dampak limbah - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/dampak-limbah/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Sat, 10 Sep 2022 04:55:02 +0000 id hourly 1 Limbah B3 Perusahaan Tak Boleh Dikelola Sendiri https://www.greeners.co/aksi/limbah-b3-perusahaan-tak-boleh-dikelola-sendiri/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=limbah-b3-perusahaan-tak-boleh-dikelola-sendiri https://www.greeners.co/aksi/limbah-b3-perusahaan-tak-boleh-dikelola-sendiri/#respond Sat, 10 Sep 2022 04:55:02 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_aksi&p=37291 Jakarta (Greeners) – Permasalahan limbah bahan berbahaya beracun (B3) yang perusahaan hasilkan harus ditangani dengan tepat. UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 telah mengatur standar pengelolaan limbah tersebut. Pasalnya, […]]]>

Jakarta (Greeners) – Permasalahan limbah bahan berbahaya beracun (B3) yang perusahaan hasilkan harus ditangani dengan tepat. UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 telah mengatur standar pengelolaan limbah tersebut. Pasalnya, pengelolaan limbah B3 yang tak sesuai tak hanya berakibat fatal bagi lingkungan, tapi juga nyawa manusia.

Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Achmad Gunawan menyatakan hal tersebut. Menurutnya, mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja ada aturan pengelolaan limbah B3 pada sektor perusahaan. Khususnya dalam menyimpan limbah B3.

“Keberhasilan pengelolaan limbah B3 suatu perusahaan sangat ditentukan oleh penyimpanan yang sesuai standar. Ketidaktepatan dalam menyimpan limbah B3 ini tentu akan berakibat buruk baik bagi manusia hingga kerusakan lingkungan,” katanya dalam Webinar Supervisi Kebijakan Pengelolaan Limbah B3, Kegiatan Penyimpanan Limbah B3 dan Non B3, baru-baru ini.

Berbagai kegiatan pengelolaan limbah B3 ini meliputi pengurangan, penyimpanan, pengangkutan. Selanjutnya, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan dan dumping.

Hadirnya UU tersebut berimbas pada perubahan pengelolaan limbah B3. Sebelum adanya UU tersebut, tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3 yang terintegrasi dengan persetujuan lingkungan hingga izin TPS LB3 diintegrasikan ke dalam Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu juga ke dokumen Amdal, UKL-UPL (tergantung risiko pelaku usaha). “Karena semua telah terintegrasi maka tak ada lagi izin TPS LB3 yang berdiri sendiri,” ujar dia.

Laporan Online dan Berkala Pengelolaan Limbah B3

Ia menekankan pentingnya dokumen rincian teknis yang berisi informasi terkait detail pengelolaan limbah B3 perusahaan. Rincian teknis ini dilaporkan berkala secara online kepada pemerintah untuk memantau dan mengevaluasi pengelolaan limbah B3 setiap perusahaan. “Selain itu rincian ini bisa berubah mengikuti jumlah maupun kualitas jenis limbah yang perusahaan hasilkan,” ucapnya.

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK, Rosa Vivien Ratnawati menyatakan, pentingnya koordinasi membangun mekanisme unit-unit terkait dalam menerapkan pemenuhan persyaratan rincian teknis dan pengintegrasiannya. Misalnya, persetujuan lingkungan maupun aparat penegak hukum.

“Dalam pelaksanaan pemenuhan persyaratan rincian teknis dan pengintegrasiannya pasti terdapat kendala, perbedaan antara wilayah provinsi, kabupaten, kota. Namun, hal itu bukan berarti pelayanan publik jadi terhambat, kita cari pemecahan bersama sehingga memudahkan pelaku usaha,” imbuhnya.

Tanpa pengolahan yang ketat, limbah yang industri hasilkan akan terus membebani dan mencemari lingkungan. Foto: Shutterstock

KLHK Surati Pemda di Seluruh Indonesia

Sebelumnya, pada Februari lalu, KLHK telah mengirimkan surat kepada pemda di seluruh Indonesia. Surat berisi arahan integrasi rincian teknis penyimpanan sementara limbah oleh kepala dinas terkait.

“Koordinasi, konsultasi, dan bimtek antara KLHK dan seluruh Dinas Lingkungan Hidup di seluruh Indonesia akan menjadi kunci keselarasan pengelolaan limbah B3,” ujar dia.

Dalam hal ini KLHK berperan untuk menyetujui penyimpanan sementara limbah B3 dari perusahaan. “Bukan berarti mengabaikan pemenuhan persyaratan rincian persyaratan,” katanya.

Sementara Sekretaris Ditjen PSLB3 Sayed Muhadar menyatakan, pentingnya pemda untuk memahami ketentuan baru dalam pengelolaan limbah B3 perusahaan yang ada di wilayahnya.

Ketentuan terbaru tersebut terkait penyimpanan limbah B3. Harapannya ketentuan ini tak menghambat keberlanjutan investasi perusahaan. “Jangan sampai pengolahan limbah B3 ini menghambat investasi perusahaan,” ujarnya.

Penulis : Ramadani Wahyu

Editor : Ari Rikin

]]>
https://www.greeners.co/aksi/limbah-b3-perusahaan-tak-boleh-dikelola-sendiri/feed/ 0
Limbah Medis Isoman Covid-19 Rentan Cemari Lingkungan https://www.greeners.co/berita/limbah-medis-isoman-covid-19-rentan-cemari-lingkungan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=limbah-medis-isoman-covid-19-rentan-cemari-lingkungan https://www.greeners.co/berita/limbah-medis-isoman-covid-19-rentan-cemari-lingkungan/#respond Sun, 06 Feb 2022 04:47:18 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=35208 Jakarta (Greeners) – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong pemerintah daerah untuk terus berperan aktif dalam upaya pengelolaan limbah medis. Utamanya, limbah medis yang warga isolasi mandiri […]]]>

Jakarta (Greeners) – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong pemerintah daerah untuk terus berperan aktif dalam upaya pengelolaan limbah medis. Utamanya, limbah medis yang warga isolasi mandiri (isoman) hasilkan. Limbah ini rawan tersebar ke lingkungan karena belum terkelola dengan baik.

Kasubdit Pengumpulan dan Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) KLHK, Amsor menyatakan, sejak melonjaknya Covid-19 varian Delta, pemerintah terus berkomitmen untuk memastikan fasilitas insinerator pada rumah sakit yang ada.

Lebih dari 200 rumah sakit telah memiliki insinerator sendiri. Ia juga memastikan telah mengirimkan 10 unit insinerator. Selain itu KLHK juga telah memberikan izin pada 12 pabrik semen yang di sejumlah wilayah terpencil di Indonesia untuk dapat mengolah limbah medis B3.

“Untuk rumah sakit yang belum ada insineratornya maka bisa menyerahkannya ke rumah sakit yang punya atau pabrik semen atau jasa pengolahan limbah B3,” katanya kepada Greeners, baru-baru ini.

Perlu masyarakat ketahui, limbah medis bersifat infeksius. Limbah ini mampu membawa bakteri atau virus dari satu tempat ke tempat lain. Adapun beberapa jenis limbah tersebut di antaranya rapid tes kit, sarung tangan bekas, jarum suntik bekas, alat swab bekas hingga masker bekas.

Limbah Medis Beri Ancaman ke Lingkungan

Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah memperingatkan bahwa limbah medis imbas penanganan pandemi Covid-19 memicu ancaman bagi lingkungan dan manusia. Laporan yang WHO keluarkan hingga Selasa (1/2) menyebut, ada sekitar 1,5 miliar unit alat pelindung diri (APD) setara 87.000 ton selama Maret 2020 hingga November 2021.

Sebanyak 8 miliar dosis vaksin Covid-19 pertama yang telah diberikan menghasilkan 144.000 ton limbah, seperti jarum suntik serta kotak pengamanan. Sementara data KLHK, sejak Maret 2020 hingga Juni 2021, Indonesia telah menghasilkan sebanyak 18.460 ton limbah medis kategori B3.

Limbah medis tak sekadar berasal dari rumah sakit, tapi juga pusat karantina, lokasi vaksinasi serta isolasi mandiri. Amsor menyebut, hal yang paling pemerintah dan masyarakat waspadai yaitu limbah yang berasal dari para isoman dan sektor rumah tangga. Pasalnya, pengawasannya sangat sulit pemerintah lakukan. Oleh sebab itu, perlu keseriusan dari masing-masing pemerintah daerah.

“Antisipasi terus kita lakukan bila tiba-tiba kasus melonjak. Yang perlu ditingkatkan adalah peran pemerintah daerah untuk memastikan limbah medis itu dapat terkumpul dan terolah dalam satu tempat. Jadi tidak tercecer,” paparnya.

Pusatkan Pengelolaan Limbah Isoman di Daerah

Limbah dari para isoman dan rumah tangga nantinya dibawa ke fasilitas penampungan lalu menuju ke pengolah limbah. Masyarakat dapat memanggil pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan untuk mengambil kantong limbah infeksius yang masyarakat hasilkan.

Amsor juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap standard operating procedure (SOP) dalam hal penanganan limbah medis. Misalnya dengan memastikan wadah limbah yang memadai, tertutup rapat dan tak bocor dengan pelabelan limbah infeksius.

Sementara Head of Recycling Business Waste4Change Rizky Ambardi mengatakan, banyak daerah yang belum siap untuk mengelola limbah medis ini. Edukasi dan sosialisasi pada masyarakat prioritas pemerintah lakukan agar mereka bisa memilah sampah. Selain itu juga melakukan disinfeksi lalu menempatkannya secara tertutup sehingga dapat terkelola oleh pihak swasta atau pemerintah daerah.

Ia menyebut, masyarakat tak seharusnya menunggu inisiasi dari pemerintah. Tapi juga berperan aktif bersama produsen limbah juga untuk membantu daerah dalam pengumpulan limbah medis ini. “Bisa melalui campaign cara pengelolaan limbah medis dan memfasilitasi titik-titik pengumpulannya. Pada akhirnya yang kita inginkan agar limbah ini tak tercecer di lingkungan” ungkapnya.

Penulis : Ramadani Wahyu

]]>
https://www.greeners.co/berita/limbah-medis-isoman-covid-19-rentan-cemari-lingkungan/feed/ 0
Limbah Sebabkan Banyak Spesies Ikan di Perairan Sungai Punah https://www.greeners.co/berita/limbah-sebabkan-banyak-spesies-ikan-di-perairan-sungai-punah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=limbah-sebabkan-banyak-spesies-ikan-di-perairan-sungai-punah https://www.greeners.co/berita/limbah-sebabkan-banyak-spesies-ikan-di-perairan-sungai-punah/#respond Tue, 17 Nov 2015 05:04:43 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11921 Jakarta (Greeners) – Dahulu Sungai Ciliwung masih memiliki spesies berang-berang yang lalu lalang dan hidup bersama dengan habitat ikan-ikan sungai lainnya. Namun, begitu masifnya pencemaran yang terjadi membuat banyak dari […]]]>

Jakarta (Greeners) – Dahulu Sungai Ciliwung masih memiliki spesies berang-berang yang lalu lalang dan hidup bersama dengan habitat ikan-ikan sungai lainnya. Namun, begitu masifnya pencemaran yang terjadi membuat banyak dari spesies ikan punah dan hanya beberapa yang berhasil bertahan.

Tatang Mitra Setia dari Fakultas Biologi Universitas Nasional mengatakan bahwa saat ini, kondisi perairan sungai tidak hanya Ciliwung, namun juga di seluruh Indonesia, tengah mengalami penurunan pada kualitas perairannya. Hal ini, jelas Tatang, disebabkan oleh gangguan akibat kegiatan manusia seperti pertambangan, industri dan pertanian.

“Limbah mereka itu jelas dapat mengancam kehidupan di perairan sungai. Limbah rumah tangga pun seringkali dibuangnya ke sungai,” jelas Tatang saat menyampaikan pemaparannya dalam diskusi “Ikan-Ikan di Sungai Kita: Akan Bertahan-kah Kehidupannya” pada pelaksanaan acara Hello Nature 2015 di Jakarta, Sabtu (14/11).

Padahal, lanjutnya, berdasarkan jumlah jenis ikan air tawar, Indonesia berada pada peringkat tiga dunia dengan 1.155 jenis ikan air tawar. Di antara jenis yang dimiliki oleh Indonesia, ada sebanyak 440 ikan air tawar endemik.

Perairan sungai di Indonesia sendiri mempunyai karakter beragam, mulai dari hulu hingga hilir sungai. Salah satu karakter perairan sungai adalah kondisi kecepatan arus, kebeningan air dan kondisi substrat perairan seperti berbatu, berpasir dan berlumpur. Tatang menjelaskan bahwa dengan adanya beragam kondisi dan karakter perairan sungai ini, Indonesia pernah dikenal sebagai negara dengan kekayaan keanekaragaman ikan sungainya.

“Sudah seharusnya kita menjaga habitat flora dan fauna sungai kita karena kondisi perairan sungai di Indonesia sudah sangat memprihatinkan,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/limbah-sebabkan-banyak-spesies-ikan-di-perairan-sungai-punah/feed/ 0
5 Barang Limbah B3 di Sekitar Kita https://www.greeners.co/gaya-hidup/5-barang-limbah-b3-di-sekitar-kita/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=5-barang-limbah-b3-di-sekitar-kita https://www.greeners.co/gaya-hidup/5-barang-limbah-b3-di-sekitar-kita/#respond Fri, 15 May 2015 05:01:00 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_gaya_hidup&p=9033 Kesadaran perusahaan atau pelaku industri terhadap penanganan limbah dirasa masih minim. Hal ini berkaitan dengan seringnya ditemukan limbah berbahaya dan beracun (limbah B3) ditempat yang tidak semestinya, seperti di tempat […]]]>

Kesadaran perusahaan atau pelaku industri terhadap penanganan limbah dirasa masih minim. Hal ini berkaitan dengan seringnya ditemukan limbah berbahaya dan beracun (limbah B3) ditempat yang tidak semestinya, seperti di tempat pembuangan sampah umum, aliran kali, atau cerobong asap pabrik yang berada dekat permukiman penduduk.

Limbah B3 merupakan limbah yang dapat merusak lingkungan serta kehidupan makhluk hidup, termasuk manusia. Berdasarkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.

Jika kita cermati, ada banyak benda, barang, atau zat disekitar kita yang berpotensi menjadi limbah B3. Berikut ini beberapa barang yang termasuk dalam limbah B3 :

1. Batu baterai bekas
Batu baterai bekas merupakan salah satu limbah B3 karena mengandung berbagai logam berat seperti merkuri, mangan, timbal, kadmium, nikel dan lithium yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Karena mengandung bahan logam berat, sampah batu baterai dianjurkan untuk tidak dibuang di tempat pembuangan sampah umum karena akan mencemari tanah, air tanah, danau dan sungai.

Batu baterai bekas yang termasuk dalam limbah B3 yaitu baterai berukuran AA, AAA, C&D, baterai jam tangan, baterai lithium (baterai telepon genggam, kamera digital, laptop serta barang elektronik lainnya) dan baterai rechargeable.

2. Pestisida
Pestisida merupakan pembasmi hama yang mengandung limbah B3 karena terdiri atas bahan kimia berbahaya. Dalam 105 unsur kimia, biasanya terdapat 21 unsur yang sering digunakan dalam pestisida yaitu karbon, hidrogen, oksigen, nitrogen, fosfor, klorin, sulfur, ferum, cuprum, merkuri, zinc dan arsenik. Bahan-bahan yang terkandung dalam pestisida ini akan mencemari udara jika saat disemprotkan cairannya terbawa angin.

Penggunaan pestisida juga bisa mengurangi keanekaragaman hayati pertanian di tanah sehingga mengurangi laju pengikatan nitrogen. Dari segi kesehatan,penggunaan pestisida secara berlebih dapat menyebabkan leukemia pada manusia.

3. Hairspray
Hairspray kerap digunakan perempuan untuk menjaga rambut agar tertata rapi lebih lama. Namun, hairspray memiliki beberapa kandungan kimia berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan, yaitu polyvinylpyrrolidone yang sama dengan pembuatan lem kayu yang berfungsi untuk mengeraskan rambut, polymer calledpolydimethylsiloxane yang berfungsi membuat rambut terangkat lebih lama, dan pytocalcious yang berfungsi meningkatkan jumlah mineral dalam akar rambut sehingga membuat rambut menjadi kaku.

Selain dapat membahayakan kesehatan bila terhirup atau terkena selaput mata, hairspray dapat menyebabkan kerusakan lingkungan karena kandungan Chloro Fluoro Carbon (CFC) yang digunakan untuk membuat aerosol. Jika terlepas ke udara, zat ini akan berkontribusi terhadap pemanasan global dengan terbentuknya emisi CO2.

Sebaiknya, ciptakan hairspraymu sendiri dengan menggunakan air jeruk lemon dan air matang lalu masukkan dalam sprayer, kocok sebelum digunakan.

]]>
https://www.greeners.co/gaya-hidup/5-barang-limbah-b3-di-sekitar-kita/feed/ 0
Dampak Limbah Terhadap Kesehatan Manusia https://www.greeners.co/gaya-hidup/dampak-limbah-terhadap-kesehatan-manusia/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=dampak-limbah-terhadap-kesehatan-manusia https://www.greeners.co/gaya-hidup/dampak-limbah-terhadap-kesehatan-manusia/#comments Thu, 14 May 2015 11:18:46 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_gaya_hidup&p=9021 (Greeners) – Pengolahan limbah yang sesuai dengan ketentuan masih menjadi kendala di Indonesia. Beberapa waktu lalu bahkan terungkap sebuah pabrik pemunahan limbah yang berlokasi di Serang, Banten yang tidak memenuhi […]]]>

(Greeners) – Pengolahan limbah yang sesuai dengan ketentuan masih menjadi kendala di Indonesia. Beberapa waktu lalu bahkan terungkap sebuah pabrik pemunahan limbah yang berlokasi di Serang, Banten yang tidak memenuhi standar pengolahan limbah. Jika tidak ditangani dengan baik, limbah akan mencemari lingkungan dan berpotensi membahayakan manusia yang terkena paparan limbah.

“Limbah dapat menurunkan kualitas lingkungan baik air, tanah, maupun udara, dan limbah bisa masuk ke dalam tubuh manusia melalui pernapasan, makanan dan kontak langsung dengan kulit,” ungkap Mohamad Subuh selaku Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kementrian Kesehatan, Jakarta, Rabu (13/5).

Subuh menjelaskan bahwa ada banyak cara limbah mencemari lingkungan yang akhirnya akan mempengaruhi kesehatan manusia. Ketika limbah berada di tanah, ujar Subuh, maka limbah akan mencemari sumber air, air tanah serta tanaman yang tumbuh disekitarnya untuk kemudian dimakan oleh manusia. Limbah juga dapat terminum dan bersentuhan langsung dengan kulit manusia atau termakan oleh binatang laut, misalnya ikan, yang akhirnya dikonsumsi oleh manusia. Selebihnya, limbah juga bisa menguap ke udara dan terhirup oleh manusia.

“Perilaku masyarakat yang tidak sehat akan menambah resiko terhadap kesehatan masyarakat selain pencemaran lingkungan,” imbuhnya.

Selain itu, ada banyak penyakit yang bisa menyerang manusia ketika sudah tercemar oleh limbah. Biasanya manusia yang sudah terpapar limbah akan mengalami diare, hepatitis, MERS, flu burung serta SARS. Ada pun organ tubuh yang akan terpengaruh akibat pencemaran adalah paru-paru, jantung, darah, ginjal dan limfa.

“Salah satunya limbah Pb (logam timbel). Limbah ini akan mengakibatkan penurunan IQ, kerusakan sel-sel dan organ otak, anemia, gangguan pertumbuhan tulang, kram perut, kerusakan fungsi syaraf, lemah syaraf motoric, kesulitan belajar, proporsi tubuh relatif lebih kecil, ada dugaan autis, tremor, cacat mental dan cacat fisik,” jelasnya.

Subuh juga menambahkan bagi seseorang yang mengalami dampak dari pencemaran limbah ini sebaiknya menghindari kontak dengan sumber pencemaran, melakukan remediasi lahan yang tercemar agar tidak terus-menerus terpapar. Selain itu, diwajibkan untuk menjaga asupan gizi sehingga daya tahan tubuh tidak berkurang.

Meskipun sudah ada regulasi yang mengatur tentang pengolahan limbah, namun masih diperlukan pengawasan dari berbagai pihak dalam pelaksanaannya. Diperlukan pula pola hidup sehat untuk menghindari penyakit yang disebabkan oleh limbah.

Penulis : Gloria Safira

]]>
https://www.greeners.co/gaya-hidup/dampak-limbah-terhadap-kesehatan-manusia/feed/ 1