Asia Pulp and Paper Grup - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/asia-pulp-and-paper-grup/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Sun, 19 Jun 2016 11:22:24 +0000 id hourly 1 Grup APP Melengkapi Data ke Badan Restorasi Gambut https://www.greeners.co/berita/grup-app-melengkapi-data-badan-restorasi-gambut/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=grup-app-melengkapi-data-badan-restorasi-gambut https://www.greeners.co/berita/grup-app-melengkapi-data-badan-restorasi-gambut/#respond Sun, 19 Jun 2016 11:16:29 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=14026 Direktur APP Suhendra Wiriadinata menyatakan APP mendukung penuh program pemerintah dalam melakukan restorasi gambut di tujuh provinsi prioritas melalui kerja Badan Restorasi Gambut (BRG).]]>

Jakarta (Greeners) – Asia Pulp and Paper (APP) akhirnya menyerahkan sisa data terkait kedalaman gambut dan kebijakan konservasi hutan di wilayah konsesi perusahaan mereka ke Badan Restorasi Gambut (BRG).

Direktur APP Suhendra Wiriadinata saat menyerahkan data tersebut menyatakan, APP mendukung penuh program pemerintah dalam melakukan restorasi gambut di tujuh provinsi prioritas melalui kerja BRG. Sedangkan data-data yang diserahkan antara lain data 26 konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) APP Grup dan mitra pemasoknya di Sumatera Selatan, Jambi, Riau dan Kalimantan Barat.

“Kami (APP) telah berkomitmen untuk menerapkan kebijakan konservasi pada upaya pemerintah dalam melakukan restorasi lahan gambut,” katanya Jumat (17/06) lalu.

BACA JUGA: Pemetaan Gambut, BRG Sebut Satu Perusahaan Tidak Kooperatif

Sebelumnya, pada hari Senin (14/06), APP telah menyerahkan data peta terkait kawasan konsesinya kepada BRG sesuai dengan permintaan dari BRG. Peta yang diserahkan adalah peta batas konsesi, batas administrasi hingga tingkat desa, data topografi hasil pemetaan Lidar (light detection and ranging), peta kanal/saluran drainase, sekat-sekat untuk mengembalikan muka air, permukiman di areal konsesi, jaringan jalan dalam konsesi, tata ruang hutan tanaman industri dan konflik lahan.

Deputi Bidang Perencanaan dan Kerja sama BRG, Budi Wardhana menyatakan, setelah data diterima dari perusahaan maka akan dilakukan verifikasi lebih lanjut. Verifikasi data ini dilakukan antara BRG dan pihak perusahaan dalam waktu dua pekan ke depan. Verifikasi ini, katanya, diperlukan untuk menentukan langkah lanjutan untuk menangani setiap kasus yang terdeteksi.

“Tujuan kami adalah untuk mengumpulkan banyak data dari banyak sumber untuk menetapkan bersama-sama area mana yang harus direstorasi terutama di area-area prioritas. Apabila bertambal dengan peta atau daerah-daerah konsesi perusahaan itu berada, maka itu yang didahulukan,” katanya.

BACA JUGA: Setengah Juta Hektar Areal Konsesi di Kubah Gambut

Sebagai informasi, sebelumnya Badan Restorasi Gambut mengaku mendapat perlakuan tidak kooperatif dari salah satu perusahaan pemilik konsesi di lahan gambut. Hal ini terjadi saat BRG meminta perusahaan-perusahaan besar untuk memberikan data lahan gambut yang terdapat di wilayah konsesi perusahaan.

Data ini diperlukan agar dapat dicocokan dengan data dari pemerintah guna pembuatan peta indikatif kawasan hidrologi gambut (KHG) yang telah diselesaikan pada Kamis (09/06) lalu. Sementara terkait gambut, acuan yang digunakan adalah peta dari Pusat Penelitian Tanah dan Agroklimat dan peta dari Wetland Internasional juga peta hidrologis dari PU.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/grup-app-melengkapi-data-badan-restorasi-gambut/feed/ 0
Warga Jambi Akan Gugat Perusahaan Penyebab Kebakaran Hutan Rp 5000 Triliun https://www.greeners.co/berita/warga-jambi-akan-gugat-perusahaan-penyebab-kebakaran-hutan-rp-5000-triliun/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=warga-jambi-akan-gugat-perusahaan-penyebab-kebakaran-hutan-rp-5000-triliun https://www.greeners.co/berita/warga-jambi-akan-gugat-perusahaan-penyebab-kebakaran-hutan-rp-5000-triliun/#respond Sun, 24 Jan 2016 10:00:30 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12627 Walhi tengah mengupayakan jalur hukum dalam bentuk gugatan terhadap 18 perusahaan yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan di 20 desa pada lima Kabupaten di Provinsi Jambi, Sumatera.]]>

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) tengah mengupayakan jalur hukum dalam bentuk gugatan terhadap 18 perusahaan yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan di 20 desa pada lima Kabupaten di Provinsi Jambi, Sumatera.

Musri Nauli, Direktur Eksekutif Walhi Jambi, mengatakan, nantinya gugatan tersebut akan diajukan oleh 100 orang warga terhadap lima grup perusahaan besar Hutan Tanaman Industri (HTI) yang terdiri dari grup Asia Pulp and Paper (APP) dan Barito Pasific Grup. Sedangkan perusahaan besar swasta (PBS) sawit terdiri dari perusahaan Golden Agri Resources (GAR) dan Sime Darby serta tiga perusahaan penyuplai milik Wilmar Indonesia yaitu PT Bukit Bintang Sawit (BBS), PT Bara Eka Prima (BEP) dan PT Wana Sepojen Indah (WSI).

“Nantinya akan diajukan gugatan berbentuk class action dengan tuntutan ganti rugi sebesar 5000 sampai 6000 triliun rupiah, itu kalau kita mengikuti kasus PT Kalista Alam dan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2011 tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran Dan/Atau Kerusakan Lingkungan Hidup,” ujar Nauli di kantor Walhi, Jakarta, Jumat (22/01).

Musri Nauli, Direktur Eksekutif Walhi Jambi. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Musri Nauli, Direktur Eksekutif Walhi Jambi. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Zenzi Suhaedi, Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Skala Besar Walhi Nasional, mengatakan kalau pola kebakaran atau modus operandi para pembakar lahan yang berhubungan dengan korporasi dilakukan dalam banyak bentuk. Seperti kebakaran dalam kawasan hutan, kebakaran dalam konsesi, kebakaran dalam wilayah penguasaan ilegal korporasi dan kebakaran yang merambat ke wilayah budidaya masyarakat dan api tersebut berasal dari wilayah konsesi ilegal milik perusahaan.

Amron, Sekretaris Jendral (Sekjen) Jaringan Masyarakat Gambut Jambi (JMGJ) menuturkan, hasil investigasi JMGJ di Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi menyatakan sebanyak lima perusahaan yang terdeteksi mengalami kebakaran hutan tahun 2015 lalu merupakan perusahaan yang melakukan perampasan lahan terhadap wilayah masyarakat desa.

PT Bukit Bintang Sawit (BBS), katanya, adalah salah satu perusahaan yang memiliki konflik dengan Desa Seponjen, Desa Sogo dan Kelurahan Tanjung. Sedangkan PT Wana Sepojen Indah (WSI) berkonflik dengan Desa Sungai Bungur. Lalu PT Bara Eka Prima (BEP) dijelaskannya telah merampas tanah masyarakat desa Pematang Saman dan Betung. PT Riki Kurniawan Kerta Persada (RKKP) pun berkonflik dengan masyarakat Desa Puding. Selanjutnya, PT Putra Duta Indowood (PDI) yang merupakan perusahaan yang mengantongi izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) berkonflik dengan desa Pematang Raman.

“Seperti PTBBS. Mereka masuk tahun 2007 dan ingin bermitra dengan masyarakat Seponjen. Begitu izin keluar dari Bupati, mereka ingkar,” tandasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/warga-jambi-akan-gugat-perusahaan-penyebab-kebakaran-hutan-rp-5000-triliun/feed/ 0
Kebakaran Hutan, Pemerintah dan Perusahaan Perkebunan Diminta Transparan https://www.greeners.co/berita/kebakaran-hutan-pemerintah-dan-perusahaan-perkebunan-diminta-transparan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kebakaran-hutan-pemerintah-dan-perusahaan-perkebunan-diminta-transparan https://www.greeners.co/berita/kebakaran-hutan-pemerintah-dan-perusahaan-perkebunan-diminta-transparan/#respond Fri, 30 Oct 2015 12:21:26 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11723 Jakarta (Greeners) – Greenpeace Indonesia menyatakan agar industri perkebunan menanggulangi dan mengendalikan krisis asap dan kebakaran hutan dengan menerapkan Langkah-langkah penanggulangan api. Analisis Greenpeace Indonesia mengungkapkan penggundulan hutan dan pengeringan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Greenpeace Indonesia menyatakan agar industri perkebunan menanggulangi dan mengendalikan krisis asap dan kebakaran hutan dengan menerapkan Langkah-langkah penanggulangan api. Analisis Greenpeace Indonesia mengungkapkan penggundulan hutan dan pengeringan lahan gambut merupakan akar masalah dari krisis kabut asap dan kebakaran hutan. Oleh karena itu, rencana Presiden Joko Widodo untuk melindungi lahan gambut melalui peningkatan tata kelola hutan dan penegakan hukum dinilai sejalan dengan temuan ini.

Teguh Surya, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, menyatakan bahwa tragedi kabut asap dan kebakaran hutan sudah berakar sejak puluhan tahun yang lalu dan kerusakan hutan dan lahan gambut tersebut justru dilakukan oleh perusahaan bubur kertas dan kelapa sawit.

“Data yang kita keluarkan mengindikasikan jumlah titik api paling banyak berada pada konsesi Asia Pulp & Paper (APP). Hal ini tidak mengherankan karena, Pertama, APP mempunyai total luas konsesi terbesar dengan warisan deforestasi yang besar, terutama di Sumatera bagian Selatan, wilayah konsentrasi kebakaran hutan. Kedua, APP adalah satu-satunya perusahaan yang telah mempublikasikan peta akurat mengenai konsesi-konsesi mereka, termasuk para pemasok mereka,” ujar Teguh, Jakarta, Kamis (29/10).

Ia menekankan bahwa perusahaan lain juga perlu dengan sukarela mengungkapkan data dan informasi yang sama. Hal ini bertujuan agar data kebakaran hutan dapat diketahui publik dan dapat menggambarkan betapa buruknya situasi kabut asap yang terjadi di seluruh perkebunan.

Transparansi informasi, lanjutnya, menjadi indikator penting untuk memerangi tidak hanya kebakaran hutan, namun juga korupsi yang terkait dengan sektor pengelolaan sumberdaya alam. Pemerintah sendiri, terusnya, mulai menunjukan itikad baik melalui rencana penerbitan data pemetaan komprehensif atau yang dikenal dengan Satu Peta. Namun, pemerintah justru menolak permintaan Greenpeace Indonesia untuk membuka data perizinan dan pengusahaan lahan kepada publik agar dapat dianalisa.

“Padahal perusahaan juga sangat sedikit yang mau membuka informasi terkait kepemilikan tanah dan konsesi yang memasok mereka,” ujarnya.

Pemerintah, katanya, juga berulang kali menolak mengungkap nama-nama perusahaan yang tengah diselidiki terkait krisis kabut asap dan kebakaran hutan. Oleh karena itu, Greenpeace Indonesia menerbitkan daftar lengkap semua konsesi di Indonesia yang terbakar, termasuk jumlah titik api pada konsesi tersebut. Meski analisa Greenpeace didasarkan kepada data terbaik yang tersedia, namun hal tersebut tidak menjadi kelengkapan dan kemutakhiran data.

“Masyarakat Indonesia dan Asia Tenggara tidak harus menanggung bencana asap kebakaran hutan seperti ini lagi. Industri bubur kertas dan kelapa sawit harus memastikan penghentian pembukaan hutan dan lahan gambut. Perusahaan yang abai dan masih merusak hutan dan lahan gambut harus bertanggung jawab langsung terhadap bencana kebakaran hutan dan kabut asap,” tegasnya lagi.

Sebagai informasi, Greenpeace menyatakan bahwa dari 112.000 titik api yang terdeteksi sejak 1 Agustus hingga 26 Oktober 2015, hampir 40 persen titik api tersebut ditemukan di dalam konsesi yang terpetakan sebagai tanah yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan untuk penebangan dan pengembangan perkebunan. Dua puluh persen kebakaran berada di konsesi bubur kertas dan 16 persen dalam konsesi kelapa sawit.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kebakaran-hutan-pemerintah-dan-perusahaan-perkebunan-diminta-transparan/feed/ 0
Korporasi Disebut Bertanggung Jawab Terhadap Kebakaran Hutan, Ini Jawaban APP https://www.greeners.co/berita/korporasi-disebut-bertanggung-jawab-terhadap-kebakaran-hutan-ini-jawaban-app/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=korporasi-disebut-bertanggung-jawab-terhadap-kebakaran-hutan-ini-jawaban-app https://www.greeners.co/berita/korporasi-disebut-bertanggung-jawab-terhadap-kebakaran-hutan-ini-jawaban-app/#respond Sat, 03 Oct 2015 11:05:21 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11368 Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengeluarkan hasil analisis kebakaran lahan dan hutan yang menunjukkan peran korporasi, khususnya di sektor kehutanan dan perkebunan dalam tragedi asap yang berlangsung […]]]>

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengeluarkan hasil analisis kebakaran lahan dan hutan yang menunjukkan peran korporasi, khususnya di sektor kehutanan dan perkebunan dalam tragedi asap yang berlangsung dalam beberapa bulan terakhir di Indonesia. Hasil analisis ini diklaim menunjukkan jejak api grup-grup usaha yang difokuskan pada lima provinsi yang mengalami dampak terparah, yaitu Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Edo Rakhman, Manajer Kampanye Eksekutif Nasional Wahi menerangkan bahwa hasil analisis dari lima provinsi yang dilanda asap terparah menunjukkan kalau mayoritas titik api yang ditemukan di tahun ini berada di dalam konsesi perusahaan. Terutama di wilayah HTI (Hutan Tanaman Industri) sebanyak 5.669 titik api dan perkebunan kelapa sawit sebanyak 9.168 titik api.

Menurut Edo, hasil hamparan titik api dengan konsesi perusahaan menunjukkan bahwa di empat provinsi, yaitu Jambi, Sumatera Selatan, Riau, dan Kalimantan Tengah, perusahaan grup Wilmar dan Sinarmas yang paling banyak berkontribusi terhadap keseluruhan jumlah titik api.

“Grup Wilmar itu ada 27 perusahaan dan Grup Sinarmas ada 19 perusahaan,” jelas Edo saat menyampaikan pemaparannya pada konferensi pers bersama wartawan di Jakarta, Kamis (01/10).

Sumber: Walhi

Sumber: Walhi

Selain itu, Riko Kurniawan, Direktur Walhi Riau juga menyatakan bahwa hasil analisis yang dilakukan oleh Koalisi Eyes of the Forest di mana Walhi Riau menjadi bagiannya, menunjukkan, grup Asia Pulp and Paper dan RGM/APRIL (industri HTI) merupakan grup dengan jumlah perusahaan yang terbanyak menyumbang titik api.

“Mereka (APP dan APRIL) masing-masing ada enam perusahaan yang menyumbang titik api terbanyak,” tambahnya.

Senada dengan Edo dan Riko, Hadi Jatmiko, Direktur Walhi Sumatera Selatan juga mengklaim bahwa aktor utama pelaku pembakaran hutan adalah korporasi, sehingga negara harus memastikan tanggung jawab penuh dari pihak perusahaan. Jika negara ingin tanggung jawab terhadap masyarakatnya, lanjutnya, maka negara juga mesti lebih berani menuntut tanggung jawab perusahaan atas dampak buruk kebakaran dan asap terhadap masyarakat dan memastikan pemulihan lingkungan.

Dikonfirmasi di tempat berbeda, Manajemen Grup Sinar Mas membantah tuduhan yang menyebutkan adanya perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Sinar Mas terlibat dalam aksi pembakaran hutan. Managing Director Grup Sinar Mas, Gandhi Sulistyanto menegaskan bahwa sejak awal grup Sinar Mas termasuk dengan anak usahanya, Asia Pulp and Paper (APP) telah menerapkan kebijakan zero deforestation atau tidak membuka hutan dengan cara yang sembarangan.

Gandhi juga menyatakan kalau pihaknya tidak akan segan-segan untuk memutus kontrak perusahaan pemasok kayu pabrik bubur kertas milik konglomerasi itu apabila memang terbukti bersalah membakar hutan.

“Kontrak kerja sama antara subholding Asia Pulp and Paper (APP) dengan para pemasok kayu memuat larangan membakar hutan. Bila ini dilanggar maka APP akan menghentikan kontrak kerja sama dengan mereka,” tegasnya.

Direktur Pelaksana Keberlanjutan Asia Pulp and Paper (APP), Aida Greenbury. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Direktur Pelaksana Keberlanjutan Asia Pulp and Paper (APP), Aida Greenbury. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Direktur Pelaksana Keberlanjutan APP, Aida Greenbury pun menyatakan hal serupa. Ia bahkan mengaku kalau kebakaran hutan membuat APP merugi karena pasokan kayu berkurang. Menurut Aida, investasi perusahaannya untuk HTI sudah lebih dari US$ 100 juta dolar. Sedangkan untuk penanaman kembali atau reforestasi hutan lindung, APP mengalokasikan dana US$ 500-1.000 per hektare. “Jadi tidak logis kalau kami harus membakar hutan kami sendiri,” pungkasnya.

Sebagai informasi, menurut catatan Walhi, hingga tahun 2014 saja, 4 (empat) sektor industri ekstraktif (logging, perkebunan kelapa sawit, HTI, dan tambang) telah menguasai sekitar 57 juta hektar hutan dan lahan di Indonesia. Penguasaan ini dibarengi praktik buruk pengelolaan konsesi, salah satunya adalah tindak pembakaran hutan dan lahan gambut untuk kemudahan pengembangan produksi.

Bertahun-tahun titik api ditemukan di konsesi perkebunan monokultur skala besar, terutama yang beroperasi di lahan gambut. Dalam periode Januari – September 2015 terdapat 16.334 titi api (LAPAN) atau 24.086 titi api (NASA FIRM) untuk lima provinsi; Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Riau. Analisis data dan fakta kebakaran hutan dan lahan di lima provinsi sampai di bulan September 2015, Walhi menemukan bahwa titi api berada di dalam konsesi perusahaan; Kalimantan Tengah 5.672, Kalimantan Barat 2.495, Riau 1.005, Sumatera Selatan 4.416, dan Jambi 2.842.

Kebakaran hutan dan polusi asap juga telah memberikan dampak yang sangat buruk terhadap kesehatan masyarakat. Penderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat polusi asap setidaknya telah mencapai jumlah yang sangat besar, yaitu Jambi 20.471 orang, Kalimantan Tengah 15.138 orang, Sumatera Selatan 28.000 orang, Kalimantan Barat 10.010 orang.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/korporasi-disebut-bertanggung-jawab-terhadap-kebakaran-hutan-ini-jawaban-app/feed/ 0
Kasus Pembakaran Hutan, KLHK Akan Menindak Tegas PT. BMH https://www.greeners.co/berita/kasus-pembakaran-hutan-klhk-akan-menindak-tegas-pt-bmh/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kasus-pembakaran-hutan-klhk-akan-menindak-tegas-pt-bmh https://www.greeners.co/berita/kasus-pembakaran-hutan-klhk-akan-menindak-tegas-pt-bmh/#respond Mon, 21 Sep 2015 13:58:07 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11194 Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 3 Februari 2015 telah mengajukan gugatan perdata kepada PT. Bumi Mekar Hijau selaku perusahaan hutan tanaman industri (HTI). Gugatan perdata […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 3 Februari 2015 telah mengajukan gugatan perdata kepada PT. Bumi Mekar Hijau selaku perusahaan hutan tanaman industri (HTI). Gugatan perdata itu didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Palembang.

Dasar gugatannya adalah mengacu pada data tahun 2014 dimana terdapat 531 titik api di lahan konsesi perusahaan tersebut. PT. BMH digugat karena bertanggung jawab atas pembakaran hutan dan lahan seluas seluas 20.000 hektare di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani kepada Greeners menyatakan kalau KLHK akan sangat serius menangani kasus PT. BMH yang merupakan anak perusahaan dari Asia Pulp and Paper (APP) yang memiliki luas areal konsesi 250.370 ha di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Saat ini, kata Roy, begitu ia akrab disapa, KLH tengah menuntut ganti rugi dan biaya pemulihan sebesar 7,9 triliun rupiah kepada PT. BMH. Untuk proses pidananya, lanjut Roy, saat ini tengah berlangsung di Palembang dan ditangani oleh pihak Kepolisian. Sedangkan untuk tuntutan perdata ditangani oleh pihak KLHK.

“Bumi Mekar Hijau sedang kita tuntut ganti rugi dan biaya pemulihan sebesar 7,9 triliun. Proses sidang berlangsung di Palembang. Kalau diputuskan, ini kasus terbesar yang pernah ditangani oleh KLHK,” tuturnya kepada Greeners, Jakarta, Senin (21/09).

Selain itu, Roy juga menerangkan bahwa KLHK dalam hal penegakan hukum lingkungan juga akan menerapkan sistem penanganan secara multi door (banyak pintu). Artinya, KLHK tidak hanya menggunakan Undang-Undang Kehutanan dalam menjerat pelaku kejahatan kehutanan, namun juga akan menggunakan UU Pertanian dan melibatkan penyidik dari Kementerian Pertanian dalam melakukan penindakan terhadap satu kasus.

“Karena Kementerian Pertanian juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pembakaran lahan di undang-undang mereka. Itu ada yang bunyinya, “Apabila membuka lahan dengan cara membakar maka akan dituntut 10 tahun dan denda 10 milyar.” Undang-undang Lingkungan Hidup juga ada yang seperti itu kan,” tambahnya.

Terkait proses hukum yang cukup panjang ini, Roy menyatakan untuk proses penyusunan pemberkasan memang membutuh waktu yang cukup lama baik, itu perdata maupun pidana. Ditambah, ada pihak lain yang juga turut terlibat yaitu Kejaksaan sebagai pengacara negara dalam melakukan penindakan pidana. Oleh karena itu, tuturnya, untuk mempercepat efek jera dalam jangka waktu dekat, maka KLHK juga melakukan sanksi administratif berupa penyegelan hingga pencabutan izin bagi perusahaan.

Di sisi lain, gugatan terhadap PT. BMH yang didaftarkan KLHK ini diakui oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menjadi pembuktian atas perintah tindak tegas dari Presiden RI terhadap korporasi pembakar hutan saat berkunjung ke Sumatera Selatan pada tanggal 7 September lalu.

“Demikian pula bagi publik menjadi rujukan untuk tetap percaya kepada pemerintah. Kepercayaan tersebut tentu ada syaratnya yaitu, KLHK harus bersungguh-sungguh dalam mengawal persidangan,” ungkap Hadi Jatmiko selaku Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Selatan dalam keterangan resmi yang diterima oleh Greeners.

Di samping itu, Hadi juga menginginkan pengacara hingga saksi ahli yang dihadirkan merupakan orang pilihan terbaik pemerintah yang memiliki komitmen kuat untuk membela total kepentingan bangsa dan negara. Karena, katanya, jika nanti pemerintah kalah, Walhi bisa memastikan bahwa akan banyak korporasi, baik di Sumsel maupun di tingkat nasional akan lepas dari jeratan hukum.

“Sejak awal Walhi mendukung penuh upaya pemerintah melalui KLHK yang mengajukan gugatan perdata kepada PT. BMH. Karenanya jangan sampai kami selaku bagian dari masyarakat dikecewakan oleh kinerja buruk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain itu, berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor : 134/KMA/SK/IX/2011 tentang sertifikasi hakim lingkungan maka ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan kasus tersebut haruslah juga hakim yang bersertifikasi lingkungan,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kasus-pembakaran-hutan-klhk-akan-menindak-tegas-pt-bmh/feed/ 0
WWF Sambut Kebijakan Baru Moratorium Deforestasi APRIL https://www.greeners.co/berita/wwf-sambut-kebijakan-baru-moratorium-deforestasi-april/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=wwf-sambut-kebijakan-baru-moratorium-deforestasi-april https://www.greeners.co/berita/wwf-sambut-kebijakan-baru-moratorium-deforestasi-april/#respond Thu, 04 Jun 2015 03:31:24 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=9436 Jakarta (Greeners) – World Wide Fund (WWF) Indonesia menyambut baik moratorium pembukaan hutan alam dan lahan gambut yang diumumkan pada Rabu (03/06/2015) oleh perusahaan konglomerat Pulp and Paper Asia Pacific […]]]>

Jakarta (Greeners) – World Wide Fund (WWF) Indonesia menyambut baik moratorium pembukaan hutan alam dan lahan gambut yang diumumkan pada Rabu (03/06/2015) oleh perusahaan konglomerat Pulp and Paper Asia Pacific Resources International Ltd (APRIL) sebagai bagian dari penyempurnaan Sustainable Forestry Management Policy (SFMP 2.0).

Chief Executive Officer (CEO) WWF-Indonesia, Dr. Efransjah mengatakan bahwa penguatan SFMP APRIL yang telah diumumkan secara publik tersebut merupakan tanggapan atas tuntutan untuk menghentikan deforestasi yang disuarakan oleh kelompok masyarakat sipil sejak lama.

“Kami (WWF) ya berharap kalau nantinya setelah pengumuman ini APRIL dapat mengimplementasikan komitmennya secara menyeluruh mengingat potensi dampak positifnya cukup besar bagi lingkungan hidup dan sosial,” ujarnya, Jakarta, Rabu (03/06).

Walau begitu, kata Efransjah, WWF juga masih cukup hati-hati dalam menanggapi implementasi dari komitmen APRIL ini secara penuh dan ketat. Namun, ia memastikan WWF akan terus memantau kemajuan implementasi SFMP 2.0 bersama pemangku kepentingan lainnya seperti dengan koalisi LSM, Eyes on the Forest.

Selain itu, Aditya Bayunanda, Forest Commodity Market Transformation Leader, WWF-Indonesia juga menyampaikan bahwa komitmen yang lebih diperkuat ini merupakan langkah maju dalam transformasi perusahaan ke arah produksi yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.

“Kami meminta APRIL untuk selalu menghargai hak tenurial masyarakat adat dan secara serius terus berupaya untuk menyelesaikan konflik sosial yang dihadapi seperti komitmen dalam SFMP 2.0, “ terang Adit.

Sebagai bagian dari Stakeholder Advisory Committee (SAC), terusnya lagi, WWF akan terus bekerjasama dengan anggota lainnya yang terdiri dari para pakar dan kelompok masyarakat sipil, mendukung dan memberi masukan kepada APRIL untuk memenuhi komitmennya dan menjalani proses transisi untuk menjadi produsen yang lebih bertanggung jawab.

“WWF juga akan mendorong APRIL untuk menambah perwakilan kelompok masyarakat sipil di dalam keanggotaan SAC dan melakukan kajian independen terhadap kemajuan implementasi SFMP 2.0. WWF meminta APRIL agar selalu memberikan respon dan melakukan tindak lanjut atas semua rekomendasi dan masukan dari SAC serta pemangku kepentingan kunci lainnya secara jelas dan transparan,” tandasnya.

Sebagai informasi, melalui kebijakan baru ini, APRIL berkomitmen untuk tidak melakukan penambahan areal baru, ijin ataupun pemasok kayu yang melanggar prinsip-prinsip pengelolaan hutan yang terdapat dalam SFMP 2.0. Walau APRIL berkomitmen untuk tidak membuka atau mengeringkan lahan gambut yang masih berhutan, masih terdapat peluang pengembangan lahan gambut yang telah terdegradasi berdasarkan kajian dan rekomendasi dari pakar lahan gambut independen.

Kebijakan baru ini juga telah memasukkan komitmen perlindungan atas wilayah yang memilki nilai karbon tinggi/High Carbon Stock (HCS) mengacu kepada pendekatan HCS yang ditentukan oleh HCS Approach Steering Group.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/wwf-sambut-kebijakan-baru-moratorium-deforestasi-april/feed/ 0
APP Hentikan Seluruh Kegiatan Pembukaan Hutan Alam https://www.greeners.co/berita/app-hentikan-seluruh-kegiatan-pembukaan-hutan-alam/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=app-hentikan-seluruh-kegiatan-pembukaan-hutan-alam https://www.greeners.co/berita/app-hentikan-seluruh-kegiatan-pembukaan-hutan-alam/#respond Wed, 06 Feb 2013 04:39:32 +0000 http://www.greenersmagz.com/?p=3305 Jakarta – Kelompok perusahaan manufaktur pulp dan kertas Asia Pulp and Paper Grup (APP) mengumumkan kebijakan perusahaannya untuk menghentikan pembukaan hutan alam di seluruh rantai pasokannya di Indonesia mulai 1 […]]]>

Jakarta – Kelompok perusahaan manufaktur pulp dan kertas Asia Pulp and Paper Grup (APP) mengumumkan kebijakan perusahaannya untuk menghentikan pembukaan hutan alam di seluruh rantai pasokannya di Indonesia mulai 1 Februari 2013. Seluruh pemasok APP telah menangguhkan aktivitas pembukaan lahan hutan alam hingga selesainya penilaian independen untuk mengidentifikasi area bernilai konservasi tinggi atau Hutan Bernilai Konservasi Tinggi (High Conservation Value Forest, HCVF).

Penilaian Stok Karbon Tinggi (High Carbon Stock/HCS) dilakukan oleh The Forest Trust (TFT) akan mengidentifikasi seluruh area dengan tutupan hutan. Area yang diidentifikasi memiliki nilai konservasi tinggi akan dilindungi melalui program pengelolaan jangka panjang.  APP mengklaim hal tersebut untuk memastikan bahwa pengembangan Hutan Tanaman Industri (HTI) di masa datang tidak akan dilakukan di hutan.

Dalam pernyataan APP yang diterima Greeners menyebutkan kebijakan APP untuk Perlindungan Hutan diumumkan kemarin Selasa (5/2) dalam acara peluncuran laporan kemajuan triwulan kedua dari Sustainability Roadmap APP Visi 2020 yang dikeluarkan pada bulan Juni 2012.

Program Sustainability Roadmap APP menargetkan dicapainya implementasi prinsip HCVF dan penghentian pembukaan hutan alam di seluruh rantai pasokannya pada tahun 2015, tetapi bisa dicapai dua tahun lebih cepat dari target.

APP telah menyatakan bahwa kebijakan HCVF dan HCS akan segera diterapkan terhadap seluruh perluasan atau pengembangan bisnisnya. APP juga mendorong pihak ketiga untuk ikut serta dalam program pemantauan untuk memastikan bahwa komitmen ini diimplementasikan dengan baik.

Teguh Ganda Wijaya, Chairman APP mengatakan pengumuman kebijakan tersebut merupakan sebuah komitmen dan investasi yang besar dari Grup APP. “Kami melakukan hal ini untuk keberlanjutan bisnis kami dan untuk kepentingan masyarakat. Kami berharap para pemangku kepentingan kami dapat mendukung kebijakan baru kami, turut membantu dalam proses perjalanannya, serta mendorong pemain industri lain untuk mengikuti langkah ini,” kata Teguh.

Sedangkan Robin Mailoa, CEO Sinar Mas Forestry, menyatakan Sinar Mas Forestry sepenuhnya berkomitmen untuk menerapkan kebijakan perlindungan hutan yang baru ini di seluruh rantai pasokan mereka. “Tentunya hal ini akan menimbulkan tantangan bagi para pemasok kami, tetapi kami yakin bahwa dengan dukungan dari para pemangku kepentingan kami di tingkat pemerintahan dan masyarakat, kami akan dapat berhasil,” katanya.

Sementara Aida Greenbury, Managing Director Sustainability & Stakeholder Engagement APP, menyatakan komitmen APP sebagai bagian dari rencana mereka untuk mendukung strategi pembangunan rendah karbon dari pemerintah untuk memajukan ekonomi Indonesia.

“Kebijakan Perlindungan Hutan kami yang baru ini memposisikan perusahaan kami untuk menjadi perusahaan kertas terdepan dunia yang menggunakan pasokan bahan baku hanya dari Hutan Tanaman Industri,” kata Aida mengklaim.

Menurut Scott Poynton, Executive Director TFT, perubahan APP menuju kebijakan “Zero Deforestation” merupakan hal yang sangat signifikan. Sebagai sebuah bisnis produk berbasis hutan terbesar dalam area yang sangat sensitif, APP sekarang berada pada posisi sebagai pemimpin.

“Hal ini merupakan sebuah perubahan yang luar biasa jika kita ingat reputasinya di masa lalu. Kebijakan Perlindungan Hutan APP yang baru ini memutuskan kaitan antara perusahaan ini dengan perusakan hutan alam dan mengakui hak-hak dari masyarakat adat dan komunitas lokal. Dengan melakukan hal tersebut, APP telah menetapkan standar tolak ukur baru bagi pelaku industri lainnya. Tentunya masih banyak pekerjaan yang harus dilakukan dalam penerapan kebijakan ini secara menyeluruh dan untuk menerapkan proses kontrol dan pemantauan yang diperlukan. Para pimpinan APP menyadari hal ini dan kami akan saling bekerja sama untuk merealisasikan hal ini,” kata Scott.

APP juga telah memperluas kebijakannya dalam hal sosial, terutama tentang Free Prior and Informed Consen (FPIC) terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal di daerah di mana pembangunan baru sedang dilakukan. Mereka menyatakan bakal berkonsultasi dengan para LSM dan pemangku kepentingan lain untuk memastikan bahwa protokol dan prosedur yang diterapkannya untuk FPIC dan resolusi konflik sesuai dengan praktik terbaik internasional. Perusahaan bubur kertas itu mengklaim sedang melakukan pemetaan sosial di seluruh rantai pasokannya di Indonesia, untuk mengidentifikasi area-area di mana pemecahan konflik harus diprioritaskan. (G03)

]]>
https://www.greeners.co/berita/app-hentikan-seluruh-kegiatan-pembukaan-hutan-alam/feed/ 0