gading gajah - Greeners.Co https://www.greeners.co/tag/gading-gajah/ Media Online Lingkungan Hidup Indonesia Sun, 07 Jun 2026 00:43:39 +0000 id hourly 1 Gakkum Kemenhut Ungkap Jaringan Perdagangan Gading Gajah di Bali https://www.greeners.co/berita/gakkum-kemenhut-ungkap-jaringan-perdagangan-gading-gajah-di-bali/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=gakkum-kemenhut-ungkap-jaringan-perdagangan-gading-gajah-di-bali https://www.greeners.co/berita/gakkum-kemenhut-ungkap-jaringan-perdagangan-gading-gajah-di-bali/#respond Sun, 07 Jun 2026 00:43:39 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=48566 Jakarta (Greeners) – Direktorat Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Kehutanan mengungkap jaringan perdagangan gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali. Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara menyatakan berkas telah lengkap […]]]>

Jakarta (Greeners) – Direktorat Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Kehutanan mengungkap jaringan perdagangan gading gajah di Kabupaten Gianyar, Bali. Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara menyatakan berkas telah lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Perkara tersebut terungkap dari patroli siber Tim Cyber Patrol Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara. Mereka melihat adanya unggahan media sosial Facebook. Unggahan tersebut menawarkan benda diduga berasal dari bagian tubuh satwa dilindungi.

Dari penelusuran tersebut, tim bergerak ke wilayah Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Kemudian, pada 14 April 2026 melakukan pengecekan langsung di sebuah art shop.

Operasi kemudian berlanjut pada 15 April 2026 bersama Korwas PPNS Polda Bali. Dari dua lokasi di wilayah Gianyar, tim mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya benda kerajinan, ukiran, dan bagian berbahan gading gajah.

Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara. Sebab, telah menunjukkan bahwa bagian tubuh satwa dilindungi masih diperdagangkan dalam bentuk benda koleksi dan kerajinan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan, penyidik menetapkan IKS sebagai tersangka. Penyidik juga telah meminta persetujuan penyitaan terhadap barang bukti kepada Pengadilan Negeri Denpasar.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, pendalaman barang bukti, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum. Setelah seluruh petunjuk perkara terpenuhi, berkas perkara tersangka IKS telah lengkap. Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara selanjutnya menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Undang-undang tersebut merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan tersebut mengatur larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, memperniagakan, atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi.

Penguatan Hukum Konservasi

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perkara ini menjadi bagian dari penguatan penegakan hukum konservasi terhadap perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.

Menurutnya, perdagangan gading gajah dan bagian tubuh satwa dilindungi adalah ancaman serius bagi kekayaan hayati Indonesia. Selama benda-benda seperti ini masih dipandang sebagai koleksi, hiasan, atau barang bernilai ekonomi, perburuan dan perdagangan ilegal akan terus memiliki pasar.

“Karena itu, penegakan hukum konservasi tidak hanya memproses perkara, tetapi juga menutup ruang perdagangan dan membangun kesadaran publik bahwa satwa dilindungi bukan komoditas. Kekayaan hayati Indonesia harus dijaga sebagai warisan hidup bangsa. Bukan diperdagangkan sebagai benda mati,” tegas Dwi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6).

Sementara itu, perkara perdagangan bagian satwa dilindungi dalam bentuk kerajinan juga dinilai membutuhkan ketelitian pembuktian. Sebab, menurut Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun, barang bukti sudah tidak lagi berbentuk bagian tubuh satwa secara utuh. Namun, tengah berubah menjadi benda kerajinan.

Dengan demikian, kata dia, penyidik harus memastikan jenis barang, status perlindungan satwa, penguasaan barang, serta unsur perdagangannya dapat dibuktikan secara hukum.

“Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, kami segera menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Kami juga mengingatkan masyarakat bahwa bagian tubuh satwa dilindungi tetap tidak boleh diperdagangkan, meskipun sudah berubah bentuk menjadi ukiran, pajangan, atau barang koleksi,” kata Aswin.

Kementerian Kehutanan juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, memesan, mengoleksi, atau memperjualbelikan bagian tubuh satwa dilindungi dalam bentuk apa pun. Ini termasuk gading gajah yang telah berubah menjadi benda kerajinan, ukiran, atau pajangan.

Masyarakat juga diminta melaporkan setiap penawaran satwa dilindungi dan bagian-bagiannya. Hal ini baik secara langsung maupun melalui kanal pengaduan resmi, kepada aparat berwenang.

Penulis: Dini Jembar Wardani

Editor: Indiana Malia

]]>
https://www.greeners.co/berita/gakkum-kemenhut-ungkap-jaringan-perdagangan-gading-gajah-di-bali/feed/ 0
KLHK Bongkar Perdagangan Online Gading Gajah Senilai Rp420 Miliar https://www.greeners.co/berita/klhk-bongkar-perdagangan-online-gading-gajah-senilai-rp420-miliar/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=klhk-bongkar-perdagangan-online-gading-gajah-senilai-rp420-miliar https://www.greeners.co/berita/klhk-bongkar-perdagangan-online-gading-gajah-senilai-rp420-miliar/#respond Fri, 03 May 2019 09:35:09 +0000 https://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=23226 Tim Gakkum KLHK bekerjasama dengan Polres Pati, Kodim Pati dan BKSDA Jawa Tengah berhasil mengamankan tiga orang pemilik berbagai barang dari bagian-bagian tubuh satwa dilindungi. Kerugian diperkirakan mencapai 420 miliar rupiah.]]>

Jakarta (Greeners) – Tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerjasama dengan Polres Pati, Kodim Pati dan BKSDA Jawa Tengah berhasil mengamankan tiga orang pemilik berbagai barang dari bagian-bagian tubuh satwa dilindungi. Terbanyak merupakan barang dari gading gajah yang telah dibentuk menjadi pipa rokok, cincin, gelang dan kalung. Pengungkapan perdagangan ilegal ini mengancam kelestarian gajah di Indonesia yang diperkirakan jumlahnya tinggal 2.000 ekor.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH), Sustyo Irianto mengatakan bahwa dari analisa sementara, kerugian akibat perdagangan gading gajah di Kabupaten Pati mencapai nilai sekitar 420 miliar rupiah. Barang bukti yang disita dari kasus ini sangat signifikan dengan sekitar 200 buah gading gajah yang sudah diolah menjadi pipa rokok, cincin, gelang dan kalung.

“Saat ini sedang dahsyatnya teknologi di zaman industri 4.0, tantangan kita berhadapan dengan kejahatan telematika termasuk pada sektor perdagangan satwa ilegal, illegal logging atau kejahatan lainnya. Dengan adanya pusat intelijen dan patroli siber kami siap mengawasi tindak kejahatan,” ujar Sustyo saat konferensi pers Ditjen Gakkum LHK Bongkar Jaringan Perdagangan Online di Manggala Wanabhkati, Jakarta, Kamis (02/05/2019).

BACA JUGA: 11 Perusahaan Perusak Hutan Belum Bayar Denda Pengadilan Rp18,9 Triliun 

Sustyo mengatakan, kematian gajah di Indonesia beberapa waktu terakhir telah terjadi di banyak lokasi antara lain di Aceh, Riau, Bengkulu dan Lampung. Hal ini tidak menutup kemungkinan terus bertambah jika perdagangan ilegal gading gajah tidak ditindak dengan serius oleh semua aparat penegak hukum.

“Saya menyesalkan bahwa kasus ini konsumennya menengah ke atas. Bukan hanya kerugian rupiahnya yang disayangkan, tapi dengan kejadian ini artinya populasi gajah kita itu betul-betul terancam karena gajah merupakan salah satu simpul ekosistem di dalam hutan yang perlu dijaga,” katanya.

Untuk mengidentifikasi asal gading ini diperlukan uji laboratorium. Namun jika dilihat dari bentuk barang-barang temuan yang berukuran kecil seperti ini, menurut Sustyo gading gajah yang digunakan berasal dari Indonesia.

Kegiatan operasi ini merupakan tindak lanjut pantauan Tim Patroli Siber Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) KLHK. Tim ini menemukan tiga akun media sosial Facebook dengan nama akun chanif mangkubumi, onny pati dan wong brahma yang sangat aktif memperdagangkan secara daring (online) bagian-bagian satwa dilindungi untuk pemesanan ke seluruh Indonesia.

BACA JUGA: KPK: Masih Banyak Pembiaran Gratifikasi Satwa Dilindungi 

Kasat Reskrim Polres Pati, Yusiandi Susmana yang mewakili Kapolres Pati menyampaikan kronologi penangkapan. Pada hari Minggu, 28 April 2019, pukul 09.30 WIB, tim Kapolres bergerak di tiga tempat wilayah hukum Polres Pati dan mengamankan barang bukti cukup signifikan. Barang-barang dari gading gajah ditemukan dalam berbagai bentuk dan ukuran dan diperdagangkan secara daring.

“Selaku rekan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kami melakukan koordinasi dan pengawasan serta pendampingan dan upaya penyergapan ke tiga tempat tersebut dan saat itu pula kami lakukan gelar perkara,” kata Yusiandi.

gading gajah

Barang bukti dari gading gajah yang diamankan nilainya diperkirakan mencapai Rp420 miliar. Foto: greeners.co/Dewi Purningsih

Dalam pengungkapan kasus ini KLHK bekerja sama dengan Polres Pati dan Kodim Pati. Dari hasil investigasi tiga orang diamankan dengan inisial OF (38 Tahun), CK (44 Tahun) dan MHF (31 Tahun) di Kabupaten Pati-Provinsi Jawa Tengah.

Jenis barang bukti yang disita sebagai berikut:
1. Gading gajah utuh berukuran 30 cm berjumlah 1 buah
2. Gading gajah potongan berukuran 20 cm – 30 cm berjumlah 18 buah
3. Pipa rokok dari gading gajah berbagai ukuran 5 cm – 20 cm berjumlah 175 buah
4. Gelang dari gading gajah berjumlah 31 buah
5. Cincin dari gading gajah berjumlah 53 buah
6. Kalung dari gading gajah berjumlah 4 buah
7. Gelang dari akar bahar berjumlah 22 buah
8. Opsetan tanduk rusa berjumlah 7 buah
9. Kuku beruang madu berjumlah 17 buah
10. Peralatan pengrajinan berjumlah beberapa set

Para pelaku kejahatan perdagangan ilegal gading gajah ini akan dikenai hukuman pidana berdasarkan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf d, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Penulis: Dewi Purningsih

]]>
https://www.greeners.co/berita/klhk-bongkar-perdagangan-online-gading-gajah-senilai-rp420-miliar/feed/ 0
Penegakan Hukum Terhadap Perdagangan TSL Dilindungi Membuahkan Hasil https://www.greeners.co/berita/penegakan-hukum-terhadap-perdagangan-tsl-dilindungi-membuahkan-hasil/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=penegakan-hukum-terhadap-perdagangan-tsl-dilindungi-membuahkan-hasil https://www.greeners.co/berita/penegakan-hukum-terhadap-perdagangan-tsl-dilindungi-membuahkan-hasil/#respond Sat, 28 May 2016 10:15:07 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13798 Upaya penguatan penegakan hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kepolisian dalam memberantas pelaku perdagangan Tumbuhan Satwa Liar (TSL) dilindungi membuahkan hasil.]]>

Jakarta (Greeners) – Upaya penguatan penegakan hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kepolisian dalam memberantas pelaku perdagangan Tumbuhan Satwa Liar (TSL) dilindungi membuahkan hasil. Terbaru, lima orang berhasil ditangkap ketika melakukan transaksi penjualan sepasang gading dengan berat sekitar 46 kg di salah satu restoran di Pekanbaru pada Jumat, 20 Mei 2016 lalu.

Direktur Jendral Penegakan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani menjelaskan, kelima tersangka dibekuk oleh tim gabungan yang terdiri dari Polda Riau, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH) Wilayah Sumatera seksi wilayah Riau dan BKSDA Jambi. Direskrimsus Polda Riau mengamankan tersangka dan barang bukti berupa satu pasang gading dan satu unit kendaraan bermotor untuk penyidikan.

“Satu pasang gading itu akan dijual kepada pembeli di Pekanbaru dengan harga Rp. 20.000.000/kg. Menurut pengakuan tersangka, gading tersebut berasal dari Aceh,” ujarnya, Jakarta, Jumat (27/05).

Selain gading gajah, pada 28 April lalu, tim gabungan juga berhasil menangkap dua pelaku pedagang dan pengepul satwa liar di Kecamatan Kuantan Mudik-Kuantan Singingi, Riau. Dari pelaku diantaranya diamankan satu kulit harimau lengkap dengan bagian tulang-tulangnya.

“Kedua pelaku kini masih menjalani proses penyidikan di Direskrimsus Polda Riau,” tutur pria yang akrab disapa Roy ini.

Saat ini, lanjutnya, KLHK tengah memperkuat pelacakan dan masih terus mempelajari jual beli TSL dilindungi melalui sistem daring (online). Menurut Roy, kasus perdagangan TSL dilindungi melalui daring sudah semakin marak dan sulit untuk dilacak. Ini dikarenakan para pelaku, penjual maupun pembeli, biasanya sangat tertutup dan sangat berhati-hati pada orang asing yang tidak mereka percayai.

Terkait penangkapan lima pelaku penjual gading gajah, Tandya Tjahjana, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, menyatakan, keberhasilan pengungkapan kasus perdagangan satwa dilindungi tersebut merupakan hasil koordinasi dan kerjasama yang baik dari penegak hukum lintas provinsi dengan dukungan berbagai pihak.

”Koordinasi ini akan terus ditingkatkan sebagai bentuk komitmen kami dalam menangani tindak kejahatan satwa liar untuk penyelamatan satwa yang dilindungi dari kepunahan,” tambahnya.

Riau selama ini menjadi rute perdagangan satwa liar baik dari kawasan Riau sendiri maupun dari provinsi lainnya di Sumatera. Sudah seharusnya koordinasi yang lebih intensif antar penegak hukum lintas sektoral dan wilayah ditingkatkan karena kegiatan ilegal perburuan dan perdagangan satwa liar termasuk bagian tubuh satwa liar masih marak terjadi di berbagai wilayah di Sumatera.

Pelaku tindak kejahatan satwa liar ini dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/penegakan-hukum-terhadap-perdagangan-tsl-dilindungi-membuahkan-hasil/feed/ 0
Sekali Lagi, Penyelundupan Gading Gajah Berhasil Digagalkan https://www.greeners.co/berita/sekali-penyelundupan-gading-gajah-berhasil-digagalkan/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=sekali-penyelundupan-gading-gajah-berhasil-digagalkan https://www.greeners.co/berita/sekali-penyelundupan-gading-gajah-berhasil-digagalkan/#respond Sat, 21 May 2016 05:51:33 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=13729 Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Sumatera bersama Ditreskrimsus Polda Riau berhasil upaya perdagangan sepasang gading gajah dari sebuah restoran di jalan Sukarno Hatta, Pekanbaru, Riau.]]>

Jakarta (Greeners) – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Sumatera bersama Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL) berupa sepasang gading gajah, dari sebuah restoran di jalan Sukarno Hatta, Pekanbaru, Riau.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, mengatakan, tindakan pencegahan dan pemberantasan perdagangan TSL ini merupakan pengembangan kasus di wilayah Provinsi Jambi.

Pengungkapan kasus ini, katanya, dapat dilakukan setelah pengintaian selama empat hari oleh anggota Satuan Polisi hutan Reaksi Cepat (SPORC) seksi II KSDA Jambi bersama petugas Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Dari tindakan pencegahan dan pemberantasan perdagangan TSL ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepasang gading gajah.

“Dalam kasus ini, lima orang pelaku berhasil diamankan oleh petugas,” kata pria yang akrab disapa Roy ini, Jakarta, Sabtu (21/05).

Tindakan perburuan dan perdagangan TSL ini, kata dia, melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Perburuan liar dan perdagangan ilegal yang masih terus terjadi hingga kini, membuat populasi satwa langka dilindungi terancam punah.

“Apalagi gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) adalah salah satu jenis satwa langka dilindungi yang terancam punah akibat perburuan liar dan perdagangan ilegal satwa,” tutupnya.

Penulis : Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/sekali-penyelundupan-gading-gajah-berhasil-digagalkan/feed/ 0
Perburuan Liar dan Perdagangan Gading Tingkatkan Kasus Kematian Gajah https://www.greeners.co/berita/perburuan-liar-dan-perdagangan-gading-tingkatkan-kasus-kematian-gajah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=perburuan-liar-dan-perdagangan-gading-tingkatkan-kasus-kematian-gajah Sun, 15 Nov 2015 11:23:50 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=11902 Jakarta (Greeners) – Kasus kematian gajah tanpa gading sering kali terjadi. Bukan hanya pada gajah liar, gajah patroli di Balai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) bernama Yongki pun turut […]]]>

Jakarta (Greeners) – Kasus kematian gajah tanpa gading sering kali terjadi. Bukan hanya pada gajah liar, gajah patroli di Balai Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) bernama Yongki pun turut menjadi korban dan mati mengenaskan.

Elisabeth Purastuti dari Forum Konservasi Gajah Indonesia (FKGI) mengatakan bahwa kasus kematian gajah lebih banyak disebabkan oleh perburuan liar dan perdagangan gading yang cukup tinggi. Belum lagi habitat gajah sumatera yang 85 persennya berada di luar kawasan konservasi sehingga konflik antara manusia dan gajah pun tak terhindarkan.

“Rentang tahun 2014 hingga 2015, jumlah kematian gajah yang teridentifikasi di lapangan paling tidak ada 78 individu,” jelas Elisabeth saat menyampaikan paparannya dalam seminar “Konservasi Gajah Indonesia: Cegah Dari Kepunahannya” sebagai bagian dari acara Hello Nature 2015 di Jakarta, Sabtu (14/11).

Lebih lanjut Elisabeth menerangkan bahwa dari sekian banyak kasus kematian gajah yang teridentifikasi, kasus perburuan dan pembunuhan gajah yang diproses hingga ke pengadilan masih sangat sedikit. Belum lagi vonis bagi pelaku perburuan juga sangat minim sehingga tidak memberikan efek jera bagi pelaku.

Apabila kondisi penurunan populasi gajah terus menurun dan didiamkan, maka kepunahan gajah di Indonesia akan berlangsung sangat cepat dan Indonesia akan kehilangan mamalia berukuran besar ini.

Sebagai informasi, di Indonesia, ada dua sub spesies dari gajah asia, yaitu gajah sumatera dengan populasi 1.724 individu (FKGI, 2014) dan gajah kerdil borneo atau gajah kalimantan dengan populasi 20 sampai 80 individu (WWF dan BKSDA, 2008). Saat ini, kondisi gajah sumatera dalam kondisi kritis dimana populasinya terus menurun dan pada tahun 2011 sempat dikategorikan sebagai critically endangered atau terancam punah dalam daftar merah IUCN (International Union for Conservation of Nature).

Penulis: Danny Kosasih

]]>
Kasus Perburuan Gading, Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 Perlu Direvisi https://www.greeners.co/berita/kasus-perburuan-gading-undang-undang-nomor-5-tahun-1990-perlu-direvisi/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=kasus-perburuan-gading-undang-undang-nomor-5-tahun-1990-perlu-direvisi https://www.greeners.co/berita/kasus-perburuan-gading-undang-undang-nomor-5-tahun-1990-perlu-direvisi/#respond Fri, 24 Jul 2015 05:32:26 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=10442 Jakarta (Greeners) – Hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Bengkalis pada tanggal 9 Juli 2015 terhadap kasus perburuan gading gajah sekali lagi menunjukkan lemahnya jerat hukum terhadap kejahatan satwa yang dilindungi […]]]>

Jakarta (Greeners) – Hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Bengkalis pada tanggal 9 Juli 2015 terhadap kasus perburuan gading gajah sekali lagi menunjukkan lemahnya jerat hukum terhadap kejahatan satwa yang dilindungi di Indonesia. Dalam kasus tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan rata-rata satu tahun penjara dengan denda sebesar Rp 3.000.000 bagi para pelaku pemburu gading.

Tujuh terdakwa yang dijatuhi hukuman tersebut ditangkap oleh Kepolisian Daerah Riau pada 10 Februari lalu bersama barang bukti berupa satu pasang gading dengan berat total 40 kilogram dan panjang 180 sentimeter di wilayah Kota Pekanbaru. Pelaku dan jaringannya ini juga mengaku telah melakukan pembunuhan gajah di beberapa lokasi lain termasuk di sekitar kawasan Tesso Nilo, Riau, dan sekitar Bukit Tigapuluh, Jambi.

Direktur Komunikasi dan Advokasi WWF-Indonesia, Nyoman Iswarayoga menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 40 ayat 2, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100.000.000. Dua terdakwa juga didakwa berlapis dengan Undang- Undang Darurat Nomor 12/DRT/1951 tentang kepemilikan senjata api.

“Hukuman yang dikenakan kepada pemburu gading gajah ini menambah daftar kasus dengan vonis ringan kepada para pelaku kejahatan terhadap satwa dilindungi,” jelas Nyoman saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Kamis (23/07).

Menurut Nyoman, revisi UU No. 5/1990 harus benar-benar menjadi prioritas dalam pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk direvisi di tahun 2016, sehingga masa hukuman dan denda untuk kejahatan seperti ini bisa diperhitungkan kembali untuk membuat efek jera.

WWF, kata Nyoman, bersama dengan Kelompok Kerja Kebijakan Konservasi (Pokja Konservasi) mendorong agar revisi UU No. 5/1990 adalah salah satu yang menjadi pembahasan dalam Prolegnas tahun 2016. Salah satunya karena ancaman hukuman dalam UU ini menjadi titik lemah tak berkurangnya kasus perdagangan satwa yang dilindungi maupun kematian satwa karena perburuan.

Sementara itu, Wishnu Sukmantoro, Program Manager WWF Sumatera Tengah dalam keterangan resminya menyatakan bahwa dengan upaya penegakan hukum baik melalui pengawasan yang lebih intensif maupun hukuman yang setimpal bagi pembunuh gajah, maka angka kematian gajah di Riau dapat ditekan.

“Ini butuh kerja sama para pihak, pemerintah, Kepolisian, perusahaan pemilik ijin konsesi dan masyarakat, mengingat ini biasanya merupakan bagian dari kejahatan lingkungan yang terorganisir. Selain itu, WWF berharap kejahatan terhadap satwa dilindungi dapat selalu ditangani oleh hakim yang telah mendapat sertifikasi hakim lingkungan,” tambahnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK Tachrir Fathoni mengatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sendiri telah menargetkan perampungan dan pematangan konsep untuk revisi UU No. 5/1990 di lingkup Kementerian pada akhir tahun 2015.

“Kami masih berkordinasi dengan berbagai pihak, masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat dan nanti akan kami bawa ke Ibu Menteri agar semuanya itu matang sampai ke anggota dewan ya,” pungkasnya.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/kasus-perburuan-gading-undang-undang-nomor-5-tahun-1990-perlu-direvisi/feed/ 0
Gajah Liar Ditemukan Mati Tanpa Gading di Kawasan HTI https://www.greeners.co/berita/gajah-liar-ditemukan-mati-tanpa-gading-di-kawasan-hti/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=gajah-liar-ditemukan-mati-tanpa-gading-di-kawasan-hti https://www.greeners.co/berita/gajah-liar-ditemukan-mati-tanpa-gading-di-kawasan-hti/#respond Fri, 26 Jun 2015 02:30:15 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_berita&p=9962 Jakarta (Greeners) – Belum selesai dengan kasus kematian Nela, gajah peliharaan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), provinsi Riau, pada tanggal 17 Mei 2015 lalu. Kini, kasus kematian serupa kembali menimpa […]]]>

Jakarta (Greeners) – Belum selesai dengan kasus kematian Nela, gajah peliharaan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), provinsi Riau, pada tanggal 17 Mei 2015 lalu. Kini, kasus kematian serupa kembali menimpa gajah Sumatera yang ditemukan mati tanpa gading di hutan tanaman industri PT Arara Abadi di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Saat ditemukan, pada Senin (22/06), kondisi gajah liar tersebut sudah membusuk. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II Riau pun memperkirakan kalau kematian gajah itu sudah lebih dari satu minggu.

Rentetan kasus kematian gajah ini menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran dari banyak pihak. Direktur Komunikasi dan Advokasi World Wildlife Fund (WWF) Indonesia, Nyoman Iswarayoga kepada Greeners mengatakan bahwa setiap kali ada kematian gajah, selalu ada beberapa kemungkinan yang menjadi penyebabnya.

“Penyebab kematian gajah itu bisa karena perburuan gading, diracun karena dianggap hama bagi perkebunan, dan adanya konflik gajah-manusia karena gajah tersebut masuk atau berpotensi untuk masuk ke dalam pemukiman warga,” jelasnya saat dihubungi oleh Greeners, Jakarta, Kamis (25/06).

Tentunya, lanjut Nyoman, beberapa kemungkinan itu akan sangat mengancam upaya konservasi gajah yang sedang marak digalakan. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya mitigasi untuk meminimalisir ancaman tersebut.

Direktur Komunikasi dan Advokasi World Wildlife Fund (WWF) Indonesia, Nyoman Iswara Yoga. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Direktur Komunikasi dan Advokasi World Wildlife Fund (WWF) Indonesia, Nyoman Iswara Yoga. Foto: greeners.co/Danny Kosasih

Terkait kematian Nela, Nyoman mengakui bahwa untuk saat ini masih belum ada hasil lanjutan patologi anatomi dari analisis laboratorium mengenai penyebab kematian salah satu maskot Flying Squad yang pernah mengalungi aktor kawakan Harrison Ford bunga saat datang untuk syuting film dokumenter “Years of Living Dangerously” beberapa waktu lalu.

“Ini belum bisa kita konklusikan karena hasil toksikologinya juga belum ada. WWF masih menunggu hasil analisis lanjutannya,” tambah Nyoman.

Sedangkan untuk kematian gajah liar di Hutan Tanaman Industri (HTI) tanaman akasia milik Sinar Mas Forestry yang ditemukan tanpa gading, Nyoman meminta agar perusahaan pemegang konsesi menerapkan Best Management Practices (BMP) bila memang konsesinya berdampingan dengan habitat gajah.

“Keberadaan areal konsesi HTI di dekat kawasan hutan taman nasional tentu akan menambah risiko ancaman kematian gajah, makanya BMP itu penting,” tutupnya.

Sebagai informasi, kemarin, Senin (22/06), seekor gajah Sumatera ditemukan mati dengan dua gadingnya sudah hilang di hutan tanaman industri PT Arara Abadi di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Gajah tersebut diperkirakan berumur 14 sampai 16 tahun.

Menurut catatan WWF Indonesia, kematian gajah liar di kecamatan Pinggir sendiri menambah panjang daftar kematian gajah di Riau. Hingga Juni 2015, setidaknya sembilan gajah ditemukan mati. Pada periode 2004 hingga 2014, setidaknya ada 145 ekor gajah mati dengan berbagai penyebab.

Sedangkan Nela, gajah berusia sembilan tahun yang dirawat sejak bayi ditemukan mati pada pagi hari saat pawang hendak memandikannya. Kematian Nela sendiri baru dipublikasikan oleh WWF Indonesia pada Senin (15/06) lalu padahal gajah yang lincah dan selalu aktif ini ditemukan mati pada 17 Mei 2015.

Penulis: Danny Kosasih

]]>
https://www.greeners.co/berita/gajah-liar-ditemukan-mati-tanpa-gading-di-kawasan-hti/feed/ 0
Tulus, Pelajaran Berharga Dari Gajah https://www.greeners.co/gaya-hidup/tulus-pelajaran-berharga-dari-gajah/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=tulus-pelajaran-berharga-dari-gajah https://www.greeners.co/gaya-hidup/tulus-pelajaran-berharga-dari-gajah/#respond Mon, 17 Nov 2014 12:11:57 +0000 http://www.greeners.co/?post_type=grn_green_carpet&p=6445 (Greeners) – Pada bulan April lalu, upaya pelestarian gajah sempat digagas oleh model ternama Nadya Hutagalung dengan program Let Elephants Be Elephant. Program ini untuk menyadarkan publik luas bahwa perdagangan […]]]>

(Greeners) – Pada bulan April lalu, upaya pelestarian gajah sempat digagas oleh model ternama Nadya Hutagalung dengan program Let Elephants Be Elephant. Program ini untuk menyadarkan publik luas bahwa perdagangan gading gajah yang tinggi di kawasan Asia berimbas pada tingginya angka kematian gajah karena perburuan liar.

Ternyata, situasi ini juga menjadi perhatian bagi penyanyi solo, Tulus. Pria dengan perawakan tinggi besar ini mengungkapkan kalau dulu dirinya pernah dijuluki “gajah”. Rasa kesal sempat menghinggapi hatinya. Namun, setelah mengetahui perilaku gajah, ia justru membuat sebuah lagu berjudul “Gajah” berdasarkan pengalamannya itu.

“Gajah itu sosok makhluk yang penyayang dan setia. Kayaknya menyenangkan juga jadi gajah,” ujarnya sambil tertawa.

Pria bernama asli Muhammad Tulus ini menyatakan prihatin dengan populasi gajah Sumatera yang terus menyusut. Ia juga mengaku mengikuti isu gajah setelah menyelesaikan pembuatan video klip untuk lagunya yang berjudul “Gajah”.

“Untuk video musik “Gajah”, saya didukung oleh WWF Indonesia sehingga saya bisa mendapatkan tempat ke situs-situs atau tempat yang tidak boleh dikunjungi manusia sebelumnya,” ujar pria bersuara khas ini saat dijumpai usai mengadakan jumpa pers terkait konser tunggalnya bertajuk “Konser Gajah Tulus” beberapa waktu lalu.

Tulus bercerita bahwa selama satu bulan lebih, ia harus tinggal di barak di dalam hutan untuk mengerjakan video klipnya. Selama itu pula ia mengaku mendapat banyak pelajaran berharga tentang alam dan hewan yang berkeliaran di sana.

“Hubungan kita dengan makhluk (hewan liar, Red) yang kita pikir enggak ada pengaruhnya dengan kita, ternyata bisa menentukan bumi ini bisa jalan atau enggak,” ujarnya.

Pelantun lagu “Teman Hidup” ini pun menyatakan bahwa dirinya sangat terpukul ketika mengetahui bahwa populasi gajah Sumatera menuju kepunahan.

“Jumlah gajah di Sumatera tinggal empat ribu ekor di dunia dan itu mengkhawatirkan. Kalau ada sesuatu yang bisa saya lakukan untuk membuat keadaan itu bisa menjadi lebih baik, saya akan lakukan,” katanya.

Tulus mengingatkan bahwa meskipun banyak orang tidak bersentuhan atau merasakan efek langsung dengan hewan-hewan yang hidup di alam liar seperti gajah, namun keberadaan makhluk tersebut turut menentukan keberlangsungan bumi.

“Kalau kita sayang sama mereka (hewan yang hidup di alam liar), mereka akan menjaga kita. Kalau kita ganggu mereka, mereka akan mengganggu balik. Saat mereka kalah, kita akan hancur pelan-pelan bersama alam,” pungkasnya.

(G08)

]]>
https://www.greeners.co/gaya-hidup/tulus-pelajaran-berharga-dari-gajah/feed/ 0
Nadya Hutagalung; Pemimpin Jangan Berpikiran Pendek https://www.greeners.co/gaya-hidup/nadya-hutagalung-pemimpin-yang-berpikiran-pendek/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=nadya-hutagalung-pemimpin-yang-berpikiran-pendek https://www.greeners.co/gaya-hidup/nadya-hutagalung-pemimpin-yang-berpikiran-pendek/#respond Thu, 24 Apr 2014 09:30:59 +0000 http://www.greenersmagz.com/?post_type=grn_green_carpet&p=4400 (Greeners) – Masalah perburuan gajah demi memenuhi permintaan gading gajah kembali mencuat ke permukaan. Isu ini lantas diangkat dalam kampanye Let Elephants be Elephants (LEBE) yang diprakarsai oleh model dan presenter, […]]]>

(Greeners) – Masalah perburuan gajah demi memenuhi permintaan gading gajah kembali mencuat ke permukaan. Isu ini lantas diangkat dalam kampanye Let Elephants be Elephants (LEBE) yang diprakarsai oleh model dan presenter, Nadya Hutagalung bersama Dr. Tammie Matson, ahli gajah dan pelestari hidupan liar asal Australia, dan diluncurkan pada Selasa (22/04) kemarin.

Isu perburuan gajah menarik perhatian Nadya saat ia mendengar penuturan Tammie tentang keadaan gajah dan kondisi Afrika pada akhir tahun 2012 lalu. Perempuan yang pernah menjadi VJ MTV Asia ini mengaku kaget karena mengira perburuan gajah demi gading sudah tidak terjadi lagi.

“Saya lahir dan besar di Australia, dan saat itu memang banyak campaign tentang gading gajah. Saya ingat masa sebelum adanya pelarangan hingga sesudah adanya pelarangan. Tapi, setelah itu tidak ada lagi kedengaran masalah dengan gading gajah,” katanya.

Penasaran untuk mengetahui lebih jauh mengenai perburuan gajah, Nadya berangkat ke Afrika. Di sana ia bertemu dengan para ranger anti perburuan dan mewawancarai beberapa ahli konservasi gajah dunia. Lebih dari itu, ia melihat langsung kondisi gajah yang mati mengenaskan akibat aksi brutal para pemburu demi mendapatkan bilah gading gajah.

“Permasalahan gading gajah ini masih ada dan sangat nyata, dan ini karena konsumsi yang tinggi dari Asia,” ungkap Nadya yang saat ini menjadi duta dari organisasi World Wildlife Fund (WWF) sebagai Elephant Warrior.

“Di Thailand, ada market khusus ivory (gading) dan itu legal. Diperbolehkan. Tapi kenyataannya ivory itu asalnya dari Afrika, bukan Thailand. Aku heran lihat orang masih mau pakai ivory karena aku sendiri enggak mau pakai ivory,” ujar tuan rumah acara Asia’s Next Top Model ini. Dengan membuat proyek LEBE, Nadya berharap publik khususnya warga Asia menyadari proses mengerikan dibalik perdagangan gading gajah dan tidak lagi membeli produk berbahan gading gajah.

Selain itu, ia mengharapkan pemerintah juga mengambil aksi nyata dan berkelanjutan demi isu lingkungan. Peran pemerintah untuk memberikan pendidikan peduli lingkungan sejak dini, menurut Nadya, sudah menjadi keharusan. “Sangat berpikiran pendek bagi pemimpin yang tidak memedulikan isu lingkungan. Go green berarti segalanya, termasuk pendidikan, perempuan, pendidikan seks, komunitas, dan banyak hal. Tidak bisa hanya peduli lingkungan tapi melupakan pendidikan lingkungan. Saat pemerintah bisa menyatukan itu semua melalui pendidikan, itu adalah cara untuk peduli dengan lingkungan.”

(G08)

]]>
https://www.greeners.co/gaya-hidup/nadya-hutagalung-pemimpin-yang-berpikiran-pendek/feed/ 0
Asia Konsumen Tertinggi Gading Gajah Di Dunia https://www.greeners.co/berita/asia-konsumen-tertinggi-gading-gajah-di-dunia/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=asia-konsumen-tertinggi-gading-gajah-di-dunia https://www.greeners.co/berita/asia-konsumen-tertinggi-gading-gajah-di-dunia/#respond Tue, 22 Apr 2014 12:06:08 +0000 http://www.greenersmagz.com/?post_type=grn_news&p=4393 Jakarta (Greeners) – Bertepatan dengan Hari Bumi 2014, model dan bintang iklan, Nadya Hutagalung yang beberapa tahun terakhir telah cukup banyak terlibat dalam gerakan lingkungan hidup meluncurkan proyek terbarunya dengan […]]]>

Jakarta (Greeners) – Bertepatan dengan Hari Bumi 2014, model dan bintang iklan, Nadya Hutagalung yang beberapa tahun terakhir telah cukup banyak terlibat dalam gerakan lingkungan hidup meluncurkan proyek terbarunya dengan nama Let Elephants Be Elephants (LEBE) di sebuah hotel di Jakarta hari ini (22/4). Dalam acara ini hadir pula Desi Anwar, Dr. Tammie, dan Ernest Hariyanto.

Sejak 2006 perburuan gajah akibat tingginya permintaan penggunaan gading meningkat pesat. Hampir 100 gajah di Afrika setiap hari dibunuh untuk diambil gadingnya. LEBE merupakan sebuah aksi nyata dalam meningkatkan kesadaran mengenai hubungan antara permintaan gading gajah di Asia dengan ancaman berkurangnya populasi gajah di Afrika.

Kampanye Let Elephants Be Elephants ini akan diawali dengan pemutaran film dokumenter berjudul sama di saluran televisi berbayar National Geographic Channel yang akan ditayangkan selama bulan April dan Mei. Tayangan dengan durasi 30 menit ini membawa penonton pada perjalanan luar biasa para penyelamat gajah berjuang menyelamatkan populasi gajah terakhir di Afrika.

Dalam mewujudkan proyek ini, sejak akhir tahun 2012 Nadya, yang juga seorang WWF Elephant Warrior, bekerjasama dengan Dr. Tammie Matson, pelestari satwa liar asal Australia yang memiliki hasrat besar terhadap Afrika dan semua satwa liar didalamnya terutama gajah.

“Awalnya, saya sungguh tidak mengetahui bahwa konsumsi gading gajah sangat berpengaruh terhadap penurunan populasi gajah di dunia. Baru sampai Tammie mengajak saya ke Afrika, saya mengetahui bahwa ini sangat buruk. Apalagi, ketika terungkap bahwa Asia adalah konsumen tertinggi gading gajah di dunia” jelas Nadya.

Selama perjalanan di Afrika, Nadya dan Tammie mewawancarai beberapa ahli konservasi gajah dunia. Termasuk Richard Bonham dari Big Life Foundation, Dr. Cynthia Moss dari Amboseli Trust For Elephants yang telah meneliti gajah selama 45 tahun terakhir, Dr Iain Douglas-Hamilton dari Save The Elephants, salah satu otoritas terkemuka untuk isu gajah dan Dame Daphne Sheldrick dari David Sheldrick Wildlife Trust yang telah menyelamatkan ratusan anak gajah tanpa induk akibat perburuan.

“Keadaan ini akibat adanya permintaan. Jika kita semua bersama-sama menghentikannya, maka kita dapat memperbaiki keadaan ini,” imbau Dr. Tammie. Ia juga menambahkan bahwa saat kita memilih untuk tidak membeli produk yang terbuat dari gading gajah, maka masih akan ada masa depan bagi gajah di alam.

Film dokumenter ini diprodusi Ernest Hariyanto dan akan tayang perdana pada Rabu, 23 April 2014 pukul 18.00 WIB di National Geographic Channel dan Jumat, 25 April pukul 09.30 WIB di Nat Geo Wild.

(G03)

]]>
https://www.greeners.co/berita/asia-konsumen-tertinggi-gading-gajah-di-dunia/feed/ 0