anak buah kapal - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/anak-buah-kapal/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Mon, 18 Jan 2021 18:55:11 +0000 id hourly 1 Pemerintah Didesak Usut Tuntas Pelanggaran HAM pada ABK Indonesia https://www.greeners.co/berita/pemerintah-didesak-usut-tuntas-pelanggaran-ham-pada-abk-indonesia/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pemerintah-didesak-usut-tuntas-pelanggaran-ham-pada-abk-indonesia https://www.greeners.co/berita/pemerintah-didesak-usut-tuntas-pelanggaran-ham-pada-abk-indonesia/#respond Sat, 09 May 2020 03:00:57 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=27118 KIARA mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas praktik pelanggaran HAM pada ketiga ABK Indonesia dan memberikan sanksi terhadap pelaku.]]>

Jakarta (Greeners) – Praktik perbudakan modern terhadap pekerja perikanan Indonesia kembali terungkap. Tiga orang anak buah kapal (ABK) dikabarkan meninggal di kapal penangkap ikan berbendera Republik Rakyat Tiongkok (RRT) yang sedang berlabuh di perairan Busan, Korea Selatan. Lima tahun pasca terbongkarnya penindasan terhadap ABK di perairan Benjina, Indonesia, perlindungan dan kesejahteraan para pekerja tersebut masih jauh dari layak.

Kasus yang terjadi di Benjina maupun di kapal penangkapan ikan RRT hanya ujung kecil dari praktik perbudakan yang terjadi di industri perikanan tangkap dunia. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengeluarkan pernyataan resmi terkait kematian tiga ABK kapal asal Indonesia di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8, pada Desember 2019 dan Maret 2020.

Dalam pernyataan itu disebutkan bahwa berdasarkan penjelasan kapten kapal, karena kematian ABK kapal disebabkan oleh penyakit menular, maka diputuskan untuk melarung atau membuang jenazah di tengah laut dan telah didasarkan pada persetujuan ABK.

Baca juga: Penanganan Karhutla di Daerah Butuh Pendampingan

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati menilai, pernyataan dan alasan tersebut tidak dapat dipercayai seutuhnya. Praktik perbudakan modern di atas kapal penangkapan ikan, kata dia, telah menjadi kegiatan yang sering kali terjadi untuk menekan biaya produksi.

“Situasi dan kondisi kerja para ABK sangat tidak manusiawi, baik dari jam kerja berlebih (lebih dari 18 jam sehari), fasilitas makanan dan minuman yang buruk, sistem sanitasi dan kesehatan yang tidak memadai, kekerasan fisik, dan lain sebagainya,” ujar Susan dalam pernyataan resmi yang diterima Greeners, Kamis (07/05/2020).

Ia menuturkan, praktik perbudakan modern yang terjadi di atas kapal juga dibarengi dengan kegiatan lain, seperti penangkapan ikan ilegal dan perdagangan manusia. “Tidak sedikit kasus ABK yang ditipu untuk bekerja di industri kapal penangkapan ikan tanpa adanya kontrak kerja yang jelas dan gaji yang layak,” ucapnya.

Edhy Prabowo

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Foto: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Pasca terbukanya kasus perbudakan modern Benjina, pemerintah Indonesia menerbitkan beberapa kebijakan, seperti Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 35 Tahun 2015 terkait Sertifikasi Hak Asasi Manusia di Sektor Perikanan; Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 42 Tahun 2016 terkait Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan; Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 2 Tahun 2017 terkait Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi HAM Perikanan.

“Namun, kita belum melihat adanya implementasi nyata dari kebijakan-kebijakan yang telah dibuat tersebut,” ujar Susan.

Dari kasus tersebut, KIARA mendesak pemerintah Indonesia untuk mengusut tuntas praktik pelanggaran HAM yang terjadi pada ketiga ABK Indonesia dan memberikan sanksi terhadap pelaku perbudakan termasuk industri perikanannya.

Baca juga: Karhutla Masih Terjadi di Tengah Pandemi

Pemerintah juga diminta menyelesaikan tumpang tindih kepentingan antar kementerian dan menyegerakan proses ratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 188 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan, maupun Rekomendasi ILO Nomor 199 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan sebagai bentuk perlindungan terhadap buruh perikanan.

Koalisi juga menuntut agar proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 terkait perlindungan buruh migran yang berfokus pada sektor perikanan disegerakan. Terakhir, pengawasan terhadap industri perikanan tangkap sejak proses perekrutan pekerja sampai dengan proses penangkapan di tengah laut diperketat.

Koordinasi Antar Kementerian

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengatakan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menindaklanjuti kasus ABK Indonesia di Korea. KKP telah melakukan komunikasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, termasuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) untuk memastikan kebenaran video yang sempat viral di media sosial.

Mengenai pelarungan jenazah ABK di laut (burial at sea), Menteri Edhy menjelaskan, hal tersebut dimungkinkan dengan berbagai persyaratan yang mengacu pada aturan kelautan ILO. Praktik pelarungan jenazah di laut diatur dalam Pasal 30, Seafarer’s Service Regulations ILO. Di dalamnya disebutkan bahwa, jika ada pelaut yang meninggal saat berlayar, kapten kapal harus segera melaporkannya ke pemilik kapal dan keluarga korban.

Pelarungan di laut boleh dilakukan setelah memenuhi beberapa syarat. Pertama, kapal berlayar di perairan internasional; Kedua, ABK telah meninggal lebih dari 24 jam atau kematiannya disebabkan penyakit menular dan jasad telah disterilkan; Ketiga, kapal tidak mampu menyimpan jenazah karena alasan higienitas atau pelabuhan melarang kapal menyimpan jenazah, atau alasan sah lainnya; Keempat, sertifikat kematian telah dikeluarkan oleh dokter kapal (jika ada).

Baca juga: Sektor Pertanian Akan Hadapi Kekeringan

Namun, pelarungan juga tak bisa begitu saja dilakukan. Berdasarkan pasal yang sama, ketika melakukan pelarungan kapten kapal harus memperlakukan jenazah dengan hormat. Salah satunya dengan melakukan upacara kematian. Tak hanya itu, pelarungan dilakukan dengan cara saksama sehingga jenazah tidak mengambang di atas air. Salah satu cara yang banyak digunakan adalah menggunakan peti atau pemberat agar jenazah tenggelam. Upacara dan pelarungan juga harus didokumentasikan dengan rekaman video atau foto sedetail mungkin.

Perusahaan yang mengirimkan ABK Indonesia tersebut diduga telah melakukan kegiatan yang sama beberapa kali. Perusahaan itu juga terdaftar sebagai Authorized Vessel di 2 RFMO (Regional Fisheries Management Organization), yaitu Western and Central Pasific Fisheries Commision (WCPFC) dan Inter-American Tropical Tuna Commission (IATTC). RFMO merupakan kerjasama pengelolaan perikanan tuna regional. Indonesia telah mengantongi keanggotaan di WCPFC dan cooperating non-member di IATTC.

“KKP akan segera mengirimkan notifikasi ke RFMO untuk kemungkinan perusahaan atau kapal mereka diberi sanksi,” ucap Edhy.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

]]>
https://www.greeners.co/berita/pemerintah-didesak-usut-tuntas-pelanggaran-ham-pada-abk-indonesia/feed/ 0
Nelayan di Perbatasan Ditangkap Lagi, KIARA Surati Presiden https://www.greeners.co/berita/nelayan-di-perbatasan-ditangkap-lagi-kiara-surati-presiden/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=nelayan-di-perbatasan-ditangkap-lagi-kiara-surati-presiden https://www.greeners.co/berita/nelayan-di-perbatasan-ditangkap-lagi-kiara-surati-presiden/#respond Tue, 18 Aug 2015 04:42:58 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=10818 Jakarta (Greeners) – Penangkapan nelayan Indonesia kembali terjadi. Kali ini, 12 nelayan Indonesia ditangkap oleh Polisi Diraja Laut Malaysia. Tepatnya pada tanggal 21 Juli 2015 lalu di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia. […]]]>

Jakarta (Greeners) – Penangkapan nelayan Indonesia kembali terjadi. Kali ini, 12 nelayan Indonesia ditangkap oleh Polisi Diraja Laut Malaysia. Tepatnya pada tanggal 21 Juli 2015 lalu di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.

Berdasarkan penangkapan tersebut, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) melayangkan surat resmi kepada Presiden Joko Widodo yang ditembuskan kepada Menteri Koordinator Kemaritiman, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Luar Negeri, dan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia.

Sekretaris Jenderal KIARA Abdul Halim kepada Greeners mengatakan bahwa dalam surat resmi tersebut, Presiden Joko Widodo diminta untuk bekerja dan memastikan setiap rakyat di seluruh pelosok Tanah Air bisa merasakan kehadiran pelayanan pemerintah, khususnya untuk para nelayan di wilayah perbatasan negara.

“Selama ini para nelayan di wilayah tersebut sama sekali tidak mendapat perhatian dan pelayanan dari pemerintah. Padahal perhatian pemerintah sangat dibutuhkan di wilayah tersebut,” jelasnya, Jakarta, Selasa (18/08).

Melalui surat resmi tersebut pula, Halim menyatakan bahwa KIARA mendesak kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Luar Negeri, Menteri Koordinator Kemaritiman, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Badan Keamanan Laut Republik Indonesia untuk melakukan langkah-langkah strategis antara lain; memberikan bantuan hukum kepada warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai nelayan, baik nakhoda maupun Anak Buah Kapal (ABK) di Malaysia agar bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarganya di Tanah Air.

Koordinator Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Muhammad Iqbal juga menyampaikan kalau peristiwa penangkapan nelayan Indonesia oleh negara tetangga seperti yang dialami oleh ke-12 nelayan tersebut sudah sering kali terjadi.

Menurutnya, meski sudah ada Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai pedoman umum tentang penanganan terhadap nelayan oleh Lembaga Penegak Hukum di Laut Republik Indonesia dan Malaysia, negara Indonesia dalam hal ini pemerintah tidak pernah sungguh-sungguh memberikan perlindungan.

“Penangkapan ini merupakan pengulangan yang terus-menerus. Meskipun sudah ada MoU, tapi tetap saja berulang,” ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Pusat Data dan Informasi KIARA(per Juli 2015) tercatat sedikitnya ada 63 nelayan tradisional mengalami kejadian tidak manusiawi saat melaut, mulai dari penangkapan, intimidasi, pemukulan hingga pemaksaan untuk menandatangani surat pernyataan bersalah telah melanggar batas negara.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/nelayan-di-perbatasan-ditangkap-lagi-kiara-surati-presiden/feed/ 0
Indonesia Akan Miliki Data Jumlah Ikan Nasional Terbaru https://www.greeners.co/berita/indonesia-akan-miliki-data-jumlah-ikan-nasional-terbaru/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=indonesia-akan-miliki-data-jumlah-ikan-nasional-terbaru https://www.greeners.co/berita/indonesia-akan-miliki-data-jumlah-ikan-nasional-terbaru/#respond Fri, 29 May 2015 04:31:41 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=9325 Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa pada akhir tahun 2015 mendatang, Indonesia akan memiliki data jumlah stok ikan nasional terbaru. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bahwa pada akhir tahun 2015 mendatang, Indonesia akan memiliki data jumlah stok ikan nasional terbaru. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan KKP, Achmad Poernomo kepada Greeners memastikan bahwa nantinya data jumlah stok ikan nasional tersebut diprediksi akan lebih banyak dibandingkan pada tahun 2014 lalu yang berjumlah 7,3 ton.

Hal tersebut dikarenakan teknis pengkajian yang dilakukan pada tahun ini akan berbeda dengan tahun lalu yang mana pada tahun 2014, teknis kajiannya per tahun paling banyak dilakukan di 2 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) saja. Namun, kata Achmad, untuk tahun ini teknis kajian akan dilakukan di 11 WPP seluruh Indonesia secara serentak.

Agar penelitian bisa dilaksanakan dengan baik, lanjutnya lagi, KPP menerjunkan lima kapal riset untuk melakukan penelitian kajian stok ikan 2015 di 11 WPP tersebut. Kelima kapal yang digunakan itu adalah Kapal Riset Bawal Putih 3, Kapal Latih dan Riset Madidihang 2, Kapal Riset Baruna Jaya 7, Kapal Riset Baruna Jaya 8, dan Marine Vessel SEAFDEC.

“Dengan kapal-kapal tersebut, tim peneliti dan anak buah kapal (ABK) akan melakukan ekspedisi ke seluruh wilayah perairan Nusantara selama 260 hari layar dan dilakukan dalam dua musim. Yaitu, musim ikan dan musim tidak ada ikan,” jelasnya, Kamis (28/05).

Kepala Balitbang Kelautan dan Perikanan KKP, Dr. Achmad Poernomo memakaikan topi kepada para peneliti dan awak kapal yang akan melakukan pelayaran survei kajian stok sumber daya ikan. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Kepala Balitbang Kelautan dan Perikanan KKP, Dr. Achmad Poernomo memakaikan topi kepada para peneliti dan awak kapal yang akan melakukan pelayaran survei kajian stok sumber daya ikan. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Selain itu, Achmad juga menyatakan kalau nantinya tim akan meneliti di setiap titik-titik yang dilewati kapal, termasuk di sekitar laut Cina Selatan yang akan dilewati tim peneliti di Selat Malaka.

Dalam proses tersebut, semua ikan yang ada di permukaan laut akan terdeteksi oleh alat sonar yang terpasang di kapal. Setelah itu akan langsung dicocokkan dengan data ikan yang ada di nelayan dari hasil tangkapan mereka.

“Nah, dari situ kita akan bandingkan dengan hasil penelitian di laut. Jadi akan komprehensif dan bisa dipertanggung jawabkan,” tuturnya lagi.
Terkait anggaran yang akan digunakan, Achmad mengatakan bahwa KKP sendiri telah menganggarkan dana sebesar 44,4 miliar rupiah pada 2015 untuk melakukan pengkajian stok sumber daya ikan di berbagai kawasan penangkapan ikan di Tanah Air guna menjadi basis data pengambilan kebijakan ke depan.

Lebih jauh, ia juga memaparkan, dengan dukungan dana tersebut juga KKP telah meluncurkan Program Kajian Stok Ikan Nasional 2015 yang telah diresmikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada 21 Mei lalu. Program itu, ujar dia, akan meningkatkan akurasi potensi dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan secara revolusioner di Indonesia.

“Untuk anggaran kajian stok sumber daya ikan ini telah digelontorkan sebanyak Rp 44,4 miliar yang dimana itu berarti meningkat lebih dari 1.000 persen dibanding 2003 lalu,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/indonesia-akan-miliki-data-jumlah-ikan-nasional-terbaru/feed/ 0
KNTI: Pencurian Ikan Harus Menjadi Kejahatan Luar Biasa https://www.greeners.co/berita/knti-pencurian-ikan-harus-menjadi-kejahatan-luar-biasa/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=knti-pencurian-ikan-harus-menjadi-kejahatan-luar-biasa https://www.greeners.co/berita/knti-pencurian-ikan-harus-menjadi-kejahatan-luar-biasa/#respond Fri, 27 Mar 2015 06:12:09 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8323 Jakarta (Greeners) – Kesatuan Nelayan Tradisonal Indonesia (KNTI) menyesalkan sikap pemerintah yang masih lemah dalam melakukan penegakan hukum terhadap kapal angkut ikan berbendera Panama, MV Hai Fa. Lemahnya penegakan hukum […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kesatuan Nelayan Tradisonal Indonesia (KNTI) menyesalkan sikap pemerintah yang masih lemah dalam melakukan penegakan hukum terhadap kapal angkut ikan berbendera Panama, MV Hai Fa. Lemahnya penegakan hukum dikhawatirkan akan berdampak pada proses hukum terhadap kapal ikan asing yang mencuri di perairan Indonesia di kemudian hari.

Ketua Umum KNTI, Riza Damanik mengatakan bahwa kapal dengan bobot yang lebih dari 3.000 gross ton (GT) itu diduga melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. Ia menyatakan upaya penegakan hukum terhadap kapal MV Hai Fa tersebut seharusnya dapat dilakukan secara berlapis.

Pasalnya, kapal tersebut diduga melakukan banyak pelanggaran, seperti tidak menyalakan vessel monitoring system (VMS), tidak memiliki Surat Layak Operasi (SLO), serta melanggar UU Konservasi Sumber Daya Hayati dengan menangkap ikan Hiu Martil dan Hiu Koboi.

“KNTI menyesalkan lemahnya tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Ambon dengan sebatas denda Rp 250 juta atau subsider penjara selama enam bulan kepada nakhoda. Padahal masalah ini terjadi di tengah situasi Indonesia yang sedang gencar melakukan penegakan hukum di laut. Seharusnya penuntut umum mendasarkan tuntutan bahwa kejahatan pencurian ikan sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime,” jelasnya saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Jumat (27/03).

Selain itu, Riza juga menyayangkan diabaikannya fakta lain terkait tenaga kerja asing yang bekerja di kapal tersebut. Padahal, pasal 29 ayat (1) UU Perikanan jelas mengatakan hanya membolehkan warga negara RI atau badan hukum RI yang melakukan usaha perikanan di wilayah RI.

Ia juga menambahkan bahwa kapal MV Hai Fa bisa dikatakan melakukan pelanggaran penggunaan nakhoda dan ABK berkewarganegaraan Indonesia seperti yang tertera pada pasal 35 ayat (1) UU Perikanan.

“Kapal yang diperbolehkan itu kan hanya yang berbendera Indonesia di zona perairan teritorial dan kepulauan,” katanya.

Riza mengingatkan bahwa penuntutan kepada nakhoda kapal MV Hai Fa asal Tiongkok yang bernama Zhu Nian Lee tidaklah cukup. Penuntutan juga perlu diperluas dengan mengidentifikasi potensi penuntutan kepada perusahaan di belakang layar yang diduga terlibat dalam aktivitas usaha MV Hai Fa di perairan Indonesia.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/knti-pencurian-ikan-harus-menjadi-kejahatan-luar-biasa/feed/ 0
Polemik Cantrang, Kementerian Kelautan dan Perikanan Diminta Tegas https://www.greeners.co/berita/selesaikan-polemik-cantrang-kementerian-kelautan-dan-perikanan-diminta-tegas/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=selesaikan-polemik-cantrang-kementerian-kelautan-dan-perikanan-diminta-tegas https://www.greeners.co/berita/selesaikan-polemik-cantrang-kementerian-kelautan-dan-perikanan-diminta-tegas/#respond Mon, 23 Mar 2015 07:25:54 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8272 Jakarta (Greeners) – Beberapa waktu lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, melarang kapal ikan menggunakan cantrang untuk menangkap ikan. Pelarangan ini kini menimbulkan polemik, khususnya diantara pengusaha perikanan dan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Beberapa waktu lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, melarang kapal ikan menggunakan cantrang untuk menangkap ikan. Pelarangan ini kini menimbulkan polemik, khususnya diantara pengusaha perikanan dan nelayan. Situasi ini pun mendapat perhatian dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) yang menyatakan turut mendukung pelarangan penggunaan alat tangkap yang merusak di seluruh perairan Indonesia.

Ketua Umum KNTI, Riza Damanik, menyatakan bahwa meski mendukung pelarangan penggunaan alat tangkap yang dapat merusak perairan, namun pelarangan tersebut harus dilakukan dengan cara yang benar dan terukur. Ia juga meminta agar Pemerintah Pusat untuk mengawal secara penuh dan bersikap tegas dalam masa transisi setelah adanya larangan itu.

Untuk mengetahui operasional cantrang dari berbagai ukuran, Riza berharap pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi nelayan, serta tokoh-tokoh masyarakat bekerjasama dalam melakukan simulasi dan pemantauan.

“Proses tranparan ini diharapkan dapat menjawab pertanyaan terkait status merusak atau tidaknya alat tangkap cantrang,” jelasnya, Jakarta, Senin (23/03).

Selain itu, lanjutnya, pemerintah perlu menyiapkan skema pembiayaan untuk membantu peralihan ke alat tangkap ramah lingkungan melalui organisasi nelayan atau kelembagaan koperasi nelayan. Lalu, menyelesaikan secara tuntas pengukuran ulang gross akte kapal ikan dan memfasilitasi proses penerbitan ijin baru.

“Pemerintah Daerah juga perlu menyiapkan instrumen perlindungan pekerja di atas kapal ikan (ABK), termasuk memastikan adanya standar upah minimum bagi ABK Kapal Perikanan yang menjadi amanat dari UU Bagi Hasil Perikanan dan UU Ketenagakerjaan,” terangnya.

Sementara itu, beberapa waktu lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, banyak terjadi penyalahgunaan dan kerugian negara karena kapal-kapal menangkap ikan dengan alat tangkap cantrang. Menurut Susi, berdasarkan temuan di lapangan, kapal-kapal tersebut memperkecil ukurannya sehingga bisa menggunakan cantrang.

“Kenyataannya sekarang 90 persen kapal cantrang atau pukat hela dipakai oleh kapal-kapal yang di atas 100 GT. Sampel di Tegal ditemukan 10 kapal semua di atas 150 GT, tetapi mereka buatnya di bawah 30 GT,” katanya.

Selain itu, tambahnya, KKP pun menemukan adanya indikasi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi lantaran kapal di atas 30 GT tak lagi bisa menerima subsidi. Susi menyatakan, dengan penggunaan cantrang, kerusakan lingkungan akan terus terjadi dan akan menyebabkan penyusutan sumber daya alam yang ada di pesisir pantai.

“Kita harus melindungi nelayan tradisional yang sangat dirugikan dengan cantrang atau pukat. Gara-gara itu (cantrang), ikan bawal putih yang dulu harganya ratusan ribu sekarang sudah tidak ada lagi,” ujar Susi.

Selain itu, Susi mengaku kalau tekanan tidak hanya datang dari dalam negeri. Menurutnya, ada pihak-pihak yang memintanya untuk menukar aturan larangan cantrang ini dengan uang. Ia menegaskan bahwa tidak ada tawar-menawar saat berbicara tentang sumber daya laut yang berkelanjutan. Sebab, lanjutnya, penggunaan alat tangkap cantrang dan trawl yang tidak ramah lingkungan dapat merusak ekosistem laut Indonesia.

“Ada pengusaha yang berniat menukar aturan itu dengan uang Rp 1 triliun. Ini kan berarti yang main bukan lagi domestik, tapi asing ikut protes aturan ini karena mereka banyak bermain di sini. Saya katakan saya tidak bisa dibeli, Rp 1 triliun tidak bisa membeli prinsip dan pendapat saya, ” tegas Susi.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/selesaikan-polemik-cantrang-kementerian-kelautan-dan-perikanan-diminta-tegas/feed/ 0
Kementerian Kelautan dan Perikanan Berencana Tidak Lagi Gunakan ABK Asing https://www.greeners.co/berita/kementerian-kelautan-dan-perikanan-berencana-tidak-lagi-gunakan-abk-asing/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kementerian-kelautan-dan-perikanan-berencana-tidak-lagi-gunakan-abk-asing https://www.greeners.co/berita/kementerian-kelautan-dan-perikanan-berencana-tidak-lagi-gunakan-abk-asing/#respond Wed, 04 Mar 2015 04:55:11 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8033 Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana bahwa kedepannya nanti KKP tidak lagi menggunakan sumber daya manusia untuk bidang kelautan dan perikanan yang diambil dari negara luar atau […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana bahwa kedepannya nanti KKP tidak lagi menggunakan sumber daya manusia untuk bidang kelautan dan perikanan yang diambil dari negara luar atau menggunakan Anak Buah Kapal (ABK) asing.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPSDM-KP), Suseno Sukoyono kepada wartawan mengatakan, rencana tersebut diatur berdasarkan hasil kajian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menyatakan penggunaan ABK asing di Bali saja telah mencapai 40.000 orang.

Menurut Suseno, setiap tahun akademi kelautan dan perikanan yang dimiliki oleh KKP hanya meluluskan 1.600 sampai dengan 1.700 orang. Oleh karena itu, upaya subtitusi ABK asing ke ABK lokal perlu diperkuat dengan SDM lokal melalui peran swasta.

“Standar yang diperlukan itu menciptakan akademi yang dapat langsung melaksanakan praktik serta dapat langsung bekerja, sedangkan jumlah akademi seperti ini hanya sebanyak 17 akademi saja,” ungkapnya, Jakarta, Selasa (03/03).

Di lain pihak, Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Riza Damanik menyampaikan bahwa apa yang dimaksud dengan “ke depan” oleh KKP tersebut diharapkan bukan hanya merujuk pada situasi dalam kurun waktu satu atau lima tahun mendatang saja. Namun, lebih pada membicarakan pengelolaan laut pasca moratorium yang dibuka oleh pemerintah setelah April 2015 nanti. “Untuk itu maka tidak lagi cukup untuk berwacana saja,” jelasnya kepada Greeners.

Menurut Riza, sudah saatnya pemerintah bergerak untuk mengoptimalkan para pelaut Indonesia yang handal. Selain itu, pemerintah juga perlu segera mengoptimalkan para penyuluh yang dimiliki untuk memperkuat SDM perikanan di kampung-kampung nelayan.

“Pemerintah juga harus menyegerakan perbaikan terkait rumusan regulasi kerjasama antara pemilik kapal dan juru mudi maupun ABK sehingga tidak ada lagi eksploitasi tenaga kerja di atas kapal, dan ini sudah semestinya menjadi pekerjaan rumah bagi kesejahteraan nelayan kita,” tandasnya.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/kementerian-kelautan-dan-perikanan-berencana-tidak-lagi-gunakan-abk-asing/feed/ 0