cagar alam - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/cagar-alam/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Fri, 22 Jan 2021 05:19:39 +0000 id hourly 1 Perubahan Status Cagar Alam Kamojang dan Papandayan Ditolak Massa https://www.greeners.co/berita/perubahan-status-cagar-alam-kamojang-dan-papandayan-ditolak-massa/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=perubahan-status-cagar-alam-kamojang-dan-papandayan-ditolak-massa https://www.greeners.co/berita/perubahan-status-cagar-alam-kamojang-dan-papandayan-ditolak-massa/#respond Thu, 07 Mar 2019 12:26:34 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=22724 Penurunan status Kamojang dan Gunung Papandayan yang semula Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam dinilai banyak pihak merugikan masyarakat serta merusak ekosistem alam.]]>

Jakarta (Greeners) – Penurunan status Kamojang dan Gunung Papandayan yang semula Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam dinilai banyak pihak merugikan masyarakat serta merusak ekosistem alam. Atas keputusan menteri tersebut, kelompok massa yang tergabung dalam Aliansi Cagar Alam Jawa Barat melakukan aksi penolakan di Gedung Manggala Wanabhakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta pada Rabu (06/03/2019).

Pada tanggal 10 Januari 2018, Menteri LHK mengeluarkan Surat Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018 tentang Perubahan Fungsi dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan dari sebagian Cagar Alam Kamojang seluas ±2.391 ha dan Cagar Alam Gunung Papandayan seluas ±1.991 ha menjadi Taman Wisata Alam, terletak di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.

Staf Advokasi Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Jawa Barat Wahyudin mengatakan perubahan status cagar alam menjadi Taman Wisata Alam ini akan merusak Danau Ciharus, danau purba yang terletak di Cagar Alam Kamojang. Danau Ciharus ini menjadi sumber air sungai Citarum dan Cimanuk, kedua sungai ini termasuk sungai yang sangat penting bagi kehidupan warga Bandung Selatan.

“Kawasan Kamojang sampai Gunung Papandayan, sebelum berubah statusnya dari cagar alam menjadi taman wisata alam, kerusakan yang terjadi sudah masif dilakukan. Seperti adanya rekreasi motor trail, illegal loging dan perubahan fungsi bisnis wisata alam, salah satunya kolam renang, cafe dan vila-vila,” kata Wahyudin di sela-sela aksi penolakan.

BACA JUGA: Indonesia Usulkan Tiga Cagar Biosfer Baru di ICC MAB UNESCO 

Wahyudin menambahkan di kawasan ini juga ada pemanfaatan jasa lingkungan berupa panas bumi (PJLPB) yang telah berlangsung sejak tahun 1974 yang dikelola oleh PT Pertamina Geothermal Energy. Fasilitas ini memanfaatkan area seluas 56,85 Ha (1,97% dari luas taman wisata alam) dengan kapasitas terpasang 235 MW.

“Hal itu semua menyebabkan deforestasi yang bisa mengakibatkan rusaknya tata ruang sehingga menyebabkan sedimentasi dan banjir,” ujarnya.

Wahyudin mengatakan banjir badang Garut pada tahun 2016 yang sangat mengerikan bagi lingkungan maupun kemanusiaan itu salah satunya disebabkan oleh rusaknya lingkungan di kawasan penyangga Cagar Alam Kamojang dan Papandayan. Penolakan perubahan satatus ini juga menjadi upaya penyelamatan Bandung Selatan sebagai benteng terakhir Parahyangan Selatan.

“Tuntutan kami jelas, Cagar Alam merupakan status tertinggi yang harus di selamatkan dan kerusakan-kerusakan yang telah terjadi saat ini harus diperbaiki oleh pemerintah dengan tidak menurunkan status Cagar Alam menjadi Taman Wisata Alam,” kata Wahyudin tegas.

BACA JUGA: Status Pulau Sempu Tetap Cagar Alam, Aktivitas Wisata Dilarang 

Aksi penolakan penurunan status Cagar Alam Kamojang dan Gunung Papandayan ini berjalan damai. Sebanyak 20 orang perwakilan massa kemudian diterima oleh Direktur Jenderal Konservasi dan Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Wiratno. Pertemuan ini menghasilkan 4 rekomendasi untuk pengkajian ulang Keputusan Menteri atas penurunan status konservasi ini.

Menanggapi tuntutan dan aksi dari Aliansi Cagar Alam Jawa Barat, Wiratno mengatakan akan meninjau kembali surat keputusan menteri dengan empat rekomendasi yang telah disepakati, yakni:
1) Empat Dirjen terkait diminta untuk merekomendasikan kepada Menteri LHK untuk menangguhkan SK.25/MENLHK/SETJEN/PLA.2/1/2018;
2) KLHK secepatnya membentuk tim kajian dengan melibatkan para pihak terkait, termasuk dari Aliansi Cagar Alam Jawa Barat;
3) Menghentikan sementara segala kegiatan di lokasi TWA; dan
4) Melakukan evaluasi terhadap kinerja pengelolaan kawasan konservasi di wilayah kerja Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Barat.

“Sore ini saya akan segera melaporkan ke Ibu Menteri (Siti Nurbaya) tentang rekomendasi di forum audensi tadi untuk dicermati perubahan fungsi sebagian Cagar Alam Kamojang dan Cagar Alam Gunung Papandayan menjadi TWA. Pemanfaatan jasa lingkungan di Cagar Alam Kamojang memang benar ada seperti motor trail itu karena mereka tidak tahu kalau sebenarnya itu cagar alam. Serta geothermal energy itu memang sudah lama tapi kita tidak bisa tiba-tiba menutup, harus ada proses yang dikonsultasikan ke beberapa pihak,” kata Wiratno.

Masalah pemanfaatan jasa lingkungan ini juga akan berdampak pada masalah kebersihan taman wisata alam itu sendiri. Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya menyatakan bahwa pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan hutan, terutama di wilayah taman nasional dan kawasan konservasi yang melibatkan aktivitas manusia, akan menimbulkan dampak lain terhadap lingkungan. Diantaranya adalah timbulnya sampah yang mencemari kawasan konservasi.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/perubahan-status-cagar-alam-kamojang-dan-papandayan-ditolak-massa/feed/ 0
ProFauna Bantu Pengamanan Cagar Alam Pulau Sempu https://www.greeners.co/aksi/profauna-bantu-pengamanan-cagar-alam-pulau-sempu/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=profauna-bantu-pengamanan-cagar-alam-pulau-sempu https://www.greeners.co/aksi/profauna-bantu-pengamanan-cagar-alam-pulau-sempu/#respond Tue, 24 Jul 2018 05:27:48 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_aksi&p=20974 Untuk mencegah kegiatan wisata ilegal dan masuknya wisatawan ilegal ke Cagar Alam Pulau Sempu, ProFauna Indonesia bersama tim BBKSDA Jawa Timur melakukan patroli di sekitar kawasan Pulau Sempu.]]>

MALANG (Greeners) – Untuk mencegah kegiatan wisata ilegal dan masuknya wisatawan ilegal ke Cagar Alam Pulau Sempu, organisasi perlindungan satwa dan hutan ProFauna Indonesia bersama tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur melakukan patroli di sekitar kawasan Pulau Sempu.

Ketua ProFauna Indonesia Rosek Nur Sahid mengatakan, hari ini ranger ProFauna sedang masuk ke Sempu untuk patroli rutin. Sejak Juni lalu ProFauna bekerjasama dengan BBKSDA Jawa Timur untuk melaksanakan program perlindungan Cagar Alam Pulau Sempu.

“Sejauh ini memang masih ada wisatawan yang ingin masuk ke Sempu untuk berwisata, tapi kami beri pengertian bahwa Sempu statusnya adalah Cagar Alam,” kata Rosek Nur Sahid, Selasa (24/07/2018.)

Solusi sementara yang dilakukan, sebagian kecil nelayan yang biasanya mengantar wisatawan ke Sempu diarahkan untuk sekadar berkeliling dengan perahu tapi tidak boleh masuk ke pulau.

cagar alam pulau sempu

Tim ranger ProFauna bersama tim BBKSDA Jawa Timur melakukan patroli sekaligus menjaga kelestarian Cagar Alam Pulau Sempu. Foto: ProFauna

Menurut Rosek, tim ranger ProFauna setiap hari selama dua bulan ini membantu pengamanan Pulau Sempu dari masuknya wisatawan ilegal. Dalam rilis ProFauna, relawan yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain Bayu Sandi, Siti Nur Hasanah, Yuda Sakkisha Lesplaner, Kurratul Aini, dan Yudistira.

Siti Nur Hasanah menuturkan, “kegiatan relawan yang saya ikuti ini adalah yang pertama kalinya dan saya merasa sangat tertantang sekaligus bahagia bisa ikut terjun langsung menjaga Cagar Alam Pulau Sempu”.

Bentuk kegiatan yang dilakukan dalam program relawan itu antara lain pencegahan segala bentuk pelanggaran terhadap perlindungan Cagar Alam Pulau Sempu, termasuk melakukan sosialisasi terkait larangan kegiatan pariwisata kepada pengunjung. Tim BBKSDA dan ProFauna juga melakukan patroli di sekitar kawasan Pulau Sempu.

“Sosialisasi tentang pelarangan berwisata di Pulau Sempu memang masih harus terus digencarkan, karena selama ini memang faktanya meskipun statusnya cagar alam, di Pulau Sempu masih ada kegiatan wisata secara ilegal,” kata Bayu Sandi menambahkan.

Pulau Sempu berstatus sebagai cagar alam yang tidak boleh dikunjungi untuk kegiatan pariwisata. Sesuai pasal 40, UU no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya disebutkan bahwa ‘barang siapa yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan suaka alam bisa diancam dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 200 juta’.

Untuk program kampanye, edukasi dan pengamanan Cagar Alam Pulau Sempu di Sendang Biru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Malang, Jawa Timur ini ProFauna juga melakukan penggalangan donasi. Donasi ini dilakukan dalam bentuk pembelian T-shirt.

Penulis: HI/G17

]]>
https://www.greeners.co/aksi/profauna-bantu-pengamanan-cagar-alam-pulau-sempu/feed/ 0
Status Pulau Sempu Tetap Cagar Alam, Aktivitas Wisata Dilarang https://www.greeners.co/berita/status-pulau-sempu-tetap-cagar-alam-aktivitas-wisata-dilarang/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=status-pulau-sempu-tetap-cagar-alam-aktivitas-wisata-dilarang https://www.greeners.co/berita/status-pulau-sempu-tetap-cagar-alam-aktivitas-wisata-dilarang/#respond Thu, 19 Apr 2018 05:57:35 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=20398 Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) telah memutuskan jika status Pulau Sempu tetap menjadi cagar alam secara keseluruhan.]]>

Malang (Greeners) – Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) telah memutuskan jika status Pulau Sempu tetap menjadi cagar alam secara keseluruhan. Keputusan ini berdasarkan rekomendasi hasil kajian dari tim teknis evaluasi kesesuaian fungsi (EKF) terhadap status Pulau Sempu yang sudah turun ke lapangan sejak 2017 lalu.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BB KSDA) Jawa Timur, Nandang Prihadi, membenarkan jika hasil kajian yang sudah dilakukan oleh Tim EKF tahun lalu merekomendasikan bahwa status Pulau Sempu tetap sebagai cagar alam. “Kami akan melibatkan relawan untuk pengamanan sehingga patroli bisa optimal,” kata Nandang via pesan whatssapp, Rabu (18/4/2018).

Menurutnya, untuk mengantisipasi gencarnya promosi wisata ke Pulau Sempu yang jelas-jelas melanggar atau ilegal, pihaknya akan memberikan pemahaman kepada masyarakat dengan mengarahkan tujuan wisata ke sekitar Pulau Sempu.

BACA JUGA: Kebun Raya Bukan Hanya Tempat Konservasi

Dalam surat Dirjen KSDAE perihal tindak lanjut hasil evaluasi kesesuaian fungsi Cagar Alam Pulau Sempu disebutkan beberapa catatan untuk ditindaklanjuti oleh BB KSDA Jatim agar mendorong wisata alam baru di sekitar Dusun Sendang Biru yang melibatkan masyarakat atau menciptakan alternatif ekonomi lain di luar kawasan Cagar Alam Pulau Sempu.

Selain itu, mengoptimalkan manfaat Cagar Alam Pulau Sempu melalui kegiatan penelitian, pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam hayati sebagai sumber plasma nutfah untuk kegiatan pendidikan, peningkatan kesadartahuan konservasi alam bagi masyarakat dan pengembangan budidaya/penangkaran di luar Cagar Alam Pulau Sempu.

Sebelumnya, pada pertengahan 2017 lalu beredar kabar jika status Cagar Alam Pulau Sempu akan diturunkan sebagian untuk taman wisata alam sehingga memunculkan banyak tentangan dari berbagai pihak. Tim EKF yang dibentuk Menteri LHK dan bertugas utuk mengevaluasi telah mendata di lapangan, memetakan, serta mengumpukan informasi ke berbagai pihak.

BACA JUGA: KLHK Berharap Asosiasi Pariwisata Alam Indonesia Meningkatkan Kinerja

Tim yang dipimpin Siti Chadijjah Kaniawati ini turun ke lapangan berdasarkan permintaan dari Balai Besar (BB) KSDA Jatim tahun 2014 yang didasarkan pada hasil rekomendasi workshop penguatan kawasan Sempu di tahun 2014.

Selain itu, sebelumnya juga ada permintaan yang disampaikan dalam surat dari Kepala Desa Tambakrejo 2015, waktu itu dijabat Sudarsono, yang diajukan kepada Bupati Malang 20 Januari 2015. Permohonan itu adalah perubahan cagar alam menjadi kawasan wisata alam terbatas.

Tim ini juga menyosialisasikan hasil sementara kajian kepada para stakeholder yang dinyatakan bahwa kondisi vegetasi baik dan ekosistem di dalam kawasan Pulau Sempu masih unik dan tertutup sehingga mampu memulihkan diri secara alami. Keanekaragaman tumbuhan dan satwa liar cukup tinggi meski ada indikasi perubahan satwa liar akibat kunjungan wisata ilegal ke kawasan tersebut.

Kawasan hutan Pulau Sempu ditunjuk sebagai Cagar Alam berdasarkan Besluit van den Gouverneur Generaal van Nederlandsch Indie No. 69 dan No. 46 tanggal 15 Maret 1928 tentang Aanwijzing van het natourmonument Poelau Sempoe dengan luas 877 hektare.

Penunjukan Pulau Sempu sebagai cagar alam dikarenakan kekhasan berbagai keanekaragaman hayati yang ada di dalam pulau ini, baik flora maupun fauna. Kawasan ini ini juga memiliki beberapa tipe ekosistem antara lain tipe ekosistem hutan mangrove, hutan pantai dan hutan hujan tropis dataran rendah.

Penulis: HI/G17

]]>
https://www.greeners.co/berita/status-pulau-sempu-tetap-cagar-alam-aktivitas-wisata-dilarang/feed/ 0
7 Destinasi Ekowisata Dunia https://www.greeners.co/ide-inovasi/7-destinasi-ekowisata-dunia/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=7-destinasi-ekowisata-dunia https://www.greeners.co/ide-inovasi/7-destinasi-ekowisata-dunia/#respond Sat, 30 Jan 2016 11:08:35 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_ide_inovasi&p=12695 Beberapa tempat wisata berikut ini menawarkan wisata yang ramah lingkungan untuk pengunjungnya. Inilah 7 destinasi ekowisata dunia terbaik untuk tahun 2016.]]>

Bertualang adalah hal yang menyenangkan. Pergi ke tempat baru untuk meredakan stres dan tekanan hidup di kota. Namun aktivitas traveling sesungguhnya adalah sebuah pedang bermata dua. Di satu sisi kita tertarik untuk mengunjungi tempat-tempat baru, lokasi wisata yang menakjubkan dan menginspirasi. Di sisi lain, kita juga tahu bahwa perjalanan yang paling ramah untuk lingkungan seharusnya dimulai dari sekitar kita, bukan dengan perjalanan puluhan jam di dalam pesawat terbang.

Menjamurnya wisata alam atau ekowisata belakangan ini membuat rasa bersalah dalam perjalanan wisata sedikit berkurang. Beberapa tempat wisata berikut ini menawarkan wisata yang ramah lingkungan untuk pengunjungnya. Mereka mengajak para pengunjung menjelajahi banyak tempat dengan tetap membatasi dampak terhadap lingkungan sambil meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Inilah 7 destinasi ekowisata dunia terbaik untuk tahun 2016.

7 Destinasi Ekowisata Dunia. Foto: Palau Visitors Authority/inhabitat.com

7 Destinasi Ekowisata Dunia. Foto: Palau Visitors Authority/inhabitat.com

1. Palau
Palau adalah sebuah kepulauan terisolasi yang terletak 1.600 km sebelah timur Filipina. Penghuninya sekitar 20.000 orang. Tempat ini merupakan cagar alam laut yang luas dan merupakan cagar alam yang melindungi salah satu ekosistem laut terbanyak di dunia. Snorkeling dan menyelam merupakan daya tarik utama di Palau. Berjalan di garis pantai yang masih alami dengan air laut sebening kristal bisa menjadi cara yang tepat menghabiskan waktu disana. Waktu yang tepat untuk berkunjung : Mei hingga Oktober.

]]>
https://www.greeners.co/ide-inovasi/7-destinasi-ekowisata-dunia/feed/ 0
Kupu-Kupu Sayap Burung Surga, Serangga “Cendrawasih” dari Timur https://www.greeners.co/flora-fauna/kupu-kupu-sayap-burung-surga-serangga-cendrawasih-dari-timur/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kupu-kupu-sayap-burung-surga-serangga-cendrawasih-dari-timur https://www.greeners.co/flora-fauna/kupu-kupu-sayap-burung-surga-serangga-cendrawasih-dari-timur/#respond Thu, 09 Jul 2015 04:53:30 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_flora_fauna&p=10222 Selain burung cendrawasih yang ikonik, di hutan Papua terdapat kupu-kupu sayap burung surga dengan rentang sayap hingga 19 sentimeter.]]>

Kupu-kupu sayap burung surga (Ornithoptera paradisea) atau paradise birdwing butterfly merupakan salah satu spesies endemik Pulau Papua yang menarik perhatian, khususnya para peneliti dan ahli serangga ketika berkunjung ke kawasan ini.
Kupu-kupu ini merupakan salah satu spesies dari genus Ornithoptera yang terbesar dan terindah di dunia.

Kupu-kupu ini dideskripsikan oleh Arnold Pagenstecher dan Staudinger, namun dipublikasikan atas nama Staudinger pada tahun 1893. Kupu-kupu sayap burung surga memiliki bentuk sudut sayap dan cara terbang layaknya seperti seekor burung pada umumnya. Hal ini bisa jadi dikarenakan rentang sayapnya yang cukup lebar, yaitu 14-19 cm, hanya berbeda beberapa sentimeter dengan Ornithoptera alexandrae yang mencapai 25 cm.

Pada kupu-kupu sayap burung surga jantan, sayapnya memiliki warna hitam dan kombinasi hijau keemasan sedangkan pada betina berwarna coklat tua dan memiliki semacam sulur yang tipis berwarna hijau keemasan pada bagian sayap belakang.

Kupu-kupu Ornithoptera paradisea termasuk dalam subgenus Schoenbergia dan berkerabat dengan beberapa spesies lain, seperti kupu-kupu sayap burung goliath (Ornithoptera goliath) dan kupu-kupu sayap burung chimaera (Ornithoptera chimaera). Habitat ketiganya terdapat di Pulau Papua, namun untuk spesies terakhir berada di kawasan gunung di Papua Nugini.

Kupu-kupu sayap burung surga dapat ditemukan di habitatnya di Cagar Alam Pegunungan Arfak, Manokwari, Provinsi Papua Barat. Cagar alam ini dikenal sebagai habitat bagi beragam spesies kupu-kupu yang sering menjadi incaran para kolektor kupu-kupu internasional.

Menurut laman resmi lembaga konservasi alam internasional IUCN, status kupu-kupu ini belum mengkhawatirkan atau Least Concern (LC). Meski demikian, para peneliti dan masyarakat setempat telah mengantisipasi lewat upaya penangkaran kupu-kupu sayap burung surga di beberapa tempat, salah satunya di Kampung Iray di sekitar Danau Anggi, Provinsi Papua Barat.

Penulis: ANP/G32

]]>
https://www.greeners.co/flora-fauna/kupu-kupu-sayap-burung-surga-serangga-cendrawasih-dari-timur/feed/ 0
KLHK: Pemerintah Sudah Mengatur Tentang Limbah B3 https://www.greeners.co/berita/pemerintah-sudah-mengatur-tentang-limbah-b3/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pemerintah-sudah-mengatur-tentang-limbah-b3 https://www.greeners.co/berita/pemerintah-sudah-mengatur-tentang-limbah-b3/#respond Wed, 13 May 2015 04:15:11 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8999 Deputi KLHK,, menyatakan, semua yang berkaitan dengan limbah B3 sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2014.]]>

Jakarta (Greeners) – Maraknya kasus tempat pengelolaan maupun pemusnahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang menyalahi aturan perundangan-undangan, mengakibatkan banyak masyarakat menjadi korban paparan limbah B3 dan mengalami berbagai macam penyakit yang tidak mudah untuk disembuhkan.

Seperti yang terjadi di Desa Cinangka, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Warga desa banyak yang menderita keterbelakangan mental hingga cacat fisik, bahkan ada yang meninggal dunia akibat terpapar limbah dari aktivitas peleburan aki ilegal yang dilakukan masyarakat sejak tahun 1978.

Deputi Bidang Pengelolaan B3, Limbah B3 dan Sampah Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ilham Malik, mengatakan, seharusnya semua yang berkaitan dengan limbah B3 sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014. Menurutnya, apa yang terjadi di Desa Cinangka adalah satu kasus yang telah jauh melanggar aturan-aturan yang ada.

“Apa yang terjadi di sana (Desa Cinangka) itu sama sekali tidak ada ketentuan pengaturan limbah yang benar, pencatatannya, proses pengolahan limbahnya. Apalagi masalah residu atau bekas-bekas pemusnahan itu harusnya dilakukan oleh badan yang mendapat izin pemusnahan,” ungkapnya kepada Greeners, Jakarta, Selasa (12/05).

Untuk proses pengelolaan limbah B3 yang sesuai dengan aturan pemerintah, lanjut Ilham, bisa dilihat lengkap di PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengelolaan limbah B3 meliputi kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan. Setiap kegiatan pengelolaan limbah B3 harus mendapatkan perizinan dari KLHK dan setiap aktivitas tahapan pengelolaan limbah B3 harus dilaporkan ke KLHK.

“Untuk aktivitas pengelolaan limbah B3 di daerah, selain dilaporkan ke KLHK juga ditembuskan ke Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) setempat. Selain itu, pengolahan limbah B3 juga harus memenuhi persyaratan lokasi pengolahan. Pengolahan limbah B3 dapat dilakukan di dalam lokasi penghasil limbah atau di luar lokasi penghasil limbah. Syarat lokasi pengolahan di dalam area penghasil harus merupakan daerah bebas banjir dan berjarak dengan fasilitas umum minimum 50 meter,” ujarnya.

Lebih jauh, Ilham melanjutkan, adapun syarat lokasi pengolahan di luar area penghasil harus merupakan daerah bebas banjir, jarak dengan jalan utama/tol minimum 150 m atau 50 m untuk jalan lainnya, jarak dengan daerah aktivitas penduduk dan aktivitas umum minimum 300 m, jarak dengan wilayah perairan dan sumur penduduk minimum 300 m, jarak dengan wilayah terlindungi (cagar alam atau hutan lindung) juga minimum 300 m.

Adapun fasilitas pengolahan harus menerapkan sistem operasi yang meliputi sistem keamanan fasilitas, sistem pencegahan terhadap kebakaran, sistem pencegahan terhadap kebakaran, sistem penanggulangan keadaan darurat, sistem pengujian peralatan, dan pelatihan karyawan.

“Keseluruhan sistem tersebut harus terintegrasi dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam pengolahan limbah B3 mengingat jenis limbah yang ditangani adalah limbah yang dalam volume kecil pun berdampak besar terhadap lingkungan,” tukasnya.

Sebagai informasi, selain di Desa Cinangka, Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) melaporkan bahwa sedikitnya ada 70 titik lainnya di wilayah tersebut yang masih aktif melakukan peleburan maupun tinggal menyisakan limbah dan pencemaran timbelnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/pemerintah-sudah-mengatur-tentang-limbah-b3/feed/ 0
Peresmian Gunung Tambora Diharapkan Tidak Menutup Sumber Kehidupan Masyarakat https://www.greeners.co/berita/peresmian-gunung-tambora-diharapkan-tidak-menutup-sumber-kehidupan-masyarakat/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=peresmian-gunung-tambora-diharapkan-tidak-menutup-sumber-kehidupan-masyarakat https://www.greeners.co/berita/peresmian-gunung-tambora-diharapkan-tidak-menutup-sumber-kehidupan-masyarakat/#respond Fri, 03 Apr 2015 13:58:03 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8401 Jakarta (Greeners) – Gunung Tambora di Nusa Tenggara Barat (NTB) memiliki sejarah hingga kelas dunia. Letusannya yang luar biasa pada tanggal 11 April 1815 silam membuat dunia terbelalak akan erupsi […]]]>

Jakarta (Greeners) – Gunung Tambora di Nusa Tenggara Barat (NTB) memiliki sejarah hingga kelas dunia. Letusannya yang luar biasa pada tanggal 11 April 1815 silam membuat dunia terbelalak akan erupsi maha dahsyat Gunung Tambora. Menjelang dua abad meletusnya Gunung Tambora, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo akan meresmikan Gunung Tambora sebagai Taman Nasional pada tanggal 11 Apri 2015 mendatang.

Berkaitan dengan peresmian tersebut, Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi) memandang bahwa Taman Nasional harus dilihat sebagai bagian dari tata kelola hutan di Indonesia dan tata kelola hutan yang baik adalah tata kelola yang tidak ada konflik dengan masyarakat. Namun kenyataan di lapangan, banyak sekali konflik yang terjadi di wilayah hutan Indonesia, tidak terkecuali dengan Taman Nasional.

Manajer Kampanye Walhi Nasional, Edo Rakhman mengatakan bahwa Tambora sangat kental dengan sejarah panjang di NTB dan ini mungkin salah satu faktor yang mendorong pemerintah untuk menaikkan level Tambora menjadi Taman Nasional. Namun, tambahnya, penting untuk dipikirkan jika setelah Gunung Tambora ditetapkan menjadi Taman Nasional, akses masyarakat atas sumber-sumber kehidupannya tidak menjadi tertutup.

“Bagaimanapun, kedekatan masyarakat dengan Tambora bukan hanya sekadar kedekatan sumber kehidupan tetapi kedekatan kultur dan budaya juga terdapat disitu. Meletusnya Tambora 200 tahun lalu adalah sejarah yang tidak bisa dipisahkan dengan kehidupan masyarakat,” jelas Edo kepada Greeners, Jakarta, Jumat (03/04).

Senada dengan Edo, Sekretaris Jendral (Sekjen) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Abdon Nababan juga menyatakan bahwa jika dilihat secara umum, Pengelolaan Taman Nasional di Indonesia masih kurang bagus atau jauh dari kata baik. Masih banyaknya kasus penebangan hutan dan konflik yang terjadi pada masyarakat adat di wilayah Taman Nasional, menurutnya, memperlihatkan kualitas pemerintah dalam mengelola Taman Nasional masih buruk.

Masyarakat adat, lanjutnya, saat ini masih menjadi korban dari pola represif yang dilakukan pemerintah, padaha pola tersebut menjadi sumber konflik antara pemerintah dan masyarakat adat. Menurut Abdon, masyarakat adat selama ini hanya menjadi penonton dalam upaya konservasi Taman Nasional. Padahal, seharusnya pemerintah bisa bekerjasama bersama masyarakat adat dalam mengelola dan menjaga kelestarian Taman Nasional.

“Sistem konservasi berbasis hak seharusnya menjadi prioritas. Tidak bisa masyarakat adat diusir seenaknya hanya karena fungsi Taman Nasional membuat mereka jadi tergusur,” tegasnya.

Menurut Abdon, seharusnya Taman Nasional di seluruh Indonesia dirancang ulang atau dibangun kembali bersama masyarakat adat dan masyarakat lokal yang berada di dalam dan di sekitar Taman Nasional. Hal ini harus segera dilakukan untuk mengurangi konflik dan mengefektifkan manajemen kawasan yang sedang berjalan saat ini.

Sebagai informasi, berdasarkan UU No 5 Tahun 1990, Taman Nasional merupakan kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

Kawasan Tambora sendiri memiliki luas 71.645,74 hektare yang diisi oleh kawasan cagar alam seluas 23.840,81 hekatare, suaka margasatwa seluas 21.674,68 hektare, dan taman burung seluas 26.130,25 hektare.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/peresmian-gunung-tambora-diharapkan-tidak-menutup-sumber-kehidupan-masyarakat/feed/ 0
Presiden Akan Resmikan Gunung Tambora Sebagai Taman Nasional https://www.greeners.co/berita/presiden-akan-resmikan-gunung-tambora-sebagai-taman-nasional/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=presiden-akan-resmikan-gunung-tambora-sebagai-taman-nasional https://www.greeners.co/berita/presiden-akan-resmikan-gunung-tambora-sebagai-taman-nasional/#respond Wed, 25 Mar 2015 06:27:05 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8295 Jakarta (Greeners) – Proses peresmian kawasan cagar alam, suaka margasatwa dan taman burung Gunung Tambora, Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi taman nasional tinggal menunggu hari. Beberapa hari lalu, tepatnya pada […]]]>

Jakarta (Greeners) – Proses peresmian kawasan cagar alam, suaka margasatwa dan taman burung Gunung Tambora, Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi taman nasional tinggal menunggu hari.

Beberapa hari lalu, tepatnya pada tanggal 20 Maret 2015, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menandatangani penetapan Gunung Tambora menjadi kawasan taman nasional. Setelah penandatanganan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan akan meresmikan taman nasional tersebut pada tanggal 11 April 2015 mendatang.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Eka Soegiri menjelaskan bahwa selain diresmikan oleh Presiden Jokowi, nantinya akan dilakukan ritual panen jagung di atas lahan seluas 70.000 hektar.

“Rencananya nanti dicanangkan oleh RI 1 tanggal 11 April 2015 sekalian panen jagung dengan luas kurang lebih 70 ribu ha,” jelasnya kepada Greeners, Jakarta, Rabu (25/03).

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa sebelumnya lingkungan Tambora terancam rusak karena masyarakat sekitar belum mendapatkan manfaat secara ekonomi di sekitar kawasan Gunung Tambora. Padahal, menurut Eka, Taman Nasional Tambora tersebut memiliki potensi yang luar biasa sebagai obyek wisata. Ia berharap setelah proses peresmian nanti, masyarakat bisa lebih terbantu secara ekonomi dan kawasan Gunung Tambora mendapatkan perawatan yang lebih baik.

“Tambora ini telah dinyatakan layak menjadi taman nasional yang kedua di NTB setelah Taman Nasional Rinjani,” jelas Eka.

Sebagai informasi, kawasan konservasi cagar alam, suaka margasatwa dan taman burung Gunung Tambora memiliki bentang lahan yang sangat luas dan keragaman jenis tumbuhan yang cukup tinggi. Diperkirakan luas kawasan Tambora mencapai 71.645,74 dimana 23.840,81 hektare merupakan kawasan cagar alam, 21.674,68 hektare kawasan suaka margasatwa, dan 26.130,25 hektare menjadi taman burung.

Tumbuhan di kawasan Gunung Tambora tersebar dalam 3 tipe ekosistem hutan, mulai dari hutan musim, hutan hujan tropis dan hutan savana. Beberapa jenis tumbuhan, seperti Lepidagathis eucephala, Achyranthes bidentata, Colocasia gigantea, Dichrocephala chrysanthemifolia, dan lainnya tumbuh subur di kawasan ini.

Kawasan konservasi Gunung Tambora juga merupakan habitat bagi berbagai jenis satwa mulai dari klas primata, klas reptil klas mamalia hingga klas aves/burung seperti kakatua kecil jambul kuning (Cacatua sulphurea).

Jumlah jenis burung yang telah teridentifikasi pada tahun 2012 sebanyak 43 jenis, di mana beberapa jenis di antaranya merupakan jenis yang dilindungi dan satu jenis burung endemik asli Nusa Tenggara Barat.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/presiden-akan-resmikan-gunung-tambora-sebagai-taman-nasional/feed/ 0
Kisah Para Penyelamat Hutan Jhanto https://www.greeners.co/berita/kisah-para-penyelamat-hutan-jhanto/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kisah-para-penyelamat-hutan-jhanto https://www.greeners.co/berita/kisah-para-penyelamat-hutan-jhanto/#respond Sat, 01 Nov 2014 12:38:44 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=6319 Aceh (Greeners) – Pengesahan qanun No. 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Aceh masih mendapat pertentangan dari banyak pihak karena pengesahan qanun tersebut tidak hanya akan […]]]>

Aceh (Greeners) – Pengesahan qanun No. 19 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Aceh masih mendapat pertentangan dari banyak pihak karena pengesahan qanun tersebut tidak hanya akan mengancam daerah resapan air, namun juga karena hutan Aceh merupakan benteng terakhir dari sumber biodiversity (keragaman hayati) termasuk juga dengan keberadaan habitat beberapa spesies hewan yang hampir punah di Sumatera.

Ditambah lagi, dalam rencana RTRW terbaru tersebut, beberapa kawasan lindung di kawasan Jantho seperti Taman Hutan Rakyat (Tahura), Hutan Suaka Margasatwa, dan Hutan Cagar alam akan dialihfungsikan sebagai kawasan wisata.

Pengesahan qanun RTRW tersebut juga membuat masyarakat pelindung hutan sebagai sumber air di kawasan Jantho menjadi risau. Karena apa yang sudah mereka lakukan selama ini akan menjadi sia-sia ketika hutan di Jantho dialihfungsikan.

 

Koordinator Forum Sayeung Krueng Kalok atau Forum Masyarakat Sayang Sungai Kalok (Forsaka), Eko. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Koordinator Forum Sayeung Krueng Kalok atau Forum Masyarakat Sayang Sungai Kalok (Forsaka), Eko. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Koordinator Forum Sayeung Krueng Kalok atau Forum Masyarakat Sayang Sungai Kalok (Forsaka), Eko mengatakan, sudah sejak tahun 2007 dirinya bersama dengan rekan-rekannya yang lain di Jhanto berusaha menyelamatkan daerah tangkapan air seluas 1700 hektar di krueng kalok. Ia juga mengaku kalau Forsaka sudah sejak lama menjadi benteng penjaga hutan khususnya di dekat daerah tangkapan air dari para perambah liar, termasuk masyarakat mereka sendiri.

“Saat masa rekonstruksi dan rehabilitasi Aceh sedang berlangsung, 2006-2010, kebutuhan kayu sangat tinggi sebagai material bangunan guna membangun kembali Aceh yang hancur karena bencana tsunami pada akhir tahun 2004, nah sejak saat itu kegiatan perambahan hutan secara ilegal merajalela,” tutur Eko saat menerima kunjungan wartawan di Desa Jalin, Kecamatan Jhanto, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Jumat (31/10).

Para loger (perambah hutan ilegal) tersebut, terang Eko, merambah hutan di dalam kawasan perlindungan, seperti cagar alam, hutan lindung dan hutan suaka margasatwa juga ikut dieksploitasi secara tidak bertanggung jawab. Ditambah adanya hutan tanam industri yang masyarakat sendiri tidak tahu izinnya datang darimana serta oknum aparat yang membekingi para perambah, membuat perambah semakin leluasa memotong hutan, tanpa harus takut berhadapan dengan peraturan perlindungan kawasan.

Saat itu, ungkap Eko, kegiatan perambahan hutan sudah mencapai batasan daerah tangkapan sumber air masyarakat desa membuat masyarakat menjadi resah. Singkatnya, kemudian beberapa tokoh masyarakat mendirikan Forsaka, tepatnya 26 Juli 2007, sebagai forum perlindungan sumber air dengan tujuan untuk menyatukan persepsi guna melindungi kawasan cagar alam yang ada di Jantho yang luasnya sekitar 16.640 hektar.

]]>
https://www.greeners.co/berita/kisah-para-penyelamat-hutan-jhanto/feed/ 0