fatwa lingkungan hidup - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/fatwa-lingkungan-hidup/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Fri, 01 Mar 2024 04:48:08 +0000 id hourly 1 MUI Keluarkan Fatwa Perubahan Iklim, Walhi Beri Catatan Penting https://www.greeners.co/berita/mui-keluarkan-fatwa-perubahan-iklim-walhi-beri-catatan-penting/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=mui-keluarkan-fatwa-perubahan-iklim-walhi-beri-catatan-penting https://www.greeners.co/berita/mui-keluarkan-fatwa-perubahan-iklim-walhi-beri-catatan-penting/#respond Fri, 01 Mar 2024 04:39:18 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=43203 Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memberikan beberapa catatan penting atas fatwa perubahan iklim yang MUI keluarkan. Menurut Walhi, ini merupakan fatwa yang pertama di Indonesia, atau mungkin […]]]>

Jakarta (Greeners) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) memberikan beberapa catatan penting atas fatwa perubahan iklim yang MUI keluarkan. Menurut Walhi, ini merupakan fatwa yang pertama di Indonesia, atau mungkin di dunia yang mengulas isu krisis iklim.

“Setelah ini, semoga krisis iklim akan semakin luas dibahas dan dikaji oleh lembaga-lembaga keagamaan yang otoritatif di Indonesia,” ujar Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eknas Walhi, Parid Ridwanuddin.

Adapun catatan pertama Walhi terkait penggunaan istilah “pengendalian perubahan iklim global”. Menurut Walhi, kata “pengendalian” mengandaikan bahwa situasi krisis saat ini suatu kondisi yang mesti terjadi, namun masyarakat diminta untuk mengendalikan situasi itu.

BACA JUGA: Walhi: Industri Pariwisata di Gunungkidul Ancam Kawasan Karst

“Padahal, krisis iklim global saat ini adalah hasil sejarah panjang produksi emisi negara-negara industri serta ratusan perusahaan multinasional, terutama di bidang minyak, gas, batu bara, serta semen. Masyarakat di Indonesia tak punya kemampuan untuk mengendalikan krisis iklim saat ini,” tambah Parid.

Catatan kedua, dalam konsiderans, MUI menyebut krisis iklim berakar pada keterkaitan faktor ekonomi, sosial, politik dan budaya, sistem kepercayaan, sikap dan persepsi sosial. Namun, MUI tidak menyebutkan macam dari faktor-faktor tersebut yang menyebabkan krisis iklim saat ini.

Walhi memberikan beberapa catatan penting atas fatwa perubahan iklim yang MUI keluarkan. Foto: Freepik

Walhi memberikan beberapa catatan penting atas fatwa perubahan iklim yang MUI keluarkan. Foto: Freepik

Walhi Soroti Ajakan Kurangi Karbon

Selanjutnya, Walhi juga menilai perlu menyoroti soal ajakan untuk mengurangi jejak karbon kepada semua pihak. Ajakan yang tercantum dalam ketentuan hukum poin 3 huruf b ini terlihat sangat tidak adil. Sebab, hanya orang-orang yang memiliki kekayaan besarlah yang paling banyak menghasilkan jejak karbon.

“Orang-orang kaya bisa memiliki konsesi sawit dan atau tambang di hutan dan atau laut, dengan luasan yang sangat besar serta masa waktu yang sangat panjang. Soal ketimpangan penguasaan sumber daya alam tidak dilihat dan dirujuk dalam penyusunan fatwa ini. Dengan demikian, fatwa ini tidak mempertimbangkan prinsip Common But Differentiated Responsibilities,” imbuh Parid.

BACA JUGA: Walhi: Tanggul Laut Raksasa Bukan Solusi Tepat Atasi Banjir Rob

Dalam fatwa perubahan iklim, MUI juga mendorong pemerintah untuk mengembangkan ekonomi hijau yang berkeadilan. Terkait hal ini, Walhi telah mengkritik sejumlah paradigma ekonomi yang selama ini berkembang di dunia, di antaranya kritik terhadap ekonomi hijau dan ekonomi biru.

“Walhi melihat, baik ekonomi hijau maupun ekonomi biru sama-sama merupakan bagian dari kapitalisme global. Hal itu mendorong eksploitasi sumber daya alam, baik di darat maupun di laut,” ungkap Parid.

Oleh karena itu, lanjutnya, Walhi menyusun satu konsep ekonomi yang menjadi antitesis terhadap kedua paradigma ekonomi tersebut, yaitu ekonomi nusantara. Dengan demikian, penting untuk mempertanyakan kembali konsep ekonomi hijau secara mendasar.

MUI Keluarkan Fatwa Perubahan Iklim

Sebagai informasi, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global. Ini merupakan fatwa kelima yang telah MUI keluarkan terkait isu lingkungan hidup dalam satu dekade terakhir.

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait hukum pembakaran hutan dan lahan serta pengendaliannya, dan fatwa tentang pertambangan ramah lingkungan. Peluncuran fatwa melibatkan Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Manka, ECONUSA, Ummah For Earth, dan Komisi Fatwa MUI.

Dalam fatwa tersebut, MUI mengharamkan segala bentuk tindakan yang menyebabkan terjadinya kerusakan alam. Misalnya, deforestasi (penggundulan hutan), pembakaran hutan, dan lahan yang berdampak pada krisis iklim.

“Fatwa ini juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok, serta mengupayakan transisi energi berkeadilan,” kata Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Prabowo.

Hayu menjelaskan, dampak perubahan iklim dan pemanasan global menyebabkan terjadinya cuaca ekstrem. Misalnya, musim kemarau berkepanjangan dan curah hujan serta kenaikan permukaan air laut.

Oleh sebab itu, muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup. Khususnya, terkait pentingnya mengurangi emisi gas rumah kaca melalui pengurangan penggunaan energi fosil, pengelolaan hutan tropis, dan pengurangan limbah. Atas dasar itu, MUI mengeluarkan fatwa terkait pengendalian perubahan iklim.

“Dalam proses penyusunan fatwa ini, komisi fatwa bersama lembaga pengusul mengunjungi lapangan untuk mengumpulkan bukti empiris mengenai penyebab dan dampak perubahan iklim di lapangan,” terangnya.

 

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/mui-keluarkan-fatwa-perubahan-iklim-walhi-beri-catatan-penting/feed/ 0
Konservasi Keanekaragaman Hayati Dalam Perspektif Agama Islam https://www.greeners.co/berita/konservasi-keanekaragaman-hayati-dalam-persektif-agama-islam/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=konservasi-keanekaragaman-hayati-dalam-persektif-agama-islam https://www.greeners.co/berita/konservasi-keanekaragaman-hayati-dalam-persektif-agama-islam/#respond Tue, 23 Jul 2019 11:22:19 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=23846 Kuala Lumpur (Greeners) – Menjaga kelestarian alam selayaknya memang merupakan tanggung jawab semua elemen masyarakat, suku, budaya, dan agama. Pada salah satu sesi dalam International Congress for Conservation Biology (ICCB) […]]]>

Kuala Lumpur (Greeners) – Menjaga kelestarian alam selayaknya memang merupakan tanggung jawab semua elemen masyarakat, suku, budaya, dan agama. Pada salah satu sesi dalam International Congress for Conservation Biology (ICCB) 2019 di Kuala Lumpur, dibahas tentang upaya kelompok agama Islam dalam mendorong konservasi keanekaragaman hayati.

Hadir sebagai pembicara, Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia (PLH & SDA MUI), Dr. Hayu Susilo Prabowo, mengatakan bahwa saat ini MUI memiliki enam hukum fatwa MUI untuk melindungi lingkungan, yakni fatwa satwa langka, karhutla, pengelolaan sampah, daur ulang air, air sanitasi, dan penambangan ramah lingkungan.

“Untuk masalah konservasi, permasalahannya berada di moral, bukan masalah teknis atau ilmu hayati. Namun, moral ini lah yang harus diperbaiki caranya dengan moral juga pendekatannya. Salah satunya dengan moral keagamaan dengan bahasa kemanusiaan,” ujar Hayu saat ditemui usai sesi pembukaan ICCB, Kuala Lumpur, Senin (22/07/2019).

BACA JUGA : Seruan Greenpeace dan Nahdlatul Ulama Agar Masyarakat Pantang Sampah Plastik

Hayu mengatakan bahwa dakwah yang menyinggung tentang lingkungan ini dinilai efektif untuk memberikan edukasi bagaimana cara menjaga kelestarian alam pada para jamaah. Oleh karenanya, dakwah lingkungan ini sangat di dorong MUI untuk terus dilakukan.

Untuk menjaga keseimbangan ekosistem, MUI mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pelestarian Satwa Langka Untuk Menjaga Keseimbangan Ekosistem. Mengingat bahwa firman Allah SWT memerintahkan untuk berbuat kebajikan (ihsan) antar sesama makhluk hidup termasuk di dalamnya dalam masalah satwa langka.

Dr. Hayu Susilo Prabowo Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI. Foto : www.greeners.co/Dewi Purningsih

“Dijelaskan bahwa berbahaya jika kita membunuh seekor harimau yang nantinya akan berdampak pada ketidakseimbangan ekosistem dan bisa membuat mudharat (rugi) kita sendiri. Membunuh pun juga merupakan perlakuan dosa. Jika hukum negara tidak bisa ditegakkan, hukum agama akan ditegakkan di akhir hayat,” ujarnya.

Hayu mengatakan bahwa fatwa dan dalil memiliki dua akar pemikiran yakni naqal dan akal. Fatwa ada karena dicipatakan dan dibuat karena adanya permintaan dan isu di masyarakat. Pembentukan fatwa lingkungan ini pun melibatkan masyarakat, pemerintah, dan ahli.

Hal senada disampaikan Dr. Fachruddin Mangunjaya, Ketua Pusat Pengajian Islam PPI Universitas Nasional ini menyampaikan bahwa fatwa basisnya dari Al-Quran, Hadist serta pendapat Ulama (ijtihad).

BACA JUGA : Eco Masjid Diharapkan Mampu Menghadapi Ancaman Krisis Air

“Jadi 3 faktor itu merupakan satu pararel, dan tidak bisa dipisahkan antara lingkungan dan kehidupan manusia begitu dalam Islam. Semuanya saling berkesinambungan,” ujar Fachruddin.

Fachruddin melanjutkan bahwa hukum islam dan hukum positif (sesuai Undang-Undang) harus dibedakan. Karena hukum fatwa yang dikeluarkan oleh MUI ini digunakan sebagai penguatan hukum pemerintah yang sudah ada.

“Karena memang MUI bagian entitas negara untuk memperkuat sesuatu yang sudah ada karena prinsip negara kita ini kolaboratif,” ujar Fachruddin.

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/konservasi-keanekaragaman-hayati-dalam-persektif-agama-islam/feed/ 0