cyber crime - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/cyber-crime/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Sat, 06 Apr 2019 13:10:26 +0000 id hourly 1 Police Arrested Baby Komodo Dragons Smugglers https://www.greeners.co/english/police-arrested-baby-komodo-dragons-smugglers/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=police-arrested-baby-komodo-dragons-smugglers https://www.greeners.co/english/police-arrested-baby-komodo-dragons-smugglers/#respond Thu, 04 Apr 2019 13:02:36 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_english&p=23002 East Java police and national police arrested seven suspects for six baby komodo dragons smuggling in Flores, East Nusa Tenggara.]]>

Jakarta (Greeners) – East Java police and national police arrested seven suspects for six baby komodo dragons smuggling in Flores, East Nusa Tenggara.

Wiratno, director general of Natural Resources and Ecosystem Conservation of Ministry of Environment and Forestry, said the ministry cooperating with national police and all district police in Indonesia declaring “war” on illegal wildlife trading, domestic and international.

Wiratno added that they would fought even for one bird and returned to the wildlife, because animals have the rights to live.

Based on monitoring in 2018, at least 2,897 komodo dragons (Varanus komodoensis) in Komodo National Park, while outside the park, the species can be found in Flores island.

Based on site occupancy and camera trap methods, there are four to 14 komodo dragons in Wae Wuul Nature Reserve, between 2013 and 2018, two to six komodo in Ontoloe island between 2016 and 2018, six komodo in Essential Ecosystem Area in Pota Protected Forest between 2016 and 2018, and 11 komodo in Longos island in 2016.

“[The police] had confiscated six komodo dragons from three cases. Based on suspect’s information, they have conduct transactions for 41 komodo dragons in the last three years. In this investigation process, there will be development to foil illegal wildlife network,” he said in Jakarta on Tuesday (02/04/2019).

READ ALSO: Indonesia To Turn To DNA Analysis To Tackle Illegal Wildlife Trade 

Experts from Zoology’s Genetics Laboratory of LIPI, stated that based on morphology of the snout, color pattern of the body and color of the tongue, it shows the species as Varanus komodoensis, which identified from Flores island, not Komodo National Park.

Further results determined through DNA to check its genetic diversity which reveals the origins of komodo dragons. The DNA examination is currently conducted at the lab and the results will be revealed in 14 working days.

The cyber police first discovered a Facebook account supplying the species, which then followed up by the National Police’s crime unit and East Java Police, starting in 22 February 2019 to 8 March 2019, who confiscated six baby komodo dragons, weighing between 0.4 to 1.6 kilograms and 75-125 centimeter length, ready to be sold overseas.

“The network does not only sell komodo, but also birds, beaver, and other animals. For komodo, the network has their own hunters in Flores and East Nusa Tenggara, their own collectors who are now in our most wanted list. They are very experienced, they no longer use air transport but land transport to fool officials. The komodo will be stored into tubes carried by drivers and couriers to Surabaya, and it will switch couriers from there,” said Adi Karya Tobing, head of special crime unit at the National Police.

READ ALSO: Green Watchdogs: Lawmakers Argue Current Law Still Relevant Stalls the Revised Conservation Bill to Pass 

Furthermore, Tobing said there are five people under investigation. The suspects, — FS, AN, NZ, AB, AW, were arrested by East Java police, and FW and RB were arrested by the National Police.

Based on suspects’ information, they have managed to sell 41 komodo dragons under their network.

“However, we also found there are 56 live animals as evidence in this case. We will also work with PPTAK (Center for Financial Transaction Reports and Analysis) to trace the money used by suspects as there are suspicions that these komodo were sold overseas,” he said.

Necessary Revision of The 1990 Law on Conservation

Following rampant illegal wildlife trading online that could push the revision of the 1990 Law on Conservation, Tobing said that not only animals needed the protection but also law enforcement because these illegal trading are getting hard to be detected in traditional or conventional markets.

“If there are incidents and cases like this, for instance the transaction can be charged just like the drugs law, there’s delivery order and undercover buy. For animals, the mode of operation is 98 percent using social media. So, if the punishment is not stricter, there will be no deterrent effects,” he said.

Indonesian government currently is not pursuing the revision of the 1990 law on conservation arguing that it is still relevant, hence no needs for improvements.

Nevertheless, Wiratno said that there’s a possibility for a revision to reopen considering low punishments given to illegal wildlife traders.

“These strict clauses need to be partially revised and it will take into considerations,” said Wiratno.

Reports by Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/english/police-arrested-baby-komodo-dragons-smugglers/feed/ 0
Pelaku Penyelundupan Bayi Komodo Berhasil Ditangkap https://www.greeners.co/berita/pelaku-penyelundupan-bayi-komodo-berhasil-ditangkap/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pelaku-penyelundupan-bayi-komodo-berhasil-ditangkap https://www.greeners.co/berita/pelaku-penyelundupan-bayi-komodo-berhasil-ditangkap/#respond Wed, 03 Apr 2019 14:07:26 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=22983 Polisi Daerah Jawa Timur dan Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap tujuh orang tersangka atas penyelundupan enam ekor bayi komodo yang diidentifikasi oleh LIPI berasal dari daratan Flores, Nusa Tenggara Timur.]]>

Jakarta (Greeners) – Polisi Daerah Jawa Timur dan Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap tujuh orang tersangka atas penyelundupan enam ekor bayi komodo yang diidentifikasi oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) berasal dari daratan Flores, Nusa Tenggara Timur. Atas peristiwa penyelundupan tersebut tersangka terjerat hukum pidana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno mengatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerjasama dengan Mabes Polri dan seluruh Polda, Polres, dan Polsek di Indonesia menyatakan “perang” terhadap perburuan satwa liar yang diperdagangkan di dalam maupun luar negeri. Wiratno menegaskan bahwa satu ekor burung pun akan diperjuangkan dan dikembalikan ke alam karena satwa liar mempunyai hak untuk hidup.

Berdasarkan hasil pemantauan tahun 2018, diperkirakan terdapat 2.897 individu komodo (Varanus komodoensis) yang tersebar di Taman Nasional Komodo. Di luar TN Komodo, ditemukan satwa komodo di daratan pulau Flores. Berdasarkan pengamatan dengan metode site occupancy dan kamera jebak komodo yang berada di Cagar Alam Wae Wuul sebanyak 4-14 individu (2013 s/d 2018); Pulau Ontoloe 2-6 individu (2016 s/d 2018); Kawasan Ekosistem Esensial di Hutan Lindung Pota 6 individu (2016 s/d 2018); dan Pulau Longos 11 individu (2016).

“Telah diamankan barang bukti satwa komodo sebanyak 6 (enam) ekor dalam 3 (tiga) kasus. Berdasarkan keterangan tersangka diperoleh informasi pernah melakukan transaksi sejumlah 41 ekor komodo sejak 3 (tiga) tahun terakhir. Dalam proses penyidikan ini akan dilakukan pengembangan sampai dengan pengungkapan jaringan perdagangan ilegal satwa liar,” kata Wiratno pada konferensi pers di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta, Selasa (02/04/2019).

BACA JUGA: Analisis DNA Jadi Upaya Baru Penegakan Hukum dan Perlindungan Satwa Liar 

Ahli dari Laboratorium Genetika Bidang Zoologi LIPI yang melakukan pemeriksaan barang bukti menyatakan bahwa berdasarkan morfologi dari bentuk moncong, pola wama tubuh dan warna lidah, barang bukti tersebut adalah Varanus komodoensis yang teridentifikasi berasal dari daratan Flores, bukan berasal dari wilayah TN Komodo.

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang bukti adalah melalui tes DNA untuk mengetahui kesesuaian keanekaragaman genetika yang dapat mengindikasikan asal-usul satwa komodo. Pemerilsaan DNA saat ini dilakukan oleh Laboratorium Genetik Bidang Zoologi LIPI dan akan diketahui dalam waktu 14 hari kerja.

Proses terjadinya penangkapan kasus perdagangan satwa ilegal ini bermula dari patroli siber yang menemukan akun Facebook penyedia satwa. Pendalaman kasus ini dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jawa Timur sejak 22 Februari 2019 hingga 8 Maret 2019 dengan total penemuan 6 ekor bayi komodo dengan berat di antara 0.4-1.6 kilogram dan ukuran tubuh antara 75-125 sentimeter yang akan dijual ke luar negeri.

“Jaringan ini juga ternyata tidak menjual komodo saja tapi juga menjual satwa burung, berang-berang dan satwa lainnya. Untuk komodo diidentifikasi bahwa jaringan ini memiliki pemburu di Flores dan NTT kemudian ada penampung yang saat ini masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Mereka sudah pengalaman, tidak lagi menggunakan jalur udara namun jalur darat untuk mengelabui petugas. Komodo ini di masukkan ke dalam tabung yang dibawa oleh supir dan kurir ke Surabaya dan dari kurir ini menyebar lagi,” Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabespolri, Kombes Adi Karya Tobing.

BACA JUGA: Pengesahan RUU Konservasi Terus Tertunda, UU No. 5/1990 Dianggap Masih Relevan

Menurut Kombes Adi, ada 5 orang yang sudah dilakukan penyelidikan. Tersangka tersebut ialah FS, AN, NZ, AB, AW yang ditangkap oleh Polda Jatim, serta FW dan RB yang ditangkap oleh Bareskrim Mabespolri. Dari keterangan tersangka sebanyak 41 komodo telah dijual di bawah jaringannya.

“Namun pihak kami menemukan ada 56 satwa hidup yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini. Kami juga akan bekerjasama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk melacak transaksi uang yang digunakan oleh tersangka karena ada dugaan komodo di jual ke luar negeri,” kata Adi.

Revisi UU 5/1990 Masih Diperlukan

Makin maraknya penjualan satwa liar di dunia maya seharusnya dapat mendorong revisi atas UU No. 5/1990. Adi menyatakan bahwa tidak hanya satwa yang perlu dilindungi namun juga petugas penegak hukum karena perdagangan satwa liar saat ini sudah semakin sulit dilakukan di pasar tradisional atau secara konvensional.

“Jika ada kejadian dan kasus seperti ini, misalnya bukti transaksi kalau bisa dikenakan juga seperti UU Narkotika, ada delivery order dan under cover buy. Kalau untuk satwa modusnya 98 persen sudah menggunakan media sosial. Jadi kalau bisa ancamannya diperberat sehingga ada efek jeranya,” ujar Adi.

Diketahui bahwa saat ini pemerintah telah menyatakan tidak melanjutkan Revisi UU No. 5/1990 karena dirasa masih relevan dan belum perlu dilakukan pembaruan.

Mengenai hal ini, Wiratno mengatakan ada kemungkinan Revisi UU No. 5/1990 dibuka kembali karena hukumannya terlalu ringan untuk satwa kebanggaan Indonesia.

“Mungkin pasal-pasal yang memberatkan ini yang perlu direvisi secara parsial, dan itu perlu dipertimbangkan lagi,” ujar Wiratno.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/pelaku-penyelundupan-bayi-komodo-berhasil-ditangkap/feed/ 0
Stop Unggah Foto Bersama Hewan Langka Hasil Buruan! https://www.greeners.co/berita/stop-unggah-foto-bersama-hewan-langka-hasil-buruan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=stop-unggah-foto-bersama-hewan-langka-hasil-buruan https://www.greeners.co/berita/stop-unggah-foto-bersama-hewan-langka-hasil-buruan/#comments Wed, 28 Oct 2015 07:35:10 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11680 Jakarta (Greeners) – Berfoto bersama hewan kesayangan lalu mengunggahnya di media sosial tentu membawa kepuasan tersendiri bagi beberapa orang. Namun jika yang diajak berfoto adalah hewan langka hasil buruan atau […]]]>

Jakarta (Greeners) – Berfoto bersama hewan kesayangan lalu mengunggahnya di media sosial tentu membawa kepuasan tersendiri bagi beberapa orang. Namun jika yang diajak berfoto adalah hewan langka hasil buruan atau tindakan yang dikategorikan sebagai animal abuse (kekerasan terhadap hewan), hal tersebut akan menuai kecaman dari berbagai pihak.

Seperti yang dilakukan oleh Ida Tri Susanti (20), mahasiswi di Jember, Jawa Timur. Ia mengunggah foto bersama kucing hutan yang kemudian dikonsumsi oleh seluruh keluarganya. Lalu ada pula Ronal Cristoper (20), yang mengunggah foto beruang madu dikuliti di akun Facebook-nya.

Kedua contoh kasus di atas hanya sedikit dari begitu banyak kasus yang terjadi di media sosial dan berhasil diciduk oleh pihak kepolisian. Menanggapi peristiwa tersebut, Aktivis Sosial yang juga Sosiolog dari Universitas Indonesia, Imam Prasodjo, menyatakan, ada dua dugaan mengapa masih ada orang-orang yang mengunggah foto kekerasan hewan di media sosial meskipun mendapat banyak kecaman dari netizen (pengguna internet).

“Pertama, ada kemungkinan mereka yang menggunggah foto itu tidak tahu kalau hewan yang mereka sakiti adalah hewan yang dilindungi. Ada juga yang tidak sadar kalau perbuatan mereka adalah perbuatan yang melanggar hukum. Jadi, ya, mereka santai-santai saja,” terang Imam saat dihubungi oleh Greeners melalui sambungan telepon, Jakarta, Rabu (28/10).

Pemilik akun Ronal Cristoper mengunggah foto beruang madu yang tengah dikuliti pada akun Facebooknya. Foto ini tidak hanya menuai kecaman dari netizen namun juga disebarluaskan di dunia maya. Foto: Facebook.

Pemilik akun Ronal Cristoper mengunggah foto beruang madu yang tengah dikuliti pada akun Facebooknya. Foto ini tidak hanya menuai kecaman dari netizen namun juga disebarluaskan di dunia maya. Foto: Facebook.

Lalu yang ke dua, lanjut Imam, ada juga orang yang memang sengaja mengunggah foto bersama dengan hewan langka hasil buruan dengan maksud bergaya atau menunjukkan sifat kejantanan (macho) kepada seluruh orang yang melihat foto yang pelaku unggah ke media sosial.

“Bahkan ada juga yang bermaksud menantang karena melihat banyak yang melakukan hal tersebut namun tidak dihukum. Seperti mencari eksistensi,” imbuhnya.

Terkait peran pengguna media sosial dalam menyikapi fenomena tersebut, Praktisi Media Sosial, Shafiq Pontoh menyarankan agar para pengguna sosial media mengabaikan setiap unggahan terkait kekerasan terhadap hewan tersebut. Hal tersebut dikarenakan sebagian besar tujuan dari pengunggah adalah mencari sensasi dan perhatian dari publik.

“Lebih baik didiamkan saja, atau dikarantina lalu dilaporkan kepada pihak kepolisian. (Polisi) kan ada tuh (penanganan) Cyber Crime-nya. Kalau terus di share (bagi), yang ditakutkan adalah menginspirasi orang-orang baru untuk ikut mengunggah foto yang sama. Membagi foto tersebut bukanlah hal yang bijak,” jelas Shafiq.

Organisasi Jakarta Animal Aid Network (JAAN) juga menyatakan telah dua tahun memantau fenomena ini. Menurut Iben, Koordinator Satwa Liar dari JAAN, orang-orang yang sering mengunggah foto-foto bersama hewan yang dilindungi hasil buruan bisa terkena Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Sedangkan apabila foto hewan yang diunggah bukanlah hewan langka yang dilindungi, maka pengunggah bisa terkena KUHP 302 tentang kesejahteraan satwa.

“Mereka juga bisa saja terkena undang-undang teknologi informasi karena telah mengunggah hal yang tidak menyenangkan,” tutupnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/stop-unggah-foto-bersama-hewan-langka-hasil-buruan/feed/ 3