gambut.]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan kebijakan yang mendorong revisi Rencana Kerja Usaha (RKU) bagi industri, khususnya 101 pemegang izin hutan tanaman industri yang berada di rawa gambut yang memiliki fungsi lindung dengan luas mencapai 2,5 juta hektar, melalui empat Peraturan Menteri LHK yang merupakan turunan dari PP 57 Tahun 2016.

Menurut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), pemberian kebijakan revisi RKU bagi perusahaan ini suatu kemewahan yang diberikan kepada koorporasi. Kebijakan ini juga dibarengi dengan kebijakan memberikan lahan pengganti (land swap) dengan jumlah luasan mencapai 800.000 hektar. Belum lagi, perusahaan masih diberikan kesempatan panen berbagai tanaman komoditas hutan, dan setelahnya baru dipulihkan.

“Kebijakan ini mengacu pada kebijakan “keterlanjuran”. Kebijakan yang dikeluarkan melalui Peraturan Menteri LHK ini harus dilihat secara kritis oleh organisasi masyarakat sipil,” kata direktur eksekutif nasional Walhi, Nur Hidayati, Jakarta, Rabu (01/03/2017).

BACA JUGA: Pembentukan Badan Nasional Karantina Terpadu Akan Masuk RUU Karantina

Nur Hidayati menilai, kebijakan memberikan lahan pengganti kepada perusahaan yang justru melanggar hukum adalah agenda “pemutihan” yang terus-menerus diproduksi oleh KLHK, apalagi konsesi yang akan direstorasi tersebut merupakan wilayah konsesi yang terbakar. Menurutnya, sudah seharusnya perusahaan tersebut dihukum dan bukan malah diberikan lahan baru. Untuk itu, pemerintah baik KLHK maupun Badan Restorasi Gambut (BRG) harus membuka nama-nama perusahaan yang ada dalam peta indikatif restorasi gambut, khususnya yang berada di kubah gambut.

“Jika ada temuan 2,5 juta konsesi di kawasan gambut dari empat juta yang memiliki fungsi lindung atau kubah gambut, maka seharusnya langkah yang ditempuh oleh pemerintah adalah review perizinan dan mengurangi luasan konsesi terhadap perusahaan-perusahaan tersebut,” tegas perempuan yang akrab disapa Yaya ini.

Selain itu, Walhi juga mempertanyakan di mana lokasi lahan pengganti yang dijanjikan oleh KLHK. Dari 800.000 hektar lahan pengganti yang sudah disiapkan oleh KLHK, dikatakan lahan tersebut bersumber dari hutan produksi yang belum dibebani izin dan area izin penebangan yang sudah tidak lagi beroperasi. Walhi khawatir lahan pengganti tersebut justru lahan yang dapat dijadikan sebagai tanah objek reforma agraria.

BACA JUGA: Perlindungan Sumber Daya Genetik Indonesia, KLHK Siapkan Peraturan Menteri

Menurut Yaya, seharusnya lahan yang tersedia tersebut diredistribusi kepada rakyat yang tidak memiliki tanah sebagaimana yang menjadi janji pemerintah. “Kami khawatir, kebijakan land swap ini justru akan menghambat komitmen Presiden untuk mengatasi ketimpangan dan kemiskinan, mewujudkan kesejahteraan untuk rakyat, serta bagian dari penyelesaian konflik struktural sumber daya alam/sumber-sumber agraria,” ujarnya.

Di lain pihak, KLHK memastikan bahwa lahan pengganti atau land swap yang diberikan pemerintah adalah lahan yang bebas konflik. Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan KLHK San Afri Awang mengatakan sebanyak 800 ribu hektare lahan yang dialokasikan itu sudah berada dalam peta indikasi perizinan dengan status hutan produksi.

“Ini lahan mineral, bukan target reforma agraria juga, jadi aman. Regulasinya pun sedang disiapkan. Dipastikan kebijakan ini tidak akan mematikan industri,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/walhi-anggap-pemerintah-memberi-banyak-kemewahan-korporasi/feed/ 0
Banjir Terus Mengancam, Wagub Jatim Minta Alih Fungsi Lahan Hutan Dihentikan https://www.greeners.co/berita/banjir-terus-mengancam-wagub-jatim-minta-alih-fungsi-lahan-hutan-dihentikan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=banjir-terus-mengancam-wagub-jatim-minta-alih-fungsi-lahan-hutan-dihentikan https://www.greeners.co/berita/banjir-terus-mengancam-wagub-jatim-minta-alih-fungsi-lahan-hutan-dihentikan/#respond Mon, 09 Jan 2017 03:50:03 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15629 Baru-baru ini, pada Kamis 5 Januari 2017 lalu, banjir besar melanda kawasan Purwosari. Banjir parah di dataran tinggi ini sebelumnya tidak pernah terjadi. Banjir ini mengagetkan sejumlah pihak.]]>

Pasuruan (Greeners) – Wilayah Kabupaten dan Kota Madya Pasuruan, Jawa Timur, merupakan daerah rawan bencana banjir. Setiap musim hujan, desa-desa dan dan sejumlah kelurahan di sembilan hingga sepuluh kecamatan selalu dilanda banjir.

Banjir di daerah ini secara umum akibat luapan sejumlah Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berhulu di kawasan Gunung Bromo dan Gunung Arjuno dan bermuara di laut utara Jawa. Selain luapan sungai, pasang air laut, drainase buruk dan pendangkalan sungai juga menyebabkan banjir.

Kecamatan-kecamatan rawan banjir berada di sebelah utara, diantaranya Beji, Bangil, Rembang, Kraton, Rejoso, Nguling, Kejayan, Winongan dan tiga kecamatan di wilayah kotamadya. Banjir semakin parah dan lama surut jika hujan lebat di hulu seperti Purwodadi, Purwosari, Prigen dan Lawang Kabupaten Malang serta kawasan pegunungan bersamaan dengan pasang air laut.

BACA JUGA: 10,2 Juta Penduduk Belum Sejahtera Tinggal di Kawasan Hutan

Baru-baru ini, pada Kamis 5 Januari 2017 lalu, banjir besar melanda kawasan Purwosari. Banjir parah di dataran tinggi ini sebelumnya tidak pernah terjadi. Banjir akibat luapan Sungai Surak yang melintas di sisi selatan Jalur Surabaya – Malang ini menghancurkan lima bangunan rumah dan warung serta jalan paving di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari. Luapan air juga merendam jalan raya hingga 30 sentimeter dan melumpuhkan lalu-lintas.

Banjir Purwosari mengagetkan sejumlah pihak. Bupati Pasuruan HM Irsyad Yusuf terjun langsung ke lokasi bersama sejumlah pejabat terkait untuk memastikan penanganan dampak banjir berlangsung cepat dan bantuan segera disalurkan. Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf juga meninjau lokasi banjir. “Banjir (di Purwosari) ini terbesar dalam hidup saya,” kata Saifullah saat datang ke lokasi terparah terdampak banjir di Desa Kertosari, Jumat 6 Januari 2017.

alih fungsi lahan

Bupati Pasuruan HM Irsyad Yusuf (mengenakan rompi biru dan celana abu-abu) dan Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (topi putih) meninjau lokasi banjir Pasuruan. Foto: greeners.co/Muhajir Arifin

Saat di lokasi, pria asli Purwosari, Kabupaten Pasuruan ini meminta penjelasan dari sejumlah pejabat Pemkab Pasuruan terkait banjir. Saifullah Yusuf juga memimpin rapat penanganan dan pencegahan banjir.

“Saya ke sini ingin tahu penyebab banjir. Selama ini daerah Purwosari tidak pernah banjir separah ini. Tidak pernah sungai sampai meluap setinggi ini. Ada banyak sebab, salah satunya banyaknya alih fungsi lahan di hulu sehingga penyerapan air tidak maksimal. Air hujan langsung turun ke bawah. Saya minta alih fungsi lahan ini segera dihentikan,” kata Saifullah Yusuf.

Sayangnya, dia tidak menyebutkan rincian luas areal dan titik-titik alih fungsi lahan dan peruntukannya. Ia juga tidak merinci penebangan hutan untuk membuka lahan tersebut terdapat di kawasan Perhutani atau Taman Hutan Raya R. Soerjo.

“Selain alih fungsi lahan, banjir juga kerap terjadi karena pendangkalan dan penyempitan sejumlah sungai. Sungai-sungai besar yang ada di Pasuruan butuh segera dinormalisasi, itu kewenangan Pemprov dan Pemerintah Pusat,” jelasnya.

BACA JUGA: Menteri Siti Nurbaya Evaluasi Pengelolaan Hutan yang Dikelola BUMN

Selain membagikan bantuan, wagub dan bupati juga mengajak warga melakukan kerja bakti membersihkan material jalan yang rusak diterjang banjir.

Terkait alih fungsi lahan, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mencegah alih fungsi lahan secara langsung. Ia hanya melakukan penyadaran kepada warga sekitar gunung agar tidak melakukan penebangan liar. Penyadaran dilakukan oleh pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Santri Tanggap Bencana (Santana). “Kami juga arahkan CSR perusahaan agar konsentrasi melakukan penanaman pohon di hulu,” katanya.

Irsyad mengakui, Kabupaten Pasuruan daerah rawan banjir. Karena itu, banyak upaya sudah dilakukan termasuk terus memastikan sistem tanggap bencana bekerja dengan baik dan cepat. “Selain itu kami terus mengusulkan normalisasi sungai-sungai besar seperti Sungai Kedunglarangan, Sungai Rejoso, Sungai Welang dan sungai-sungai lainnya,” katanya.

Kepala BPBD Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana mengatakan, banjir Purwosari terjadi usai hujan lebat dengan intensitas 127 mm/jam selama dua jam. Selain derasnya arus air, banyaknya sampah di sungai dan jembatan kayu yang tersapu arus menyumbat sejumlah saluran sehingga air meluap ke jalan raya setinggi 30 meter. Arus deras juga menghantam sejumlah rumah warga di seberang jalan raya Jalur Surabaya – Malang.

“Material sisa banjir, bongkahan-bongkahan kayu dan sampah-sampah organik maupun anorganik sudah kami bersihkan. Kami kerahkan alat berat dan ratusan personel,” kata Bakti.

Penulis: MA/G12

]]>
https://www.greeners.co/berita/banjir-terus-mengancam-wagub-jatim-minta-alih-fungsi-lahan-hutan-dihentikan/feed/ 0
Banjir Rasa Korupsi di Kota Malang https://www.greeners.co/berita/banjir-rasa-korupsi-kota-malang/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=banjir-rasa-korupsi-kota-malang https://www.greeners.co/berita/banjir-rasa-korupsi-kota-malang/#respond Thu, 01 Dec 2016 07:47:32 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=15288 Berada di dataran tinggi dan berada di antara berbagai gunung api membuat kota Malang bisa dikatakan mustahil terkena musibah banjir ketika musim hujan. Namun, kondisi itu bisa kita jumpai saat ini atau sejak sepuluh tahun terakhir.]]>

MALANG (Greeners) – Kota Malang dikenal sebagai kota tujuan wisata. Berada di dataran tinggi antara 440-667 meter di atas permukaan laut dan berada di antara berbagai gunung api membuat kota ini bisa dikatakan mustahil terkena musibah banjir ketika musim hujan. Namun, kondisi itu bisa kita jumpai saat ini atau sejak sepuluh tahun terakhir.

Kuantitas banjir di beberapa titik di Kota Malang kian meningkat dan airnya pun semakin lama surut. Setidaknya kondisi ini yang digambarkan aktivis lingkungan di Kota Malang yang terdiri dari perwakilan warga, Walhi Jatim, serta Malang Corruption Watch (MCW).

Dewan Daerah Walhi Jawa Timur Purnawan D Negara menyampaikan, permasalahan banjir di Kota Malang akhir-akhir ini tidak bisa disebut karena curah hujan yang tinggi saja. Namun, terdapat beberapa persoalan lain yang juga menjadi penyebabnya.

Purnawan mencatat, setidaknya ada beberapa penyebab kawasan di dataran tinggi ini bisa terjadi banjir. Yang pertama adalah banyaknya alih fungsi lahan, terutama ruang terbuka hijau yang kini sudah menjadi pemukiman elit dan pertokoan modern.

“Keberadaan perumahan elit Ijen Nirwana, Ijen Suite Hotel, Malang Town Square (Matos), Mall Olimpic Garden (MOG) dan beberapa bangunan besar lain telah mengganti fungsi lahan yang dulunya menjadi ruang terbuka hijau sekaligus sebagai serapan air,” kata Purnawan yang juga Dosen Hukum Lingkungan, Universitas Widyagama, Malang, Rabu (30/11/2016).

BACA JUGA: LIPI: Penggunaan Bambu Lebih Tepat Atasi Banjir Dibanding Betonisasi

Menurutnya, tak hanya alih fungsi lahan terbuka hijau yang dampaknya kini dirasakan masyarakat. Ia menyebut, banyak proses alih fungsi lahan di Kota Malang menjadi mall, hunian elit, pertokoan, dan hotel yang menyisakan masalah.

Purnawan menyontohkan, alih fungsi lahan APP Lambau (Bumi Tanjung) menjadi hunian elit Ijen Nirwana dan hotel pernah menimbulkan konflik serta penolakan dari warga. Hal yang sama juga terjadi terkait alih fungsi lahan APP menjadi Matos. Alih fungsi itu dulunya mendapat penolakan yang keras dari masyarakat, aktivis dan utamanya mahasiswa. Alih fungsi itu juga menyisakan persoalan tukar guling yang terindikasi korupsi.

Proyek pembangunan drainase di Kota Malang juga menyisakan banyak masalah. Fahrudin dari Malang Corruption Watch (MCW) menyebutkan, pengerjaan drainase dengan Jacking System di Jalan Bondowo misalnya, tidak memberikan dampak terhadap penyelesaian banjir. “Proyek dengan anggaran fantastis tersebut justru terindikasi korupsi, yaitu mulai dari proses perencanaan, penetapan dan pelaksanaan,” kata Fahrudin.

Data MCW menyebutkan, pada tahun 2013 anggaran pengerjaan tiba-tiba muncul dan ditetapkan sebesar Rp 40 miliar dalam APBD 2013, padahal sebelumnya proyek tersebut tidak masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD 2013). Dan dalam APBD 2014 kembali dianggarkan sebesar Rp 16 miliar.

Berdasarkan Audit BPK TA 2013, PT Citra Gading Astritama (CGA) belum menyelesaikan pengerjaannya sesuai dengan pembayaran yang telah diberikan oleh Pemerintah Kota Malang. Akibatnya, Pemerintah Kota Malang diduga merugi hingga Rp 1,1 miliar dan pada tahun 2014 anggaran Rp 16 miliar yang sudah dianggarkan juga tidak terpakai.

BACA JUGA: Banjir Jawa Barat Bukan Karena Curah Hujan yang Tinggi

MCW kembali mendata, anggaran pengerjaan drainase tidak berbanding lurus dengan berkurangnya permasalahan banjir. Pada tahun 2015 anggaran untuk pengerjaan drainase/gorong-gorong sebesar Rp 12 miliar dan meningkat lagi dalam anggaran tahun 2016 sebesar 42 miliar.

“Anehnya, terdapat banyak pembangunan drainase, tetapi justru wilayah yang dibangun tersebut menjadi langganan banjir, di antaranya di Jalan MT Haryono, Jalan Pasar Besar, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan Galunggung, Jalan Sigura-gura, dan beberapa daerah lainnya,” kata Fahrudin.

Purnawan mendesak Pemerintah Kota Malang mengevaluasi penataan kota, terutama pembangunan infrastruktur kota serta pemberian izin pendirian bangunan agar tidak menyalahi aturan. “Banjir di Kota Malang ini banjir rasa korupsi,” kata Purnawan.

Dekan Fakultas Teknik Universitas Brawijaya, Dr. Ir. Pitojo Tri Juwono, MT, dalam pemaparannya di kampus UB menyampaikan, sudah saatnya pembangunan di Kota Malang tidak menimbulkan banjir dengan konsep pembangunan berwawasan lingkungan. Salah satu yang disoroti oleh Pitojo adalah pembetonan drainase-drainase sehingga air banyak yang melimpas ke luar dan sebagian tidak terserap.

BACA JUGA: Antisipasi Banjir, Dinas Tata Air Jakarta Akan Tambah Petugas Tata Air

Menurutnya, perlu pembenahan sistem drainase kota dengan memperbanyak resapan dan menyiapkan saluran drainase yang terkoneksi dengan baik mulai dari tersier sampai ke badan sungai sebagai main drain. “Semaksimal mungkin RTRW dan segala regulasi didasarkan pada semangat mempertahankan dan memfungsikan daerah terbuka hijau sebagai kawasan yang efektif resapan,” kata Pitojo.

Pitojo menyatakan, pertumbuhan penduduk dan pembangunan seiring dengan kebutuhan lahan yang meningkat menyebabkan ruang bebas yang tersedia berkurang. Diperlukan konsep drainase yang mampu mengurangi genangan dalam keterbatasan ruang dan meresapkan sebagian limpasan air ke dalam tanah.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono mengatakan, untuk mengatasi banjir di kawasan Jalan Bondowoso, Gadingkasri, Galunggung, dan daerah lainnya adalah gorong-gorong atau drainase sehingga air langsung ke Sungai Metro. “Proyek pembangunan gorong-gorong sudah berjalan tapi belum tahu kapan selesai,” kata Jarot.

Untuk saat ini, kata Jarot, pihaknya hanya akan melakukan normalisasi di kawasan tersebut. “Dalam waktu dekat mungkin hanya normalisasi,” ujarnya.

Penulis: HI/G17

]]>
https://www.greeners.co/berita/banjir-rasa-korupsi-kota-malang/feed/ 0
KLHK Luput Mendeteksi Perusahaan Pembakar Lahan di Papua dan Maluku https://www.greeners.co/berita/klhk-luput-mendeteksi-perusahaan-pembakar-lahan-papua-dan-maluku/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-luput-mendeteksi-perusahaan-pembakar-lahan-papua-dan-maluku https://www.greeners.co/berita/klhk-luput-mendeteksi-perusahaan-pembakar-lahan-papua-dan-maluku/#respond Sat, 03 Sep 2016 13:00:31 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=14656 Beberapa gambar yang diambil melalui citra satelit seperti foto dan video telah mengungkapkan penghancuran besar-besaran di Papua dan Maluku Utara yang dilakukan oleh perusahaan kelapa sawit dan kayu bernama Korea-Indonesia (Korindo).]]>

Jakarta (Greeners) – Beberapa gambar yang diambil melalui citra satelit seperti foto dan video telah mengungkapkan penghancuran besar-besaran di Papua dan Maluku Utara yang dilakukan oleh perusahaan kelapa sawit dan kayu bernama Korea-Indonesia (Korindo).

Publikasi citra satelit tersebut merupakan hasil dari laporan investigasi yang baru saja diungkap oleh organisasi-organisasi seperti Mighty (organisasi yang melakukan kampanye lingkungan global), Sekretariat Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Agung Merauke/SKP-KAME (merupakan kelompok kemanusiaan yang berada di Merauke), PUSAKA (organisasi riset dan advokasi untuk mengangkat hak-hak masyarakat adat), Federasi Eropa untuk Transportasi dan Lingkungan (European Federation for Transport and Environment) serta Federasi Korea untuk Gerakan Lingkungan (Federation for Environmental Movements/KFEM).

Sayangnya, titik api yang muncul di lahan konsesi kelapa sawit milik Korindo Grup tersebut tidak terdeteksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Direktur Jendral Penegakan Hukum Lingkungan KLHK, Rasio Ridho Sani, saat dihubungi oleh Greeners mengatakan bahwa saat melakukan penegakan hukum kebakaran hutan pada tahun 2015, KLHK hanya fokus pada lahan yang terbakar di Sumatera dan Kalimantan, sehingga tidak memperhatikan titik api dan kebakaran di Provinsi Papua maupun Maluku Utara yang menjadi lahan konsesi PT Korindo Grup.

“Tentang lahan konsesi PT Korindo ini kami baru menerima laporannya melalui e-mail dan akan segera mempelajarinya untuk menentukan langkah pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Kami akan cek kembali semuanya karena tahun kemarin KLHK hanya fokus pada kebakaran di Sumatera dan Kalimantan khususnya wilayah gambut,” ujarnya, Jakarta, Kamis (01/09).

BACA JUGA: Penegakan Hukum Lingkungan, Pemahaman Aparat Penegak Hukum Masih Rendah

Direktur Mighty Asia Tenggara Bustar Maitar mengatakan bahwa Papua merupakan provinsi terpencil di Indonesia dengan keterbatasan akses terhadap media dan masyarakat madani. Akibatnya, Korindo telah lolos dari pembukaan lahan dan pembakaran yang sistematis demi perkebunan kelapa sawit.

“Hutan hujan telah membentuk kehidupan dan kebudayaan di Papua. Hanya dalam beberapa tahun, Korindo telah menghancurkan hutan yang disebut rumah oleh para leluhur masyarakat Papua, hutan yang memberikan mereka makan, perlindungan, dan air bersih. Untuk ini, Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah untuk menghentikan perusahaan yang mengubah harta karun alami milik Papua menjadi lahan pertanian untuk industri,” tegasnya.

perusahaan

Direktur Mighty Asia Tenggara Bustar Maitar. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Direktur Pusaka Y. L. Franky menambahkan kalau apa yang dilakukan oleh Korindo Grup telah merampas hak-hak masyarakat adat Papua. Beberapa temuan dari hasil investigasi adalah praktik deforestasi besar-besaran. Korindo telah membabat lebih dari 50.000 hektar hutan tropis dataran rendah di Papua dan Maluku Utara demi kelapa sawit. Luasan ini kira-kira setara dengan luas ibukota Korea Selatan, Seoul. Sejak 2013 saja, lanjut Franky, Korindo telah membabat 30.000 hektar hutan di dua provinsi tersebut dan 12.000 hektar diantaranya adalah hutan primer.

Lalu, api yang muncul di lahan konsesi Korindo, citra satelit, data titik panas, dan foto udara, telah mengarah pada penggunaan api yang sistematis selama proses pembukaan lahan yang dilakukan Korindo yang semuanya merupakan hal ilegal di Indonesia.

Sejak tahun 2013 lalu, titik api selalu muncul di lahan konsesi milik PT Korindo. Untuk tahun 2013 titik api mencapai 43, pada 2014 mencapai 144 titik, dan 2015 mencapai 164 titik. Laporan ini juga menemukan bahwa Korindo merupakan penyumbang signifikan terhadap krisis kabut asap pada 2015 yang menyebabkan penyakit pernapasan terhadap jutaan manusia, kematian bayi, serta menimbulkan kerugian ekonomi sekitar 16 miliar dolar AS bagi Indonesia.

“Jika ingin mengikuti hukum Transboundary Haze Singapura, Korindo bisa dianggap bertanggung jawab dan dapat dijatuhi sanksi denda dan penjara,” tambahnya.

BACA JUGA: Walhi: Pencabutan Sanksi Perusahaan Pelaku Karhutla Kecilkan Penegakan Hukum

Dari sisi bisnis, pembeli utama minyak sawit seperti Wilmar dan Musim Mas telah mengambil langkah dengan menghentikan pembelian dari Korindo. Dua perusahaan besar tersebut melihat bahwa Korindo belum mempublikasikan kebijakan-kebijakan berkelanjutan dan tidak mau mematuhi standar kebijakan No Deforestation, No Peat, No Exploitation (NDPE) yang diadopsi oleh para pembeli minyak sawit terkemuka di dunia.

“Menanggapi tekanan pasar ini, pada 9 Agustus 2016, salah satu anak perusahaan Korindo, PT Tunas Sawa Ema, mengumumkan moratorium pembukaan hutan selama tiga bulan ke depan karena perusahaan itu sedang mengembangkan kebijakan NDPE. Tetapi, Korindo tidak melakukan upaya apapun yang memadai untuk mengakhiri deforestasi dan pelecehan hak atas tanah di seluruh pengoperasian kelapa sawit dan kayu miliknya,” katanya menjelaskan.

Anselmus Amo, Direktur Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP) Merauke, mengatakan, kebun sawit memang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Papua, seperti Kabupaten Merauke, Boven Digoel dan Mappi. Belum lagi, pembukaan lahan menghabiskan kayu. Jika tak ada penahan air, banjir bakal melanda Merauke. Pastor Keuskupan Agung Merauke ini berharap, Komisi Pemberantasan Korupsi bisa mengindentifikasi dan memetakan apakah perizinan perusahaan sesuai aturan, rancangan tata ruang wilayah (RTRW) dan menghargai hak-hak warga, misalnya tempat sakral (keramat), maupun dusun sagu. Sawit, katanya, telah melibas tempat penting orang Marind.

Sedang di Boven Digoel, ada 17 perusahaan berpusat di Distrik Jair. Pusatnya, PT Korindo, perusahaan asal Korea memiliki pabrik minyak sawit. Dari buku Atlas Sawit Papua terbitan Yayasan Pusaka 2015, menyebutkan, beberapa anak usaha perusahaan ini, seperti PT. Berkat Cipta Abadi, PT Dongin Prabawa, PT Bio Inti Agrindo, PT Inocin Abadi, PT Agrinusa Persada Mulia.

“Kami mendesak pemerintah untuk menghentikan perusahaan mengembangkan sawit di Merauke dan Boven Digoel,” ucapnya.

Penutup: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-luput-mendeteksi-perusahaan-pembakar-lahan-papua-dan-maluku/feed/ 0
Tata Kelola Sumber Daya Alam, Walhi Dorong Pembenahan Struktural https://www.greeners.co/berita/tata-kelola-sumber-daya-alam-walhi-dorong-pembenahan-struktural/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=tata-kelola-sumber-daya-alam-walhi-dorong-pembenahan-struktural https://www.greeners.co/berita/tata-kelola-sumber-daya-alam-walhi-dorong-pembenahan-struktural/#respond Sat, 23 Jan 2016 07:02:31 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12625 Walhi menilai merupakan tantangan bagi semua pihak untuk terus memperjuangkan perbaikan struktural untuk pembenahan tata kelola sumber daya alam di Indonesia.]]>

Jakarta (Greeners) – Kebakaran hutan dan lahan gambut yang terjadi di tahun 2015 sempat menjadi isu utama yang menarik perhatian semua pihak, mulai dari daerah, nasional dan dunia internasional. Ditambah dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menolak seluruh gugatan terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) atas kasus kebakaran yang terjadi tahun 2014 pada penutup tahun 2015 lalu.

Situasi tersebut dikatakan oleh Abetnego Tarigan, Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), seperti rangkaian peristiwa yang menarik pada satu kesimpulan bahwa kebakaran hutan dan lahan gambut belum dianggap sebagai sebuah kejahatan korporasi, meski kerugian dan korban sudah tidak terhitung lagi nilainya.

Demikian juga dengan kasus lingkungan hidup yang lain seperti kasus Gemulo yang dimenangkan oleh perusahaan di tingkat Mahkamah Agung. Kejahatan korporasi yang bertemu dengan mafia peradilan dan sistem politik yang korup, membuat bencana ekologis akan semakin masif terjadi.

BACA JUGA: Restorasi Gambut, Penyelesaian Sengketa Tanah Jadi Prioritas

Walhi menilai, ini juga merupakan tantangan bagi semua pihak untuk terus memperjuangkan perbaikan struktural untuk pembenahan tata kelola sumber daya alam di Indonesia.

“Pemerintah tidak bisa menunda-nunda lagi pembenahan struktural bagi perbaikan tata kelola lingkungan hidup dan sumber daya alam, khususnya pada kawasan ekosistem penting, seperti gambut, karst, pesisir, laut dan pulau-pulau kecil. Jika tidak segera dilakukan, maka tahun 2016 ini, kita hanya akan mengulang krisis yang sama pada tahun-tahun sebelumnya,” tuturnya, Jakarta, Kamis (21/01).

Tahun 2016, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mengeluarkan kebijakan Perpres No. 1/2016 tentang Badan Restorasi Gambut (BRG) sebagai bagian dari penanganan kebakaran hutan dan lahan gambut dan pemulihan, khususnya pada kawasan gambut. Belajar dari pengalaman sebelumnya, masyarakat tentu berharap agar badan ini bisa lebih progresif melakukan langkah-langkah yang bersifat struktural dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

BACA JUGA: Mantan Direktur Konservasi WWF Indonesia Kepalai Badan Restorasi Gambut

Menurut Abetnego, restorasi kawasan gambut tidak akan berjalan dengan baik, tanpa adanya upaya penegakan hukum dan perbaikan tata kelola. Penegakan hukum harus juga menjadi perhatian badan restorasi gambut ini, khususnya bagi perusahaan yang di wilayah konsesinya ditemukan titik api.

“Pembenahan struktural yang kami maksudkan bukan hanya pada tatanan pengelolaan, tapi juga masuk pada pembenahan aspek hukum yang selama ini tidak mampu menjangkau kejahatan korporasi. Jika ini dilakukan, Walhi meyakini kita akan keluar dari krisis lingkungan dan kemiskinan akibat ketimpangan penguasaan dan pengelolaan Sumber Daya Alam,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/tata-kelola-sumber-daya-alam-walhi-dorong-pembenahan-struktural/feed/ 0
Hamparan Kebun Sawit Mendominasi Areal Moratorium Gambut https://www.greeners.co/berita/hamparan-kebun-sawit-mendominasi-areal-moratorium-gambut/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=hamparan-kebun-sawit-mendominasi-areal-moratorium-gambut https://www.greeners.co/berita/hamparan-kebun-sawit-mendominasi-areal-moratorium-gambut/#respond Wed, 20 Jan 2016 04:36:44 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12577 Areal moratorium gambut yang merupakan salah satu produk dari Kemitraan Perubahan Iklim antara Norwegia-Indonesia ternyata didominasi oleh hamparan perkebunan sawit.]]>

Jakarta (Greeners) – Areal moratorium gambut yang merupakan salah satu produk dari Kemitraan Perubahan Iklim antara Norwegia-Indonesia ternyata didominasi oleh hamparan perkebunan sawit. Hal tersebut terungkap dari laporan yang dikeluarkan oleh Greenomics Indonesia berjudul “The Climate Scandal? Indonesia’s peatland moratorium areas dominated by a significant expanse of palm oil plantations” yang diterbitkan di Jakarta pada Senin, tanggal 18 Januari 2016.

Laporan Greenomics tersebut memperlihatkan hampir 1,3 juta hektar areal moratorium gambut yang tersebar di Provinsi Riau, mayoritas merupakan hamparan perkebunan sawit. Kemitraan Norwegia-Indonesia yang ditandatangani pada pertengahan Mei 2010 itu, menyatakan bahwa kemitraan itu bertujuan untuk memberikan kontribusi dalam menurunkan emisi secara signifikan, di antaranya, dengan menghindari terjadinya pembukaan lahan gambut.

“Apakah penurunan emisi secara signifikan tersebut dapat terjadi jika mayoritas areal moratorium gambut ternyata berupa hamparan perkebunan sawit?” tanya Vanda Mutia Dewi, Direktur Eksekutif Greenomics Indonesia, Jakarta, Selasa (19/01).

Selain itu, areal moratorium gambut yang didominasi perkebunan sawit itu tidak hanya terjadi di Provinsi Riau, namun juga tersebar di provinsi-provinsi lain di Pulau Sumatera dan Kalimantan. Areal moratorium gambut yang seperti ini, ungkapnya, adalah warisan dari pemerintahan sebelumnya kepada pemerintahan sekarang.

“Pihak-pihak yang terkait dengan implementasi kemitraan Norwegia-Indonesia tersebut tentu harus menjelaskan ke publik, mengapa mayoritas areal moratorium gambut ternyata isinya adalah perkebunan sawit,” ujar Vanda.

Laporan Greenomics tersebut juga mengungkapkan bahwa rantai pasokan minyak sawit dari grup bisnis besar yang tergabung sebagai penandatangan Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP) seperti Wilmar, Musim Mas, GAR, Cargill dan Asian Agri, terkait dengan minyak sawit yang berasal dari areal moratorium gambut. Sebagai penandatangan IPOP, rantai pasokan minyak sawit dari grup-grup bisnis besar itu seharusnya bebas dari areal moratorium gambut, baik yang tersebar di Sumatera maupun Kalimantan. “Mereka harus mengambil sikap dan keputusan cepat,” ujarnya tegas.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/hamparan-kebun-sawit-mendominasi-areal-moratorium-gambut/feed/ 0
Tahun 2016, Pemakaman di Jakarta Akan Dibuat Menarik https://www.greeners.co/berita/tahun-2016-pemakaman-di-jakarta-akan-dibuat-menarik/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=tahun-2016-pemakaman-di-jakarta-akan-dibuat-menarik https://www.greeners.co/berita/tahun-2016-pemakaman-di-jakarta-akan-dibuat-menarik/#respond Fri, 09 Oct 2015 02:00:40 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11407 Jakarta (Greeners) – Dinas Pertamanan dan Pemakaman, Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan mengubah pandangan masyarakat terhadap pemakaman yang seram menjadi lokasi yang menyenangkan dan penuh daya tarik. Kepala Dinas Pertamanan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Dinas Pertamanan dan Pemakaman, Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan mengubah pandangan masyarakat terhadap pemakaman yang seram menjadi lokasi yang menyenangkan dan penuh daya tarik. Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Ratna Diah Kurniati menyatakan bahwa rencana penataan pemakaman tersebut akan mulai dikerjakan pada tahun 2016 mendatang.

Sebagai pemakaman percontohan, Dinas Pemakaman dan Pertamanan akan mengambil lokasi di Pemakaman Tegal Alur, Jakarta Barat. Nantinya, di pemakaman tersebut akan ditanami beberapa pohon hias, tanaman dengan bunga-bunga yang berwarna cerah hingga penempatan toko-toko bunga yang lebih rapih dan tertata.

“Saat ini untuk di Tegal Alur kami sudah mulai tanam pohon-pohon kamboja. Nantinya untuk ke depan akan ditambah juga jalur-jalur setapak, shelter-shelter dan penambahan pagar-pagar di pemakaman,” terang Diah, Jakarta, Rabu (07/10).

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Ratna Diah Kurniati. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta, Ratna Diah Kurniati. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Terkait jumlah lahan pemakaman di DKI Jakarta, Diah menampik bahwa prediksi pengamat pada tahun 2017 yang mengatakan kalau lahan pemakaman di Jakarta akan krisis. Pasalnya, pihaknya sudah melakukan pembelian lahan pemakaman.

“Saat ini sudah ada 48 hektare siap pakai untuk makam. Lokasinya juga menyebar di lima wilayah. Sepertinya 3 sampai 5 tahun ke depan masih mencukupi,” terangnya.

Proses pembebasan lahan makam, menurutnya, memang agak sulit. Belum ditambah pematangan lahan pemakaman. Namun, Diah optimis bisa melakukan pembebasan lahan makam secara optimal. Saat ini sudah ada 78 TPU di Jakarta, dan kebanyakan masyarakat lebih memilih TPU yang favorit.

Sebelumnya, DKI Jakarta diprediksi bakal mengalami krisis lahan pemakaman pada 2017 mendatang. Karena itu, warga Ibu Kota yang meninggal dunia terancam akan dimakamkan di wilayah pinggiran DKI lantaran minimnya lahan pemakaman di Jakarta.

Pengamat Tata Kota, Nirwono Joga menerangkan, saat ini hanya ada 50 hektare lahan makam yang tersedia di seluruh wilayah Jakarta. Padahal kebutuhan pertahun lahan untuk makam di Jakarta sekitar 31,5 hektare. Sehingga, untuk dua tahun ke depan diprediksi akan terjadi krisis lahan makam di Jakarta.

Ditambahkannya juga, pembebasan lahan pemakaman memang agak sulit seperti sertifikat ganda dan sengketa tanah. Oleh sebab itu, perlu reformasi dari peraturan agraria (Badan Pertanahan Nasional) yang terkait soal lahan pemakaman. Apalagi, dalam satu tahun ada lebih dari 100 orang meninggal dunia di Jakarta. Sehingga, kalau terjadi krisis lahan pemakaman dengan terpaksa warga Jakarta akan dimakamkan di luar DKI.

Selain itu, banyak lahan pemakaman yang sudah beralih fungsi. Contoh nyata di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Blok P Kebayoran Baru. Dimana, saat ini sudah menjadi Gedung Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Ini harus ada ketegasan dan pengendalian. Kalau ada lahan bersengketa, pemerintah harus intervensi sesuai dengan peraturan,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/tahun-2016-pemakaman-di-jakarta-akan-dibuat-menarik/feed/ 0