dinas pertamanan dan pemakaman - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/dinas-pertamanan-dan-pemakaman/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Thu, 25 Feb 2016 11:34:49 +0000 id hourly 1 Pengembalian Kalijodo Menjadi Jalur Hijau Tunggu Proses Penertiban https://www.greeners.co/berita/pengembalian-kalijodo-menjadi-jalur-hijau-tunggu-proses-penertiban/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pengembalian-kalijodo-menjadi-jalur-hijau-tunggu-proses-penertiban https://www.greeners.co/berita/pengembalian-kalijodo-menjadi-jalur-hijau-tunggu-proses-penertiban/#respond Thu, 25 Feb 2016 11:23:16 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12970 Pengembalian fungsi wilayah Kalijodo menjadi kawasan jalur hijau akan menunggu proses penertiban dan penyelesaian beberapa masalah.]]>

Jakarta (Greeners) – Pengembalian fungsi wilayah Kalijodo menjadi kawasan jalur hijau akan menunggu proses penertiban dan penyelesaian beberapa masalah. Hal ini dinyatakan oleh Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Ratna Diah Kurniati.

Saat ini, kata Ratna, dengan total luas Kalijodo yang akan dihijaukan yaitu sekitar 1,5 sampai dengan 2,5 hektare, maka Dinas Pertamanan dan Pemakaman akan terlebih dahulu mempersiapkan rencana penghijauan. Penghijauan ini termasuk penanaman rumput dan pepohonan, pengadaan lapangan bola dan jalur jalur lari.

“Kalijodo ini berbeda dengan kawasan prostitusi Dolly di Surabaya atau Dadap di Tangerang. Kalau Dolly itu kan permukiman sedangkan Kalijodo itu memang sebelumnya adalah jalur hijau,” katanya kepada Greeners, Jakarta, Kamis (25/02).

Jika mengikuti Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta, Kalijodo masuk dalam penambahan fungsi hijau bantaran kali. Hanya saja, menurut pengamat Tata Kota Hijau, Nirwono Joga, pembenahan Kalijodo masih belum masuk prioritas dibandingkan dengan empat sungai besar seperti kali Ciliwung, Angke, Pesanggarahan dan Sunter.

“Kalau mengikuti dari Anggaran Pendapatan dan Pembalanjaan Daerah (APBD) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2017, fokus pembinaannya itu ada sungai Ciliwung, Angke, Pesanggarahan dan Sunter. Ini semua cukup besar. Kalau empat ini berhasil, sudah luar biasa,” tambahnya.

Selain itu, dana untuk pembenahan Kalijodo sendiri sebenarnya tidak ada dalam anggaran DKI Jakarta. Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama sendiri, jelasnya, sempat mengatakan akan mencari pendanaan untuk pembenahan Kalijodo. Ratna meminta kepada pemerintah provinsi untuk memberikan transparansi pendanaan ini.

“Jangan sampai dananya nanti diambil dari pengembang-pengembang yang memiliki masalah. Misalnya pengembang ini memiliki perumahan di wilayah yang tidak diharuskan, terus dia diminta untuk mendanai Kalijodo. Lebih baik umpanya dari dinas pertamanan itu anggarannya berapa agar nantinya bisa mengundang dari pihak bank untuk pendanaan,” tukasnya.

Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta sendiri hingga tahun 2015 telah berhasil melakukan pembebasan lahan di 63 lokasi seluas 49,33 hektar dari target awal yang direncanakan, yaitu 139 lokasi pembebasan lahan di Jakarta.

Untuk wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, pembangunan taman kota masing-masing akan dikerjakan di tiga lokasi dengan luas 2.042 meter persegi di Jakarta Pusat dan 11.907 meter persegi di Jakarta Barat. Kemudian, untuk Jakarta Utara, ada lima lokasi lahan yang siap dibangun dengan luas 84.610 meter persegi.

Dengan bertambahnya 63 lahan untuk ruang terbuka hijau ini, maka total ruang terbuka hijau di Jakarta bertambah sebesar 0,5 persen. Itu artinya, total ruang terbuka hijau di Jakarta pada tahun 2016 akan menjadi sekitar 10,5 persen dari sebelumnya sekitar 10 persen.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/pengembalian-kalijodo-menjadi-jalur-hijau-tunggu-proses-penertiban/feed/ 0
Dinas Pertamanan DKI Jakarta Akan Tambah 63 Taman Kota https://www.greeners.co/berita/dinas-pertamanan-dki-jakarta-akan-tambah-63-taman-kota/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=dinas-pertamanan-dki-jakarta-akan-tambah-63-taman-kota https://www.greeners.co/berita/dinas-pertamanan-dki-jakarta-akan-tambah-63-taman-kota/#respond Tue, 05 Jan 2016 06:10:00 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12432 Tahun ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta menargetkan akan membangun 63 taman kota di semua wilayah di Jakarta, termasuk Kepulauan Seribu.]]>

Jakarta (Greeners) – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta menargetkan akan membangun 63 taman kota di semua wilayah di Jakarta, termasuk Kepulauan Seribu, pada tahun 2016.

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Ratna Diah Kurniati, saat dihubungi oleh Greeners mengatakan bahwa hingga tahun 2015, Dinas Pertamanan telah berhasil melakukan pembebasan lahan di 63 lokasi seluas 49,33 hektar dari target awal yang direncanakan yaitu 139 lokasi pembebasan lahan di Jakarta.

“Dari 63 lokasi yang dibebaskan tersebut, pembangunan taman kota paling banyak ada di wilayah kota Jakarta Timur dengan jumlah 28 lokasi dan wilayah Jakarta Selatan sebanyak 21 lokasi. Itu pembangunan fisiknya akan dimulai tahun 2016 ini,” tuturnya, Jakarta, Senin (04/01).

Untuk wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, pembangunan taman kota masing-masing akan dikerjakan di tiga lokasi dengan luas 2.042 meter persegi di Jakarta Pusat dan 11.907 meter persegi di Jakarta Barat. Kemudian, untuk Jakarta Utara ada lima lokasi lahan yang siap dibangun dengan luas 84.610 meter persegi.

“Kalau di Kepulauan Seribu, kita hanya bangun satu lokasi seluas 6.376 meter persegi,” tambahnya.

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Ratna Diah Kurniati. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Ratna Diah Kurniati. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Dengan bertambahnya 63 lahan untuk ruang terbuka hijau ini, maka total ruang terbuka hijau di Jakarta bertambah sebesar 0,5 persen. Itu artinya, total ruang terbuka hijau di Jakarta pada tahun 2016 akan menjadi sekitar 10,5 persen dari sebelumnya sekitar 10 persen.

Mengenai pembebasan lahan yang masih belum terserap, Diah menyatakan bahwa hal ini lebih dikarenakan masalah administrasi seperti dokumen tanah yang tidak lengkap, sertifikat tanah ganda atau sertifikat tanah masih digadaikan di bank.

Dinas Pertamanan dan Pemakaman membebaskan lahan sesuai dengan aturan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Salah satunya ialah dengan menyertakan surat keputusan (SK) penetapan gubernur untuk pembebasan lahan.

“Di tiap lokasi pembebasan lahan, harus ada SK penetapan gubernur untuk selanjutnya diproses pembuatan surat keterangan tanah (SKT) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN),” terangnya.

Dihubungi terpisah, Pengamat Tata Kota Nirwono Joga mengapresiasi rencana yang dilakukan oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman dengan menambah 63 taman kota di Jakarta. Menurutnya, dengan adanya rencana ini menunjukkan bahwa ada upaya serius yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menambah ruang terbuka hijau.

Meski demikian, Nirwono menyatakan bahwa pemerintah harus mulai merevisi sistem E-Budgeting yang belum mengakomodir kebutuhan pembuatan taman karena pembangunan taman tidak sama dengan membangun hunian penduduk.

E-Budgeting ini harus direvisi karena banyak poin-poin yang ada di dalam desain taman itu belum tentu ada di E-Budgeting. Ini akhirnya nanti malah bisa menunda program lelang pada saat pelaksanaan,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga harus memastikan status pembebasan lahan yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan taman karena status tanah di Jakarta selalu memiliki peluang terjadinya sengketa lahan.

Menurut Nirwono, idealnya Jakarta sudah seharusnya menambah ruang terbuka hijau sebanyak 250 hektar per tahun. Sayangnya, pemerintah dalam 15 tahun terakhir hanya mampu mengejar rata-rata 25 hingga 50 hektar saja pertahunnya.

“Ini jadi tantangan sebenarnya, antara kebutuhan dan ketersediaan lahan. Padahal sebenarnya ada dua cara cepat jika memang pemerintah ingin menambah ruang terbuka hijau yaitu peremajaan kawasan dan konsolidasi lahan. Hingga saat ini, pemerintah masih belum menyentuh jalur hijau tepi sungai, tepi kereta api, sutet maupun kolong jembatan layang. Belum lagi kalau mau bicara ruang teruka hijau untuk waduk dan situ,” tandasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/dinas-pertamanan-dki-jakarta-akan-tambah-63-taman-kota/feed/ 0
Pemprov DKI Perlu Lakukan Inventarisasi Biodiversitas Asli Jakarta https://www.greeners.co/berita/pemprov-dki-perlu-lakukan-inventarisasi-biodiversitas-asli-jakarta/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=pemprov-dki-perlu-lakukan-inventarisasi-biodiversitas-asli-jakarta https://www.greeners.co/berita/pemprov-dki-perlu-lakukan-inventarisasi-biodiversitas-asli-jakarta/#respond Sat, 31 Oct 2015 06:13:45 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11725 Jakarta (Greeners) – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beberapa waktu lalu telah meminta Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta agar memasukkan daftar semua pohon di Ibu Kota ke […]]]>

Jakarta (Greeners) – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) beberapa waktu lalu telah meminta Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta agar memasukkan daftar semua pohon di Ibu Kota ke dalam sistem aplikasi Smart City. Namun sayangnya, hal tersebut dilakukan hanya untuk mengetahui pohon-pohon yang sudah berusia tua dan rawan tumbang.

Menurut pengamat tata kota, Wicaksono Sarosa, memasukkan daftar pohon di Ibukota sebenarnya bisa menjadi satu keunggulan tersendiri jika dimaksudkan untuk menginventarisir berapa banyak pohon-pohon yang ada di Jakarta serta mengetahui nama dan jenis-jenis pohon tersebut.

“Padahal itu bisa sekalian, ya, untuk menginventarisir macam-macam tanaman yang ada di Jakarta sekaligus bisa mengembang biakkan dan mengenalkan kembali jenis-jenis tanaman tersebut. Kita kan tahu Bintaro itu nama tempat, padahal itu kan nama buah. Ada juga Menteng, tidak banyak yang tahu kalau itu sebenarnya nama buah. Mengetahui pohon yang rawan tumbang itu penting, tapi mengetahui dan mensosialisasikan kembali nama-nama buah di Jakarta itu juga sama pentingnya,” terang Wicaksono kepada Greeners, Jakarta, Jumat (30/10).

Menurut Wicaksono, rencana pendataan pohon-pohon rawan tumbang perlu diperluas dengan mendata pohon-pohon dan tumbuhan untuk kepentingan konservasi karena biodiversitas di perkotaan juga penting untuk dipertahankan.

“Inventarisasi kawasan hijau, kawasan kumuh dan biodiversitas kita bukan hanya di Jakarta tapi di banyak kota-kota besar masih sangat buruk. Bisa saja pendataan tersebut dilakukan oleh masyarakat dengan dukungan dari pemerintah sendiri. Karena hingga saat ini, catatan terkait flora asli Jakarta sudah sangat usang karena dilakukan puluhan tahun yang lalu dan sudah tidak relevan lagi,” pungkas pria yang juga menjabat sebagai Dewan Eksekutif Kemitraan-Habitat ini.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/pemprov-dki-perlu-lakukan-inventarisasi-biodiversitas-asli-jakarta/feed/ 0
Dinas Pertamanan Kejar Target Penambahan 55 Lahan untuk RTH https://www.greeners.co/berita/dinas-pertamanan-kejar-target-penambahan-55-lahan-untuk-rth/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=dinas-pertamanan-kejar-target-penambahan-55-lahan-untuk-rth https://www.greeners.co/berita/dinas-pertamanan-kejar-target-penambahan-55-lahan-untuk-rth/#respond Sat, 10 Oct 2015 06:24:46 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11426 Jakarta (Greeners) – Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan komponen penting yang harus tersedia pada sebuah kota. Oleh karena itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap […]]]>

Jakarta (Greeners) – Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan komponen penting yang harus tersedia pada sebuah kota. Oleh karena itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap kota diwajibkan memiliki RTH paling tidak 30 persen dari jumlah luasan kota tersebut.

RTH untuk DKI Jakarta sendiri diakui oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta hingga saat ini masih kurang dari 10 persen yang artinya Jakarta masih jauh dari target RTH sesuai dengan UU 26/2007. Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Ratna Diah Kurniati, kepada Greeners mengaku akan segera mempercepat sisa pembebasan puluhan titik lahan untuk menambah RTH pada tahun 2015, yaitu sebanyak 55 lahan.

“Kita optimis pembebasan lahan di 96 lokasi untuk 55 lahan akan tercapai pada tahun ini, tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk proses pembayaran,” kata Diah, Jakarta, Rabu (07/10).

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Ratna Diah Kurniati. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Ratna Diah Kurniati. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Sedangkan untuk SK Penetapan Gubernur untuk pembebasan lahan yang saat ini telah diterbitkan ada di 41 lokasi dengan alokasi anggaran Rp881 miliar. Dari 41 lokasi itu, 11 lokasi di antaranya telah selesai dibayar sebesar Rp203 juta. Dari 41 lokasi yang telah diterbitkan SK Gubernur tersebut, ada pembayaran lahan di satu lokasi dari permohonan tambah uang di kas daerah (kasda) sebesar Rp82 miliar ‎yang terpaksa ditunda karena pihak ahli waris sedang berada di luar negeri.

Kendala pembebasan lahan, lanjut Diah, kebanyakan karena dokumen-dokumen tanah yang tidak lengkap. Pada kasus lain, sertifikat tanah ganda atau statusnya masih digadaikan di bank. Permasalahan seperti ahli waris yang berada di luar negeri hingga tidak hadirnya ahli waris atau pemilik lahan saat negosisasi ini juga yang menjadi kendala percepatan pembebasan lahan.

Sebagai informasi, sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku kecewa terhadap kinerja Dinas Pertamanan dan Pemakaman. Hal ini dikarenakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) itu tidak maksimal menyerap anggaran dengan baik.

Dinas Pertamanan dan Pemakaman sendiri membebaskan lahan sesuai dengan aturan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Salah satunya ialah dengan menyertakan surat keputusan (SK) penetapan gubernur untuk pembebasan lahan.

Di tiap lokasi pembebasan lahan, harus ada SK penetapan gubernur untuk selanjutnya diproses pembuatan surat keterangan tanah (SKT) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/dinas-pertamanan-kejar-target-penambahan-55-lahan-untuk-rth/feed/ 0