direktur eksekutif walhi aceh - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/direktur-eksekutif-walhi-aceh/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Sat, 20 Feb 2016 15:46:20 +0000 id hourly 1 Elemen Masyarakat Sipil Desak Gubernur Aceh Evaluasi Moratorium Logging https://www.greeners.co/berita/elemen-masyarakat-sipil-desak-gubernur-aceh-evaluasi-moratorium-logging/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=elemen-masyarakat-sipil-desak-gubernur-aceh-evaluasi-moratorium-logging https://www.greeners.co/berita/elemen-masyarakat-sipil-desak-gubernur-aceh-evaluasi-moratorium-logging/#respond Sat, 20 Feb 2016 10:00:48 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12905 Elemen masyarakat sipil Aceh menyerahkan position paper kepada Gubernur Aceh Zaini Abdullah untuk mendesak Pemerintah Aceh agar melakukan evaluasi terhadap Moratorium Logging (Penghentian Sementara Penebangan Hutan di Nanggroe Aceh Darussalam).]]>

Jakarta (Greeners) – Elemen masyarakat sipil Aceh menyerahkan position paper kepada Gubernur Aceh Zaini Abdullah untuk mendesak Pemerintah Aceh agar melakukan evaluasi terhadap Instruksi Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam Nomor: 05/INSTR/2007 tentang Moratorium Logging (Penghentian Sementara Penebangan Hutan di Nanggroe Aceh Darussalam), yang ditetapkan pada tanggal 6 Juni 2007.

Position paper yang diserahkan oleh Muhammad Nur, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh ini menerangkan tiga alasan mengapa Ingub tentang Moratorium Logging tersebut harus dievaluasi oleh Gubernur Aceh. Nur mengatakan, pertama, sepanjang tahun 2006-2009, laju deforestasi hutan mencapai pada angka 23.124,41 hektare per tahunnya.

“Walhi mencatat, per Maret 2014, terdapat 159 perusahaan yang beroperasi di Aceh. Sebanyak 76 perusahaan tersebut beroperasi di dalam kawasan hutan dan tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), 26 perusahaan tidak memiliki izin usaha produksi (IUP). Sementara 7 perusahaan lainnya yang beroperasi dalam kawasan hutan dan 19 perusahaan beroperasi di luar kawasan hutan masih dalam proses IUP. Bahkan pemerintah ditengarai juga turut andil mendorong kerusakan hutan Aceh dengan mengeluarkan kebijakan membangun 42 ruas jalan yang membelah hutan lindung,” tegasnya seperti dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Greeners, Jakarta, Jumat (19/02).

Selain itu, aktivitas penebangan pohon untuk membuka ruas jalan juga dilakukan oleh perusahaan sebelum mengantongi izin pakai hutan. Menurut catatan Walhi, 60 persen lebih pembangunan jalan ini membelah hutan lindung dan hutan konservasi di 14 kabupaten/kota meliputi Aceh Tamiang, Aceh Timur, Aceh Utara, Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Subulussalam, Aceh Singkil, Aceh Selatan, Abdya, Aceh Barat, Aceh Utara dan Bener Meriah.

Pada 2013, pemerintah melalui SK Menhut 941/2013 kembali menyetujui 80 ribu hektare hutan Aceh dialihfungsikan menjadi kawasan bukan hutan dari luas 3,5 juta hektare hutan lindung Aceh. Sementara itu, 643 ribu hektare lainnya beralih fungsi untuk pembangunan ruas jalan dan perkebunan, 259 ribu hektare beralih fungsi menjadi area pertambangan, dan 1.741 hektare dirambah penduduk dalam aktivitas illegal logging.

“Dengan demikian, setidaknya kini seluas 983.1751 hektare hutan lindung Aceh sudah beralih fungsi menjadi kawasan bukan hutan,” tambahnya.

Kedua, lanjut Nur, konflik satwa liar dengan manusia terus meningkat. Tahun 2015, terjadi 23 kasus konflik satwa liar dengan manusia di delapan kabupaten di Aceh. Akibat dari konflik satwa liar dengan manusia tidak hanya terjadi kerugian harta benda, rumah, lahan pertanian/perkebunan, dan bahkan berdampak pada hilangnya nyawa manusia dan punahnya satwa dilindungi tersebut.

“Padahal gangguan satwa liar juga menjadi dasar pikir dikeluarkannya moratorium logging. Seharusnya angka konflik satwa dengan manusia juga dapat diminimalisir,” katanya lagi.

Terakhir, bencana alam yang terus meningkat. Terjadinya bencana banjir, longsor, dan abrasi banyak disebabkan oleh degradasi lingkungan di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS). Secara umum, kawasan resapan air terus berkurang di kawasan hulu DAS diseluruh Aceh.

Seperti tahun 2009 bencana banjir sebanyak 213 kasus, abrasi 72 kasus, dan longsor 56 kasus. Tahun 2010 bencana banjir 250 kasus, abrasi 97 kasus, dan longsor 47 kasus. Tahun 2011 bencana banjir 159 kasus, abrasi 50 kasus, dan longsor 36 kasus. Tahun 2014 bencana banjir 31 kasus, longsor 15 kasus, abrasi 9 kasus, erosi 7 kasus, dan kekeringan sebanyak 20 kasus.

Sedangkan sepanjang tahun 2015, Walhi Aceh mencatat telah terjadi bencana banjir sebanyak 39 kali di 16 kabupaten/kota di Aceh, longsor 14 kali di delapan kabupaten, abrasi 11 kasus di sembilan kabupaten, dan kekeringan satu kasus.

“Terjadi peningkatan bencana banjir di Aceh dilihat dari data dua tahun terakhir, dan diawal tahun 2016 hampir semua kabupaten/kota di Aceh mengalami bencana banjir,” ujar Nur melanjutkan.

Di sisi lain, Gubernur Aceh Zaini Abdullah berjanji akan berkomitmen untuk mempertahankan moratorium logging di Aceh dengan mempelajari berbagai kekurangan, hambatan dan tantangan yang dihadapi terkait moratorium tersebut.

Menurut Zaini, hutan merupakan modal utama bagi Aceh untuk bisa terus bertahan di tengah perubahan iklim dan ancaman bencana. Ia juga meminta kepada pihak elemen sipil di Aceh yang peduli terhadap kelestarian lingkungan hidup, untuk terus memberikan masukan kepada Pemerintah Aceh.

“Kita komitmen untuk mempertahankan moratorum logging di Aceh. Untuk itu elemen sipil juga harus terus memberikan masukan kepada pemerintah,” tukasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/elemen-masyarakat-sipil-desak-gubernur-aceh-evaluasi-moratorium-logging/feed/ 0
Walhi Tolak Kehadiran PT Tripa Semen Aceh di Tamiang https://www.greeners.co/berita/walhi-tolak-kehadiran-pt-tripa-semen-aceh-di-tamiang/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=walhi-tolak-kehadiran-pt-tripa-semen-aceh-di-tamiang https://www.greeners.co/berita/walhi-tolak-kehadiran-pt-tripa-semen-aceh-di-tamiang/#respond Wed, 27 Jan 2016 10:59:43 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=12660 Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh memberikan sejumlah catatan penting terkait rencana pembangunan PT Tripa Semen Aceh Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang. Dalam catatannya, wilayah yang […]]]>

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh memberikan sejumlah catatan penting terkait rencana pembangunan PT Tripa Semen Aceh Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang. Dalam catatannya, wilayah yang akan menjadi lokasi dibangunnya pabrik semen tersebut berada pada Kawasan Ekosistem Leuser (KEL). Selain itu juga sebagai kawasan rawan banjir, juga daerah rawan geologi.

Direktur Eksekutif Walhi Aceh Muhammad Nur, melalui pesan tertulisnya menyatakan, berdasarkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Aceh Tamiang periode 2012-2032, kawasan Tamiang Hulu memiliki kawasan rawan banjir seluas 1.438 hektare. Selain itu, wilayah yang rawan geologi berupa pergeseran tanah sebanyak 220.840, 89 hektare di seluruh Aceh Tamiang, termasuk di dalamnya adalah Tamiang Hulu.

“Dilihat dari peta geologi RTRW Aceh 2013-2033, kawasan yang akan menjadi lokasi tambang PT Tripa Semen Aceh termasuk kawasan karst. Kawasan karst adalah wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi dalam proses penyerapan air. Padahal, di lokasi PT Tripa hidup 596 Kepala Keluarga yang akan mengalami krisi air dan selama ini harus membeli air,” tegasnya, Jakarta, Rabu (27/01).

Fakta lainnya, ada perbedaan luas kawasan yang akan dikelola oleh PT Tripa Semen Aceh. Kuarsa seluas 351 hektare, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Komoditas Lempung seluas 290,2 hektare, IUP Eksplorasi Komoditas Pasir, IUP Eksplorasi Komoditas Batu Gamping seluas 1.813 hektare dan izin lokasi pabrik berada pada areal 150 hektare. Bila dijumlah tanpa luas kolasi pabrik seluas 2.454,2 hektare. Bila ditambah lokasi pabrik seluas 2.604,2 hektare.

Sedangkan pada peta izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan eksplorasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Aceh bernomor 522.51BP2T/1986/PPKH/2014, tanggal 12 Agustus 2014, jumlah lahan yang diberikan izin untuk digarap seluas 2.448,80 hektare.

Menurut Nur, izin eksplorasi PT Tripa Semen Aceh juga masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser. Dalam hal ini, Pemerintah Aceh juga dituding telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 tentang Pemerintah Aceh, Pasal 150. Ayat satu pasal tersebut menyebutkan, “Pemerintah menugaskan Pemerintah Aceh untuk melakukan pengelolaan kawasan ekosistem Leuser di wilayah Aceh dalam bentuk pelindungan, pengamanan, pelestarian, pemulihan fungsi kawasan dan pemanfaatan secara lestari.”

Sedangkan pada ayat dua menyebutkan, “Pemerintah, Pemerintah Aceh, dan pemerintah kabupaten/kota dilarang mengeluarkan izin pengusahaan hutan dalam Kawasan Ekosistem Leuser sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

“Melihat kondisi ini, kami Walhi Aceh menolak pembangunan PT Tripa Semen Aceh di kawasan tersebut. Motif ekonomi tidak bisa dijadikan alasan untuk mengekplorasi kawasan Tamiang Hulu,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/walhi-tolak-kehadiran-pt-tripa-semen-aceh-di-tamiang/feed/ 0
Walhi Nilai Pemerintah Aceh Kurang Memperhatikan Kebijakan Lingkungan Hidup https://www.greeners.co/berita/walhi-nilai-pemerintah-aceh-kurang-memperhatikan-kebijakan-lingkungan-hidup/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=walhi-nilai-pemerintah-aceh-kurang-memperhatikan-kebijakan-lingkungan-hidup https://www.greeners.co/berita/walhi-nilai-pemerintah-aceh-kurang-memperhatikan-kebijakan-lingkungan-hidup/#respond Mon, 29 Dec 2014 05:37:42 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=6929 Jakarta (Greeners) – Tsunami yang menimpa Provinsi Aceh pada tahun 2004 silam sudah seharusnya menjadi titik balik pembangunan yang lebih peduli terhadap lingkungan hidup di Aceh. Namun, sejak pemulihan pasca […]]]>

Jakarta (Greeners) – Tsunami yang menimpa Provinsi Aceh pada tahun 2004 silam sudah seharusnya menjadi titik balik pembangunan yang lebih peduli terhadap lingkungan hidup di Aceh. Namun, sejak pemulihan pasca tsunami dilakukan hingga akhir tahun 2014, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh menilai pemerintah Aceh masih belum melahirkan kebijakan daerah mengenai pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Direktur Eksekutif Walhi Aceh, M. Nur, mengatakan pemerintah Aceh sendiri masih mengabaikan bagaimana membangun sektor pesisir dari hal yang dapat menimbulkan kejadian negatif maupun positif atas pengoptimalan pemanfaatan ruang sumberdaya alam pesisir sesuai dengan perintah UU No. 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Menurut Nur, sangat penting bagi Aceh untuk menyediakan instrumen pengendalian dan pengawasan pemanfaatan wilayah pesisir sebagai perlindungan dari kejadian tsunami. Ia menambahkan, kebijakan daerah soal tata ruang yang juga dituangkan melalui qanun nomor 19 tahun 2013, seharusnya mampu memberikan perlindungan untuk sektor sumberdaya alam yang lebih baik sebagai wilayah khusus atas perintah Undang-Undang Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006.

“Kami menilai tata ruang Aceh belum mencerminkan perlindungan yang lebih baik,” katanya saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Sabtu (27/12).

Komunikasi yang tidak berjalan dengan baik di lintas kelembagaan pemerintah juga masih menjadi kendala utama dalam membangun Aceh yang lebih baik dari pemanfaatan dan menjaga ruang dari pengelolaan sumberdaya alam.

Nur menyontohkan, lahirnya kebijakan Kementerian Kehutanan yang mengubah hutan Aceh hingga mencapai 80 ribu hektar melalui SK 941 tahun 2013, merupakan usulan yang tertutup dengan tujuan yang kabur. Selain itu, terbitnya sertifikat kepemilikan lahan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) di dalam kawasan hutan lindung Seulawah merupakan dua contoh lemahnya koordinasi lintas kelambagaan pemerintah.

“Dua contoh tersebut merupakan dampak atas kebijakan pemerintah yang dapat melemahkan lingkungan hidup sebagai pengganti bencana ekologis selain tsunami,” ungkapnya.

Terbitnya berbagai perizinan usaha perkebunan dan pertambangan maupun jenis bisnis lain yang merusak sumberdaya alam, tuturnya, juga merupakan akumulasi kebijakan pemerintah lokal, maupun nasional di periode yang berbeda. Hanya saja, dikarena Aceh tidak memiliki menajeman bank data yang baik untuk direview oleh publik, sering timbul perbedaan data dan informasi mengenai fakta tersebut.

Nur mengingatkan bahwa Aceh sudah harus segera berbenah dari berbagai aspek kebijakan pemerintah, kelembagaan, maupun pendanaan untuk mendukung perbaikan tata kelola sumberdaya yang dapat menguntungkan bagi lingkungan hidup, sosial dan hak asasi manusianya.

(G09)

]]>
https://www.greeners.co/berita/walhi-nilai-pemerintah-aceh-kurang-memperhatikan-kebijakan-lingkungan-hidup/feed/ 0