Citarum - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/citarum/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Tue, 30 Nov 2021 07:53:07 +0000 id hourly 1 Ecoton Temukan Ikan di Sungai Pulau Jawa Mengandung Mikroplastik https://www.greeners.co/berita/ecoton-temukan-ikan-di-sungai-pulau-jawa-mengandung-mikroplastik/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=ecoton-temukan-ikan-di-sungai-pulau-jawa-mengandung-mikroplastik https://www.greeners.co/berita/ecoton-temukan-ikan-di-sungai-pulau-jawa-mengandung-mikroplastik/#respond Tue, 30 Nov 2021 07:51:00 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=34562 Jakarta (Greeners) – Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) menemukan ikan di sungai Pulau Jawa mengandung mikroplastik. Hal ini terungkap dari riset yang Ecoton lakukan pada tiga sungai besar di […]]]>

Jakarta (Greeners) – Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) menemukan ikan di sungai Pulau Jawa mengandung mikroplastik. Hal ini terungkap dari riset yang Ecoton lakukan pada tiga sungai besar di Pulau Jawa pada Januari-Maret 2021. Tiga sungai tersebut yakni Brantas, Bengawan Solo dan Citarum.

Peneliti Ecoton Eka Chlara Budiarti mengatakan, selain sebagai bahan baku Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), air sungai di Jawa menjadi sumber irigasi. Dari fungsi itu, mampu memasok lebih dari 50 % stok pangan nasional.

“Namun saat ini ada ancaman serius berupa mikroplastik yang mencemari sungai-sungai di Pulau Jawa,” katanya dalam keterangannya kepada Greeners, baru-baru ini.

Dari hasil temuan tersebut, Ecoton mengidentifikasi lebih lanjut untuk memastikan kandungan mikroplastik pada ikan yang hidup di sejumlah lokasi tersebut. Beberapa sampel jenis ikan kemudian Ecoton ambil dan identifikasi di laboratorium miliknya. Hasilnya menunjukkan bahwa seluruh sampel ikan positif mengandung mikroplastik.

Chlara mengungkapkan, berdasarkan seluruh sampel ikan yang Ecoton telah teliti, di Sungai Brantas terdapat mikroplastik sebanyak 42 partikel per ikan. Kemudian untuk Sungai Bengawan Solo ada sebanyak 20 partikel per ikan, serta di Sungai Citarum yaitu 68 partikel per ikan.

Tak hanya sampai di situ, penelitian Ecoton juga berlanjut untuk mengidentifikasi ikan yang hidup di Kepulauan Seribu. Dalam penelitian pada akhir Agustus 2021, ada 11 jenis ikan hasil tangkapan nelayan teridentifikasi dan seluruhnya mengandung mikroplastik dengan rata-rata 167 partikel per ikan.

Ikan Mikroplastik Ancaman Bagi Kesehatan

Berdasarkan penelitian, ikan-ikan yang mengandung mikroplastik tidak layak konsumsi. Kandungan mikroplastik dalam tubuh ikan itu akan mengancam kesehatan manusia. Mikroplastik termasuk dalam kategori endocrine disruption chemical (EDC) yang merupakan bahan kimia pengganggu hormon.

“Kandungan kimia berbahaya EDC dalam mikroplastik mampu mengganggu hormon manusia. Mikroplastik juga mampu menjadi vektor bakteri patogen atau bakteri infeksius yang bisa menginfeksi jika tidak sengaja masuk ke dalam tubuh manusia,” papar Chlara.

Selain itu apabila mikroplastik ini masuk ke dalam tubuh manusia dapat terjadi iritasi pada saluran pencernaan maupun saluran pernafasan. Lebih menakutkan lagi dapat memicu tumbuhnya sel kanker pada tubuh.

“Potensinya yakni bisa secara fisik, kimiawi dan biologi. Secara fisik, mikroplastik akan masuk dalam tubuh kita dan mampu mengiritasi baik saluran pencernaan maupun saluran pernafasan. Jika terakumulasi banyak di dalam tubuh akan mengendap dan memicu terbentuknya jaringan sel kanker,” ungkapnya.

Chlara melanjutkan sementara secara kimiawi, mikroplastik ini dapat mengikat polutan atau senyawa berbahaya yang berada di sekitarnya. Sehingga apabila manusia konsumsi akan sangat berbahaya bagi tubuh.

“Potensi kedua yakni secara kimiawi, mikroplastik mampu mengikat polutan atau senyawa berbahaya di sekitarnya seperti pestisida, logam berat, detergen, persistent organic pollutants (POPs) dan sebagainya,” katanya.

Ecoton meriset ikan mengandung mikroplastik dari tiga sungai di Pulau Jawa. Foto: Ecoton

Perlu Aturan Kuat Kurangi Penggunaan Plastik

Melihat hasil penelitian tersebut, Chlara meminta kepada pemerintah untuk dapat mengendalikan polusi plastik. Ia juga berpesan agar masyarakat pun berhenti menggunakan segala macam produk sekali pakai yang terbuat dari plastik.

“Pemerintah harus mengendalikan polusi plastik dan masyarakat harus mulai menghentikan penggunaan plastik sekali pakai seperti sedotan, tas kresek, styrofoam, botol air minum sekali pakai dan sachet agar volume sampah plastik bisa berkurang,” tuturnya.

Founder Ecoton Prigi Arisandi mengungkapkan, alasan ikan-ikan tersebut mengandung mikroplastik yakni ada sebanyak 2,6 juta ton sampah plastik yang masyarakat buang dari daratan ke sungai hingga menuju laut lepas.

“Hal ini memperlihatkan laut merupakan “tempat sampah” terakhir dari pencemaran sungai. Sedangkan sungai adalah akses utama adanya sampah plastik di lautan lepas,” katanya saat Greeners hubungi dari Jakarta, Selasa (30/11).

Dengan temuan tersebut, Prigi juga menyampaikan pihaknya mendesak seluruh pemerintah provinsi di Pulau Jawa segera menerbitkan peraturan daerah yang dapat mengatur larangan penggunaan plastik ini.

“Di Jawa Timur baru Gresik yang punya peraturan daerah (perda) larangan plastik. Ecoton mendesak Pemerintah Provinsi di Jawa untuk segera membuat perda larangan atau pengurangan penggunaan plastik sekali pakai,” tandasnya.

Penulis : Fitri Annisa

]]>
https://www.greeners.co/berita/ecoton-temukan-ikan-di-sungai-pulau-jawa-mengandung-mikroplastik/feed/ 0
Pengadilan Kabulkan Gugatan Pencemaran Sungai Citarum https://www.greeners.co/berita/pengadilan-kabulkan-gugatan-pencemaran-sungai-citarum/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pengadilan-kabulkan-gugatan-pencemaran-sungai-citarum https://www.greeners.co/berita/pengadilan-kabulkan-gugatan-pencemaran-sungai-citarum/#respond Fri, 28 Feb 2020 12:36:17 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=26299 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung mengabulkan gugatan KLHK terhadap tiga perusahaan yang melakukan pencemaran Daerah Aliran Sungai Citarum.]]>

Jakarta (Greeners) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap tiga perusahaan yang mencemari Daerah Aliran Sungai Citarum. Namun, satu dari tiga perusahaan, yaitu PT KAWI diputus dengan akta van dading (damai) dan membayar gugatan sebesar Rp375 juta. Sedangkan PT HAYI dan PT KKTI dihukum pidana dengan mengganti kerugian materiil sebesar Rp12 miliar dan Rp4,25 miliar.

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Jasmin Ragil Utomo mengatakan tiga perusahaan ini dikenakan sanksi perdata. Mereka diminta membayar ganti rugi yang ditetapkan KLHK sesuai ketentuan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua perusahaan yakni PT HAYI dan PT KKTI, masing-masing membayar gugatan sebesar Rp12,198 miliar dan Rp18,2 miliar.

Baca juga: Pemerintah Perbaiki DAS untuk Atasi Banjir

“Sebelum dilakukan proses penyelesaian sengketa oleh KLHK, pemda Kota Cimahi sudah lebih dahulu melakukan sanksi administratif kepada para perusahaan Hasilnya para perusahaan tidak mentaatinya. Saat ini kami juga sedang melakukan proses penyidikan untuk mengenakan sanksi pidana terhadap para perusahaan,” ujar Ragil saat dihubungi Greeners, Kamis, (27/02/2020).

Ragil mengatakan ganti rugi materiil berdasarkan hasil verifikasi dan analisis laboratorium. Penghitungannya dilakukan oleh ahli valuasi yang ditunjuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum. Ketiga perusahaan tersebut wajib memenuhi ganti rugi materiil berdasarkan Peraturan Meteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014. Sedangkan untuk biaya pemulihan lingkungan, kata Ragil, KLHK masih menghitungnya.

“Kita belum menghitung biaya pemulihan sungai. Kalau dihitung tidak hanya segmen, tetapi sungai hulu sampai hilir dan yang digugat pun harus semua perusahaan yang ada di sungai tersebut. Ada keterbatasan data dan perlu dukungan hasil pengawasan, khususnya dari daerah,” ucapnya.

Pengadilan Negeri Bale Bandung

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung yang diketuai Astea Bidarsari, SH., MH dan Hakim Anggota Firza Andriyansyah, SH., serta Herudinarto, SH., MH mengabulkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Kamarga Kurnia Textile Industry (PT KKTI). Foto: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sementara, Fajri Fadhillah Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) mengatakan pemerintah bisa lebih efisien melakukan pemulihan lingkungan melalui sanksi administratif berdasarkan Pasal 82 UU 32/2009. Sehingga tidak perlu melalui proses yudisial yang memakan waktu lebih lama.

“Pemerintah bisa meminta ahli atau menunjuk pihak ketiga untuk menghitung biaya pemulihan. Sekaligus melakukan pemulihan dengan biaya (dari) pelaku usaha yang menyebabkan pencemaran,” ujar Fajri.

Selain tiga pabrik tersebut, PT United Colour Indonesia (PT UCI) masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Jumlah perkara gugatan serupa akan terus bertambah sesuai kasus yang terjadi dengan melibatkan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Agung.

Baca juga: Pemerintah Dinyatakan Bersalah atas Kasus Pencemaran Limbah

Menurut Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, pemerintah tidak akan berhenti menyeret pelaku pencemaran dan kejahatan lingkungan hidup maupun kehutanan lain ke pengadilan. Saat ini lebih dari 780 kasus lingkungan hidup dan kehutanan sudah diproses di pengadilan.

Ia menuturkan pelaku pencemaran lingkungan hidup di DAS Citarum harus dihukum seberat-beratnya. Sebab saat ini pemerintah sedang merestorasi daerah aliran sungai tersebut. Menurutnya harus ada efek jera bagi korporasi yang tidak serius berkomitmen mengelola air limbah maupun limbah bahan beracun dan berbahaya yang dihasilkan. Rasio berharap pengawasan dan penegakan hukum dapat membangun budaya kepatuhan dan efek jera.

“Hukuman berat harus dijatuhkan kepada pelaku pencemaran lingkungan hidup karena ini merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (Extra Ordinary Crime). Karena berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem pada wilayah yang luas dalam waktu lama,” ujar Rasio.

Penulis: Dewi Purningsih

Editor: Devi Anggar Oktaviani

]]>
https://www.greeners.co/berita/pengadilan-kabulkan-gugatan-pencemaran-sungai-citarum/feed/ 0
Pendekatan Multi Sektor Untuk Dukungan Revitalisasi Sungai Citarum https://www.greeners.co/aksi/pendekatan-untuk-dukungan-revitalisasi-sungai-citarum/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pendekatan-untuk-dukungan-revitalisasi-sungai-citarum https://www.greeners.co/aksi/pendekatan-untuk-dukungan-revitalisasi-sungai-citarum/#respond Tue, 19 Nov 2019 23:21:33 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_aksi&p=24752 Bandung (Greeners) – PT Bank HSBC Indonesia (HSBC), Yayasan KEHATI, dan GIF (Green Initiative Foundation)  menginisiasi program bertajuk “Revitalisasi dan Rehabilitasi Sungai Citarum Sebagai Sumber Kehidupan Berkelanjutan”. Terdapat 3 aspek […]]]>

Bandung (Greeners) – PT Bank HSBC Indonesia (HSBC), Yayasan KEHATI, dan GIF (Green Initiative Foundation)  menginisiasi program bertajuk “Revitalisasi dan Rehabilitasi Sungai Citarum Sebagai Sumber Kehidupan Berkelanjutan”.

Terdapat 3 aspek dalam program ini yang bisa membantu proses revitalisasi Sungai Citarum yaitu pembentukan forum komunikasi bagi para pelaku usaha di DAS Citarum, program penghargaan bagi pelaku usaha di DAS Citarum yang berhasil menjalankan praktik usaha ramah lingkungan, dan penguatan komunitas.

Direktur Eksekutif Yayasan KEHATI, Riki Frindos, mengatakan agar target dapat tercapai, revitalisasi Sungai Citarum memerlukan dukungan dari semua pihak, termasuk pelaku usaha dan komunitas yang berada di DAS Citarum.

BACA JUGA: Fasilitas Pengelolaan Sampah di 6 Kabupaten/Kota DAS Citarum Diresmikan

Dari  2.700 perusahaan yang terdapat di DAS Citarum, beberapa diantaranya sudah mengelola limbah industrinya dengan baik. Oleh karena itu, PT Bank HSBC Indonesia, Yayasan KEHATI dan GIF berusaha mengadvokasi dan mengedukasi perusahaan lain serta komunitas yang berada di DAS Citarum untuk melakukan hal yang sama, termasuk pengelolaan limbah organik dan non-organik.

“Oleh karenanya, menurut hasil kajian yang kami lakukan bersama HSBC dan GIF, ada tiga program yang bisa membantu proses revitalisasi sungai citarum di mana melibatkan seluruh sektor untuk bersama-sama aktif menjaga sungai citarum,” ujar Riki pada acara Seminar “Kolaborasi Lintas Sektoral untuk Mendukung Percepatan Pemulihan DAS Citarum di Kabupaten Bandung, Selasa (19/11/2019).

Program Pendekatan Multi Sektor Untuk Dukungan Revitalisasi Sungai Citarum KEHATI

Direktur Eksekutif Yayasan KEHATI Riki Frindos. Foto : KEHATI

Program pertama yakni, pembentukan forum komunikasi bertujuan agar para pelaku usaha dapat saling berbagi tentang praktik terbaik pengelolaan limbah usaha. Selain itu, forum ini memungkinkan para pelaku usaha untuk  berkonsultasi dengan para pakar untuk membahas permasalahan teknis, keuangan, hukum, dan pemberdayaan masyarakat.

Kemudian, program penghargaan dan pengakuan diharapkan dapat memotivasi para pelaku usaha untuk terus menjalankan praktik usaha ramah lingkungan. Yayasan KEHATI melihat ke depannya usaha yang berbasis ingkungan tidak lagi menjadi sesuatu yang akan dipaksakan oleh regulator dan diteriakkan oleh LSM lingkungan. “Ia kelak akan menjadi nilai-nilai yang akan diadopsi pasar,” ujar Riki.

Selanjutnya, penguatan komunitas DAS Citarum juga akan dilakukan melalui pelatihan dan sosialisasi  tentang isu lingkungan, kesehatan, higienis, dan sanitasi.  Limbah rumah tangga yang dihasilkan oleh masyarakat tidak hanya merusak lingkungan, namun juga membahayakan kesehatan masyarakat setempat. Meski diklaim membaik oleh beberapa pihak, partisipasi masyarakat harus terus ditingkatkan untuk memperbaiki kualitas air Citarum.

BACA JUGA: Proyek Citarum Harum Mulai Menunjukkan Hasil

“Revitalisasi Citarum masih panjang, dan projek ini bertujuan mendukung program pemerintah untuk memperbaiki kualitas air sungai Citarum dengan mendorong keterlibatan aktif seluruh pihak, terutama pihak berada di DAS Citarum. Sudah menjadi tugas bersama untuk mengembalikan Citarum menjadi sumber kehidupan seperti dahulu kala,” ujar Riki.

Sementara itu, Head of Corporate Sustainability PT Bank HSBC Indonesia Nuni Sutyoko mengatakan untuk membentu revitalisasi sungai citarum ini, HSBC juga melakukan pendekatan dengan mengedukasi dan menyediakan informasi yang berguna bagi peningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan perilaku sehat untuk menjaga kelestarian sungai, sehingga bisa tercipta kesejahteraan yang lebih baik dan pada akhirnya mendorong pembangunan ekonomi.

“Kami meyakini nilai vital sungai bagi kehidupan dan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Untuk merehabilitasi Sungai Citarum, kolaborasi dan peran aktif dari semua pihak adalah kunci,” kata Nuni.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/aksi/pendekatan-untuk-dukungan-revitalisasi-sungai-citarum/feed/ 0
KLHK Bangun IPAL dan Kawasan Ekoriparian Teluk Jambe untuk Pemulihan Sungai Citarum https://www.greeners.co/berita/klhk-bangun-ipal-dan-kawasan-ekoriparian-teluk-jambe-untuk-pemulihan-sungai-citarum/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-bangun-ipal-dan-kawasan-ekoriparian-teluk-jambe-untuk-pemulihan-sungai-citarum https://www.greeners.co/berita/klhk-bangun-ipal-dan-kawasan-ekoriparian-teluk-jambe-untuk-pemulihan-sungai-citarum/#respond Tue, 12 Feb 2019 02:52:46 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=22524 Dalam rangka Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, KLHK bangun Instalasi IPAL Wetland Biocord dan Kawasan Ekoriparian Teluk Jambe, Karawang, Jabar.]]>

Jakarta (Greeners) – Dalam rangka Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan (KLHK) membangun Instalasi Pengelolahan Air Limbah (IPAL) Wetland Biocord dan Pencanangan kawasan Ekoriparian Citarum-Karawang, di Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

“Perbaikan kualitas air sungai sudah sangat urgent untuk dilakukan. Perbaikan dilakukan melalui penataan regulasi, pembenahan pemanfaatan ruang, pengamanan daerah hulu sebagai daerah tangkapan air, pembinaan dan fasilitasi masyarakat industri, pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan limbah dan sampah serta pendidikan lingkungan bagi masyarakat,” ujar Menteri Siti dalam sambutannya di Kabupaten Karawang, Jawa Barat (09/02/2019).

Pembangunan (IPAL) Wetland-Biocord ini merupakan upaya penurunan beban pencemaran dari air limbah yang berasal dari kegiatan mandi dan cuci warga (grey water) yang selama ini dibuang langsung ke sungai tanpa diolah.

Sedangkan Ekoriparian adalah kawasan peralihan antara sungai dengan daratan yang didesain sebagai area wisata alam pinggir sungai dengan konsep edukasi lingkungan.

BACA JUGA : Menteri LHK Resmikan Kawasan Ekoriparian Ciliwung Srengseng Sawah 

Foto : Humas KLHK

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) MR. Karliansyah, menyampaikan fasilitas yang sudah dibangun saat ini adalah saung kompos dan jembatan penghubung antar zona. Juga terdapat sarana pengolahan air limbah rumah tangga yang menggunakan wetland serta biocord.

“Aktivitas lain di Ekoriparian Teluk Jambe diantaranya penanaman tanaman obat keluarga, penanaman pohon endemik, penanaman arboretum bambu, dan budidaya tanaman hidroponik,” kata Karliansyah.

Ia menegaskan bahwa dalam upaya pengendalian pencemaran ini, masyarakat berperan penting dalam pengelolaan, pemanfaatan, dan mengembangkan Ekoriparian Citarum Karawang ini secara berkelanjutan.

“Peran aktif masyarakat ini, terwujud berkat komunitas sungai sebagai pilar yang bergerak aktif mengajak, mengedukasi dan memberdayakan masyarakat sangat penting perannya dengan dimotori oleh Sahabat Lingkungan Citarum,” ujar Karliansyah.

BACA JUGA : Hari Ciliwung 2018, Kondisi Sungai Ciliwung Semakin Baik 

Karliansyah berharap keberadaan Ekoriparian dan fasilitas IPAL ini, dapat dimanfaatkan bersama para pemangku kepentingan dalam mendukung aksi nyata kerja bersama dalam perbaikan kualitas air.

Selain itu, KLHK juga mengambil peran dalam kegiatan pengelolan sungai ini dengan melakukan rehabilitasi hutan besar-besaran, yakni 10 kali lipat dibanding rata-rata tiap tahun. Di daerah hulu, KLHK akan melakukan rehabilitasi lahan kritis seluas 5900 hektar, dan secara nasional tahun 2019 ini akan dilakukan rehabilitasi lahan kritis seluas 207.000 hektar.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-bangun-ipal-dan-kawasan-ekoriparian-teluk-jambe-untuk-pemulihan-sungai-citarum/feed/ 0