Epistema - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/epistema/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Mon, 03 Aug 2015 10:11:54 +0000 id hourly 1 Menanti Perda tentang Perlindungan Masyarakat Adat Kasepuhan Lebak https://www.greeners.co/berita/menanti-perda-tentang-perlindungan-masyarakat-adat-kasepuhan-lebak/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=menanti-perda-tentang-perlindungan-masyarakat-adat-kasepuhan-lebak https://www.greeners.co/berita/menanti-perda-tentang-perlindungan-masyarakat-adat-kasepuhan-lebak/#respond Mon, 03 Aug 2015 09:23:57 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=10592 Jakarta (Greeners) – Masyarakat Adat Kasepuhan memiliki tradisi untuk menjaga alam dan isinya. Keberadaannya harus diakui karena memiliki peranan strategis dalam menjaga alam tetap lestari. Ketua DPRD Kabupaten Lebak Propinsi […]]]>

Jakarta (Greeners) – Masyarakat Adat Kasepuhan memiliki tradisi untuk menjaga alam dan isinya. Keberadaannya harus diakui karena memiliki peranan strategis dalam menjaga alam tetap lestari.

Ketua DPRD Kabupaten Lebak Propinsi Banten, Junaedi Ibnu Jarta dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Greeners menyampaikan bahwa pembentukan Peraturan Daerah yang mengakui dan melindungi keberadaan Masyarakat Adat Kasepuhan di Kabupaten Lebak, Banten akan menguatkan keberadaan Masyarakat Adat Kasepuhan untuk sejajar dengan masyarakat yang lain.

Saat ini, lanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak dengan dukungan organisasi masyarakat sipil dan masyarakat adat telah menginisiasi pembentukan Perda yang mengakui dan melindungi keberadaan Masyarakat Kasepuhan di Kabupaten Lebak.

“Upaya pembentukan Peraturan Daerah Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Adat Kasepuhan ini bukan kali pertama. Di tahun 2001 Kabupaten Lebak telah menjadi pelopor pemberian pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dengan mengeluarkan Perda No. 32/2001 tentang Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Baduy,” Jakarta, Senin (03/07).

Selain itu, Yance Arizona, Manager Program Hukum dan Masyarakat Epistema Institute mengatakan bahwa di tahun 2013 Kabupaten Lebak juga telah mengakui keberadaan Masyarakat Adat Kasepuhan dalam bentuk SK Bupati Lebak No. 430/Kep.298/Disdikbud/2013 tentang Pengakuan Masyarakat Adat di Wilayah Kesatuan Adat Banten Kidul di Kabupaten Lebak.

Staf Divisi Kampanye dan Advokasi Pengelolaan Sumberdaya Alam berbasis Masyarakat dari Rimbawan Muda Indonesia (RMI), Andi Komara menuturkan bahwa ada hal yang perlu dicermati pasca lahirnya Perda Pengakuan dan Perlindungan terhadap Masyarakat Adat Kasepuhan ini.

Menurutnya, karena hutan merupakan komponen penting dalam kehidupan Masyarakat Kasepuhan, seperti adanya leuweung tutupan, leuweung titipan, leuweung cawisan dan leuweung paniisan, maka penetapan hutan adat menjadi penting.

“Selain itu, UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah perlu diperhatikan. UU ini mengatur perubahan kewenangan Pemerintah Daerah terkait penetapan Perhutanan Sosial, termasuk penetapan Hutan Adat,” lanjut Adi.

Oleh karena itu, terang Adi, DPRD Lebak yang menginisiasi Perda Masyarakat Kasepuhan ini perlu melihat dengan jeli perubahan yang diatur UU 23/2014, karena penetapan hutan adat akan menjadi kewenangan Gubernur, tidak lagi di tingkat kabupaten. Adi juga meminta agar perubahan ini tidak membuat perjuangan pengakuan dan perlindungan masyarakat kasepuhan berhenti hanya pada subyeknya saja, namun juga pada wilayahnya, termasuk hutan adatnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/menanti-perda-tentang-perlindungan-masyarakat-adat-kasepuhan-lebak/feed/ 0
AMAN Akan Surati Presiden SBY Mengenai Putusan MK 35 https://www.greeners.co/berita/aman-akan-surati-presiden-sby-mengenai-putusan-mk-35/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=aman-akan-surati-presiden-sby-mengenai-putusan-mk-35 https://www.greeners.co/berita/aman-akan-surati-presiden-sby-mengenai-putusan-mk-35/#respond Wed, 14 May 2014 03:56:12 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_news&p=4589 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat akan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan juga Calon Presiden terpilih periode 2014-2019 untuk segera mengimplementasikan […]]]>

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bersama beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat akan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan juga Calon Presiden terpilih periode 2014-2019 untuk segera mengimplementasikan putusan Mahkamah Konsitusi No.35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan Negara.

Hal ini ditegaskan AMAN bersama Komnas HAM, Walhi, Greenpeace, Forest Watch Indonesia (FWI) dan HUMA melalui sebuah konferensi pers yang digelar Selasa (13/04) dalam rangka setahun dikeluarkannya Putusan MK 35 disebuah hotel di Jakarta Pusat.

Mereka menyatakan bahwa seharusnya Presiden segera menindaklanjuti Putusan MK 35 dengan mengeluarkan Peraturan Presiden bukan mengeluarkan kebijakan Menteri Kehutanan yang berakibat mempersulit implementasi putusan MK.

Sekretaris Jenderal AMAN Abdon Nababan menjelaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab besar terhadap banyaknya konflik agraria yang terjadi di Indonesia. “Konflik agraria telah mengambil hak asasi masyarakat, jika pemerintah tidak mengambil langkah tegas, ini berarti pemerintah merampas hak asasi masyarakat. Tak hanya itu, kriminalisasi masyarakat adat dan kemiskinan pada hidup mereka akan terus terjadi” tegasnya.

Sementara Komnas HAM melalui Komisioner Sandra Moniaga menyatakan akan menginisiasi inkuiri nasional (penyelidikan menyeluruh nasional) terhadap kasus hak masyarakat adat dan masyarakat yang tinggal di dalam dan disekitar hutan. “Langkah inkuiri nasional ini perlu diambil karena pelanggaran HAM tehadap masyarakat adat sudah semakin mengkhawatirkan “ujar Sandra.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 (MK 35) yang dibacakan pada 16 Mei 2013 merupakan tonggak sejarah bagi Masyarakat Adat, rakyat Indonesia, Negara, dan dunia internasional. Putusan MK 35 pada dasarnya memutuskan hak masyarakat adat atas wilayah adat termasuk atas hutan adatnya. Putusan MK 35 merupakan sebuah awal yang membuat masyarakat adat akhirnya merasa bagian dari Bangsa Indonesia yang memiliki hak konstitusional atas wilayah adat. (G30)

]]>
https://www.greeners.co/berita/aman-akan-surati-presiden-sby-mengenai-putusan-mk-35/feed/ 0