baku mutu air - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/baku-mutu-air/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Fri, 22 Mar 2019 04:34:45 +0000 id hourly 1 Kualitas Air di Jakarta Dipertanyakan, Kandungan E-Coli Melebihi Ambang Batas https://www.greeners.co/berita/kualitas-air-di-jakarta-dipertanyakan-kandungan-e-coli-melebihi-ambang-batas/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kualitas-air-di-jakarta-dipertanyakan-kandungan-e-coli-melebihi-ambang-batas https://www.greeners.co/berita/kualitas-air-di-jakarta-dipertanyakan-kandungan-e-coli-melebihi-ambang-batas/#respond Mon, 18 Mar 2019 14:54:19 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=22830 Air merupakan hak dasar masyarakat Indonesia dan hak ini dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Masalahnya, air tanah telah digunakan secara berlebihan tanpa mempertimbangkan kelestarian sumber air dan kualitas air.]]>

Jakarta (Greeners) – Air merupakan hak dasar bagi masyarakat Indonesia dan hak ini dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3), “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.” Dengan demikian negara berkewajiban untuk memberikan hak asasi atas air secara maksimal. Masalahnya, air tanah telah digunakan secara berlebihan untuk memenuhi berbagai kebutuhan tanpa mempertimbangkan kelestarian sumber air dan kualitas air.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) proporsi populasi di seluruh Indonesia yang memiliki akses terhadap layanan sumber air minum layak dan berkelanjutan pada tahun 2017 sebesar 80,82% untuk daerah perkotaan dan 62,10% untuk perdesaan. Sedangkan jika dikerucutkan pada wilayah DKI Jakarta, layanan sumber air minum layak sebesar 92,44% pada tahun 2016. Namun pada 2017, proporsi rumah tangga yang memiliki akses menurun menjadi 88,93%.

Menurut Direktur Eksekutif Asia Pacific Centre For Ecohydrology, Ignasius Sutapa, data tersebut perlu dilihat lebih detail karena belum tentu angka yang tinggi ini memiliki kualitas air yang baik. Kualitas air layak konsumsi ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 490 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum. Pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa air minum aman bagi kesehatan apabila memenuhi persyaratan fisika, mikrobiologis, kimiawi dan radioaktif yang dimuat dalam parameter wajib dan parameter tambahan.

“Berdasarkan penelitian, hampir sebagian besar sumur dangkal di Jakarta sudah tercemar E-coli (Escherichia coli) yang ada di feses manusia dan itu sudah sangat tinggi kadarnya. Jadi sebenarnya air di Jakarta sudah tidak layak digunakan atau dikonsumsi karena bisa berdampak pada kesehatan jangka pendek, menengah, dan panjang. Menurut Permenkes tersebut parameter wajib, yakni parameter mikrobiologis, kadar E-coli di air seharusnya nol,” kata Ignasius kepada Greeners saat ditemui pada Kamis (14/03/2019) lalu di kantornya, Asia Pacific Centre For Ecohydrology, Bogor.

BACA JUGA: LIPI: Ekohidrologi, Solusi Ketersedian Air Bersih Berkelanjutan di Indonesia 

Data dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menunjukkan dari 267 sampel air tanah di Jakarta yang diambil pada periode 22 Maret sampai 25 Mei 2018, sebanyak 64,6% air tanah tercemar detergen dengan kandungan detergen 0.15 sampai 0,98 mg/l. Menurut Permenkes No. 32/2017, ambang batas kandungan detergen dalam air untuk keperluan higienis sanitasi yaitu 0,05 mg/l. Sementara, 40% sampel menunjukkan kandungan bakteri E-Coli pada air tanah di Jakarta lebih besar dari 1.000 CFU (Colony Forming Unit) per 100 ml padahal standar baku mutunya adalah > 1 CFU/100ml.

Ignasius mengatakan penyebab dari tingginya E-coli ini karena sumber air tanah berdekatan dengan tempat penampungan tinja (septic tank) karena keterbatasan lahan. Padahal, air tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan sehari-hari seperti mandi, memasak, mencuci, hingga air minum.

Layanan Air Bersih Belum Merata

Saat ini layanan air bersih di Indonesia dibagi menjadi dua kelompok, yaitu layanan air bersih melalui jalur perpipaan yang dilayani di antaranya oleh PDAM, PALYJA, dan PT Aetra. Sedangkan non perpipaan seperti sumur bor, sumur gali, sumur pompa tangan, sumur dalam, dan penampungan air hujan.

“Di Jakarta, setahu saya tingkat pelayanan air bersih di Jakarta melalui jalur perpipaan masih relatif rendah. Hal itu yang harusnya diupayakan oleh pemerintah namun PDAM atau PALYJA sebagai penyedia air bersih atau air layak dari sisi kualitas dan kuantitas mengalami kesulitan mendapatkan air baku dari sungai-sungai yang ada di Jakarta karena sudah tercemar berat,” ujar Ignasius.

BACA JUGA: Polemik Swastanisasi Air di Jakarta, Publik Diminta Pegang Kendali Pengelolaan 

Anggota Tim Tata Kelola Air DKI Jakarta Nila Ardhanie mengatakan bahwa pihak swasta mengklaim layanan air bersih yang bisa disalurkan ke masyarakat DKI Jakarta sebesar 62%. Jumlah tersebut berbeda dengan temuan Amertha Institute yang menemukan bahwa cakupan layanan air bersih di Jakarta hanya 35% dan dari angka tersebut hanya 8% yang dialirkan kepada pelanggan berpenghasilan rendah.

“Kegagalan ini menjadi salah satu faktor yang mendorong warga menyedot air tanah. Mengatasi permasalahan tersebut tim kami memberikan tiga opsi kepada Gubernur. Pertama, terminasi (pemutusan) kontrak menggunakan dasar hukum pasal yang tersedia dalam perjanjian kerjasama. Kedua, pembelian saham dan ketiga adalah pengambilalihan sebagian pengelolaan air Jakarta hingga kontrak dengan swasta berakhir di tahun 2023,” kata Nila.

Senada dengan Nila, Bahrun, salah seorang warga Kampung Muka, Kelurahan Ancol, Jakarta Utara, mengatakan bahwa ada diskriminasi dari pihak Perusahaan Air Minum (PAM) dalam layanan air bersih di wilayahnya. Ia menyatakan bahwa warga sudah mengajukan permohonan pemasangan pipa air bersih ke pihak PAM berulang kali, namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari Palyja atau penyedia jasa air bersih lainnya.

“Kami tinggal di Kampung Muka ini sudah ada dari 40-60 tahun berstatus legal, tapi untuk akses air ini kami seperti dimarjinalkan. Di kompleks elit RW 10-11 air pamnya lancar, berbeda dengan 5 RW lainnya yang airnya mengalir jam 3-4 subuh, itu pun debit airnya kecil. Kami sudah melakukan segala cara tapi prosesnya hanya berhenti pada dimintai KTP dan KK. Akibatnya kami harus membeli air dengan harga Rp6.000 per pikul (kapasitas 1 jerigen besar),” kata Bahrun.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kualitas-air-di-jakarta-dipertanyakan-kandungan-e-coli-melebihi-ambang-batas/feed/ 0
ICEL Minta KLHK Merevisi Kebijakan Pembuangan Air Limbah PLTU Batu Bara https://www.greeners.co/berita/icel-minta-klhk-merevisi-kebijakan-pembuangan-air-limbah-pltu-batu-bara/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=icel-minta-klhk-merevisi-kebijakan-pembuangan-air-limbah-pltu-batu-bara https://www.greeners.co/berita/icel-minta-klhk-merevisi-kebijakan-pembuangan-air-limbah-pltu-batu-bara/#respond Wed, 05 Dec 2018 15:50:43 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=22005 Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyatakan Permen LH No. 8/2009 belum sempurna karena didalamnya belum tercantum aturan tentang Baku Mutu Air Limbah PLTU Batu bara terhadap air laut.]]>

Jakarta (Greeners) – Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menyatakan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 8 Tahun 2009 belum sempurna karena didalamnya belum tercantum aturan tentang Baku Mutu Air Limbah (BMAL) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu bara terhadap air laut. Menurut analisis Lembaga riset ini sangat diperlukan adanya tambahan peraturan untuk BMAL di laut karena 82% PLTU Batu bara berada di daerah pesisir.

Peneliti Divisi Pesisir dan Maritim ICEL Angela Vania mengatakan Indonesia tidak memiliki peraturan baku mutu air limbah PLTU Batu bara yang dibuang ke laut sehingga potensi pencemaran dan atau kerusakan lingkungan laut atas kegiatan pada unit pembangkit sangat besar. Menurut Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2018-2027 sebanyak 82% atau 44.047 Mega Watt (MW) akan dihasilkan dari pembakaran batu bara.

“Penguatan kebijakan melalui pembentukan peraturan khusus pembuangan air limbah PLTU Batu bara harus segera dilakukan. Tidak adanya BMAL PLTU Batu bara yang dibuang ke laut mengakibatkan tidak adanya jaminan perlindungan ekosistem pesisir dan laut. Bagaimana mungkin Indonesia akan membangun 19.611 MW PLTU Batu bara yang baru dan 24.435,96 MW PLTU Batu bara yang sekarang beroperasi di daerah pesisir sementara aturan pencegahan yang ada saat ini tidak tepat sasaran, sangat longgar dan saling bertolak belakang?” kata Vania saat dihubungi oleh Greeners, Rabu (05/12/2018).

BACA JUGA: Brown to Green Report 2018: Indonesia Semakin Jauh dari Target Kesepakatan Paris 

Analisis yang dilakukan ICEL mengungkapkan landasan utama pencegahan dampak pencemaran air limbah yakni Permen LH Nomor 8 Tahun 2009 hanyalah turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. PP tersebut tidak mengatur terkait air laut sehingga Permen LH No. 8/2009 tidak dapat digunakan sebagai acuan baku mutu air limbah PLTU Batu bara yang dibuang ke laut.

Vania mengatakan, baku mutu suhu limbah bahang (hawa panas) pada Permen LH No.8/2009 memperbolehkan kenaikan suhu hingga 400C ketika dibuang ke badan air penerima limbah sedangkan suhu rata-rata air laut di Indonesia adalah 29,50 C. Menurut Vania, kenaikan suhu air laut seharusnya tidak lebih dari 31,50C karena bisa menyebabkan kematian organisme laut, mengganggu pola distribusi beberapa jenis organisme laut, menghambat metabolisme dan menghambat fotosintesis.

Permen LH No. 8/2009 juga dinilai tidak menetapkan baku mutu air lindi untuk sumber kegiatan di tempat penyimpanan dan penimbunan abu batu bara. Air lindi dari abu batu bara sangat berbahaya karena mengandung logam berat yang berpotensi mencemari ekosistem laut.

“Selain itu ada beberapa PLTU Batu bara pada bulan-bulan tertentu melampaui parameter baku mutu mereka yang sudah ditetapkan di izin Permen LH No 8/2009,” ujar Vania.

BACA JUGA: Menteri LHK Tetapkan SK Daya Tampung Beban Pencemaran pada Sungai 

Berbeda dengan Vania, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Karliansyah menyatakan bahwa tidak perlu lagi untuk membuat peraturan baru karena aturan terkait air limbah sudah ada dalam Permen LH No. 8/2009. Permen tersebut telah mengatur batas maksimum kualitas air limbah dari pembangkit thermal yang boleh dibuang ke lingkungan.

“Sepanjang air limbah prosesnya diolah sampai memenuhi baku mutu yang berlaku, maka dengan izin air hasil olahannya boleh dibuang ke laut. (Pembuangan air limbah ini) juga harus didukung dengan kajian lingkungan pembuangan air limbah tersebut ke laut,” ujar Karliansyah saat dihubungi Greeners melalui pesan singkat pada Rabu (05/12/2018).

Lebih lanjut Karliansyah menjelaskan bahwa kajian pembuangan air limbah ke laut ini termasuk mengkaji daya dukung dan daya tampung lingkungan laut di sekitar lokasi rencana pembuangan. “Semuanya sudah diatur dalam izin. Kalau perusahaan tidak bisa memenuhi ketentuan perizinan jangan diberikan izin. Pelanggaran terhadap ketentuan izin bisa dipidanakan,” kata Karliansyah.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/icel-minta-klhk-merevisi-kebijakan-pembuangan-air-limbah-pltu-batu-bara/feed/ 0
LIPI Berharap Jadi Acuan Standardisasi Kualitas Air Bersih di Indonesia https://www.greeners.co/berita/lipi-berharap-jadi-acuan-standardisasi-kualitas-air-bersih-indonesia/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=lipi-berharap-jadi-acuan-standardisasi-kualitas-air-bersih-indonesia https://www.greeners.co/berita/lipi-berharap-jadi-acuan-standardisasi-kualitas-air-bersih-indonesia/#respond Tue, 26 Sep 2017 09:54:41 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=18796 Sebagai institusi yang memiliki standar internasional metrologi untuk pengukuran air, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) berharap bahwa semua peralatan laboratorium pengujian air di Indonesia mengacu pada standar LIPI.]]>

Jakarta (Greeners) – Sebagai institusi yang memiliki standar internasional metrologi untuk pengukuran air, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) berharap bahwa semua peralatan laboratorium pengujian air di Indonesia mengacu pada standar LIPI.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala LIPI, Bambang Subiyanto mengatakan, kualitas air bersih di Indonesia saat ini memang masih belum sesuai harapan sehingga memerlukan solusi ke depan terutama untuk standardisasinya. Setidaknya standar kualitas air bersih mengacu pengukuran pada standar internasional.

“Untuk itulah, dengan peralatan yang diuji dan mengacu pada standar LIPI, maka diharapkan kualitas air bersih di Indonesia bisa sama di setiap tempatnya. Sehingga, ke depannya kualitas air di Indonesia secara perlahan memenuhi harapan,” terangnya, Jakarta, Selasa (26/09).

BACA JUGA: Pemprov DKI Akui Tidak Pernah Meneliti Kontaminasi Mikroplastik dalam Air

Bambang menjelaskan, pengujian kualitas air penting untuk mengidentifikasi masalah pencemaran yang terjadi, memastikan bahwa air dapat digunakan sesuai tujuannya, memastikan bahwa air yang akan dikonsumsi aman dan mengevaluasi keefektifan sistem pengolahan. LIPI sendiri, diakuinya, saat ini telah memiliki metrologi fisika dan metrologi kimia sebagai upaya menguji kualitas air.

Metrologi air ini akan mengukur air dari berat, suhu, letak, maupun kandungan material seperti mineral dan sifat asam air. “Kami juga sedang mengembangkan metrologi biologi yang akan melihat jumlah mikroorganisme yang terkandung dalam air,” tambahnya.

BACA JUGA: Mikroplastik Harus Masuk dalam Penilaian Kriteria Baku Mutu Air Bersih

Sebagai informasi, berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), pemerintah menargetkan cakupan pelayanan air minum dan sanitasi yang layak mencapai 100 persen pada 2019. Untuk memenuhi target RPJMN tersebut, Kepala Pusat Penelitian Metrologi LIPI, Mego Pinandito menambahkan bahwa dibutuhkan keseragaman hasil uji untuk meningkatkan kualitas air di Indonesia.

“Agar secara perlahan dapat memenuhi target Sustainable Development Goals terkait air bersih dan sanitasi layak di 2030 pula, maka setiap laboratorium uji di seluruh Indonesia terkait air sudah bisa memiliki keseragaman hasil dan mengacu standar internasional yang ada di LIPI sekarang ini,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/lipi-berharap-jadi-acuan-standardisasi-kualitas-air-bersih-indonesia/feed/ 0
Mikroplastik Harus Masuk dalam Penilaian Kriteria Baku Mutu Air Bersih https://www.greeners.co/berita/mikroplastik-harus-masuk-penilaian-kriteria-baku-mutu-air-bersih/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=mikroplastik-harus-masuk-penilaian-kriteria-baku-mutu-air-bersih https://www.greeners.co/berita/mikroplastik-harus-masuk-penilaian-kriteria-baku-mutu-air-bersih/#respond Wed, 13 Sep 2017 15:12:37 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=18576 LIPI menyatakan bahwa sudah seharusnya kandungan plastik baik mikro maupun makro menjadi perhatian semua pihak, terlebih jika menyangkut kesehatan. ]]>

Jakarta (Greeners) – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengatakan bahwa sudah seharusnya kandungan plastik baik mikro maupun makro menjadi perhatian semua pihak, terlebih jika menyangkut kesehatan. Pemerintah pun sudah harus mulai memasukkan mikroplastik sebagai poin riset baku mutu air bersih. Hal ini disampaikan guna menanggapi pernyataan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PD Pam Jaya yang mengungkapkan bahwa mikroplastik tidak pernah ada dalam poin penilaian baku mutu air bersih atau air minum yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Muhammad Reza Cordova, periset dari Pusat Penelitian Oseanografi LIPI mengakui bahwa mikroplastik memang merupakan isu baru pencemaran dalam satu dekade terakhir. Karena sebelumnya, menurut Reza, plastik dianggap sebagai masalah estetika saja. “Sekarang baru deh diketahui masalah sebenarnya dari plastik itu,” terangnya kepada Greeners, Jakarta, Selasa (12/09).

BACA JUGA: Pemprov DKI Akui Tidak Pernah Meneliti Kontaminasi Mikroplastik dalam Air

Dampak langsung dari mikroplastik sendiri, lanjutnya, adalah gangguan pencernaan karena bukan merupakan bahan alami. Apalagi, karakter plastik yang unik memiliki sifat yang mampu membawa bahan pencemar organik (seperti pestisida, minyak, PCBs) karena menempel pada plastik. Bahkan ada beberapa studi logam berat juga yang bisa menempel pada plastik walaupun secara sistematiknya lebih rumit. Sehingga dapat dikatakan plastik menjadi media masuknya bahan pencemar lain.

“Di sisi lain juga ada bahan berbahaya di plastik seperti Bisphenol-A (BPA) atau Bisphenol-S (BPS) yang dapat menganggu sistem metabolisme. Memang sebagian besar negara sudah melarang penggunaan BPA dan BPS untuk bahan dasar plastik, tapi ada saja produsen yang menggunakannya,” tambahnya.

BACA JUGA: Kemenko Maritim Targetkan Penanganan Sampah Plastik di Lima Destinasi Wisata Prioritas

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji kepada Greeners mengungkapkan bahwa hingga saat ini, mikroplastik tidak pernah ada dalam poin penilaian baku mutu air bersih atau air minum yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Hal ini diungkapkan untuk mengklaifikasi hasil riset yang dilakukan oleh media bersama peneliti dari University of Minnesota (AS) tentang adanya kontaminasi plastik di air leding dan air tanah Jakarta dan sejumlah kota dan kawasan lain di dunia.

“Selama ini kita belum pernah menganalisa mikroplastik dalam air ledeng maupun air tanah karena mikroplastik tidak ada dalam baku mutu yang di tetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai air bersih atau air minum,” ungkapnya.

Direktur Utama PD PAM Jaya DKI Erlan Hidayat dalam keterangan resminya pun telah memastikan, jika ada mikroplastik berukuran 0,1 hingga 5 milimeter dalam air, maka partikel itu akan tertahan pada sistem filtrasi di water treatment plant PD PAM Jaya. Menanggapi hasil riset tersebut, ia pun meminta agar dilakukan pemisahan jenis antara air leding dan air tanah yang menjadi sampel dalam penelitian tersebut.

“Informasi tentang konfigurasi air yang di-sampling oleh peneliti yang bersangkutan harus spesifik memisahkan antara air perpipaan (leding) dan air tanah agar semua menjadi transparan dan tidak menyesatkan,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/mikroplastik-harus-masuk-penilaian-kriteria-baku-mutu-air-bersih/feed/ 0
Pemprov DKI Akui Tidak Pernah Meneliti Kontaminasi Mikroplastik dalam Air https://www.greeners.co/berita/pemprov-dki-akui-tidak-pernah-meneliti-kontaminasi-mikroplastik-air/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pemprov-dki-akui-tidak-pernah-meneliti-kontaminasi-mikroplastik-air https://www.greeners.co/berita/pemprov-dki-akui-tidak-pernah-meneliti-kontaminasi-mikroplastik-air/#respond Wed, 13 Sep 2017 11:04:56 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=18569 Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengaku tidak pernah melakukan penelitian ataupun analisa terhadap kandungan mikroplastik pada air leding maupun air tanah di Jakarta.]]>

Jakarta (Greeners) – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengaku tidak pernah melakukan penelitian ataupun analisa terhadap kandungan mikroplastik pada air leding maupun air tanah di Jakarta. Hal ini diungkapkan untuk mengklasifikasi hasil riset yang dilakukan oleh media bersama peneliti dari University of Minnesota (AS) tentang adanya kontaminasi plastik di air leding dan air tanah Jakarta dan sejumlah kota dan kawasan lain di dunia.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji kepada Greeners mengungkapkan, hingga saat ini, mikroplastik tidak pernah ada dalam poin penilaian baku mutu air bersih atau air minum yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. “Selama ini kita belum pernah menganalisa mikroplastik dalam air leding maupun air tanah karena mikroplastik tidak ada dalam baku mutu yang di tetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai air bersih atau air minum,” katanya, Jakarta, Selasa (12/09).

BACA JUGA: Kemenko Maritim Minta Negara-Negara Nordik Bantu Alih Teknologi Sampah

Direktur Utama PD PAM Jaya DKI Erlan Hidayat dalam keterangan resminya pun memastikan bahwa jika ada mikroplastik berukuran 0,1 hingga 5 milimeter dalam air, maka partikel itu akan tertahan pada sistem filtrasi di water treatment plant PD PAM Jaya. Menanggapi hasil riset tersebut, ia meminta agar dilakukan pemisahan jenis antara air leding dan air tanah yang menjadi sampel dalam penelitian tersebut.

“Informasi tentang konfigurasi air yang di-sampling oleh peneliti yang bersangkutan harus spesifik memisahkan antara air perpipaan (leding) dan air tanah agar semua menjadi transparan dan tidak menyesatkan,” pungkasnya.

mikroplastik

Tabel persentase partikel plastik yang ditemukan di lima kota, dua region, dan dalam air yang dimurnikan. Sumber: orbmedia.org

Sebagai informasi, sebuah riset yang dilakukan oleh media bersama peneliti dari University of Minnesota (AS) mengungkapkan adanya kontaminasi plastik di air leding dan air tanah Jakarta dan sejumlah kota dan kawasan lain di dunia. Penemuan ini didapat dari 21 sampel air di Jakarta yang dikumpulkan pada periode Januari hingga Maret 2017. Hasilnya menunjukkan 76 persen sampel yang dikirim oleh Klirkom Jakarta mengandung mikroplastik.

BACA JUGA: Microbeads Berbahaya bagi Lingkungan?

Laporan penelitian tersebut menyebutkan pencemaran mikroplastik bersumber dari serat sintesis pakaian, debu serpihan ban, cat jalan, sampah plastik, dan microbeads (bahan pembersih wajah). Plastik yang mencemari air minum akan terkonsumsi manusia dan hewan. Hal ini dikhawatirkan akan berdampak kepada kesehatan. Untuk kontaminasi High Density Polyethilene misalnya, plastik jenis ini dapat mengakibatkan kanker dan kelainan di organ reproduksi.

Selain Indonesia, penelitian tersebut juga mengambil sampel dari Amerika Serikat, Eropa, Ekuador, India, Lebanon, Uganda, dan Indonesia. Mikroplastik sendiri adalah partikel plastik yang biasanya berbentuk serat, dengan ukuran 0.1 hingga 5 milimeter. Para peneliti yakni Mary Kosuth, Elizabeth V Wattenberg, Sherri A Mason, Christopher Tyree, dan Dan Morrison dalam laporan penelitiannya menulis mikroplastik mengontaminasi sebagian besar air yang mereka uji. Laporan tersebut dimuat di laman https://orbmedia.org/stories/Invisibles_plastics/data.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/pemprov-dki-akui-tidak-pernah-meneliti-kontaminasi-mikroplastik-air/feed/ 0
16 Jenis Industri Diwajibkan Memasang Sistem Pemantau Kualitas Air Online https://www.greeners.co/berita/16-jenis-industri-diwajibkan-memasang-sistem-pemantau-kualitas-air-online/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=16-jenis-industri-diwajibkan-memasang-sistem-pemantau-kualitas-air-online https://www.greeners.co/berita/16-jenis-industri-diwajibkan-memasang-sistem-pemantau-kualitas-air-online/#respond Wed, 05 Apr 2017 11:17:51 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=16590 Pemerintah akan mewajibkan 16 jenis industri untuk memasang sistem monitoring air limbah secara online. Kewajiban ini nantinya akan diatur di dalam Peraturan Menteri yang tengah dibahas oleh KLHK.]]>

Jakarta (Greeners) – Pemerintah akan mewajibkan 16 jenis industri untuk memasang sistem monitoring air limbah secara online. Kewajiban ini nantinya akan diatur di dalam Peraturan Menteri (Permen) yang tengah dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Karliansyah mengatakan, sensor tersebut nantinya akan diletakkan di saluran pengeluaran limbah perusahaan dan akan disegel. Selanjutnya KLHK akan menetapkan pihak yang melakukan kalibrasi dari sensor tersebut.

“16 jenis industri ini dipilih karena memiliki kompleksitas serta parameter yang dapat dipantau secara sensor maupun analisis onsite atau memiliki alat analisisnya,” terang Karli kepada Greeners, Jakarta, Rabu (05/04).

BACA JUGA: KLHK Targetkan Pasang 16 Alat Pemantau Kualitas Air Online Hingga 2017

Direktur Pengendalian Pencemaran dan Air Direktorat Jendral Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Sri Parwati Murwati Budi Susanti mengatakan, penentuan paramaternya tergantung baku mutu yang ada dalam industri tersebut. Baku mutu akan didasarkan pada Permen LHK Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah. Tetapi, tidak semua parameter tersebut dapat dipantau secara online atau dianalisis di tempat. “Karena ada parameter yang harus dianalisis di laboratorium juga,” jelasnya.

Penentuan 16 jenis industri ini sendiri didasari oleh karakteristik air limbahnya dan mayoritas parameternya dapat dipantau dengan sensor dan alat analisa. Kalau ada industri yang jenis parameter air limbahnya harus dipantau melalui laboratorium terlebih dahulu, Sri mengatakan industri tersebut masih belum diwajibkan. Pasalnya, ada beberapa jenis parameter organik yang analisisnya harus melalui laboratorium terlebih dahulu, seperti contohnya kandungan logam berat.

BACA JUGA: Adaptasi Perubahan Iklim untuk Air Bersih Harus Menyeluruh Hingga Hilir

“Terkait parameter ini kami sedang bicarakan dengan BPPT (Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi) potensi parameter mana saja yang sebenarnya sudah bisa digunakan dengan online monitoring ini apa saja. Kita sedang identifikasi semua kemungkinannya, misalnya saat industri ini diwajibkan, di pasar ada enggak alatnya, mudah enggak mendapatkan alatnya, penyedianya siapa. Jadi potensi kesediaan alatnya juga harus kita perhatikan,” tambahnya.

Saat ini, terusnya, telah ada satu industri yang sukarela melakukan pemasangan sistem pemantauan online ini, yaitu Agarindo (industri pengolahan hasil laut). Sedangkan dua perusahaan lagi sedang dalam proses pembahasan untuk melakukan sukarela pemasangan alat tersebut ada di industri pupuk dan tambang.

“Nantinya kewajiban ini juga akan menyasar industri petrokimia, pulp and paper dan banyak lagi,” katanya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/16-jenis-industri-diwajibkan-memasang-sistem-pemantau-kualitas-air-online/feed/ 0
Kualitas Air Tanah Jakarta Kritis https://www.greeners.co/berita/kualitas-air-tanah-jakarta-kritis/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kualitas-air-tanah-jakarta-kritis https://www.greeners.co/berita/kualitas-air-tanah-jakarta-kritis/#respond Sat, 02 Apr 2016 09:24:16 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13347 Hasil penelitian dari beberapa lembaga termasuk pemerintah dan swasta menunjukkan bahwa kualitas air tanah di wilayah Jakarta sedang dalam kondisi kritis. Kondisi ini sudah tersebar di bagian Utara Jakarta sampai wilayah Kota Depok di Selatan.]]>

Jakarta (Greeners) – Hasil penelitian dari beberapa lembaga termasuk pemerintah dan swasta menunjukkan bahwa kualitas air tanah di wilayah Jakarta sedang dalam kondisi kritis. Sebagian besar air tanah tersebut memiliki kandungan senyawa garam, mangan dan besi yang berlebih sehingga sudah tidak memenuhi standar kualitas air minum yang disyaratkan pemerintah. Kondisi ini sudah tersebar di bagian Utara Jakarta sampai wilayah Kota Depok di Selatan.

Menanggapi permasalahan ini, Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti Nirwono Joga menyatakan bahwa hingga saat ini Pemerintah Daerah Jakarta masih belum serius dalam melakukan konservasi air dan penyediaan air baku bagi masyarakat.

Menurut pria yang akrab disapa Yudi ini, Pemerintah Daerah seharusnya mulai melarang aktivitas penyedotan air tanah oleh bangunan-bangunan tinggi seperti mal, hotel, gedung perkantoran maupun apartemen dan mewajibkan mereka menggunakan air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

“Harusnya Pemerintah Daerah dan PDAM mulai melakukan inspeksi terkait hal-hal semacam ini. Sekarang kan seperti tidak ada tindakan tegas terhadap penyedotan air tanah dengan pompa-pompa besar oleh bangunan tinggi. Belum lagi masih merajalelanya pencurian atau kebocoran pipa air bersih,” katanya kepada Greeners, Jakarta, Jumat (01/04).

Ia juga mengingatkan kasus yang terjadi pada masyarakat yang tinggal di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, yang mengeluhkan kualitas air di tempat tinggal mereka yang berwarna kuning dan berbau comberan pada akhir 2015 lalu. Menurutnya, kejadian tersebut seharusnya menjadi pelajaran bagi Pemerintah Daerah.

“Fenomena intrusi air laut ke permukiman itu disebabkan oleh rusaknya tanaman mangrove seiring dengan masifnya pembangunan real estate di kawasan itu. Hilangnya bakau membuat air laut tidak lagi tersaring ketika muara kering akibat kemarau. Fenomena ini, ya, salah satu dampak buruk tata ruang di Jakarta juga,” kata Yudi.

Dihubungi terpisah, Kepala Balai Konservasi Air Tanah Kementerian ESDM Muhammad Wachyudi Memed mengatakan bahwa secara umum kualitas air tanah di Cekungan Air Tanah (CAT) Jakarta sudah dalam kondisi tidak baik atau di bawah baku mutu.

Beberapa lokasi yang air tanahnya mengandung NaCl (garam) berlebih berada di sekitar Cengkareng, Kamal Muara, Penjaringan, Ancol, Cakung, sekitar Bekasi dan mulai ditemukan di Kuningan, Jakarta Selatan.

“Kandungan garam berlebih ini hampir bisa dipastikan berasal dari intrusi air laut, terutama untuk wilayah utara Jakarta. Sementara kandungan zat lain seperti mangan (Mn) dan besi (Fe), bisa berasal dari batuan atau sumber luar. Itu membutuhkan penelitian lebih lanjut,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kualitas air tanah Jakarta yang buruk, dianggap oleh beberapa pihak masih belum menjadi perhatian masyarakat dan pemerintah setempat. Data Dinas Tata Air DKI Jakarta pada 2015 memperlihatkan jumlah pemakai air tanah secara legal meningkat dari tahun 2011 hingga 2014.

Pada 2011, jumlah pemakai air tanah sebanyak 4.231 lokasi, sementara tiga tahun setelahnya mencapai 4.431 lokasi. Dengan jumlah itu, pemakaian air tanah mencapai 8,8 juta meter kubik pada 2014, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya sekitar 7,2 juta meter kubik. Ini hanya untuk pengguna yang tercatat.

Peruntukan air tanah bagi warga Jakarta beragam namun sebagian besar hanya untuk kebutuhan mandi dan mencuci. Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan air tanah juga dikonsumsi karena pasokan air bersih yang masih minim.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kualitas-air-tanah-jakarta-kritis/feed/ 0