anti illegal fishing - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/anti-illegal-fishing/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Thu, 05 Nov 2015 12:07:29 +0000 id hourly 1 Kembangkan Koperasi Perikanan, Dua Kementerian Tandatangani MoU https://www.greeners.co/berita/kembangkan-koperasi-perikanan-dua-kementerian-tandatangani-mou/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kembangkan-koperasi-perikanan-dua-kementerian-tandatangani-mou https://www.greeners.co/berita/kembangkan-koperasi-perikanan-dua-kementerian-tandatangani-mou/#respond Thu, 05 Nov 2015 10:57:16 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11790 Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk mengembangkan koperasi perikanan di […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) untuk mengembangkan koperasi perikanan di Indonesia.

Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, menyatakan, kerjasama antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan KKP ini dilakukan untuk mendorong eksistensi keberlanjutan dalam hal pengelolaan kelautan dan perikanan serta meningkatkan kualitas koperasi.

“Kementerian Koperasi dan UKM telah menutup 62.000 koperasi yang tidak kompeten di Indonesia dan sebanyak 147.000 koperasi tersebut sudah mendapatkan nomor induk koperasi dengan sistem online. Jadi, melihat pengalaman tersebut, diharapkan, kerjasama ini bisa berlangsung dengan baik,” ujar Yoga, Jakarta, Rabu (04/11).

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta koperasi di sentra perikanan dilengkapi dengan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Hal ini disampaikan dalam acara penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta, Selasa (03/11). Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta koperasi di sentra perikanan dilengkapi dengan Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Hal ini disampaikan dalam acara penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta, Selasa (03/11). Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melalui kesepakatan ini menyatakan akan menyalurkan kapal kepada nelayan melalui koperasi perikanan tersebut. Ia juga meminta koperasi di sentra perikanan dilengkapi dengan Tempat Pelelangan Ikan (TPI).

Menurut Susi, selama ini banyak koperasi yang terlibat dalam praktik illegal fishing alias pencurian ikan. Dengan mendistribusikan produk perikanan melalui koperasi, maka peluang nelayan untuk menyejahterakan ekonominya sangat terbuka lebar.

Meski koperasi kini menjadi mitra resmi di seluruh Indonesia untuk distribusi perikanan dari nelayan, Susi meminta kepada institusi tersebut untuk tidak memanfaatkan koperasi perikanan sebagai ajang mencari uang. Ia juga meminta transparansi yang jelas dengan membuat sebuah website resmi.

Dengan adanya transparansi, Susi meyakini ekonomi nelayan akan meningkat lebih baik lagi dan akan berdampak pada perekonomian nasional secara keseluruhan. Perikanan nasional juga akan tumbuh lebih baik lagi karena distribusinya berjalan dengan lancar.

“Koperasi harus jadi mitra KKP. Kita kembalikan kejayaan perikanan Indonesia,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kembangkan-koperasi-perikanan-dua-kementerian-tandatangani-mou/feed/ 0
Menteri Susi Siap Jalankan Perpres Satgas Anti Illegal Fishing https://www.greeners.co/berita/menteri-susi-siap-jalankan-perpres-satgas-anti-illegal-fishing/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=menteri-susi-siap-jalankan-perpres-satgas-anti-illegal-fishing https://www.greeners.co/berita/menteri-susi-siap-jalankan-perpres-satgas-anti-illegal-fishing/#respond Wed, 04 Nov 2015 05:28:26 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11766 Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia akhirnya bisa lebih leluasa untuk memproses para pelaku dan kapal penangkap ikan ilegal secara hukum setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia akhirnya bisa lebih leluasa untuk memproses para pelaku dan kapal penangkap ikan ilegal secara hukum setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (illegal fishing).

Setelah Perpres ini resmi bisa digunakan, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa dirinya berharap tidak ada lagi pengadilan yang mencapai proses hingga berbulan-bulan atau tahunan dan tidak kunjung usai secara inkrah, karena sekarang semua telah berada di dalam satu perahu bernama Satgas Anti Illegal Fishing.

“Kekecewaan saya itu waktu keputusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon melepas Kapal MV Hai Fa, kapal ikan terbesar yang pernah ditangkap aparat keamanan Indonesia. Proses hukum kasusnya terhenti secara otomatis karena Kejaksaan Tinggi Maluku tidak mengajukan upaya hukum lanjutan,” terang Susi dalam keterangan resminya, Jakarta, Selasa (03/11).

Dalam putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut, lanjutnya, Zhu Nian Le, nakhoda kapal, hanya diganjar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Susi juga memberi contoh pada kasus dua kapal yang lain, yaitu Sino 35 dan 36, yang kedapatan digunakan untuk menangkap ikan dengan alat tangkap yang tidak sesuai dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Kapal-kapal itu teridentifikasi menggunakan mata jaring ganda yang bisa mengakibatkan kerusakan pada sumber daya ikan.

Dalam pasal 85 UU Perikanan, pelanggar aturan ini bisa dikenakan pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar. Selain dapat hukuman denda Rp 100 juta, alat tangkap kelima kapal itu dirampas untuk negara. Namun, hakim malah memutuskan untuk menyerahkan kapal itu kepada pemiliknya.

“Kami satu operasi (sekarang) karena Satgas Anti Illegal Fishing ini sudah sangat lengkap. Bagaimana tidak, selain ada TNI dan Polri, Satgas tersebut juga diperkuat oleh PPATK, imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, hingga Badan Intelijen Nasional (BIN),” pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya, Penerbitan Perpres nomor 115 tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (illegal fishing) ini sempat diduga akan berpotensi menimbulkan masalah baru. Hal ini dikarenakan dengan adanya perpres tersebut, kewenangan yang diberikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melampaui batas dan bersinggungan dengan kewenangan kementerian atau lembaga negara lainnya.

Abdul Halim, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), menyatakan bahwa kewenangan KKP sebagaimana diatur di dalam perpres tersebut telah menabrak dan tumpang-tindih dengan kebijakan yang telah ada sebelumnya. Jika yang didorong adalah efektivitas dan efisiensi penegakan hukum di laut, katanya, mestinya dilakukan harmonisasi kebijakan terlebih dahulu.

“Presiden Jokowi kecolongan. Perpres ini telah menabrak dan tumpang tindih dengan kebijakan yang telah ada,” ujarnya, Jakarta, Senin (26/10) lalu.

Pusat Data dan Informasi Kiara pada Oktober 2015 mencatat sedikitnya ada empat kebijakan yang bersinggungan dengan Perpres nomor 115 tahun 2015 ini, yaitu Perpres nomor 63 tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan; Undang-Undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan; UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan; dan Perpres nomor 178 tahun 2015 tentang Badan Keamanan Laut.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/menteri-susi-siap-jalankan-perpres-satgas-anti-illegal-fishing/feed/ 0
KKP Kembali Cabut Empat SIUP Perusahaan Perikanan https://www.greeners.co/berita/kkp-kembali-cabut-empat-siup-perusahaan-perikanan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kkp-kembali-cabut-empat-siup-perusahaan-perikanan https://www.greeners.co/berita/kkp-kembali-cabut-empat-siup-perusahaan-perikanan/#respond Fri, 03 Jul 2015 02:30:08 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=10103 Jakarta (Greeners) – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali menjatuhkan sanksi kepada empat perusahaan perikanan. Sanksi tersebut berupa pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) hingga pencabutan Surat Izin Penangkapan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali menjatuhkan sanksi kepada empat perusahaan perikanan. Sanksi tersebut berupa pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) hingga pencabutan Surat Izin Penangkapan Ikan/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIPI/SIKPI).

Susi menjelaskan bahwa pencabutan SIUP dilakukan sesuai dengan hasil pemeriksaan Tim Analisis dan Evaluasi (Anev) Satgas Anti Illegal Fishing Jilid II. Keempat perusahaan ini nantinya sudah dipastikan tak akan lagi bisa menerima izin usaha.

“Hasil Anev Jilid II memutuskan untuk mencabut empat SIUP kepada empat perusahaan, antara lain PT Sino Indonesia Shunlida Fishing, PT S&T Mitra Mina Industri, PT Sumber Laut Utama, dan PT Maju Bersama Jaya. Keempat perusahaan ini dipastikan tak akan lagi bisa menerima izin usaha,” jelas Susi berdasarkan hasil laporan Anev Jilid II yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Kamis (02/07).

Menurut Susi, keputusan untuk mencabut empat SIUP ini dilakukan setelah tim Satgas Anti Illegal Fishing melakukan pemeriksaan terhadap 12 perusahaan perikanan yang terbagi atas tujuh kelompok/afiliasi perusahaan yaitu PT Sino Indonesia Shunlida Fishing, Afiliasi Minatama Mutiara, S&T Grup, SLU Grup, PT Indojurong Fishing Industry, PT Starcki Indonesia, dan PT Ocean Mitramas.

Analisis dan evaluasi ini, lanjut Susi, dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2014 dan perubahannya Nomor 10 Tahun 2015 tentang moratorium Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengeloaan Perikanan Indonesia.

Sebagai informasi, selain mencabut izin usaha, KKP juga mencabut 52 Surat izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) karena terbukti melanggar aturan dalam kegiatan operasionalnya, seperti tidak menggunakan alat tangkap ramah lingkungan dan surat kepemilikan kapal palsu. Susi sendiri menjamin kapal-kapal yang dicabut SIPI dan SIKPI-nya ini tak akan lagi bisa beroperasi di kemudian hari.

Dengan diumumkannya hasil Anev Jilid II ini, berarti perusahaan-perusahaan yang dicabut SIUP-nya berjumlah 12 izin (delapan dari pengumuman Jilid I dan empat dari pengumuman Jilid II).

Sedangkan hasil analisis dan evaluasi Jilid I adalah penjatuhan sanksi administrasi terhadap empat grup perusahaan perikanan yang keseluruhannya berjumlah 18 perusahaan. Keempat grup perusahaan tersebut adalah Grup Benjina, Grup Dwikarya, Grup Mabiru, dan Grup Maritim Timur Jaya.

Adapun rincian sanksi administrasi terhadap 18 perusahaan tersebut adalah pencabutan delapan SIUP perusahaan diantaranya PT. Dwikarya Reksa Abadi, PT. Aru Samudera Lestari, PT. Pusaka Bahari, PT. Jaring Mas, PT. Thalindo Arumina Jaya, PT. Tanggul Mina Nusantara, PT. Hadidgo, dan PT. Biota Indo Persada.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kkp-kembali-cabut-empat-siup-perusahaan-perikanan/feed/ 0