center for orangutan protection - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/center-for-orangutan-protection/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Tue, 23 Mar 2021 01:55:25 +0000 id hourly 1 Menoropong Dampak Pandemi pada Upaya Pelestarian Satwa https://www.greeners.co/berita/menoropong-dampak-pandemi-pada-upaya-pelestarian-satwa/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=menoropong-dampak-pandemi-pada-upaya-pelestarian-satwa https://www.greeners.co/berita/menoropong-dampak-pandemi-pada-upaya-pelestarian-satwa/#respond Fri, 13 Nov 2020 03:00:58 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=29933 Sepanjang 2020, masyarakat global telah menyaksikan bagaimana pandemi Covid-19 membatasi kehidupan sosial manusia. Penguasa negara, pakar kesehatan, menelurkan aturan dan penyesuaian untuk menjadi panduan keselamatan warga selama pandemi. Bukan hanya manusia yang mengalami perubahan di masa pandemi. Praktisi pelestarian satwa di darat, udara, dan laut pun menyaksikan adanya perubahan, serta menerapkan penyesuaian, karena pandemi Covid-19 melanda.]]>

Jakarta (Greeners) – Sepanjang 2020, masyarakat global telah menyaksikan bagaimana pandemi Covid-19 membatasi kehidupan sosial manusia. Penguasa negara, pakar kesehatan, menelurkan aturan dan penyesuaian untuk menjadi panduan keselamatan warga selama pandemi. Bukan hanya manusia yang mengalami perubahan di masa pandemi. Praktisi pelestarian satwa di darat, udara, dan laut pun menyaksikan adanya perubahan, serta menerapkan penyesuaian, karena dampak pandemi Covid-19.

Field Assistant III Centre for Orang Utan Protection (COP), Ramadhani, membagi cerita tentag proses pelestarian orang utan di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Pria yang karib disapa Dhani ini menjelaskan sejak merebaknya virus Covid-19, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim menghentikan segala jenis aktivitas kunjungan. Termasuk di dalamnya untuk pusat rehabilitasi orang utan.

“Di pusat rehab punya tiga lokasi kerja, yaitu pusat rehab, lokasi kedua adalah pulau pra rilis, dan lokasi pelepasan. Di akhir bulan tanggal 28 Maret lokasi dikosongkan. Hewan dan karyawan ditarik,” ujar Dhani dalam webinar Hari Cinta Puspa dan Satwa 2020 Greeners, bertema Tantangan Pelestarian Fauna di Era Pandemi, Kamis (12/11/2020).

Hadapi Pandemi, COP Rancang SOP Pelestarian Orang Utan

Dhani menjelaskan pasca penarikan itu, minim sekali aktivitas rehabilitasi orang utan. Bahkan, jadwal libur para pekerja juga COP atur agar tidak banyak kontak fisik dengan masyarakat luar. Pihaknya tidak mau mengambil risiko, mengingat penyebaran kasus Covid-19 di Berau relatif tinggi. Sampai saat ini, studi mengenai dampak virus Covid-19 terhadap primata belum tergalakkan, sehingga COP harus ekstra hati-hati. Mereka khawatir virus Covid-19 akan berdampak buruk bagi orang utan mengingat DNA-nya dengan manusia hanya berbeda 3%.

Setelah hampir lima bulan tanpa kegiatan, pihaknya menyusun protokol kesehatan untuk pelestarian orang utan dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP). SOP, lanjut Dhani, merupakan bentuk penyesuaian terhadap pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir. Di sisi lain, waktu orang utan sendiri selama lima bulan itu benar-benar habis di kandang.

“Agustus memberanikan membuat SOP sendiri. Covid harus  ‘dilawan’. Biasanya setelah bekerja karyawan bisa istirahat, sekarang dipastikan harus cepat membersihkan diri. Termasuk ketika akan melakukan aktivitas rehabilitasi,” jelasnya.

WCS: Permintaan Sepi, Pandemi Sebabkan Pendaratan Hiu Menurun

Pandangan lain mengenai satwa di masa pandemi muncul dari sektor perairan. Pada kesempatan yang sama, Marine Policy Coordinator, Wildlife Conservation Society (WCS), Ita Sualia, menyampaikan untuk kegiatan konservasi ikan hiu dan ikan pari ada dampak positif dari pandemi Covid-19. Hiu dan pari, lanjut dia, sebagai pemangsa teratas di laut sehingga penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Namun, aktivitas eksploitasi terhadap dua spesies tersebut juga terbilang tinggi baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Dengan adanya pandemi Covid-19, aktivitas laut seperti shiping, transportasi, dan wisata tutup. Ancaman untuk hiu dan pari seperti penangkapan, over fishing, dan lain sebagainya juga menurun. Bahkan harga untuk keduanya juga menurun mengingat minimnya permintaan.

“Di kawasan Lampulo Aceh, Tanjung Luar, kalau kita lihat memang jumlah hiu yang didaratkan sangat signifikan. Ketika Covid-19, tangkapan sudah mulai menurun sebab permintaan pasar dan pengiriman tersendat. Ini hal positif dari penurunan tekanan upaya penangkapan,” hemat Ita.

Baca juga: Tim Operasi Gabungan Aceh Sita Potongan Tubuh Satwa Liar Senilai Rp 6,3 Miliar

Dampak Pandemi: Aktivis Menduga Perburuan Satwa Meningkat

Baik Dhani maupun Ita memantau aktivis masyarakat yang pekerjaannya menghadapi dampak pandemi, beralih menjadikan perburuan satwa sebagai matapencarian. Tidak hanya sebagai hobi, ada juga pihak-pihak yang berburu untuk menjual tangkapannya. Mengingat pandemi Covid-19 juga berbuntut pada banyaknya pegawai terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Beberapa perusahaan yang mem-PHK karyawannya juga memicu peningkatan perburuan. Kegabutan orang di kampung dan pelajar yang diliburkan, mereka melampiaskannya dengan masuk hutan dan berburu satwa,” hemat Dhani.

Menggema Dhani, Ita menilai lesunya sektor pariwisata membuat masyarakat pesisir beralih menjadi nelayan. Di sisi lain, proses pengawasan perdagangan dan penangkapan juga terbatas selama pandemi Covid-19. Sehingga oknum tertentu bisa memanfaatkan situasi tersebut. Ita melanjutkan, selama pandemi tantangannya yang dia hadapi yakni montoring perdagangan.

“Monitoring, verifikasi tangkapan tidak bisa di lapangan, Jadi hanya lewat handphone saja. Peluang pengusaha atau oknum untuk mengganti jadi produk yang diidentifikasi sangat tinggi. Selain itu, patroli laut, anggarannya dialihkan untuk prioritas Covid-19,” katanya.

Masih dalam konteks perburuan dan perdagangan ilegal satwa, Koordinator Pelaksana Asian Waterbird Census Indonesia dari Wetlands International Indonesia, Ragil Satriyo Gumilang, menilai kemampuan penegak hukum dalam mencegah aktivitas perburuan liar sangat terbatas. Untuk itu dia mengajak partisipasi masyarakat umum untuk membantu melalui informasi pengaduan.

Ragil juga menuntut pihak penegak hukum terkait perburuan liar harus meningkatkan sistem penangannya. Sebagai contoh, untuk menutup akses informasi perburuan atau perdagangan liar. Ragil mereken selama ini laporan dari masyarakat harus melewati banyak birokrasi sebelum ada penindakan.

“Kalau (penanganan pelaporan) sudah tersistem, enak. Tidak perlu proses panjang dan birokratif,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Ma’rup

Editor: Ixora Devi

]]>
https://www.greeners.co/berita/menoropong-dampak-pandemi-pada-upaya-pelestarian-satwa/feed/ 0
Penegakan Hukum Lemah Satwa Liar Kian Punah https://www.greeners.co/berita/penegakan-hukum-lemah-satwa-liar-kian-punah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=penegakan-hukum-lemah-satwa-liar-kian-punah https://www.greeners.co/berita/penegakan-hukum-lemah-satwa-liar-kian-punah/#respond Tue, 10 Dec 2019 00:22:07 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=24945 Lemahnya penegakan hukum terhadap sumber daya alam hayati mengakibatkan satwa liar dan tumbuhan di Indonesia semakin punah.]]>

Jakarta (Greeners) – Lemahnya penegakan hukum terhadap sumber daya alam hayati mengakibatkan satwa liar dan tumbuhan semakin punah. Sejak 2015 hingga 2018, upaya penegakan hukum keanekaragaman hayati seakan memiliki dua sisi mata uang.

Wildlife Conservation Society Indonesia Program (WCS-IP) melalui unit kejahatan margasatwa (wildlife unit) mencatat, kasus kejahatan satwa liar yang dilindungi meningkat tajam. Tahun 2015, contohnya, terdapat 106 kasus dan bertambah menjadi 225 kasus di 2017. Sementara, per Oktober 2018, jumlahnya turun menjadi 169 kasus meski angkanya masih terbilang tinggi. Catatan tersebut sekaligus menjadi tanda bahaya bagi para penegak hukum, sebab, upaya pencegahan dinilai tak berhasil. Di lain sisi, peningkatan jumlah kasus yang terungkap menandakan penindakan berjalan serius.

Direktur Center for Orangutan Protection (COP) Daniek Hendarto mengatakan, kejahatan terhadap satwa liar makin tidak terkendali sehingga mengancam eksistensi mereka. Penegakan hukum yang berjalan, kata dia, belum memperlihatkan hasil maksimal. Ia berharap penguatan menjadi kunci perlindungan dan pengamanan orang utan di Indonesia.

Baca juga: Iklim Menghangat Meningkatkan Risiko Kepunahan Keanekaragaman Hayati

“Kita ambil contoh, jualan orang utan dihukum 9 bulan saja. Sementara dari bisnis ilegal ini pedagang meraup untung sangat besar. Penembak orang utan hukumannya juga ringan sehingga potensi mengulangi kejahatan sangat tinggi. Aturan banyak dilanggar karena faktanya penegakan masih lemah. Ini yang perlu didorong lebih tegas dan berani agar kejahatan kepada orang utan memiliki efek jera,” ujar Daniek kepada Greeners, Minggu, 8 Desember 2019.

Menurut Daniek, selama 2015 hingga 2016, COP membantu menangani kasus perdagangan orang utan dan berhasil menangkap empat tersangka dengan barang bukti sembilan individu orangutan. Ia menuturkan, pedagang yang bermain di spesies seperti orang utan, gajah, atau harimau, merupakan pemain-pemain yang sulit ditangkap. Pedagang menggunakan sandi-sandi dan menolak pertemuan.

Perburuan gading gajah

Pada beberapa kasus, pencurian gading gajah digunakan untuk keperluan tradisi seperti mahar pernikahan. Foto: shutterstock.com

“Kami pernah menangkap bersama Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) di depan terminal Kampung Rambutan. Orang utan disimpan dalam bagasi taksi yang terparkir acak di depan terminal. Ada dua orang pedagang, sedangkan yang tertangkap hanya satu,” kata Daniek.

Kasus perdagangan satwa liar lain juga terjadi pada gajah. Perburuan gajah tidak hanya dijual, tetapi pada beberapa kasus, pencurian gading gajah digunakan untuk keperluan tradisi seperti mahar pernikahan. Edukasi kepada masyarakat sangat perlu dijalankan, di samping penegakan hukum yang berdampak.

Baca juga: Dana Riset Minim, Keanekaragaman Hayati Rentan Tidak Teridentifikasi

Agus Suyitno, Spesialis Spesies World Wide Fund (WWF) Indonesia mengatakan, pada 2017 terdapat lima kasus penyelundupan gading gajah dari Sabah, Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, dan dibawa ke Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal itu kembali terulang di NTT dua tahun setelahnya, satu kasus pencurian tercatat untuk kebutuhan mahar.

“Dari hasil penyelidikkan Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), gading gajah yang dibawa ke NTT ini untuk keperluan mahar dan tradisi. Jadi, edukasi ke masyarakat itu sangat penting, selain penegakan hukum juga dijalankan,” ujar Agus.

Sebagai upaya menciptakan kesadaran bersama mengenai perlindungan satwa, khususnya orang utan, organisasi Center For Orang Utan (COP) akan menggelar acara “Sound for Orangutan” pada Sabtu, 14 Desember 2019 di Rossi Musik, Fatmawati, Jakarta Selatan.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

]]>
https://www.greeners.co/berita/penegakan-hukum-lemah-satwa-liar-kian-punah/feed/ 0
Centre for Orangutan Protection Desak PT AE untuk Selamatkan Orangutan https://www.greeners.co/aksi/centre-for-orangutan-protection-desak-pt-ae-selamatkan-orangutan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=centre-for-orangutan-protection-desak-pt-ae-selamatkan-orangutan https://www.greeners.co/aksi/centre-for-orangutan-protection-desak-pt-ae-selamatkan-orangutan/#respond Fri, 11 Mar 2016 12:21:17 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_aksi&p=13143 Centre for Orangutan Protection (COP) menggelar aksi di depan gedung Permata Kuningan, Jakarta Pusat pada Kamis (10/03). Mereka mendesak PT Anugrah Energitama (PT AE) untuk berhenti membahayakan nyawa orangutan.]]>

Jakarta (Greeners) – Centre for Orangutan Protection (COP) menggelar aksi di depan gedung Permata Kuningan, Jakarta Pusat sambil membentangkan spanduk bertuliskan “ORANGUTAN KILLER” pada Kamis (10/03) kemarin. COP mendesak PT Anugerah Energitama (PT AE) untuk berhenti membahayakan nyawa orangutan.

Menurut Direktur COP Ramadhani, aksi ini dilakukan atas dasar temuan COP yang mengindentifikasi adanya 13 orangutan yang terjebak dalam hutan di wilayah Kalimantan Timur yang sudah terfragmentasi atau terbagi-terbagi menjadi kawasan hutan yang jauh lebih kecil. Ia menyatakan COP melakukan survei tersebut sekitar 10 hari yang lalu.

“Memang ada hak guna usaha punya mereka disana dan ada beberapa titik rusaknya hutan masuk dalam kawasan PT AE akibat fragmentasi. Dipastikan orangutan tersebut tidak akan mampu melanjutkan hidupnya,” ujarnya kepada Greneers, Jakarta, Kamis (10/03).

Direktur Centre for Orangutan Protection (COP) Ramadhani. Foto: greeners.co/Rayi Fahmi

Direktur Centre for Orangutan Protection (COP) Ramadhani. Foto: greeners.co/Rayi Fahmi

Kawasan yang dijadikan bukti oleh COP adalah kawasan hak guna usaha milik PT AE yang diduga melakukan pembabatan hutan untuk perkebunan kelapa sawit. Kawasan ini terletak di kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Dalam wilayah yang terfragmentasi tersebut, selain orangutan (Pongo pygmaeus), COP juga berhasil mengidentifikasi berbagai jenis satwa liar langka yang dilindungi, seperti owa abu (Hylobates muelleri) dan rangkong (Buceros bicornis).

Berdasarkan pada undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, pasal 21 ayat 2 point (e), disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/sarang satwa yang dilindungi. Oleh karena itu COP, lanjut Ramadhani, meminta agar PT AE bergerak cepat untuk mencegah kejahatan lanjutan yang sangat mungkin terjadi.

Menurutnya, ke-13 orangutan tersebut merupakan target mudah bagi para pemburu karena sempitnya kawasan yang tersisa dan jarangnya pepohonan. COP juga menilai bahwa daya dukung kawasan hutan untuk habitat satwa liar tersebut sudah tidak memadai. Keberadaan orangutan di kawasan tersebut hanyalah soal waktu saja karena mamalia ini dianggap sebagai hama yang memakan tunas-tunas kelapa sawit.

“Kami akan tetap lanjut dan kami akan teruskan laporan-laporan ini ke stakeholder (pemerintah) lainnya,” jelasnya.

Ramadhani juga menyatakan pembukaan lahan kebun kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh PT AE merupakan ancaman utama bagi kelangsungan hidup orangutan dan satwa liar lainnya di Kalimantan. COP juga menilai bahwa telah terjadi kesalahan serius dalam hal pemberian dan pelaksanaan izin perkebunan kelapa sawit di kawasan tersebut karena keberadaan beragam jenis satwa liar di sana merupakan bukti bahwa kawasan tersebut dulunya memang merupakan kawasan yang memiliki nilai konservasi yang tinggi.

Ketika hendak dimintai keterangan perihal keselamatan orangutan oleh dua orang perwakilan dari COP, perwakilan dari PT AE menolak untuk memberikan keterangan perwakilan dari PT AE juga menyatakan keberatan atas tuduhan sebagai “pembunuh orangutan” oleh COP.

Penulis: Rayi Fahmi

]]>
https://www.greeners.co/aksi/centre-for-orangutan-protection-desak-pt-ae-selamatkan-orangutan/feed/ 0
Makin Marak, Media Sosial Dijadikan Media Transaksi Satwa Liar https://www.greeners.co/berita/makin-marak-media-sosial-dijadikan-media-transaksi-satwa-liar/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=makin-marak-media-sosial-dijadikan-media-transaksi-satwa-liar https://www.greeners.co/berita/makin-marak-media-sosial-dijadikan-media-transaksi-satwa-liar/#respond Wed, 04 Mar 2015 06:53:52 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=8035 Malang (Greeners) – Center for Orangutan Protection (COP) dan Animals Indonesia menggelar aksi seruan kepada masyarakat luas agar tidak membeli satwa liar yang dijual melalui media sosial seperti facebook dan […]]]>

Malang (Greeners) – Center for Orangutan Protection (COP) dan Animals Indonesia menggelar aksi seruan kepada masyarakat luas agar tidak membeli satwa liar yang dijual melalui media sosial seperti facebook dan situs jual beli dalam jaringan (daring). Seruan ini setidaknya bisa memutus mata rantai jual beli satwa liar yang kian marak di Indonesia.

Juru kampanye COP, Daniek Hendarto mengungkapkan, selama kurun 2012 hingga 2015, pihaknya telah membantu aparat terkait melakukan operasi penyitaan dan penegakan hukum 8 kasus perdagangan satwa liar melalui daring. Dari jumlah itu terdapat 28 jenis satwa liar dilindungi dan 65 ekor orangutan, termasuk bayi orangutan, dijual seharga Rp 50 juta.

“Facebook masih menjadi media yang berbahaya bagi satwa liar,” katanya saat menggelar aksi yang menyertakan dua ‘orangutan’ di depan Balikota Malang, Jawa Timur, Selasa (3/3/2015).

Menurut Daniek, beberapa pedagang ini memiliki jaringan internasional untuk menjual satwa liar asli Indonesia. Operasi penegakan hukum selama ini masih sulit dilakukan karena media sosial seperti facebook tidak menerapkan sistem keamanan untuk memblokir akun yang memperjualbelikan satwa liar seperti yang dilakukan forum Kaskus misalnya. Kaskus, katanya, sudah menerapkan banned bagi akun yang memperjualbelikan satwa liar dilindungi sehingga bisa memblokir akun yang memperdagangkan satwa liar.

Juru kampanye Animals Indonesia, Elizabeth Laksmi menambahkan, adanya media sosial seperti facebook membuat para pehobi satwa liar dilindungi dan pedagang bisa berkumpul di dunia maya untuk mendapatkan informasi seputar jual beli satwa.

Modusnya, kata Laksmi, para pedagang memasang foto-foto satwa beserta harganya dan akan terjadi tawar menawar harga. “Jika sepakat, pedagang akan mengirim satwa itu melalui jalur darat setelah proses transaksi,” ujar Laksmi.

Para pedagang ini mendapatkan kemudahan dengan memanfaatkan facebook karena media sosial ini belum menerapkan sistem keamanan untuk memblokir akun penjahat satwa. Transaksi bisa dilakukan melalui dunia maya tanpa harus tatap muka seperti jual beli satwa di pasar hewan yang mudah dipantau petugas. Pedagang,katanya, biasanya membentuk grup atau komunitas secara tertutup untukmelakukan promosi dan jual beli satwa.

Sejauh ini, Animals Indonesia bersama COP masih sebatas berkampanye kepada masyarakat agar tidak membeli satwa liar yang dijual secara daring atau online maupun di pasar-pasar hewan. Ke depan, pihaknya juga berencana mengirim surat kepada pihak facebook agar memblokir langsung akun yang jelas memperjualbelikan satwa liar dilindungi agar kejahatan ini tidak semakin marak terjadi yang berakibat pada cepatnya kepunahan satwa-satwa liar dilindungi.

“Masyarakat bisa menghentikan ini dengan tidak membeli satwa liar,” kata Laksmi mengimbau.

(G17)

]]>
https://www.greeners.co/berita/makin-marak-media-sosial-dijadikan-media-transaksi-satwa-liar/feed/ 0
Lemah Pengawasan, Senapan Angin Jadi Senjata Pemunah Satwa Liar https://www.greeners.co/berita/lemah-pengawasan-senapan-angin-jadi-senjata-pemunah-satwa-liar/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=lemah-pengawasan-senapan-angin-jadi-senjata-pemunah-satwa-liar https://www.greeners.co/berita/lemah-pengawasan-senapan-angin-jadi-senjata-pemunah-satwa-liar/#respond Wed, 10 Dec 2014 03:30:05 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=6699 Malang (Greeners) – Organisasi Animals Indonesia bersama Centre for Orangutan Protection mendesak aparat terkait seperti Kepolisian Republik Indonesia, agar memperketat penggunaan dan pengawasan senapan angin di Indonesia. Sebab, senapan angin […]]]>

Malang (Greeners) – Organisasi Animals Indonesia bersama Centre for Orangutan Protection mendesak aparat terkait seperti Kepolisian Republik Indonesia, agar memperketat penggunaan dan pengawasan senapan angin di Indonesia. Sebab, senapan angin kini menjadi senjata ampuh untuk membantai satwa liar di daerah persawahan hingga pinggir hutan dan hutan.

Data Animals Indonesia menyebutkan, penyalahgunaan senapan angin sebagai senjata buru dengan modifikasi tertentu telah menyebabkan pembunuhan satwa liar secara membabi buta, baik satwa dilindungi maupun tidak dilindungi. “Enam bulan terakhir kami menyelidiki di Jawa Timur, Yogyakarta, Kalimantan, dan jejaring sosial,” kata Direktur Animals Indonesia, Suwarno, Selasa (9/12/2014).

Ia menyebutkan, pada tanggal 3 Desember lalu, satu Orangutan betina tewas setelah ditembaki dengan menggunakan senapan angin di wilayah Kalimantan Tengah. Sebanyak 40 butir proyektil bersarang di tubuh hewan yang terancam punah ini.

Di Jawa, pemburu yang tergabung dalam berbagai komunitas di jejaring media sosial ini juga tak segan memajang hasil buruannya di grup media sosial. “Ada berbagai jenis sasaran mereka selain lutung jawa, raptor, tupai, babi hutan, biawak, dan lain-lain,” katanya.

Dari hasil penelusurannya, para pemburu satwa liar yang menggunakan senjata angin ini sebagian adalah penggemar air softgun yang sudah dilarang penggunaannya. Mereka menjadikan satwa liar sebagai sasaran. Selain itu, ada juga untuk unjuk diri dan kesenangan belaka. “Sangat sedikit yang mengaku sebagai mata pencaharian utama, sehingga polisi bisa leluasa menindak mereka,” katanya.

Menurut Suwarno, perburuan di Malang dengan menggunakan senapan angin lebih massif dan pelakunya dari berbagai latar belakang, mulai dari kalangan berpendidikan hingga masyarakat umum. Maraknya penyalahgunaan senapan angin untuk berburu satwa liar karena senjata ini harganya murah dan bisa dimodifikasi seperti menambah peredam, teropong, dan juga memodifikasi larasnya.

Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 menyebutkan jika penggunaan senapan angin hanya digunakan untuk kepentingan menembak sasaran atau target dan hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan. “Mereka jelas menyalahi aturan ini,” ujar Suwarno.

Kepala Centre for Orangutan Protection (COP), Hardi Baktiantoro, menambahkan, perburuan satwa dilindungi di Sumatera dan Kalimantan juga banyak yang menggunakan senapan angin. Bahkan, katanya, ada Orangutan yang di dalam tubuhnya bersarang 100 lebih proyektil senapan angin.

“Sudah waktunya Polisi menyelamatkan keanekaragaman hayati di Indonesia dengan mengendalikan peredaran senapan angin seperti halnya airsoft gun,” ujarnya.

Jika senapan ini tidak diawasi dengan ketat, satwa liar yang ada di Indonesia dikhawatirkan akan cepat punah. Data pantauan COP dan Animals Indonesia, dalam sehari para pemburu ini bisa mendapatkan 15 ekor satwa liar.

“Bisa dibayangkan percepatan punahnya satwa liar di pinggir-pinggir hutan kian cepat dan berdampak pada kehilangan pakan bagi satwa predator dan otomatis mengganggu ladang manusia,” katanya.

(G17)

]]>
https://www.greeners.co/berita/lemah-pengawasan-senapan-angin-jadi-senjata-pemunah-satwa-liar/feed/ 0